SOMASI KE 2 - Tukar Guling Bebetin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran Perihal



: : :



02/HIBAH /12/2009 -



Bebetin, 3 Oktober 2010 Kepada Yth 1. Kelian Desa Desa Pakraman Bebetin dan Seluruh Prajuru 2. Bapak Kepala Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng



Somasi atau Peringatan KEDUA (Tukar Menukar Tanah desa )



Menunjuk : 1. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng Nomor : 1944/51.8600.13/X/2009 tanggal 10 Desember 2009 Tentang : Penyelesaian pengalihan Hak tanah Mmilik Desa Pakraman Bebetin ( Tukar Menukar dengan tanah Pribadi )



2. Surat Forum Pemerhati Desa Pakraman tertanggal 18 Nopember 2009 dan Tertanggal 03 Desember 2009 3. Buku Hukum Adat Bali dengan aneka Masalahnya, I Ketut Artadi,S.H.,SU, halaman 22. 4. SK Mendagri cq. Direktur Jenderal Agraria tanggal 24 September 1986 No. SK 556/DJA/1986, tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan, dapat mempunyai hak milik atas tanah dan tanah-tanah tersebut dapat dikonversi dan disertifikatkan haknya menjadi tanah milik atas nama Pura. 5. Dasar Hukum Pemindahan hak karena Tukar Menukar ; UU No.5 Th 1960, UU,21 tahun 1997, UU no.20 tahun 2000, PP No.24 tahun 1997, PP No.46 tahun 2002, Permen Nengara Agraria No.3 th 1997, dan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 tanggal 13 Juli 2003 6. Awig Awig desa Bebetin Palet 5 Indik Druwen Desa Tanah Plaba Pura lan Tanah Karang desa. 7. Surat Somasi (1) PERTAMA nomor 01/Hibah/12/2009 tgl 12 Desember 2009 Kepada Prajuru dan Kepala Desa Bebetin. 8. Pertemuan di Aula Kantor Desa ( Bpk Camat, Polsek Swn, Pemilik Tanah Tukar menukar, Kades dan mantan Kades, Kadus dan mantan Kadus ) Menunjuk Dasar Hukum tersebut diatas maka KAMI MEMBERIKAN PERINGATAN/SOMASI KEDUA , oleh karena Somasi (1) PERTAMA nomor 01/Hibah/12/2009 tgl 12 Desember 2009 Kepada Prajuru dan Kepala Desa Bebetin. Dan Undangan Pertemuan di Aula kantor Desa ( dihadiri Bpk Camat, Polsek Swn, Pemilik Tanah Tukar menukar, Kades dan mantan Kades, Kadus dan mantan Kadus )Sampai saat ini belum ada tindak lanjut titik terang Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Pribadi kami yang telah dijadikan Fasilitas Umum Desa ( SDN.2 Bebetin di Pendem, Lapangan Banjar Tabang, Pasar Bebetin )Pengukuran Tanah Pengganti telah dilakukan tetapi Bukan secara Resmi Pengukuran melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Buleleng / pengukuran tanah tidak sesuai Prosedur Resmi BPN / tidak terdaftar di Kantor BPN adalah bukti ketidak seriusan Prajuru Desa Adat dan Pengurus Desa Dinas dalam Penyelesaian status Tukar Menukar , Bahwa Peralihan Hak atas Tanah dengan Tukar Menukar HARUS DIBUKTIKAN/DIBUAT AKTA dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) sesuai Peraturan. Sedangkan kami sampai saat ini belum pernah Menandatangani dan atau bertemu/dihadapkan dengan PPAT. Maka Kami yang Bertanda Tangan dibawah ini secara bersama sama menggabungkan diri : 1. Nama : I Gede Subandi, Alamat Dusun Pendem , Desa Bebetin,Umur 75 Tahun Disebut sebagai PIHAK Pemilik tanah Pribadi seluas 56 are , terletak di Dusun Pendem yang Objek kini Telah dipergunakan sebagai Fasilitas Umum Desa sebagai



1



SDN 2 Bebetin di Pendem, yang di Tukar dengan Tanah Desa terletak di Subak Bebengan Seluas 1,11 Ha tanah Desa di Subak Bebengan , Bebetin. HIBAH Tahun 1978



2. Nama : Kt Negara cs. Umur 52 th , sebagai Penerima Waris Almarhum Bapak atau Pemilik Tanah Pribadi seluas 42,5 Are , terletak di Dusun Tabang, kini telah dijadikan Fasilitas umum menjadi Lapangan di Dusun Tabang, Desa Bebetin. Yang ditukar dengan tanah Desa terletak di seluas 95 Are . Hibah tahun 1978



3. Nama : Wirasa , umur ……. , pemilik dan penukar tanah pasar Bebetin, dengan tanah Plaba Pura milik Desa Adat Bebetin Selanjutnya secara Bersama sama KAMI sebagai Pemberi Somasi/Peringatan dalam Surat ini untuk dilaksanakan Prajuru Desa Pakraman dan Kepala Desa Bebetin. MAKA: Kami PIHAK PERTAMA disebut dalam surat ini sebagai Pemilik tanah Pribadi dan telah menerima Tanah dari PIHAK KEDUA ( Desa Pakraman Bebetin) BAHWA PIHAK KEDUA TELAH LALAI memenuhi janji dalam Pembuatan Sertipikat Hak Milik Tanah Tukar Menukar untuk SEGERA DIBUAT AKTA PENGALIHAN HAK TANAH selanjutnya dilakukan Pendaftaran di BPN untuk pembuatan SERTIPIKAT Hak Milik . Selanjutnya KAMI PIHAK PERTAMA memberikan PERINGATAN dan PERNYATAAN SIKAP TEGAS kepada PIHAK KEDUA ( Prajuru Desa Pakraman dan Pengurus Desa Dinas ) UNTUK SEGERA MELAKUKAN TINDAKAN ;



1. PERTAMA;



meminta persetujuan krama melalui Kekuasaan Tertinggi di Desa Pakraman adalah PARUMAN DESA. Selanjutnya ditindak lanjut proses Pembuatan Akta Tukar Menukar di Hadapan PPAT.



