Skripsi 17 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN PERJUDIHAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK PARIGI KABUPATEN PARIGI MOUTONG



SKRIPSI



Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Srata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako



Oleh SITI SUFANA ADWIA D 101 14 332



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TAD



1



2



3



4



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak di kenalnya sejara manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negative dan salah satu bentuk patologi social. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hokum, namun perjudian masih menunjukan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakata anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita. Perjudaian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis. 1



1



Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung: 2002, hlm, 4.



5



Upaya pembangunan hokum dan pembaharuan hokum harus dilakukan secara terarah dan terpadu. Kodifikasi dan unifikasi bidangbidang hokum penyusunan perundang-undangan ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan sera tingkat kesadaran hokum dan pandangan masyarakat tentang penilaian suatu tingkah laku. 2 profesi kepolisian adalah merupakan salah satu diantara profesi hokum, disamping profesi hakim, jaksa, dan advokat dalam system peradilan pidana.2



Pengembangan profesi hokum



tersebut tergabung dalam catur wangsa penegak. Dalam melakukan tugasnya seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) harus menjunjung profesionalitas yang tinggi untuk menciptakan institusi organisasi Polri yang handal, karea di era saat ini dibutuhkan seorang polisi yang professional serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah Negara dibidang pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hokum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan penegakkan hokum terhadap tindak pidana tidak terlepas dari peran berbagai pihak, baik itu aparat penegak hokum terlebih lagi pada kepolisian Negara Republik Indonesia. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah social dalam kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk pitologi social. Perkembangan perjudian ini terus meningkat seiring majunya teknologi dengan menggunakan fasilitas atau alat yang dijadikan wahana dalam melakukan tindak pidana perjudian. Salah satu alat atau sarana perjudian tersebut adalah dengan menggunakan mesin Ding Dong/Slc: Machine. Perjudian jenis ini banyak dilakukan karena pelaku dapat dengan mudah mendapat keuntungan.



2



Romli Atmasasmita, Teori dan kapita selcta kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung : 2005 hlm 58



6



Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini demikian



pesat,



menunjukan



kehebatan



manusia



dalam



proses



mensejahterahkan dirinya. Kecenderungan ini membawa dampak yang begetu besar (baik dampak yang bersifat positif maupun negative) bagi kehidupan bermasyarakat, antara lain dapat berwujud denga bentuk penyimpangan-penyimpangan sisoal (penyakit social) distu sisi dan kemakmuran masyarakat disisi lain. Penyimpangan social yang dimaksud adalah kejahatan dan pelanggaran terhadap norma-norma hokum maupun norma-norma social lainnya, baik yang bersifat tradisional maupun yang telah menggunakan teknologi mutakhir. 3 Dalam mengantisipasi perkembangan teknologi kejahatan yang secara simultan berkembang dengan kepesatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dibutuhkan aparat penegak hokum yang handal, professional dan mempunyai keterampilan yang tinggi dalam menangani setiap perkara kejahatan dan sekaligus dapat meredamnya sejak dini. Apabila hal tersebut dapat terwujud, maka dengan sendirinya timbul perasaan aman bagi seluruh warga masyarakat, berikut kepercayaan masyarakat terhadap aparat hokum sendiri. Pada gilirannya menciptakan suatu kondisi yang diidam-idamkan yakni masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahiriah dan bathiniah.4 Dalam konteks hokum di Indonesia, maka upaya untuk meredam kejahatan yang dimaksud merupakan tugas utama dari aparat penegak hukum . aparat penegak hokum inilah yang oleh pemerintah Republik Indonesia sudah mulai dibangun dan dibenahi sebagai salah satu sector pembangunan dibidang hokum. Berbarengan dengan pembangunan di sector – sector lain dalam lingkup pembangunan dibidang hokum, seperti materi hokum serta sarana dan prasarana hokum. Sasaran utama yang hendak dicapai dalam pembangunan aparatur hokum ini adalah



3



Andi Hamza, 2001. Pengatar Hukum Acara APidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hlm, 23 hattps://balianzahab.wordpress.com/makatah-hukum/hukum-kepolisian/



4



7



profesionalisme aparat yang didukung oleh kemantapan lembaga aparatur hukum.5 Hal tersebut diatas sejalan dengan sasaran umum pembangunan yang dicanangkan oleh cabinet gotong royong, yakni terciptanya serta meningkatnya kualitas sumber daya manusia, menunjukan bahwa pembangunan dibidang hokum tertumpu pada pemangunan sector aparatur hokum selaku sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pembangunan hokum itu sendiri. 6 Pembangunan aparatur hokum dilaksanakan melalui pembinaan profesi hokum serta pemantapan seluruh organisasi dan lembaga hokum agar aparatur hokum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya yang mencakup penyuluhan, penerapn dan penegakkan serta pelayanan hokum secara professional dalam rangka pemantapan peranan dan fungsi hokum sebagai sarana aparatur dan pengayom masyarakat. Disamping itu, yang menjadi sasaran pembangunan aparatur hokum adalah kualitas dan kemampuan aparat hokum yang didalamnya melekat pula upaya peningkatan kualitas manusia. Sebagaimana ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. 11/MPR/1999 tentang Garis-Garis besar Haluan Negara menegaskan: “kualitas dan kemampuan aparat hokum harus dikembangkan melalui peningkatan kualitas manusianya, baik tingkat kemampuan profesionalnya maupun kesejahteraannya, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Kualitas aparat hokum harus tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab dalam perilaku keteladananan”. Jadi, kualitas aparat hokum dimaksud tercermin pada kejujuran, kewibawaan dan tanggungjawab yang dimiliki oleh aparat hokum. Dalam rangka penerapan dan penegakkan hokum, maka aparatur hokum harus bersikap tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan asas 5



Kartini Kartono, 2009. Patologi Sosial, Jilid I Rajawali Press, Jakarta. Hlm, 57



6



Satjipto Raharjo, 1981. Hukum Dalam Perspekti f Sosial. Alumni,Bandung hlm 99



8



keadilan dan kebenaran demi terwujudnya ketertiban dan kepastian hokum. Secara tegas dalam GBHN 1999 yang berbunyi sebagai berikut:



“penerapan hukum dan penegakan hokum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusisawi berdasarkan asa keadilan dan kebenaran dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian hokum, meningkatkan ketertiban social dan disiplin nasional, mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis”.



Dalam hal ini dibutuhkan aparatur hokum yang mampu menerapkan dan menegakan hokum demi terciptanya suasana tertib dan dinamis dalam masyarakat.



Salah satu wujud dari aparatur hukum yang menegakan dan menerapkan hukum ditengah – tengah masyarakat adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering disingkat POLRI, yakni alat Negara penegak hokum yang terutama bertugas memelihara keamanan dan ketertiban didalam negeri. Fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia itu sendiri menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah disebutkan secara eksplisit dalam pasal 2 ayat (1) : a. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. b. Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat. c. Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari alam. d. Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk member perlindungan dan pertolongan. e. Mengusahakan ketaatan warga Negara dan masyarakat terhadap peraturanperaturan Negara.



Kemudian dalam pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa :



9



“Dalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dan undang-undang hokum secara pidana dan lainlain peraturan Negara “.7Untuk lebih meluweskan tugas-tugas yang diembannya, maka pihak kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang, seperti yang tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981, sebagai berikut : a. Menerima pengaduan; b. Memeriksa tanda pengenalan; c. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; d. Menangkap orang; e. Menggeleda badan; f. Menahan orang sementara; g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa; h. Mendatangkan ahli;8 i. M\enggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkut darat, laut dan udara; j. Membeslah barang untuk dijadikan bukti; dan k. Mengambil tindakan-tindakan lain.



Demikian pula dengan tugas fungsi kewenangan kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Parigi, juga mempunyai bobot yang tidak lepas dari segala tugas dan fungsi kepolisian pada umumnya, terutama dalam mewujudkan tuntutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sejak dari penyelidikan hingga penyidikan.



Disebutkan dalam pasal1 undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa : “1.



Penyelidikan adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai



7



Adami



Chazawi, 2005. Tindak Pidana Kesopanan.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm 158



8



https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5



10



negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.” “2.



Penyelidikan adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.”



Membuktikan betapa besarnya peranan pihak kepolisian dalam rangka penegakan kitab undang-undang hukum secara pidana. Kesemuanya diemban pula oleh pihak kepolisian parigi kabupaten parigi mouton.



