Sop Apk Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PASIEN IGD No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Direktur RS KARTIKA CIBADAK Tanggal terbit



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



dr.Francis Johanes, MARS NIK: Alur pelayanan medis bagi pasien yang masuk lewat pintu Instalasi Gawat Darurat Agar pasien dapat ditangani secepat dan seoptimal mungkin Penanganan pasien gawat darurat sesuai standar dan alur layanan yang teratur baik secara medis maupun administrative 1. Pasien masuk ruang gawat darurat pengantar / keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran IGD 2. Perawat IGD melakukan triase memeriksa kondisi pasien, IGD menerima status pasien dari rekam medik 3. Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD setelah melakukan labelisasi/triase (merah, kuning, hijau, hitam) 4. Paramedik dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai



PROSEDUR



SPM emergensi. 5. Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga (informed consent) 6. Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, rawat inap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan. 7. Pasien tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat



ALUR PASIEN IGD No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman



2/2 Ditetapkan oleh: Direktur RS KARTIKA CIBADAK STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



OPERASIONAL dr.Francis Johanes NIK: kondisi yang mengancam jiwa pasien 8. Bila



diperlukan



pemeriksaan



penunjang,



dokter



membuat



pengantar ke unit terkait dan mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan diruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, petugas IGD mengantarkan pasien ke unit radiologi 9. Dokter jaga IGD mencatat hasil bacaan penunjang medik di dokumen RM dan salinannya tersimpan dalam dokumen RM. 10. Dokter jaga IGD mencatat hasil pemeriksaan, diagnosis, dan terapi dilembar emergensi dokumen RM, serta menuliskan resep, bila merupakan kasus kepolisian/kriminal dituliskan visum et repertum pada rekam medis atas permintaan penyidik kepolisian 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Laboratorium UNIT TERKAIT



4. Instalasi Farmasi 5. Rawat Inap 6. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis 7. Satpam MELAKUKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen No. Revisi: Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Direktur RS KARTIKA CIBADAK Tanggal terbit



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



Pengelompokan atau proses memilah-milah keadaan pasien berdasarkan kegawatdaruratan dan berat – ringannya trauma atau penyakit pasien Setiap pasien yang datang dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai dengan jenis kasus dan tingkat kegawatan. 1. Proses triase, dilakukan langsung oleh perawat Instalasi Gawat Darurat. 2. Pertolongan pada pelayanan Gawat Darurat sehari-hari dahulukan korban yang kondisinya berat sekali.



KEBIJAKAN



3. Prioritas Pertolongan dengan labelisasi warna  Merah : Gawat Darurat  Kuning : Gawat Tidak Darurat atau Darurat Tidak Gawat  Hijau



PROSEDUR



: Tidak Gawat Tidak Darurat



 Hitam : Meninggal 1. Petugas menerima pasien yang datang dan membawanya ke ruang triase. 2. Perawat IGD melakukan anamnesa dengan cepat nama, umur dan alamat pasien serta keluhan utama pasien, pada pasien untuk menilai tingkat kesadaran, pasien, bila perlu menyetuh atau menggoyang bahu pasien dengan tetap menjaga prosesionalitas. 3. Perawat IGD memeriksa gangguan jalan nafas (lihat, raba dan dengar). 4. Perawat IGD Memeriksa gangguan sirkulasi pada pasien dengan memeriksa nadi pasien (nadi radialis/carotis) 5. Perawat IGD Memeriksa adanya luka, patah tulang maupun perdarahan dengan cara melihat dan meraba tubuh korban secara detail mulai dari kepala sampai ujung kaki sesuai dengan kondisi



korban. 6. Dari hasil pemeriksaan, Perawat IGD menentukan kategori pasien berdasar label pelayanan : Label merah : Emergency : Pasien gawat dan darurat, pasien ini harus mendapat



pertolongan



dengan



prioritas



penanganan pertama Label Kuning : Urgent : Pasien tidak gawat tapi darurat atau gawat tidak darurat, pasien ini harus mendapat pertolongan dengan prioritas penanganan kedua P2 Label hijau



: Non Urgent : Pasien tidak gawat dan tidak darurat, pasien ini akan mendapat prioritas penanganan ketiga P3



Label Hitam : Expentant : Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan 7. Perawat IGD menginformasikan hasil triase kepada dokter jaga IGD memeriksa keadaan umum pasien untuk melihat kondisi UNIT TERKAIT



pasien Instalasi gawat darurat



PELAYANAN PASIEN TIDAK AKUT DAN TIDAK DARURAT DI INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen No. Revisi: Halaman 1/1 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh: Direktur RS KARTIKA CIBADAK