2. KEDUA; Dalam batas waktu selambatnya 14 Hari Sejak diterima Surat Somasi/Peringatan ini.agar telah secara Nyata melakukan tindakan Penyelesaian Tukar Menukar. POKOK SOMASI /PERIGATAN dan SEGALA AKIBAT :



1. BILA MANA PADA BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN POINT 2( DUA) DIATAS TIDAK DIINDAHKAN/DILAKSANAKAN ADALAH MERUPAKAN BENTUK SIKAP PRAJURU DESA PAKRAMAN BEBETIN DAN KEPALA DESA BEBETIN,SEBAGAI PENOLAKAN PENYELESAIAN MASALAH TUKAR MENUKAR TANAH. MAKA



KAMI SELANJUTNYA AKAN MENYATAKAN SIKAP DENGAN TEGAS PEMBATALAN TUKAR MENUKAR TANAH PRIBADI UNTUK MENJADI TANAH MILIK DESA.DENGAN MENGAMBIL ALIH HAK TANAH KAMI. 2. PIHAK YANG DISOMASI agar mengirimkan Surat Jawaban TERTULIS KEPADA KAMI selambatnya tanggal 15 Oktober 2010 TELAH KAMI TERIMA ( PIHAK PERTAMA)



2



Demikian Somasi/Peringatan ini disampaikan untuk SEGERA Dilaksanakan. Ditanda tangani Bebetin, 03 Oktober 2010 PIHAK PERTAMA bersama menandatangani diatas meterai



Meteriai 6000 GEDE SUBANDI KETUT NEGARA, CS Turut Memberi Somasi Pihak Keluarga : 1. ............



Wirasa



2. ............ 3. ........... 4. ........... 5. ............ 6. ........... 7. ........... 8. ............. 9. ............ Tembusan dikirim Kepada Yth : 1. Bapak Bupati Buleleng 2. Bapak Ketua BPN Buleleng 3. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng 4. Bapak Camat Sawan 5. Bapak Kapolsek Sawan 6. Bapak Ketua Majelis Agung Desa Pakraman Bali 7. Bapak Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Buleleng 8. Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Sawan 9. Bapak Pengurus Badan Perwakilan Desa , Desa Bebetin 10. Seluruh Warga Krama Desa Pakraman Bebetin untuk 11. DIPASANG DI PAPAN PENGUMUMAN DESA untuk diKetahui KRAMA 12. Bapak Ketua Forum Pemerhati Desa Pakraman Bebetin (FPDP)



13. Bapak Ketua GKD Bebetin.



3



PENGUMUMAN PELELANGAN KAYU MILIK DESA ADAT BEBETIN YANG DITEBANG DAN DIJUAL OLEH SEORANG PRAJURU DESA, TANPA SURAT IJIN RESMI DAN KEWENANGAN MENJUAL KAYU PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENERTIBAN PENEBANGAN POHON DAN BAMBU DI LUAR KAWASAN HUTAN. Penertiban penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan dimaksudkan untuk mengendalikan penebangan pohon dan bambu yang dilakukan oleh masyarakat secara sembarangan melalui pemberian izin dengan memperhatikan aspek-aspek konservasi sehingga kerusakan hutan serta merosotnya mutu lingkungan dapat diatasi. Pasal 3 Penebangan pohon dan bambu yang diatur adalah penebangan terhadap pohon dan bambu yang tumbuh pada lahan-lahan milik baik perorangan, kelompok, atau adat. BERDASARKAN Pasal 5 Setiap kegiatan penebangan pohon dan atau bambu di luar kawasan hutan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).



BERDASARKAN Pawos 30 ayat 4 ring Awig Awig : Tanem tuwuh sane sampun wenten sadurung nyakap ring carik manjing ke desa ATAS DASAR TERSEBUT, TELAH TERJADI PENEBANGAN DAN PENJUALAN POHON KAYU YANG TUMBUH DIATAS TANAH MILIK ADAT OLEH SEORANG PRAJURU YANG TIDAK BERWENANG DAN SEKARANG KAYU TERSEBUT TELAH DILAKUKAN PENYITAAN KAYU OLEH KRAMA DAN PIHAK PENJUAL KAYU TELAH MEMINTA MAAF ATAS KEJADIAN TERSEBUT. MAKA KAMI MENGADAKAN PELELANGAN KEPADA KRAMA DESA YANG BERMINAT MEMBELI KAYU ITU DAN HASIL PENJUALAN AKAN DISETOR MENJADI KAS DESA ADAT. PELELANGAN DILAKUKAN oleh KRAMA : 1. TEMPAT 2. TANGGAL/HARI 3. JAM



: AULA KANTOR DESA BEBETIN :…………………………………….. :……………………………………..



DEMIKIAN PENGUMUMAN INI UNTUK DISAMPAIKAN DAN DIKETAHUI OLEH KRAMA.BAGI YANG BERMINAT KAMI PERSILAHKAN MELIHAT KAYU DI LOKASI DI BEBENGAN. DAN HADIR NANTI PADA TGL PELELANGAN.



4