22 0 55 KB
Rumah Sakit Umum Daerah dr. SAYIDIMAN MAGETAN
PEMBERIAN TERAPI ANTIMIKROBA RASIONAL Nomor Dokumentasi
Nomor Revisi
Halaman 1/2
Jl. Pahlawan No. 2 Magetan
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN MAGETAN
dr. YUNUS MAHATMA, Sp.PD Pembina Tk. 1 NIP. 19640104 199509 1 001
Antimikroba adalah segolongan molekul, baik alami maupun sintetik, yang mempunyai efek menekan atau menghentikan suatu proses biokimia di dalam organisme, khususnya dalam proses infeksi oleh bakteri. Penggunaan antimikroba rasional adalah upaya otorisasi rumah sakit dalam sistem terukur dan terstandardisasi dalam PENGERTIAN
penggunaan antimikroba rasional di rumah sakit . Terapi antimikroba dibagi menjadi 2 (dua) : a.
Antimikroba empirik, yaitu pemberian terapi berdasarkan pengalaman dengan entitas klinis tertentu yang merujuk pada hasil uji klinis yang diberikan sebelum hasil kultur dan tes sensitivitas keluar.
b. Antimikroba definitif, yaitu pemberian terapi setelah hasil kultur dan tes sensitivitas keluar. TUJUAN
Sebagai acuan pemberian antimikroba rasional di RSUD dr.Sayidiman untuk mengurangi mortalitas, dan mengurangi timbulnya resistensi antimikroba.
KEBIJAKAN
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonomr 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit. 2. SK Direktur nomor 188/477/Kept/403.300/2018 tentang Kebijakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan.
Rumah Sakit Umum Daerah
PEMBERIAN ANTIMIKROBA RASIONAL
dr. SAYIDIMAN MAGETAN
Nomor Dokumentasi
Nomor Revisi
Halaman 2/2
Jl. Pahlawan No. 2 Magetan
1. Pemberian terapi antimikroba di RSUD dr.Sayidiman Magetan berdasarkan indikasi sudah ditegakkan diagnosis infeksi. 2. Tidak memberikan terapi antimikroba pada kasus non infeksi dan infeksi non bakterial. 3. Pasien dengan klinis infeksi harus diambil kultur sesuai dengan klinis tempat kejadian infeksi (spesimen diambil PROSEDUR
dari sputum, pus atau cairan serebrospinalis tergantung diagnosis) 4. Kultur diambil sebelum pemberian antimikroba, namun dalam hal antimikroba sudah diberikan sebelum dilakukan kultur maka harus diberikan catatan mengenai antimikroba empiris yang diberikan saat pengiriman sampel. 5. Jika dicurigai bakteri; diberikan antimikrobaa empirik 3 hari 6. Pemilihan antimikroba empirik berdasarkan : a. Peta kuman di RSUD dr.Sayidiman Magetan; b. Pengalaman
dengan entitas klinis tertentu
yang
merujuk pada hasil uji klinis. c. Pemberian
antimikroba
awal
diutamakan
menggunakan antimikroba lini I dan spektrum sempit. 7. Setelah ada hasil kultur, maka dilakukan de-eskalasi untuk pemberian terapi antimikroba definitif sesuai hasil kultur dan tes sensitivitas, dengan mempertimbangkan kondisi klinis pasien. 8. Evaluasi pemberian terapi antimikroba dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi klinis pasien sehingga DPJP
UNIT TERKAIT
wajib
melakukan
pengkajian
pemberian terapi antimikroba tersebut. 1. DPJP 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Tim PPRA
ulang
terhadap