7 0 173 KB
PEMERINTAH KOTA JAMBI PROSEDUR AKSES RUANG BIDDING ROOM
KOTA JAMBI 2021
Nomor SOP
PRO/UKPBJ/
Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
Ir. H. BUDIDAYA, M.For. Sc NIP. 19611113 198803 1 003
PEMERINTAH KOTA JAMBI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA Dasar Hukum :
Nama SOP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
1 Kepala UKPBJ
2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
2 Pengelola Risiko
3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
5
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
7
Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
8
Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
Prosedur Akses Ruang Bidding Room
Kualifikasi Pelaksana :
1
4
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
1
SOP Registrasi dan Verifikasi
1
Komputer/scanner/printer
2
SOP Pengelolaan Layanan Helpdesk
2
Jaringan Internet
3
SOP Pengelolaan Perubahan
3
Panduan Pengguna SPSE
4
SOP Pengelolaan Resiko Layanan
5
SOP Pemberian Hak Akses
6
SOP Pengelolaan Kelangsungan Layanan
7
SOP Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.
1
Copy berkas-berkas terkait registrasi dan verifikasi penyedia dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala UKPBJ.
2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.
2
Berkas-berkas terkait penyiapan registrasi dan verifikasi penyedia dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas pengarsipan pokja pemilihan
DAFTAR ISI 1.
SOP AKSES RUANG BIDDING ROOM........................................................................................................................................................................................................................ 4
2.
BUKU KENDALI AKSES RUANG BIDDING ROOM....................................................................................................................................................................................................... 6
1. SOP AKSES RUANG BIDDING ROOM Kegiatan No
1.
Uraian Kegiatan
Mulai
Pengunjung
Front Office
Help Desk
Persyaratan/Kelengkapan
LPSE
Mulai
Melapor ke front office dan mengisi formulir akses bidding room dan menyerahkan tanda 2.
pengenal diri, misal KTP yang akan ditukarkan dengan tanda pengenal khusus dan memberikan
Output
Waktu
-
Tanda pengenal diri
-
Formulir akses bidding room
khusus/antrian 5 Menit
-
Menawarkan fasilitas bidding room (akses 3.
hotspot, dst.), mengisi buku kendali penggunaan
-
Tanda pengenal khusus
-
Buku kendali penggunaan fasilitas
fasilitas LPSE, serta memberikan nomor antrian
5 Menit
-
fasilitas LPSE terisi
-
4.
menggunakan fasilitas bidding room untuk melakukan proses e-procurement
Formulir penggunaan fasilitas LPSE
-
Tanda pengenal khusus
Buku kendali penggunaan
LPSE
-
Sesuai dengan kebutuhan
jika fasilitas terpakai semua,
Mengisi formulir penggunaan fasilitas LPSE dan
Formulir akses
bidding room terisi
nomor antrian jika fasilitas terpakai semua
intranet/internet, meja untuk laptop, PC desktop,
Tanda pengenal
Sesuai dengan kebutuhan
N/A
-
Formulir penggunaan fasilitas LPSE terisi
5.
-
Tanda pengenal khusus
N/A
-
Pendampingan penyelesaian
Memerlukan
bantuan
Helpdesk
dalam
menggunakan fasilitas bidding room
6.
Pendampingan Pengguna SPSE dalam menyelesaikan permasalahan/kendala yang sedang dihadapi
7.
Setelah selesai menggunakan fasilitas bidding room, kemudian melapor kembali ke front office
8.
9.
Melengkapi buku kendali akses bidding room, melengkapi bukukendali penggunaan fasilitas LPSE, serta meminta tanda pengenal khusus yang akan ditukar dengan tanda pengenal diri yang diserahkan pada awal kunjungan.
Menyerahkan formulir dan buku kendali akses bidding room sebagai laporan kunjungan dan arsip kepada Kepala LPSE
Ya
Tidak
-
Permasalahan
-
Tanda pengenal khusus
-
Permasalahan
masalah
-
Sesuai dengan Kebutuhan
-
Laporan selesai menggunakan bidding room ke front office
N/A
-
Selesai menggunakan bidding room
5 Menit
-
Buku kendali bidding room Buku kendali penggunaan fasilitas LPSE
Hasil buku kendali pengunjung bidding room - Hasil buku kendali penggunaan fasilitas LPSE
5 Menit
-
Buku kendali Bidding room yang Lengkap Buku kendali penggunaan fasilitas LPSE
-
5 Menit
-
Arsip laporan Kunjungan
10.
Selesai Selesai
Jambi, 4 Januari 2021 Kepala LPSE
YAYAN KRISNADI, S.E Penata NIP. 19750106 201001 1 007