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



Pelayanan pasien tidak akut dan tidak darurat adalah pasien yang tidak dalam keadaan gawat dan tidak memerlukan tindakan segera (darurat) Sebagai acuan penetapan langkah-langkah untuk pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat di rumah sakit Menangani pasien-pasien tidak gawat tidak darurat pada jam kerja dikirim ke poliklinik rawat jalan dan diluar jam kerja diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) 1. Pasien yang datang ke IGD, oleh perawat IGD segera melakukan triase. 2. Bila Penderita tidak dalam keadaan gawat pada jam kerja (jam 08.00 – 13.00) di kirim ke bagian rawat jalan atau poliklinik yang sesuai dengan kasus penyakitnya. 3. Pendaftaran pasien dilakukan dipendaftaran rawat jalan. 4. Penderita yang datang diluar jam kerja dilayani di IGD dimana pasien/Keluarga sebelumnya mendaftarkan identitas pasien ke bagian pendaftaran IGD. 5. Dokter akan memeriksa pasien dan mencatat resume medik pasien



PROSEDUR



direkam medis IGD. 6. Pemberian terapi pada pasien/peresepan untuk pasien dengan pembiayaan umum dapat diberikan selama 3(tiga) hari, dan sesuai kebijakan pembiayaan askes dan jamkesmas pasien hanya diberi terapi/peresepan obat untuk satu hari dan selanjutnya penderita diberi penjelasan untuk berobat kebagian rawat jalan atau poliklinik keesokan harinya 7. Setelah



pelayanan



tindakan



keluarga/penanggungjawab



pada



pasien/pasien



pasien



selesai,



menyelesaikan



administrasi tindakan dibagian pendaftaran/kasir baru kemudian UNIT TERKAIT



pasien diperbolehkan pulang. 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi



3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis



REKAM MEDIS GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Taggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



Suatu pencatatan hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan terhadap pasien di IGD Sebagai acuan penerapan dalam rangka langkah pengisian rekam medis



KEBIJAKAN



di IGD Rekam Medis di IGD mengacu pada sistim rekam medis di Rumah Sakit. 1. Petugas pendaftaran menulis nomor Rekam Medis, nama dan tanggal masuk jam masuk status pasien, alamat umur, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, nama pekerjaan, alamat/tlp lainnya yang berhubungan dengan pasien. 2. Perawat IGD menulis tanggal, jam pemeriksaan, tempat kejadian pada kasus tertentu, menulis kasus rujukan atau bukan dan mengantar pasien ke rumah sakit, jika pasien tidak ada identitas



PROSEDUR



atau keluarganya, perawat menulis identitas yang dihubungi dan yang menghubungi di sertai jam dan tanggal. Perawat menulis jenis penyakit apabila pasien diobservasi pada kolom observasi. 3. Dokter menulis jam pemeriksa dan anamnesa. Pemeriksaan fisik, diagnosa kerja / deferential diagnosa, pengobatan dan tindakan pada pasien kecelakaan mengisi status lokasi, bila ada konsul menulis konsulen di kolom konsul disertai jam konsul. 4. Dokter konsulen menulis jawaban konsul dengan disertai jam



UNIT TERKAIT



jawaban konsul 1. IGD 2. - Pendaftaran / Rekam Medis



RUJUKAN DAN PINDAH RAWAT No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



Taggal terbit



OPERASIONAL PENGERTIAN



Pasien



dirujuk



adalah



pasien



yang



memerlukan



pemeriksaan,



pengobatan atau fasilitas khusus yang tidak tersedia di Rumah Sakit Kartika Cibadak Pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau keluarganya, atau karena tempat rawat inap di Rumah Sakit Kartika Cibadak.



Indikasi : 1. Pengobatan dan atau tindakan tertentu yang diperlukan tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit Bersalin Asih 2. Fasilitas, baik peralatan maupun tenaga profesional (ahli) yang tidak dimiliki atau peralatan yang dimiliki sedang dalam keadaan rusak 3. Ruang rawat inap penuh 4. Atas permintaan pasien dan atau keluarga untuk pindah rawat di Rumah Sakit yang dituju 1. Mengirim pasien yang dirujuk atau pindah rawat ke rumah sakit TUJUAN



