SK TKMKB 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ANGGY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 02/SK/DIR/II/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KENDALI MUTU KENDALI BIAYA RUMAH SAKIT TARUMAJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Menimbang



:



a. Bahwa dalam penyelenggaran program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional diperlukan adanya Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di Rumah Sakit Tarumajaya; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya tentang Pembentukan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di Rumah Sakit Tarumajaya;



Mengingat



:



1. Undang - Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang - Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 08 tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu Kendali Biaya pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Permenkes No. 71 tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rumah Sakit Tarumajaya sesuai Akte Notaris No.18. 7. Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk Izin Operasional Rumah Sakit Tarumajaya No.503/03/Dinkes/RS/2017 MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi tentang Pembentukan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di Rumah Sakit Tarumajaya. Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini : Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya : dr. Andri Feisal Nasution Sp. B



1



Dengan Anggota, a. Tim Inti b. Tim Fraud c. Tim Penunjang Medis d. Tim Farmasi e. Tim Rawat Jalan



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



: dr. Siti Nurhayati : dr. Fadly Setiawirawan : dr. Fahmizar Satria Hernanda : Rangga : Nelly Ortio Panjaitan Lisah wati f. Tim Rawat Inap : Yanti Nopi Purwantu Andini Pratiwi Tim Kendali Mutu Kendali Biaya bertugas : a. Melakukan sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek profesi sesuai kompetensi; b. Mensosialisasikan kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; c. Melakukan utilization review dan audit medis; d. Meningkatkan Kemampuan Koder, serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan Klaim; Dalam melaksanakan tugasnya Tim Kendali Mutu Kendali Biaya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Tarumajaya Surat Keputusan ini berlaku sampai dengan 06-02-2021, dengan catatan akan dilakukan pembetulan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.



Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 06-02-2020 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA



Dr. Rizki Dwi Sukardi



2