SOP Akses Ruang Server [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh



02/SOP/DKISP-PE/I/2020 Januari 2020 -



Kepala Dinas Komu



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN



AN



BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT



NIP Nama SOP



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9. 10. 11. 12.



Dasar Hukum Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia; Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara Nomor PER/21M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opersional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



Akses Masuk Ke Ruang Server 1. 2. 3. 4.



Kepala Dinas Komunikasi Info Kepala Bidang Penyelenggara Kepala Seksi Keamanan Infor Tim Data Center : Adalah Tim Teknis yang diben Statistik dan Persandian yang dalam Pengelolaan dan Peng Luwu dan memiliki tugas dan



Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang registrar Nama Domain Instansi Penyelenggaraan Negara; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Bupati Luwu Nomor 134 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu



1.



Keterkaitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengguna Informasi



P 1. 2. 3.



Identity Card Rackmount (Rak Penyimpana Server



1.



Peringatan Bila server tidak dijaga keamanannya, dikhawatirkan akan terjadi kehilangan/kerusakan 1. yang berdampak pada terganggunya akses pelayanan aplikasi pemerintahan dan jaringan



Pe Pihak yang berkepentingan d ruang server.



2. 3.



Pencatatan identitas pihak ya apabila terjadi permasalahan



2020



la Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu,



ANWAR USMAN, S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631231 198512 1 032



ang Server



Kualifikasi Pelaksana Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Penyelenggaraan E-Government eamanan Informasi dan Teknologi



knis yang dibentuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika ersandian yang bertugas untuk membantu Kepala Dinas olaan dan Pengawasan Data Center Pemerintah Kabupaten miliki tugas dan keahlian di bidang TIK



Peralatan/Perlengkapan



ak Penyimpanan Server)



Pencatatan dan Pendataan rkepentingan dengan server melaporkan ke petugas sebelum masuk ke



entitas pihak yang ingin mengakses server Diskominfo permasalahan akibat kunjunga tersebut dicatat di buku tersendiri



Ak Pelaksanaan NO.



Uraian Prosedur Petugas Administrasi



pengunjung melakukan pengisian formulir lengkap serta 1 Memastikan menyerahkan tanda pengenal yang sah



Keamanan Informasi mengecek kelengkapan persyaratan yang 2 Koordinator diajukan pengunjung



Bidang E-Government memverifikasi formulir dan menentukan 3 Kepala apakah ijin akses bisa diberikan atau tidak



Koordinator keamanan Informasi memastikan selama berada di ruangan pengunjung harus senantiasa ditemani dan diawasi oleh petugas 4 server agar pengunjung dipastikan tidak melakukan hal-hal di luar ijin akses atau yang dapat beresiko terhadap server dan isinya



Petugas administrasi memastikan formulir dilengkapi dengan daftar dan nomor seri perangkat yang di bawah (jika ada) dan jam keluar derta 5 mengembalikan tanda pengenal ditukar dengan tanda pengenal diri yang diserahkan pada awal kunjungan kemudian melaporkan hasilnya ke koordinator Keamanan Informasi



kemanan Informasi melaporkan data hasil pelaksanaan 6 Koordinator pekerjaan



Bidang E-Government menugaskan Petugas Administrasi untuk 7 Kepala mengarsipkannya



8 Petugas administrasi mengarsipkan berkas data laporan kunjungan



mulai/akhir



proses



keputusan



Akses Ruang Server Pelaksanaan Koordinator Kemanan Informasi



Mutu Baku Kepala Bidang EGovernment



Kelengkapan



KTP Perangkat yang dibawa KTP Perangkat yang dibawa



Waktu



5 Menit



5 Menit



Formulir KTP



5 Menit



Kelengkapan yang dibawa



keputusan



Tanda pengenal harus senantiasa dikenakan



10 Menit



Formulir yang dilengkapi dengan daftar dan nomor seri perangkat yang dibawah (jika ada), jam keluar serta tanda pengenal diri



5 Menit



Data/arsip



5 Menit



Data/arsip



5 Menit



Data/arsip



5 Menit



penghubung beda halaman



tu Baku Ket. Output



Ada data pengunjung



Untuk menjaga keamanan saat berkunjung



Jika diberi ijin akses maka akan diberikan tanda pengenal khusus ruangan server untuk dikenakan oleh pengunjung



Untuk menjamin keamanan sistem server dan alat-alat yang ada



Tidak ada masalah dan pengunjung bisa tertib



Kepala Bidang E-Government mengetahui ada berapa pengunjung yang datang



Data arsip bisa aman barangkali mau digunakan



Arsip dapat tertata dengan baik



alur kerja



alur kerja



FORMULIR BERITA ACARA PEKERJAAN Data Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu NOMOR FORMULIR



…………….. / Form-BAPel / ………………………. / ………………………………….



Pada Hari Ini



:



Tanggal



:



Lokasi Pekerjaan



:



Pihak Pelaksana



:



Telah dilaksanakan Pekerjaan



:



Dengan Hasil Pekerjaan



:



PENJELASAN



Demikian berita acara pelaksanaan pekerjaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Menyetujui, STAF / TIM DATA CENTER



PIHAK OPD PEMOHON



KEPALA SEKSI KEAMANAN INFORMASI



KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN EGOVERNMENT



RUSMAL, ST



IRWAN, S.Sos



NIP. 19781128 201001 1 014 KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB. LUWU



ANWAR USMAN, S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631231 198512 1 032



NIP. 19800917 201001 1 020



FORMULIR SERAH TERIMA KOLOKASI SERVER Data Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab. Luwu NOMOR FORMULIR



:



Pada hari ini



:



Tanggal



:



Nama OPD



:



Penanggung Jawab



:



NIP



:



………….. / Form-ST-Colo /…………… / …….…...



Telah menyerahkan kolokasi serever sebagai berikut : No



Spesifikasi Server



Nama Server



Processor



RAM



Motherboard



1 2 3 4 5



Kepada



:



Nama Unit



:



Penanggung Jawab



:



NIP



:



Demikin formulir serah terima ini dibuat dengan kondisi tersebut. Yang Menyerahkan,



Yang Menerima,



Storage



PSU