Salah satu tindak pidana yang harus diatasi dan dicegah diwilayah hokum kepolisian sector Parigi adalah kejahatan perjudian yang telah diatur dalam pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 kitab undang-undang hokum pidana (KUHP), sebagai berikut: 1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan 303. 2. Barangsiapa turut main judi dijalan umum atau ditempat yang dikunjugi oleh umum kecuali atau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu.



Kenyataan dilapangan berdasarkan observasi awal penulis menunjukan bahwa dalam wilayah hokum polsek parigi masih terdapat tempat-tempat perjudian yang di legalisir oleh pihak aparat hukum maupun yang tidak diketahui sama sekali. Hal ini yang mendorong penulis untuk mengangkat permasalahan ini kedalam sebuah skripsi untuk dibahas secara menyeluruh dan ilmiah.



B.Rumusan Masalah Berdasarkan dari latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan skripsi yang dapat dirumuskan sebagai berikut:



11



1. Bagaimanakah peranan kepolisian wilayah hokum polsek parigi dalam menanggulangi perjudian? 2. Bagaimana hambatan yang dialami polsek parigi dalam menanggulangi perjudian?



C. Tujuan Penelitian 1.



Untuk mengetahuiperanan kepolisian wilayah hokum parigi dalam menanggulangi kejahatan perjudian.



2.



untuk



mengetahui



hambatan



kepolisian



wilayah



parigi



dalam



menanggulangi kejahatan perjudian.



D. Kegunaan Penelitian 1.



diharapkan dapat member masukan terhadap ilmu pengetahuan umum, khususnya dalam bidang kajian ilmu hokum pidana formil.



2.



Agar dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hokum, khususnya bagi polisi.



3.



diharapkan dapat menjadi penelitian permulaan bagi peneliti-peneliti berikutnya dalam aspek permasalahan yang lebih mendalam.



E. Metode Penelitian 1. Tipe Penelitian



12



Metode penelitian merupakan proses, prinsip-prinsip dan prosedur yang digunakan untuk menelaah dan mencari jawaban atas sebuah permasalahan. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan metode penelitian hokum empiris yaitu merupakan penelitian yang menggambarkan hasil penelitian tentang hokum yang berlaku dimasyarakat, menguraikan tetang ketidaksesuaian yang terjadi



antara



aturan



yang dirumuskan dan penerapannya



dimasyarakat. 2



Jenis dan Sumber Data Data Primer. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian akan diolah oleh peneliti. Data Sekunder. Sumber data sekunder yaitu data-data yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan oleh pihak lain baik bentuk maupun isi data sekunder telah dibentuk dan diisi oleh peneliti terdahulu sehingga peneliti selanjutnya tidak mempunyai pengawasan terhadap pengumpulan, pengelolaan, analisa maupun konstruksi data. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, maupun hasil penelitian yang berwujud laporan



3. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian empiris ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah non random sampling, yaitu pengambilan sampel dimana responden, objek yang akan diteliti telah ditentukan terlebih dahulu, apaun objek penelitian ini adalah kepolisian wilayah parigi dan pengambilan data atau lokasi yang akan diambil peneliti adalah dipolres Parigi, yang mana peneliti akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada responden yang menjadi objek penelitian. 4. Teknik Analisi Data



13



Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kunatitatif adalah untuk melihat bagaimana efektivitas dari penerapan sebuah norma atau aturan hokum dimasyarakat.



BAB II



14



PENGERTIAN TENTANG KEJAHATAN PERJUDIAN SERTA GAMBARAN UMUM POLSEK PARIGI



A. Pengertian Kejahatan Kejahatan adalah salah satu bentuk masalah social yang dapat merugikan anggota masyarakat lainnya. Kejahatan yang terjadi dalam diri manusia seringkali di dasari dari proses imitasi seseorang pada pergaulan , dorongan karena membaca berita atau Koran yang hoks, keadaan ekonomi yang lemah, dan bentuk penyimpangan social lainnya. Oleh karena itu lah prilaku ini setidaknya bisa dihindari. Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi lus, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hokum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya.



9



Perilaku



menyimpang ini seringkali dianggap sebgai perilaku yang jahat. Batasan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat.10 Pengertian Kejahatan Menurut Para Ahli Definisi para ahli, mengenai pengertian kejahatan antara lain adalah sebagai berikut : 1. Sutherland Pengertian kejahatan adalah perilaku menyimpang social masyarakat yang keluar dari norma dan nilai social, perilaku ini menjadi penetu dalam pelanggaran ketentuan hokum pidana, sehingga seseorang yang



9



Adami



Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta. Hlm 20



10



Ahmad Ali,2011. Menguak Tabir Hukuni:Edisi Kedua, Ghalia Indonesia,Bogor hlm 110



15



melakukan kejahatan harusalah dihukum sesuai dengan keteraturan social yang berlaku di masyarakat. 2. Soesilo Definisi kejahatan adalah perilaku masyarakat yang melanggar UU (Undang-Undang), perilaku ini dilihat dari sudut pandang sosiologis menyebabkan banyak hilangnya keseimbangan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat sehingga haruslah dilakukan pengentasan yang efisien melalui penegak hokum yang baik.11



Dari pengertian kejahatan di atas dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perilaku menyimpang masyarakat yang dilakukan secara individu atau kelompok, untuk mengambil hak orang lain tanpa izin, baik melalui kekerasan ataupun dilakukan secara diam-diam (sembunyi).



Penjelasan selanjutnya, mengenai latar belakang kejahatan dalam masyarakat bisa terjadi karena adanya factor pendorong. Factor yang meliputi penyebab kejahatan dalam masyarakat ini, antara lain adalah sebagai berikut ; a. Penyebab Kejahatan 1. Keinginan Keinginan mendapatkan hak orang lain menjadi salah satu penyebab kejahatan.12 Keinginan ini bisa didasarkan pada psikologi manusia, yang selalu merasa kekurangan dengan apa yang dimilikinya. Oleh karena itu jika kejahatan dilakukan berdasarkan keinginan akan lebih sulit untuk menyadarkannya. 2. Kesempatan Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat bisa didasari pada kesempatan,. Kesempatan ini diperoleh dari adanya hubungan



11



Sadji Jono, Etika Profesi Hukum, Laksbang Meditama, Surabaya:2008 hlm 8



12



Adami Chazawi, 2005. Tindak Pidana Kesopanan.Raja Grafindo Persada,Jakarta. Hlm, 90



16



kedekatan antara pelaku dan korban. Oleh karena itulah kesempatan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan misalnya karena kondisi yang sepi, barang-barang mewah, dan lain sebagainya. 3. Lemahnya Iman Kelemahan iman yang dimiliki seseorang juga menjadi salah satu unsure kejahatan seseorang, iman berkaitan dengan kepercayaan pada Tuhan. Definisi iman ini haruslah diyakini dalam hati,dilakukan dengan amal perbuatan, dan diucapkan dengan lisan. Iman yang berhubungan dengan lembaga agama sangat memiliki keterikatan masyarakat untuk mencegah tindakan yang melanggar hukum. B. Pengertian Perjudian Kata perjudian atau permainan judi, selain digunakan sebagai nama salah satu jenis tindak pidana didalam hokum pidana, juga merupakan suatu kata yang digunakan secara umum didalam pergaulan sehari-hari. Jadi selain mempunyai pengertian umum atau pengertian menurut hokum pidana, juga mempunyai pengertian umum atau pengertian sehari-hari. Untuk itu, perlu ada untuk mengetahui tidaknya perbedaan makna diantara keduanya.13



Pertama-tama akan ditinjau pengertian umumnya atau pengertian sehariharinya, hal tersebut dapat ditelusuri melalui kamus-kamus atau tulisantulisan dalam lapangan ilmu-ilmu social yang antara lain akan dikutip dibawah ini. Didalam kamus umum Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa: “ perbuatan dan sebagainya berjudi, judi: permainan dengan bertaruh uang (seperti main dadu, main kartu dan sebagainya). Berjudi, main judi: bermain (dadu, kartu dan sebagainya) dengan bertaruh uang.”14



selanjutnya, dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa: 13



Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2006. Perpolisian Masyarakat, Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Polri.



