15 0 83 KB
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
02/SOP/DKISP-PE/I/2020 Januari 2020 -
Kepala Dinas Komu
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
AN
BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
NIP Nama SOP
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
8.
9. 10. 11. 12.
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia; Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara Nomor PER/21M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Opersional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Akses Masuk Ke Ruang Server 1. 2. 3. 4.
Kepala Dinas Komunikasi Info Kepala Bidang Penyelenggara Kepala Seksi Keamanan Infor Tim Data Center : Adalah Tim Teknis yang diben Statistik dan Persandian yang dalam Pengelolaan dan Peng Luwu dan memiliki tugas dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang registrar Nama Domain Instansi Penyelenggaraan Negara; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Bupati Luwu Nomor 134 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu
1.
Keterkaitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengguna Informasi
P 1. 2. 3.
Identity Card Rackmount (Rak Penyimpana Server
1.
Peringatan Bila server tidak dijaga keamanannya, dikhawatirkan akan terjadi kehilangan/kerusakan 1. yang berdampak pada terganggunya akses pelayanan aplikasi pemerintahan dan jaringan
Pe Pihak yang berkepentingan d ruang server.
2. 3.
Pencatatan identitas pihak ya apabila terjadi permasalahan
2020
la Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu,
ANWAR USMAN, S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631231 198512 1 032
ang Server
Kualifikasi Pelaksana Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Penyelenggaraan E-Government eamanan Informasi dan Teknologi
knis yang dibentuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika ersandian yang bertugas untuk membantu Kepala Dinas olaan dan Pengawasan Data Center Pemerintah Kabupaten miliki tugas dan keahlian di bidang TIK
Peralatan/Perlengkapan
ak Penyimpanan Server)
Pencatatan dan Pendataan rkepentingan dengan server melaporkan ke petugas sebelum masuk ke
entitas pihak yang ingin mengakses server Diskominfo permasalahan akibat kunjunga tersebut dicatat di buku tersendiri
Ak Pelaksanaan NO.
Uraian Prosedur Petugas Administrasi
pengunjung melakukan pengisian formulir lengkap serta 1 Memastikan menyerahkan tanda pengenal yang sah
Keamanan Informasi mengecek kelengkapan persyaratan yang 2 Koordinator diajukan pengunjung
Bidang E-Government memverifikasi formulir dan menentukan 3 Kepala apakah ijin akses bisa diberikan atau tidak
Koordinator keamanan Informasi memastikan selama berada di ruangan pengunjung harus senantiasa ditemani dan diawasi oleh petugas 4 server agar pengunjung dipastikan tidak melakukan hal-hal di luar ijin akses atau yang dapat beresiko terhadap server dan isinya
Petugas administrasi memastikan formulir dilengkapi dengan daftar dan nomor seri perangkat yang di bawah (jika ada) dan jam keluar derta 5 mengembalikan tanda pengenal ditukar dengan tanda pengenal diri yang diserahkan pada awal kunjungan kemudian melaporkan hasilnya ke koordinator Keamanan Informasi
kemanan Informasi melaporkan data hasil pelaksanaan 6 Koordinator pekerjaan
Bidang E-Government menugaskan Petugas Administrasi untuk 7 Kepala mengarsipkannya
8 Petugas administrasi mengarsipkan berkas data laporan kunjungan
mulai/akhir
proses
keputusan
Akses Ruang Server Pelaksanaan Koordinator Kemanan Informasi
Mutu Baku Kepala Bidang EGovernment
Kelengkapan
KTP Perangkat yang dibawa KTP Perangkat yang dibawa
Waktu
5 Menit
5 Menit
Formulir KTP
5 Menit
Kelengkapan yang dibawa
keputusan
Tanda pengenal harus senantiasa dikenakan
10 Menit
Formulir yang dilengkapi dengan daftar dan nomor seri perangkat yang dibawah (jika ada), jam keluar serta tanda pengenal diri
5 Menit
Data/arsip
5 Menit
Data/arsip
5 Menit
Data/arsip
5 Menit
penghubung beda halaman
tu Baku Ket. Output
Ada data pengunjung
Untuk menjaga keamanan saat berkunjung
Jika diberi ijin akses maka akan diberikan tanda pengenal khusus ruangan server untuk dikenakan oleh pengunjung
Untuk menjamin keamanan sistem server dan alat-alat yang ada
Tidak ada masalah dan pengunjung bisa tertib
Kepala Bidang E-Government mengetahui ada berapa pengunjung yang datang
Data arsip bisa aman barangkali mau digunakan
Arsip dapat tertata dengan baik
alur kerja
alur kerja
FORMULIR BERITA ACARA PEKERJAAN Data Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu NOMOR FORMULIR
…………….. / Form-BAPel / ………………………. / ………………………………….
Pada Hari Ini
:
Tanggal
:
Lokasi Pekerjaan
:
Pihak Pelaksana
:
Telah dilaksanakan Pekerjaan
:
Dengan Hasil Pekerjaan
:
PENJELASAN
Demikian berita acara pelaksanaan pekerjaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Menyetujui, STAF / TIM DATA CENTER
PIHAK OPD PEMOHON
KEPALA SEKSI KEAMANAN INFORMASI
KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN EGOVERNMENT
RUSMAL, ST
IRWAN, S.Sos
NIP. 19781128 201001 1 014 KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN KAB. LUWU
ANWAR USMAN, S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631231 198512 1 032
NIP. 19800917 201001 1 020
FORMULIR SERAH TERIMA KOLOKASI SERVER Data Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab. Luwu NOMOR FORMULIR
:
Pada hari ini
:
Tanggal
:
Nama OPD
:
Penanggung Jawab
:
NIP
:
………….. / Form-ST-Colo /…………… / …….…...
Telah menyerahkan kolokasi serever sebagai berikut : No
Spesifikasi Server
Nama Server
Processor
RAM
Motherboard
1 2 3 4 5
Kepada
:
Nama Unit
:
Penanggung Jawab
:
NIP
:
Demikin formulir serah terima ini dibuat dengan kondisi tersebut. Yang Menyerahkan,
Yang Menerima,
Storage
PSU