5 0 80 KB
ANAMNESA (SUBYEKTIF) SOP
No. Dokumen No. Revisi
: :
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
H.Sahruji,SE,SKM,MM
UPT PUSKESMAS KEDIRI
1. Pengertian
NIP. 196712311989031130
Anamnesa adalah Cara pemeriksaan yang dilakukan dengan wawancara baik langsung pada pasien ( Auto anamnesa ) maupun dari keluarga atau pun orang lain (Allo anamnesa)
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas klinis dalam melaksanakan Anamnesa
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kediri Nomor
tentang
Kajian Awal Klinis 4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
5. Prosedur
1. Petugas klinis melakukan pemeriksaan dengan mematuhi Protokol Kesehatan 3M: -
Memakai masker
-
Mencuci tangan
-
Menjaga jarak
2. Petugas klinis menganjurkan pasien dan keluarga memakai masker dengan benar 3. Petugas klinis membuka anamnesa dengan: -
Membuka sesi wawancara dengan senyum, salam, sapa
-
Mengkonfirmasi identitas pasien (Identifikasi Pasien)
-
Mengidentifikasi masalah/keluhan utama pasien dengan menggunakan pertanyaan pembuka yang sesuai
-
Mendengarkan keluhan pasien dengan penuh perhatian
-
Mengkonfirmasi masalah yang ada dan menanyakan adakah masalah lainnya
4. Petugas klinis mengumpulkan informasi dengan : -
Mendorong pasien menceritakan perjalanan penyakitnya
-
Menggunakan pertanyaan terbuka dan tertutup yang didahului dengan pertanyaan terbuka
-
Mengamati respon pasien secara verbal maupun non verbal
-
Mengklarifikasi kembali pernyataan pasien
-
Merangkum hasil informasi yang diberikan pasien
-
Mencatat informasi di rekam medis
5. Petugas klinis melakukan: -
Memberikan informasi rencana asuhan klinis
-
Memastikan pasien setuju dengan rencana asuhan klinis yang diinformasikan
6. Unit terkait
UGD Rawat Inap Poli Umum Poli KIA Pustu, Ponkesdes
8. Rekam histori perubahan No. 1.
Yang dirubah Kebijakan
Isi Perubahan Kebijakan awal: SK Kepala Puskesmas
Tanggal mulai berlaku 3 Januari 2022
Tenggarang tentang Layanan Klinis Berorientasi Pasien berubah menjadi SK Kepala Puskesmas Tenggarang tentang Kajian Awal Klinis di Puskesmas Tenggarang 2.
Isi prosedur
Prosedur wajib mencantumkan penyesuaian
3 Januari 2022
Juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi Covid 19 3.
Referensi
Referensi terbaru yang digunakan adalah
3 Januari 2022
Kepmenkes nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Umum di FKTP 4.
Kepala Puskesmas
SOP lama ditandatangani oleh Kepala Puskesmas lama yaitu dr. Setio Kusworo, SOP baru ditandatangani Kepala Puskesmas dr. Slamet Santoso
3 Januari 2022