Jakarta. Hlm 71 14



Sadji Jono,2008Seri Huku Kepolisian Polri dan Governance, Laksbang Meditama, Jakarta hlm 1



17



“perbuatan dan sebagainya berjudi, judi adalah perbuatan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu, main kartu), itu pangkal kejahatan. Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dan lain-lain seperti permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.”



Kemudian, dalam kamus umum Indonesia-Perancis disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perjudian adalah suatu permainan yang dilarang oleh agama.



Sedangkan Moch. Anwar memberikan batasan perjudian sebagai berikut: “adalah suatu permainan yang hasil kemenangannya hanya tergantung pada untung-untungan.” Demikian pula dengan Kartini Kartono, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perjudian adalah: “pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapanharapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan pertandingan perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.”



Menurut B. Simanjuntak mengatakan bahwa: “ berjudi adalah suatu taruhan dar suatu barang yang bernilai dimana masalah resiko dapat disadari serta pengharapan untuk memperoleh keuntungan yang belum pasti dari suatu peristiwa permainan. Sedangkan ada kalanya peristiwa permainan itu dapat saja menjurus keakibat kecelakaan bagi yang melakukannya. Tetapi adapula yang berhasil yang melalui akal sehat yang dimiliknya.”



18



Demikian beberapa batasan mengenai pengertian perjudian yang terdapt dalam kamus-kamus dan tulisan-tulisan pada sarjana. 15



Jika batasan



tersebut dihubungkan satu sama lain, maka dapatlah diperinci unsur-unsur perjudian itu menurut pengertian umum sebagai berikut: a. Merupakan suatu permainan. b. Bentuk permainan itu bertentangan dengan agama dan kesusilaan. c. Adanya suatu taruhan yang berupa uang atau harta kekayaan. d. Mempunyai penghargaan untuk menang yang belum pasti berhasil (bersifat untung-untungan). e. Adanya kesadaran akan resiko kalah. Berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, dapatlah dirumuskan kembali pengertian secara umum mengenai perjudian tersebut, yakni: perjudian adalah taruhan yang menggunakan uang atau harta kekayaan dalam suatu bentuk permainan dengan suatu pengharapan mendapatkan kemenangan yang sifatnya untung-untungan, dan dengan kesadaran akan adanya resiko kalah dan bertentangan dengan agama atau kesusilaan.16



Didalam lapangan hokum pidana, pengertian perjudian itu dirumuskan didalam pasal 303 ayat 3 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang berbunyi: “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segalanya pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan diantara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”



15



Alam A. S. dan Ilyas Amir, 2010. Pengantar Kriminologi.PT. Pustaica Refleksi.Makasar. hlm 50



16



J. S. Ardillah. 2013. Pencmggulangan Kejahatan Perjudian Kupon Puiih di Kabupaten Soppeng.Fakultas Hukum Universitas



Hasanuddin,Makasar. Hlm 72



19



Redaksi pasal 303 ayat 3 diatas ternyata terdiri dari dua buah kalimat. Kalimat pertama menyatakan bahwa: yang disebut permainan judi adalah tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.17



Sebenarnya kalimat pertama inilah yang merupakan



perumusan dari pengertian perjudian (permainan judi) menurut hokum pidana tersebut.18



Selanjutnya kalimat kedua dari pasal 303 ayat 3 tersebut menyatakan bahwa “disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang tidak berlomba atau bermain, demikian pula segala pertaruhan lainnya.” Kalimat ini bukanlah merupakan perumusan pengertian perjudian, melainkan hanya meerupakan perluasan dari pengertian perjudian yang disebutkan pada kalimat pertama diatas. Menurut ketentuan yang dituangkan dalam kalimat kedua tersebut, dimasukkan juga ke dalam pengertian perjudian, yaitu: 1. Segala pertaruhan mengenai hasil suatu perlombaan atau permainan, pertaruhan mana tidak diadakan diantara mereka yang turut berlomba atau bermain, melainkan diadakan oleh orang lain yang tidak turut dalam perlombaan atau permainan itu. Sebagai missal taruhan yang dilakukan oleh si A dan si B atas hasil pertandingan tinju antara Mike Tyson melawan James Buster Douglas. 2. Sebagai pertaruhan lainnya, yakni pertaruhan yang sama sekali tidak didasarkan pada hasil suatu kejadian. Sebagai missal, pertaruhan yang dilakukan dengan cara menebak suatu angka tertentu yang ada pada nomor plat mobil yang akan lewat pertama didepan mereka yang bertaruh itu.19 17



Prof. Dr. Zainal Abidin Farid,2006. Pidana I. Sinar Grafika.Bandung. hlm, 20



18



Leden Marpaung,. 2008. Asas-Teori-Praktik: HUKUM PIDANA .Sinar Grafika.Bandung hlm 105



19



https//search.yahoo.com/search;_ylt=Awr9lkyYiNFa_9QA2JdXNyoA;_ylc=X1MDMjc2NjY3OQRfcgMyBGZyA3RpZ2h0cm9 wZXRiBJdwcmlkA2h6UHBMb



20



Diatas dikemukakan rumusan pengertian perjudian menurut hokum pidana dan menurut pengertian umum (sehari-hari) yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi walaupun rumusannya tersebut berbeda, namun jika diteliti secara seksama ternyata pada hakekatnya kedua rumusan tersebut mempunyai makna yang sama atau sekurang-kurangnya tidak kontradiktif (bertentangan) antara satu sama lain. Adanya persamaan tersebut dapat dijelaksan dibawah ini.20 Meski didalam rumusan pengertian perjudian menurut hokum pidana itu tidak disebutkan secara eksplisit unsure “adanya suatu taruhan yang berupa uang atau harta kekayaan” sebagaimana yang disebutkan didalam rumusan menurut pengertian sehari-hari namun sebenarnya unsure tersebut secara tersirat telah tercakup dalam unsure yang kedua menurut hokum pidana tersebut. Dalam hal ini, keuntungan (kemenangan) yang disebutkan di dalam unsure kedua itu selamanya berarti uang atau harta kekayaan yang berupa taruhan. Demikian pula, walaupun rumusan pengertian perjudian menurut hokum pidana tidak menyebutkan unsur “adanya resiko kekalahan yang di sadari”, sepert pada rumusan pengertian perjudian menurut pengertian umum, namun unsure tersebut telah tercakup pula didalam unsure kedua rumusan menurut hokum pidana tadi, yakni tersirat dalam kata-kata “tergantung pada peruntungan (untung-untungan)”. Khusus mengenai unsur



“bertentangan dengan agama atau kesusilaan” yang



terdapat dalam rumusan pengertian sehari-hari, sebenarnya merupakan pula suatu unsure didalam pengertian dari segi hokum pidana setiap perjudian senantiasa bertentangan dengan agama atau kesusilaan. Hal ini dimaksud dapat kita lihat didalam sub (a) bagian menimbang dari konsiderasi Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Per-judian (undang-undang dimana sidatnya merubah memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) yang menyatakan:



20



P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang,2010. Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan .Sinar Grafika, Bandung. Hlm,



121



21



“bahwa perjudian pada hakikatya bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Negara dan Bangsa”. Ada hal “bertentangan dengan agama atau kesusilaan “ tersebut merupakan unsur perjudian menurut pengertian hukum pidana, lebih lanjut dapat pula dilihat dimana tindak pidana perjudian tersebut ditempatkan didalam bab XIV dari buku II KUHP, dalam bab ini diberi judul “kejahatan terhadap kesusilaan”.21 Hanya saja unsur “bertentangan dengan agama atau kesusilaan” ini tidak dimasukan didalam pasal 303 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), sehingga didalam proses peradilan, unsure tersebut tidak memerlukan pembuktian.22 1. Unsur – unsur Perjudian Ada tiga unsure agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi yaitu adanya unsur:  permainan/ perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan  Untung-untungan . Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsure spekulatif/



 kebetulan atau untung-untungan. Atau factor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.23



21



Johnson Doyle Paul, 2002. Teori Sosiologi Klasik dan Modern.Gramedia jakarta.Hlm, 15



22



Moeljatno. 2002. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.Jakarta hlm 108



23



hattps://arhief style87.wordpress.com/2008/04/10/judi-pengertian-dan-jenis2nya/



22



 Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau Bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan. Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur



diatas, meskipun tidak disebut dalam



Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga Nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur di atas.



