8 0 91 KB
RUMAH SAKIT UMUM ISLAM MADINAH Jl. Raya Sukosari No. 32, Kasembon, Malang Telp/Fax. : 0354 – 328144, 326688
ALUR PASIEN TERDUGA COVID-19 No Dokumen
No. revisi
Halaman
36/TIMCOVID/SEPTEMBER/202 0
00
1/2 Ditetapkan Direktur,
Tanggal Terbit STANDART PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
1 September 2020 dr. Bambang Sarwono Sp.Rad NIP. 19520419.202007.01.058
1. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) 2. definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai lsolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat 1. Penanganan pasien/jenazah di layanan kesehatan. 2. Mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari pasien/jeenazah kepetugas. 3. Mencegah terjadinya penularan penyakit dari pasien/jenazah ke lingkungan dan pengunjung 1. UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 2. UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 3. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 tentang revisi ke 2 pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona virus (COVID-19)
Persiapan 1. Seluruh petugas harus menjalankan kewaspadaan standar 2. Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi pasien terduga covid-19. 3. APD petugas (hazmat, sepatu boot, goggle, face shield, masker N95, handschoon, headcap)
Pelaksanaan Pasien/ pengunjung
ya
IGD
PROSEDUR
POLI
tidak
POLI COVID-19
Pemeriksaan dan skrining Reaktif Rawat inap/ observasi 8 jam
Belum terdeteksi MRS Ruang Antara
Non Reaktif MRS Biasa
Pemeriksaan Penunjang pagi
Rujuk Reaktif Lapor Puskesmas daerah terkait UNIT TERKAIT
1. Ruang rawat inap/ ruang isolasi 2. Instalasi Gawat darurat (IGD) 3. Instalasi rawat jalan
4. Driver