9 0 267 KB
PEMELIHARAAN SLIT LAMP RS. RESTU IBU BALIKPAPAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
83.20.19
0
1/2
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN
02 April 2019
Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Restu Ibu
Drg. B. Aguswiatma, M.Kes Prasyarat dan urutan kerja yang harus dilakukan agar pemeliharaan alat Slit Lamp dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga alat tersebut selalu dalam keadaan siap dan laik pakai serta dapat mencapai usia teknis. Petugas/teknisi pemeliharaan alat dan operator melaksanakan pemeliharaan peralatan kesehatan sesuai prosedur. Mengacu kepada Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Kesehatan - Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial R.I – Direktorat Jenderal Pelayanan Medik – 2001 1. Prasarat a. SDM teknisi terlatih b. Peralatan kerja lengkap c. Dokumen teknisi penyerta lengkap d. Bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu tersedia. e. Mekanisme kerja jelas
PROSEDUR
2. Persiapan a. Siapkan perintah kerja b. Siapkan formulir laporan kerja c. Siapkan dokumen teknis d. Siapkan peralatan kerja e. Siapkan bahan pemeliharaan dan materi bantu f. Pemberitahuan kepada user 3. Pelaksanaan a. Periksa unjuk kerja alat b. Cek dan bersihkan seluruh bagian alat c. Cek kabel saklar
PEMELIHARAAN SLIT LAMP RS. RESTU IBU BALIKPAPAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
83.20.19
0
2/2
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
02 April 2019
Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Restu Ibu
Drg. B. Aguswiatma, M.Kes d. Cek tombol/saklar ON/FF e. Cek kondisi dan bersihkan lensa pada alat menggunakan kain halus f. Cek kondis lampu, ganti bila perlu g. Cek dan bersihkan bagian display h. Cek tombol kontrol pengarah i. Cek intensitas pencahayaan pada lampu 4. Pencatatan a. Isi kartu pemeliharaan b. Isi formulir laporan kerja c. User menandatangani laporan kerja dan alat diserahkan ke user 5. Pengemasan / Penyimpanan a. Cek alat kerja dan sesuaikan dengan daftar b. Cek dan rapikan dokumen teknis penyerta c. Kembalikan alat kerja dan dokumen teknis penyerta ke tempat semula 6. Pelaporan a. Laporkan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas - R. Poli Mata