2. Jenis-Jenis Perjudian Atau Bentuk-Bentuk Perjudian Dalam PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang terdiri dari Roullete, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe sarta Kiu-Kiu.



Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan,



menembak sasaran yang tidak



berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek. Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan



23



kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.24



Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olah raga.



Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah terebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu



judi dengan



mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya



ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish lebih awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik dikampung, kantor dan café, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.



Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai akses dari SDSB/Porkas. C. Pengertian Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikatakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan



24



Satjipto Raharjo, 2006. Penegakan Hukum,suatu tinjauan sosiologis. PT Citra Aditya Bakti : Bandung hlm 215.



24



pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (1).25 Polri yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai system kepolisian federal membawa h di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 juli 1946 Polri menganut system Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). System kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai Negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sector (kecamatan). Dan system inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.26 Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah dibentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana. D. Pengertian Peranan Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status).apabila seseorang



melaksanakan



hak



dan



kewajibannya



sesuai



dengan



kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian peranan. Hal – Hal Yang Mencakup Peranan dan Teori Peran. Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai arti pemain sandiwara (film), tukang lawak pada permainan maknyong, 25



https://id.wikipedia.org/wiki/polisi



26



Dedy Prasetyo,R.Z.Panca, 2006. Ilmu dan Teknologi Kepolisian. PT.Raja Grafindo,Jakarta hlm 67.



25



perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. Peranan adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai suatu status. Setiap orang mungkin mempunyai sejumlah status dan diharapkan mengisi peran yang sesuai dengan status tersebut. Dalam arti tertentu, status dan peran adalah dua aspek dari gejala yang sama. Status adalah seperangkat hak kewajiban dan peran adalah pemeranan dari perangkata kewajiban dan hak-hak tersebut. Pengertian peranan menurut Soerjono Soekanto (2002:243), yaitu peran merupakan aspek dinamis kedudukan ( status ), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran. Peranan adalah suatu konsep perilaku apa yang dapat dilaksanakan oleh individu-individu dalam masyarakat sebagai organisasi. Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu, yang penting bagi struktur social masyarakat. E. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Wailayah Parigi\ Kepolisian wilayah parigi yang bermarkas di kota Parigi Kabupaten Parigi Moutong mempunyai posisi yang sangat strategis dalam menghadapi segala bentuk kejahatan dan pelanggaran. Apalagi dengan kedudukan “Parigi” dimasa-masa yang akan datang masih memerlukan strategi yang jitu untuk mengembangkan kota Pargi, disebabkan karena akibat kerusuhan yang melandanya. Tetapi sekarang ini sudah kembali aman atas dukungan masyarakat setempat, disamping itu Polri dan TNI.27 Kepolisian wilayah parigi mempunyai struktur organisasi yang dipimpin oleh kepala Kepolisian (KAPOLSEK) yang membawahi unit, yakni : (1) unit Serse atau Intel. (2)Unit Sabhara. (3)Unit Bimbingan Masyarakat (BIMMAS). Serta beberapa Pos Polri dan Pos KPPP.



27



Drs. P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang,2008. Tindak pidana-tindak pidana melanggar norma-norma kesusilaan dan



norma-norma kepatutan raja Grafindo Jakarta hlm 424



26



Melihat struktur organisasi kepolisian wilayah parigi tersebut diatas, maka sudah



jelas



terlihat



kesederhanaan



organisasi



yang



nantinya



berkonsekwensi pada efisiennya dan efektifitas pelaksanaan tugas dilapangan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu organisasi yang sederhana strukturnya cenderung lebih efisien dari pada struktur organisasi yang berlampau banyak bagian job jabatan. Hal ini dikarenakan oleh tanggung jawab yang dibebankan kepada personil yang memangku jabatan pada organisasi tersebut lebih besar bagi struktur organisasi yang sederhana, dan pada gilirannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil dalam setiap aktivitas dan kegiatannya.sedangkan bagi organisasi tidak sederhana dan bertingkat lebih banyak, cenderung birokratis pada saat pelaksanaan kegiatan. Disamping struktur organisasi yang sangat sederhana, kepolisian wilayah parigi dibantu oleh banyak personil yang setiap saat dapat diperintahkan untuk secepat kilat mengatasi segala bentuk tidak pidana. Berdasarkan jumlah personil polisi yang bertugas dikepolisian wilayah parigi, secara kwantitatif masih kurang sekali disbanding dengan jumlah penduduk yang harus diayomi. Oleh sebab itu, dalam rangka menutupi kelemahan dari segi jumlah personil tersebut, maka pihak kepolisian wilayah parigi banyak-banyak mengandalakn profesionalisme personil polisi. Disamping itu terdapat dukungan konsep operasional yang sistematis.28 dalam pelaksanaan tugas kesehariannya, kepolisian wilayah parigi mempunyai “konsep operasional” pada masing-masing unit. Adapun konsep operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Unit Sabhara a. Meningkatkan patrol ditempat-tempat rawan. Ditempat-tempat keramaian, maupun di desa-desa. 28



Peraturan kepala kepolisian Negara republic Indonesia no. pol.:18 thn 2006 pelatihan dan kurikulum satuan



pengamanan



27



b. Meningkatkan penerbitan lalu lintas, sesuai denga Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan. c. Melaksanakan olahraga setiap hari jumat. d. Melaksanakan kerja bakti bersama-sama masyarakat kota parigi dibantu anggota PPM/AMPI yang dilaksankan setiap hari sabtu. e. Pengamanan setiap sasaran kebutuhan. f. Memberikan pengetahuan tentang fungsi teknis sabhara, sabtu minggu sekali. g. Memberikan pengumuman setiap kegiatan masyarakat. 2. Unit Intel a. Melaksanakan deteksi setiap kasus yang belum terungkap dalam rangka mem-back up penyidikan. b. Melakukan penyidikan pengamanan dengan penggalangan terhadap sasaran



tertentu



yang



dapat



memperlancar,



memudahkan,



mendorong dan mendukung setiap penangkapan suatu kasus tindak pidana. c. Memberikan informasi dengan bahan keterampilan kepada penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana.



3. Unit Reserse a. Melaksanakan pemeriksaan, naik kepada korban, saksi dan pelaku tindak pidana dengan berpedoman pada kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara cepat dan terarah. b. Meningkatkan “Crime Clerence”



28



c. Memberikan kenyamanan kepada setiap orang yang dilakukan pemeriksaan dengan cara melayani sebaik-baiknya tanpa rasa takut. d. Anggota reserse menemui pelanggan dengan metode 3S dengan menanyakan keperluannya. e. Melaksanakan pengolahan TKP secara cepat dan tepat. f. Memberikan latihan dalam bentuk teori dan praktek tentang fungsi reserse satu minggu satu kali. 4. Unit Bimmas a. Meningkatkan



pembinaan



system



keamanan



lingkungan



(Siskamling). b. Melanjutkan pelaksanaan selaku Pembina upacara di sekolah – sekolah SLTP/SLTA c. Memberikan penyuluhan kepada para pengemudi-pengemudi 2 minggu sekali tentang penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 1992. d. Memberikan arahan kepada masyarakat setiap desa, tentang penertiban hewan yang berkeliaran. e. Menertibkan izin-izin meja bilyard dan memberikan arahan kepada pemiliknya, agar olahraga bilyard jangan dijadikan tempat atau sarana perjudian. Untuk lebih mengefektifkan upaya penegakkan hokum tugas-tugas POLRI di kepolisian wilayah Parigi telah membentuk jaringan komunikasi dengan instansiinstansi terkait diwilayahnya tersebut. F. Gambaran Wilayah Hukum Polsek Parigi Dasar 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. ST Kapolres Parimo Nomor:STR/24/VII/2018 tanggal 24 juli 2018 Tentang Pelaksanaan Anev Semester I Jaran Polres Parigi Moutong, Maksud dan Tujuan



29



Memberikan gambaran tentang situasi kamtibnas yang terjadi di wilayah hokum polsek Parigi Moutong Bulan Januari sampai Juni 2018, dan bertujuan yaitu sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.29 1. ASTAGATRA a. Tri Gatra (Geografi)



Letak Posisi Luas Wilayah : ± 565,06 Km Batas Wilayah -



Utara



:



Kec. Parigi Tengah



-



Selatan



:



Kec. Torue



-



Timur



:



Teluk Tomini



-



Barat



:



