SK Pelaksanaan Vaksin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PABUARAN Jl. PALKA Km.8 Pabuaran-Serang No.Telpon : 081806669599 Kode Pos 42163 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PABUARAN NOMOR : 800/ 0108 /SK.KAPUS/2021 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) UPT PUSKESMAS PABUARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PABUARAN Menimbang



:



a.



bahwa dalam penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional;



b.



bahwa dalam rangka rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Pabuaran;



c.



bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pabuaran tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);



Mengingat :



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;



3.



Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;



5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/413/2020



Republik



Tentang



Indonesia



Pedoman



Nomor



Pencegahan



dan



Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi;



MEM



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PABUARAN TENTANG TEKNIS



PELAKSANAAN



VAKSINASI



DALAM



RANGKA



PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Menetapkan Kesatu



:



Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka UPT Puskesmas Pabuaran melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID;



Kedua



:



Sasaran pelaksanaan pengadaan Vaksin, Jadwal pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Tim Pelaksana Pelayanan vaksin COVID-19, Sarana tempat penyimpanan vaksin COVID-19, Tempat pembuangan limbah medis vaksin COVID-19 maupun Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten;



Ketiga



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya;



Ditetapkan di



: Pabuaran



Pada tanggal



: 16 Januari 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS PABUARAN



SITI LOLO SUNDARI MANIK