Kotamadya Palu



IKLIM Iklim Tropis -



Curah Hujan : 500-1000 mm



-



Suhu



-



KLBB Udara : 74,50%



-



Tofografi



: 29-34°C



: Bergunung, Pantai, Tanah Pasir, Labil Rawan



Bencana.



b. Tri Gatra (Demografi) Jumlah penduduk Wilayah Hukum Polsek Parigi yaitu 55.068 Jiwa, terdiri dari: a. Kec. Parigi



: 26.014 Jiwa



b. Kec. Parigi Selatan



: 21.715 Jiwa



c. Kec. Parigi Barat



: 7.339 Jiwa



29



Paparan polsek parigi mouton dalam rangka Anev Semester 1. Januari-juni 2018 hlm 2



30



RATIO POLISI :1:1.197 (1 Polisi, 1.197 Masyarakat) MATA PENCAHARIAN : Petani, Nelayan, Buruh, Pedagang, PNS PERTANIAN: Padi, Jagung, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang Tanag dan Kacang Hijau, pada umumnya ada diseluruh Desa di wilayah Hukum Polsek Parigi kecuali dalam kota parigi. PERIKANAN DAN KELAUTAN : a. Tambak : terdapt di desa Mertasari, Desa Olaya, Desa Petapa dan Desa Binangga. b. Ikan, Cumi, DLL : pada umumnya terdapat di wilayah atau desa pesisir pantai wilayah hokum polsek parigi. PERKEBUNAN : a. Kelapa : pada umumnya ada diseluruh desa di wilayah hokum polsek parigi. b. Cengkeh : terdapat di desa Kayuboko dan desa Toboli. c. Kopi : terdapat di desa Binangga, desa Pangi dan desa Toboli. d. Lada : terdapat di desa Petapa dan desa Binangga. e. Coklat : pada umunya ada diseluruh desa di wilayah hokum polsek parigi kecuali dalam kota parigi. f. Pala : terdapat di desa Kayuboko dan desa Air Panas Kec. Parigi Barat. g. Jambu Mente : terdapat di desa Lebo, desa Petapa, desa Binangga, desa Pangi dan desa Toboli. h. Kapuk : terdapat di desa Toboli dan desa Avolua.



PETERNAKAN : a. Sapi



:



pada umumnya ada diseluruh desa di wilayah hokum



:



terdapat di desa Olaya, desa Pombalowo, desa



polsek parigi b. Kuda Mertasari, kel.



31



Maesa, Kel. Masigi, desa Baliara Kel. Kampal dan desa Bambalemo. c. Kambing



:



pada umumya ada diseluruh desa wilayah hukum



:



terdapat di desa Pombalowo, desa Mertasari dan Kel.



e. Itik dan ayam :



pada umumnya ada diseluruh desa wilayah hokum



polsek parigi d. Babi Maesa.



polsek parigi kecuali dalam kota parigi. 2. PANCAGATRA a. Politik : era reformasi secara eforia kebebasan berpikir. b. Social Budaya : Agama : -



Islam : 54.571 Jiwa



-



Kristen: 12.120 Jiwa



-



Hindu : 2.266 Jiwa



-



Budha : 12 Jiwa



Sarana Ibadah : -



Masjid



: 53



-



Musholah



: 23



-



Gereja



: 36



-



Pura



:7



-



Wihara



:-



Orang Kesukuan : Kaili, Bugis, Bali, Minahasa, Jawa, Toraja, Sanger, Gorontalo, Pamona, Mori, Bajo, Bada. c. Ekonomi



: PAD, terbesar berasal dari hasil perkebunan,



perdagangan dan



32



hasil laut d. HANKAM



: 1. Kuat TNI



: 14 PERS



2. Kuat POLRI (Polsek Parigi) : 45 PERS 3. Potmas terdiri dari : -SAT POL PP



: 30 PERS



-SATPAM



: 50 PERS



-Dishutbun



: 72 PERS



-Depkumham



: 60 PERS



-TOGA,TOMAS,TODA,DLL : 179 PERS.



Tabel 1. Data Jumlah Penduduk Wilayah Hukum Polsek Parigi NO Kecamatan



Laki - Laki



Perempuan



Jumlah



1



Parigi



13.556



12.456



26.014



2



Parigi Selatan



11.100



10.615



21.715



3



Parigi Barat



3.897



3.442



7.339



Jumlah



28.553



26.515



55.068



33



BAB III PERANAN POLSEK PARKA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PERJUDIAN DI WILAYAH PARIGI A. Peranan



Kepolisian



Wilayah



Hukum



Polsek



Parigi



Dalam



Menanggulangi Kejahatan Perjudian Dalam perkara tindak pidana perjudian, upaya yang dilakukan oleh Polisi, khususnya di Pokes Parigi ada1ah dengan menangkap dan menerapkan pasal 303 dan/atau bis KUHP kepada pelaku-pelakunya kemudian memeriksa mereka menurut KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas polisi dalam hal ini dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang diduga perjudian30 Setelah mendengar dan menerima laporan tersebut, beberapa anggota polisi segera melakukan penyelidikan. Kebanyakan laporan yang diterima oleh Polres Parigi berupa laporan lisan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam pasal 103 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, maka laporan tersebut kemudian dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik.31 Dalam melakukan penyelidikan, polisi segera teljun ke lokasi kejadian untuk mencari. tahu apakah laporan masyarakat yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian itu benar atau tidak, apabila setelail melakukan pengecekan dan pengintaian beberapa saat dilokasi kejadian, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian, maka selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap orangorang yang terlihat dalam perjudian itu dan kemudian mengturpulkan baang-barang bukti serta para saksi. Dalam hal ini pelaku perjudian tertangkap tangan / kedapatan berbuat sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah:



30



Waluyo, bambang.penelitian hokum dalam praktek. Sinar grafika, Jakarta . 2008 hlm 10 Kelsen, Hans. Teori umum tentang hokum dan Negara nusamedia: bandung, 2008. Hlm 24



31



34



1. Tertangkapnya seseoraug pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; 2. Tertangkapnya seseorang apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Segera setelah tersangka ditangkap dan barang bukti beserta saksi telah dikumpulkan, tersangka beserta barang bukti yang ada kemudian diserahkan kepada penyidik guna untuk kepentingan penyidikan. Dari uraian tersebut diatas, dapat dilihat bahwa penyelidikan mempunyai fungsi sebagai penyaring apakah terhadap suatu peristiwa dapat dilakukan penyidikanatau tidak, sehingga tindakan penyidikan yang sudalt bersifat upaya paksa terhadap seseorang dapat dihindari sedini mangkin. Dengan penyelidik mernpunyai peran yang penting, yaitu melakukan tindakan awal dalam rangka proes penyelesaian perkara dan tindakan-tindakan selanjutnya dalam proses penyelesaian perkara pidana itu bergantung pada penyelidikan yang mengawalinya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kepolisian Negara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hasil penyidikan oleh polisi tersebut kernudian dapat dipakai oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar untuk mengajukan tersangka beserta bukti-bukti yang ada kedepan persidangan untuk diperiksa dan diadili. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Parigi dalam memeriksa kasus perjudian adalah pertama-tama dengan membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, kemudian membuat berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Setelah itu memeriksa TKP serta membuat sketsa gambar TKP. Setelah membuat sketsa gambar TKP,



35



kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti lalu membuat berita acara penyitaan. Kemudian dalam jangka waktu 1 x24 jam setelah dibuatnya berita acara penyitaan, dekeluarkanlah surat perintah penahanan, maksimal penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adaiah setama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut unmum apabila pemeriksaan belum selesai yaitu maksirnal selarna 40 (empat puluh) hari Jenis permainan judi yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di wilayah parigi adalah judi kartu (Joker atau Domino), judi dadu kopyok, sabung ayam, dan toto gelap (togel). jumlah taruhan dan cara bermain dari masing-masing permainan judi itu ditentukan oleh kesepakatan para pemain. Sedangkan untuk tempat berjudi,biasanva dilakukan di warung-warung yang letaknya di pinggir jalan umum yang dapat diketahui oleh masyarakat. Benda-benda yang umunmya ditemukan oleh polisi di TKP sebagai barang bukti adalah sejumlah uang taruhan, kartu atau dadu yang dimainkan, alat tulis dan erek-erek untuk jenis judi togel, lapak atau alasan bermain yang bergambar mata dadu, ember kecil untuk mengocok dadu, dan bola lampu sebagai penerang apabila judi tersebut dilakukan pada malam hari. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, yang menjadi alasan mereka melakukan perjudian tersebut pada umumnya adalah karena iseng-iseng belaka, selain itu ada juga yang mengaku karena keadaan ekonomi yang lemah, umunya pengakuan seperti ini ditemukan pada pelaku jenis togel, dimana dengan jumlah uang taruhan yang kecil, mereka mengharapkan keuntungan yang lebih besar. Selain terdakwa, informasi tentang kasus perjudian tersebut juga dapat diterima dari para saksi. Yang menjadi saksi atas kasus petjudian adalah polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku perjudian itu sendiri, baik bandarnya maupun pemainnya. Untuk kesaksian dari pelaku, berlaku split perkara, yaitu di mana pelaku sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi. Seorang dapat menjadisaksi untuk pemain dan sebaliknya seorang pemain dapat menjadi saksi



36



untuk Bandar judi. Tetapi berkas antara bandar judi dan pemainnya di pisa dalam berkas yang perkara yang berbeda Dalam hal melakukan. penyidikan, ada kalanya penyidikan itu di hentikan karena beberapa faktor sebagaimana di sebutkan dalam pasal 109 (2) KUHAP, yaitu 1. Tidak terdapat cukup bukti; 2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau 3. Penyidikan di hentikan demi hukum, disebabkan: a. Tersangka ,meninggal dunia, kecuali terhadap tindak pidana tertentu (penyeludupan, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi); b. Kadaluwarsa penuntutannya; c. Pengaduan tindak pidana di cabut kembali; d. Perkara tindak pidana tersebut telah di putus dengan putusan yang telah memperbolehkan kekuatanhukum yang tetap; e. Penyelesaian di luar sidang pengadilan Penghentian penyidikan tersebut selanjutnya di beritahukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Kitab undang — undang hukum acara pidana telah rnemberikan kewenangan Kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu tindak pidana (terutama tindak pidana Sebagai



mana



dalam



ketentuan



pasai



umum). 1



ayat



(1)



KUHP ditegaskan bahwa : “penyidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan” kemudian dalam pasal 1 (4) disebutkan : "penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."



37



Berangkat dan istilah "penyidik dan penyelidik" menurut kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHP) tersebut diatas, maka agar lebih jelas apa yang menjadi tugas pihak kepolisian dalam rangka penyidikan dan penyelidikan, dibawah ini pengertian penyelidikan dan penyidikan menurut undang-undang hukum acara pidana (KUHP) sebagai berikut: "penyidikan adalah serangkaian tindatakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang - undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentaang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya." ( Pasal 1 ayat (2) ). "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan, menurut cara yang diatur dalam undang- undang.”



Demikian pula dengan segala tindakan kepolisian selaku penyidik, diberikan oleh KUHAP kewenangan untuk melakukan penyitaan, pengeledahan rumah, pengeledahan badan, penangkapan dan penahanan. Kesemuanya dipertunjukan agar pihak-pihak kepolisian mempunyai ruang gerak yang dinamis dalam mencegah dan menangkal segala kejahatan dan terutama dalam upaya menyelesaikannya. Disamping kewenangan yang diberikan oleh kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga terdapat kewenangan yang diberikan oleh undangundang No. 13 tahun 1961, dimana mempunyai peran ganda, yakni fungsi polisional dan fungi yudisil kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban



38



dalam wilayah Republik Indonesia yang telah dimerdekakan selarna 56 tahun oleh para pendiri negara (The founding father). Disamping penanggulanan yang dilakukan pihak kepolisian sektor, masalah perjudian di wilayah parigi juga merupakan tanggung jawab dari semua instansi pemerintah terkait, termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Demikian pula dengan masyarakat mempunyai peranan yang besar dalam usaha penanggulangannya. Akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa peranan bersama segenap warga masyarakat adalah kesatuan pandang, kesatuan sikap dan tanggung jawab warga masyarakat dalam menghadapi masalah perjudian di wilayah parigi. Sehubuugan dengan penambahan tentang peranan warga nasyarakat tersebut diatas, maka penulis berkesimpulan bahwa bagi wilayah parigi, peranan warga masyarakat masih sulit untuk diharapkan karena perjudian disana Nampak sudah agak membudaya, dimana warga masyarakat yang telah dewasa yang terlibat dalam kegiatan perjudian itu cukup besar jumlahnya (termasuk penulis sempat iseng untuk itu), sehingga masyarakat sudah menganggap sebagai hal yang biasa terutarna masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan. Selanjutnya yang mempunyai peran dalam hal perjudian ini adalah tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Menurut penulis, peranan mereka ini yang paling efektif dalam mengantisipasi dan meredam segala bentuk perjudian. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ceramah-ceramah agama disetiap desa dan setiap lingkungan, baik itu dimesjid-mesjid maupun dari rumah-kerumah dapat membawa hasil yang besar ketimbang tindakan refresif yang dilakukan pihak kepolisian sektor wilayah parigi. Mengenai peranan kepolisian polsek parigi dalam mananggulangi kejahatan perjudian, oleh kepala polisi wilayah parigi dikatakan: "kami pihak kepolisian sudah melakukan operasi bersama-sama pihak kejaksaan negeri dan semua instansi terkait dalam hal ini sudah kami lakukan pada tahun 1994 yang lalu.. Semuanya mendapatkan hasil sebagaimana sasaran yang dicapai, yakni dengan menghasilkan beberapa kasus perjudian, seperti QQ, Bala-



39



Bala, Kira-Kira, Main Dadu dan Sabung Ayam. Kesemuanya diselesaikan secara hukum menurut KUHAP." Disamping itu, terdapat tokoh-tokoh masyarakat wilayah parigi yang sempat penulis wawancarai juga mengetahui dan mendukung operasi penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sektor wilayah parigi bersamasama instansi terkait lainnya, seperti kejaksaan negeri, dan sebagainya. Menurut Bapak Amirullah, Bapak Ilham Kamila dan Bapak Drs. Ridwan Labaju dikatakan bahwa: " operasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat kecamatan parigi selatan, terutama dalam menekan perjudian diwilayah ini kecamatan ini. Melalui operasi penumpasan kejahatan ini, dengan sendirinya masyarakat akan aman dan tentram gangguan-gangguan kejahatan." Pada kenyataannya, berdasarkan hasil observasi penulis menunjukan bahwa kejahatan perjudian terselubung itu masih tetap ada, terutaina dalam bentuk permainan Domino dan Penyabung ayam. Perlu pula ditegaskan kejahatan perjudian yang terselubung tersebut terdapat backing yang terselubung pula dan justru backing tersebut dari pihak kepolisian tersebut. Memang seharusnya perlu upaya penanggulangan yang serius dari pihak kepolisian wilayah parigi dalam mengantisipasi kejahatan perjudian. Disamping tugas yudisil yang mereka embang selaku aparat hukum, juga secara moral masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan yang berkewajiban mengatasinya adalah pihak kepolisian, khususnya pihak kepolisian Polsek Wilayah Parigi. Mengenai upaya penanggulangan perjudian, atauptut tindak. pidana pada umumnya, sebenarnya meliputi dua hal, yakni upaya pencegahan (upaya prepentif ) dan upaya penindakan ( upaya refresif) upaya prepentif ini dilakukan sebelum perjudian terjadi sedangkan upaya refresif dilakukan apabila perjudian telahatau sementara terjadi secara konkrit. Upaya ( tindakan ) refresif ini ditakukan melalui cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang yakni melalui proses peradilan



40



pidana yang berawal dari tahap penyedikan yang pada umumnya menjadi tugas kepolisian. Pembebanan tugas refresif kepada pihak kepolisian dapat dilihat pada undangundang No.28 Tahun 1997 pasal 2 ayat (1) yakni berupa tugas mengadakan penyidikan dalam proses peradilan umum/pidana. Sedangkan pemberian tugas secara prefentif kepada pihak kepolisian dinyatakan dalam ayat (1) dan ayat (2). Khusus yang menyangkut pencegahan tersebut ini, kiranya telah tercakup didalam tugas kepolisian pada ayat (1) huruf (b) dan huruf (e). Didalam ayat (1) huruf (b) disebutkan bahwa tugas kepolisian adalah mencegah



dan



memberantas



menjalarnya



penyakit-penyakit



masyarakat.



Sedangkan yang dimaksud dengan penyakit-penyakit masyarakat menurut penjelasan pasal (2) ayat (1) huruf (b) tersebut adalah termasuk perjudian. Begitu pula dalam ayat (1) huruf (e) tugas kepolisian untuk mengusahakan ketaatan warga negara masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara. Tugas kepolisian ini adalah bersifat prefentif pula, yakni usaha untuk mencegah warga negara dan masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan-peraturan negara dimana termasuk peraturan-pearturan negara yang melarang perjudian.



1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Timbulnya Kejahatan Perjudian Kenyatan mengungkapakan kepada kita bahwa manusia sejak lahir didunia telah bergaul dengan manusia-mansuia lain didalam suatu wadah yang disebut masyarakat. Keadan ini lambat laun meningkat dan membuahkan basil kebudayaan yang tercipta dari proses interaksi seseorang dengan yang lain, kelompok dengan kelompok dan kelompok dengan seseorang. Tercipta suatu kebudayaan sebagai hasil dari intefaksi tersebut didasarkan 3 (tiga) komponen utama, yaitu : Cipta, Rasa dan Karsa. Dari tiga komponen ini 41



memiliki jaringan yang kuat dan sating kait mengait antara komponen satu dengan yang lain. Jika satu komponen tidak terpenuhi maka hasil kebudayaan menjadi tidak sempurna. Demikian pula yang namanya "Judi" merupakan kebudayaan suatu bangsa telah muncul sejak beberapa abad silam, bersamaan dengan kehadiran manusia dalam dunia peradaban. Pada awalnya perjudian dianggap sebagai suatu bentuk permainan dikalangan masyarakat yang penuh dengan kepercayaan mistik. Mereka banyak menggantung diri pada soal nasib untung-untungan ataupun merupakan suratan akan nasib rugi . permainan ini banyak dihubungkan dengan personafikasi dari suatukejadian atau fakta, yaitu relasi dengan roh-roh yang baik



untuk



mendapatka.keuntungan yang banyak, bangsa yang banyak memakai kondisi yang demikian berada pada baingsa-bangsa primitif, karena ternyata pada bangsa ini diketemukan



suatu kepercayaan bahwa dalam situasi yang genting mereka selaku dikindungi oleh roh-roh tertentu. Di Indonesia budaya inipun cukup mewarnai kehidupan bangsa Indonesia yang mulanya berasal dari bangsa primitif. Pertama-tama keadaan perjudian diwarnai dengan adu kekuatan gaib melalui roh-roh kepercayaan dengan memakai alat yang dipergunakan dalam permaianan. Seperti beberapa suku yang berada di Sulawesi Tengah terkenal dengan suatu ilmu, yaitu Doti. "Doti" dalam pacuan kuda dipergunakan untuk menghentikan kuda yang sedang berlari, sehingga dalam pertandirgan akan gagal meraih kmenangan. Mula pertama dianggap sebagai uji coba kemenangan tetapi lama kelamaan dilakukan sebagai kekuatan untuk melakukan pertaruhan dalam bentuk perjudian. 42



Demikian pula halnya di wilayah hukum parigi, mengenai kebudayaan judi, sudah mengakar sejak adanya masyarakat itu. Kota parigi juga tidak lepas dari penyakit-penyakit masyarakat yang juga didalamnya adalah kejahatan perjudian. Lebih merebak lagi dengan keluarnya kebijaksanaan pemerintah dalam rangka sambungan sosial dan olahraga diwaktu itu yakni porkas, SDSB dan seidentiknya, semakin melatih masyarakat wilayah hukum parigi untuk lebih mencintai judi. Hal ini tebukti dengan perilaku pasca Porkas dan SDSB, semakin mengertikan pihak. aparat hukurn untuk menanggulauginya ketimbang pada saat sebelum adanya Porkas dan SDSB Oleh sebab itu pada akhir-akhir ini telah banyak judi-judi terselubung yang tidak mampu lagi dideteksi oleh pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian polsek parigi. Disamping faktor budaya judi masyarakat, juga yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan dibidang judi adalah faktor kemiskinan akibat kerusuhan. Faktor ini cukup esensial dalam dunia perjudian, sebab dengan berjudi mereka akan dengan secepatnya dapat keuntungan untuk menutupi segala kekurangannya dibidang finansial (keuangan) dan ekonorni keluarganya. Namun apa dikata, pada hakekatnya bukan mendapatkan keuntungan melainkan kerugian yang didapatkannnya. Justru labih dan itu Para judiwark-judiwan menjadi lehih "ketagihan" dengan untung rugi dimeja judi. 2. Upaya Penanggulangan Kejahatan Oleh Kepolisian Wilayah Parigi Tentang penanggulangan kejahatan, sebenarnya bukan hanya tugas kepolisian semata. Didalamnya juga merupakan tanggung jawab masyarakat selaku konsumen hukum dan instansi-instansi pemerintah, seperti tentara, jaksa, prosedural, terutama kitab undang-undang hukum acara pidana telah menegaskan dan memilah-milah tentang tugas dan kewajiban setiap aparat dalam proses penegakan hukum acara pidana. Oleh sebab itu "Polisi" mendapat jatah sebagai penyelidik dan sebagai peuvidik.



43



Dalam upaya penanggulangan kejahatan atau fungsi refresh dan prefentifNegara RI (POLRI . ) merupakan salah satu penegak hokum secara teoritas, "Penegak Hukum" itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari "faktor-faktor yang mempengaruhi penegak hukum". Faktor-faktor yang dimaksud adalah



berikut :



1. Faktor hukumnnya sendiri, yang dalam hal ini adalah undang-undang. 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. 3. Faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hokum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup." Kelima faktor ini saling berkaitan dengan eratnya.oleh sebab itu kelima faktor tersebut merupakan esensi dari penegak hukum, serta juga merupakan tolak ukur (indikator) dari pada efektifitas penegak hukum. Keberadaan pihak kepolisian dalam lima faktor "Penegak Hukum". Penegakhukum dimaksud adalah kalangan yang secara langsung berkecimpung dalammg penegakan hukum yang tidak hanya mancakup "Law enforcement", akan tetapi juga “Peace maintenance" Soerjono Soekanto menerapkan bahwa: “



kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakima,



kejaksaan. kepolisiam kepengacaraan dan permasyarakatan.” Kepolisian sektor (POLSEK) Parigi selaku penegak hukum yang mempunyai wilayah hukum diseluruh kecamataan parigi selatan juga mempunyai tugas yang sama beratnya dengan para aparat penegak hukum lainnya. Sebagai bukti dapat ailihat Panel Data Kepolisian wilayah parigi untuk semua desa dan hal ini di tujukan sebagai basis deteksi.



44



Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan pihak Kepolisian Parigi juga sangat serius dan membawa dampak hukum yang baik bagi masyarakat diwilayah parigi. Sebagaimana yang dijelaskan Kapolsek (Kepala Kepolisian Parigi), bahwa : "upaya telah dilakukan oleh Kepolisian sudah dilaksanakan berdasarkan kemampuan yang kami miliki. Hal ini terbukti dengan adanya kesadaran hukum diwilayah inidengan semakin menurunnya tingkat kejahatan yang pernah ditangani pihak kepolisian wilayah parigi. Semuanya diselesaikan berdasarkan KUHAP" Mengenai penanggulangan yang telah dilakukan oleh Kepolisian wilayah parigi sudah dapat dikatakan berhasil, disebabkan kerja keras dan kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, disamping itu dibantu oleh masyarakat wilayah parigi sendiri.



B. Hambatan-Hambatan Polsek Parigi Dalam Menanggulangi Perjudian Di Wilayah Parigi Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan situasi yang dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan masyarakat, sehingga masyarakat merasa tentram, aman dan damai. Polisi memiliki peranan penting dalam menciptakan situasi ini. Situasi yang aman bagi masyarakat dapat meningkatkan motivasi dan semangat hidup masyarakat, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang menimpa. 32 Namun, unit& mencapai dan mewujudkan situasi yang tentram, aman, dan damai ini dibutuhkan kebersamaan antara polisi dan masyarakat, sehingga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Polisi tidak akan dapat menciptakan situasi ini tanpa adanya kemauan dan kesadaran dari masyarakat itu



45



sendiri, akan pentingnya suasana yang aman dan tertib, termasuk upaya dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. 33 Namun, dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian, masih ada beberapa kendala yang dihadapi pihak kepolisian khususnya Polsek Parigi, Dari wawancara penulis dengan Reskrim Polsek Parigi, Ali, SH kendala yang dihadapi pihak Kepolisian adalah sebagai berikut: 1. Masyarakat tertutup memberikan informasi Maksud dari masyarakat tertutup memberikan informasi yaitu ketika terjadi tindak pidana perjudian di lingkungan masyarakat, mereka seakan tidak peduli dengan kegiatan tersebut. Hal ini berpengaruh terhadap kurangnya laporan yang masuk di kepolisian terkait tindak pidana perjudian. Dari keterangan beberapa warga, mereka tidak melaporkan adanya perjudian karena adanya tekanan sosiologis, mereka takut dibenci oleh pelaku perjudian maupun keluarga dari pelaku dan juga karena hubungan yang dekat antar sesama warga desa sehingga untuk pelaporan kecil kemungkinan dilakukan oleh warga setempat. 2. Adanya pembackingan dari oknum-oknum tertentu Perjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat haruslah ditangani dengan serius. Polisi sebagai kekuatan utatna dalam pembinaan kamtibmas telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi dan memberantas perjudian ini. Namun, keberhasilan dalam memberantas perjudian ini akan sia-sia apabila ada pembackingan dari oknum-oknum tertentu dengan menggunakan dan menyalahgunakan kewenangannya. Adanya pembackingan terhadap pelaku perjudian bukanlah hal yang baru dewasa ini, Polsek Parigi selalu saja menemukan oknum-oknum pembackingan dalam setiap operasi mereka. Jika hal ini terjadi tidak jarang ada oknum yang berusaha untuk berdamai dengan petugas kepolisian dengan menawarkan sejumlah uang tunai, dan ada pula yang berusaha melawan karena merasa selama ini tidak terjangkau dengan bukum. Ulah para pembacking ini sangat tidak dapat ditolerir dan harus segera ditindak demi tegaknya hukum dan terciptanya rasa aman dan tentram di masyarakat.



46



Para pembacking kejahatan ini dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan itu sendiri. Bukan hanya sekedar pembantu kejahatan. Dalam kasus perjudian, maka pembacking dapat dipersmakan dengan para bandar judi, yang didalam KUHP diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Acuan ini berasal dari pernyataan pakar hukum Indonesia, Moeljatno, yang menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bukan perbuatan penyelesaian, tetapi apabila kerjasama dengan pelaku perbtiatan tersebut erat sekali, maka perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana, bukan sebagai pembantu tindak pidana.



Untuk mengatasi masalah pembackingan ini, maka balk Kapoiri maupun panglima TNI hendaknya dapat memberikan ultimatum yang tegas bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membacking kejahatan, termasuk perjudian, sehinggadengan demikian Polisi sebagai aparat penegak hukum dan kekuatan utama pembinaan kamtibmas tidak lagi menemui hambatan dalam mencegah dan menanggulangi praktik perjudian di masyarakat.



3. Pelaku melarikan diri Maksud dari pelaku melanian din yaitu ketika Polisi ingin melakukan penggerebekan di warung atau rumah yang diduga sebagai tempat dilakukannya tindak pidana perjudian, para pelaku judi ini sudah tidak berada di tempat atau melarikan diri. Hal ini disebabkan adanya yang membocorkan atau memberitaan para pelaku bahwa Polisi akan melakukan penggerebekan. Sehingga dengan cepat para pelaku melarikan diri. Akan tetapi, tindakan polisi tidak sampai disitu, polisi akan tents melakukan pengejaran sampai para pelaku ini tertangkap.



47



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 1. Peranan yang dilakukan oleh Kepolisian Parigi dalam menanggulangi kejahatan perjudian di wilayah hukun Polsek Parigi adalah dengan melakukan penyelidikan, polisi segera terjun ke lokasi kejadian untuk mencari tahu apakah laporan masyarakat yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana 48



perjudian itu benar atau tidak, apabila setelah melakukan pengecekan dan pengintaian beberapa saat dilokasi kejadian, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian, maka selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam perjudian itu dan kemudian mengumpulkan baang-barang bukti serta para saksi. 2. Hambatan pihak Kepolisian wilayah hukum Parigi dalam menanggulangi kejahatan perjudian ialah masyarakat lain masih tertutup dalam memberikan informasi mengenai kejahatan perjudian, ada jugs oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menghambat penangkapan atau penyelidikan mengenai kejahatan perjudian dan adapula pelaku yang melarikan diri ketika dilakukan penyergapan di tempat yang biasa dilakukanya kejahatan perjudian.



B. Saran 1. Kepolisian hendaknya lebih transparan lagi terkait pelimpahan perkara perjudian ke Kejaksaan, karena jumlah perkara yang ditangani dan dilimpahkan itu berbeda. Disini perlu adanya keterbukaan mengapa beberapa perkara tidak sampai diteruskan ke Kejaksaan. Jika hal ini terus dibiarkan maka pelaku yang perkaranya tidak sampai diteruskan ke Kejaksaan maupun masyarakat yang mengetahui hal tersebut menjadi tidak takut lagi akan sanksi dari perjudian. Sebaliknya jika



49



Kepolisian tegas dan berani dalam melimpahkan seluruh perkara yang ditanganinya sesuai proses hukum yang berlaku maka pelaku dan masyarakat pada umumnya terdorong untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian` 2. Untuk menanggulangi tindak pidana perjudian, tidak hanya dengan mengandalkan peran Kepolisian, tetapi juga perlu adanya partisipasi dari masyarakat. Masyarakat hendaknya tidak tertutup dan lebih terbuka dalam memberikan informasi serta laporan kepada Kepolisian terkait tindak pidana perjudian yang terjadi di sekitar wilayah tempat tinggalnya, sehingga Kepolisian dapat segera bertindak guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, damai dan tentram.



DAFTAR PUSTAKA A. Buku-Buku Andi



Hainzah,2001.Pengantar Hukum Acara Pidana Inclonesia,Ghalia Indonesia.Jakarta.



Adami Chazawi, 2005. Tindak Pidana Kesopanan.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Ahmad Ali,2011. Menguak Tabir Hukuni:Edisi Kedua, Ghalia Indonesia,Bogor



50



Alam A. S. dan Ilyas Amir, 2010. Pengantar Kriminologi.PT. Pustaica Refleksi.Makasar. Dedy Prasetyo,R.Z.Panca, 2006. Ilmu dan Teknologi Kepolisian. PT.Raja Grafindo,Jakarta. J. S. Ardillah. 2013. Pencmggulangan Kejahatan Perjudian Kupon Puiih di Kabupaten Soppeng.Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Makasar. Johnson Doyle Paul, 2002. Teori Sosiologi Klasik dan Modern.Gramedia jakarta. Kartini Kartono, 2009. Patologi Sosial, Jilid I Rajawali Press, Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2006. Perpolisian Masyarakat, Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Polri. Jakarta. Leden Marpaung,. 2008. Asas-Teori-Praktik: HUKUM PIDANA .Sinar Grafika.Bandung. Moeljatno. 2002. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara.Jakarta. Prof. Dr. Zainal Abidin Farid,2006. Pidana I. Sinar Grafika.Bandung.



P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang,2010. Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan .Sinar Grafika, Bandung. 2008,



Tindak



Pidana-Tindak



Pidana



Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatuhan .Raja Grafindo, Jakarta. Romli Atmasasmita,2005. Teori dan Kapita &lekta Kriminologi, PT.Refika



51



Aditama,Bandung Satjipto Raharjo, 1981. Hukum Dalam Perspekti f Sosial.Alumni,Bandung 2008.



Seri



Hukum



KepolOan,



Polri



dan



Good



Governance.Laksbang Mediatarna, Jakarta. B. Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana C. Lain-Lain Wawancara dengan Kapolsek Parigi, 21 Agustus 2018 Wawancara dengan Reskrim Polsek Parigi, 22 Agustus 2018 Paparan Polsek Parigi Moutong Dalam Rangka Anev Semester 1. Januari-Juni 2018 D. Internet hattps://balianzahab.wordpress.com/makatah-hukum/hukum-kepolisian/ https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5 https://id.wikipedia.org/wiki/polisi



52