KEBIJAKAN PROSEDUR



lain secara cepat, cermat dan aman bagi pasien 2. Menjalin kerjasama yang baik dan efisien dengan rumah sakit yang dituju Pelayanan pasien rujukan keluar RS dilakukan dalam kerjasama tim sesuai standar dan menjaga citra RS 1. Pasien yang akan dirujuk/pindah rawat harus dalam keadaan stabil 2. Atas salah satu atau lebih indikasi tersebut diatas, Dokter IGD yang memeriksa menginstruksikan untuk merujuk pasien ke RS lain 3. Dokter menulis pada Rekam Medik pasien bahwa pasien dirujuk ke RS (nama RS rujukan) disertai dengan alasan rujukan 4. Dokter dan atau perawat memberitahu dan menjelaskan ke RS lain beserta alasan pasien dirujuk 5. Dokter membuat surat rujukan 6. Lengkapi persiapan pasien untuk dipindahkan, bila perlu ambulance lengkap dengan peralatan penunjang hidup dan peralatan lainnya, obat dan bahan yang diperlukan sesuai kebutuhan kondisi dan kasus pasien 7. Kalau memungkinkan, dokter atau perawat dapat menghubungi dokter atau perawat di RS Rujukan melalui telepon untuk penyampaian informasi dan untuk mempersiapkan pasien. 8. Pasien gawat (dalam keadaan stabil) harus ditemani oleh Dokter atau perawat yang telah menguasai dan mampu melakukan teknik-



teknik life saving serta bertanggung jawab dan melakukan observasi dan pemantauan kegawatan pasien sampai ke RS rujukan 9. Petugas yang mengantar melakukan serah terima pasien kepada petugas pada RS Rujukan 1. Dokter Jaga IGD UNIT TERKAIT



2. Perawat IGD 3. Sopir Ambulance



PENDAMPING PASIEN YANG DIRUJUK DARI INSTALASI No. Dokumen



GAWAT DARURAT No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Taggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



Petugas yang mendampingi pasien selama dalam perjalanan menuju ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas lebih lengkap. Agar pasien mendapatkan pengawasan dan pertolongan segera jika diperlukan selama dalam perjalanan dan sampai ke rumah sakit yang dituju tetap dalam kondisi stabil 1. Bila diperlukan pasien yang dirujuk harus didampingi oleh perawat.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



2. Perawat yang menjadi pendamping pasien adalah perawat berpengalaman dan yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan kegawat daruratan. 1. Sebelum dirujuk petugas IGD atau keluarga pasien harus mencari kepastian tempat rumah sakit yang dituju.



2. Setelah tempat tersedia, dokter atau pereawat IGD, akan menjelaskan kepada



keluarga



pasien bahwa rujukan akan



menggunakan jasa ambulans Rumah Sakit dan perawat sebagai pendamping 3. Perawat IGD menghubungi kasir agar menyiapkan ambulance karena ada pasien yang mau dirujuk dan memberitahukan nama perawat pendamping 4. Apabila dalam keadaan tertentu, misalnya ambulans rumah sakit sedang dipakai atau kondisi pasien tertentu, dapat dipertimbangkan untuk menggunakan jasa ambulans dari rumah sakit lain. 1. Bidang Pelayanan Medis 2. Bidang keperawatan UNIT TERKAIT



3. Bidang Rekam medis 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Kasir



PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen No. Revisi: Halaman 1/1 Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



Tanggal terbit



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



Pasien Instalasi Gawat Darurat yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila pasien IGD membutuhkan pemeriksaan laboratorium 1. Pelayanan laboratorium RS buka 24 jam.



KEBIJAKAN



2. Sebagai pedoman/acuan permintaan pemeriksaan laboratorium yang



PROSEDUR



benar. 1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat, kemudian keluarga pasien melakukan pendaftaran dibagian pendaftaran. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan menjelaskan



pemeriksaan kepada



pasien



laboratorium, bahwa



kemudian



diperlukan



dokter



pemeriksaan



laboratorium. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan laboratorium, maka



perawat



IGD



menelpon



ke



instalasi



Laboratorium



untuk



pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium. 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium. 5. Petugas laboratorium datang ke IGD melihat surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter IGD dan melakukan pengambilan spesimen untuk pasien IGD yang memerlukan pemeriksaan. 6. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium sudah selesai, petugas laboratorium mengantar hasil pemeriksaan laboratorium ke IGD. 7. Setelah seluruh pelayanan selesai keluarga pasien atau pasien berobat jalan. Untuk rawat inap pembayaran akan dilakukan setelah pasien mau pulang dari rawat inap (pasca bayar) 1. Instalasi Laboratorium UNIT TERKAIT



2. Bagian Pendaftaran 3. kasir



PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN INSTALASI GAWAT No. Dokumen



DARURAT No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



Pasien Instalasi gawat darurat yang membutuhkan pemeriksaan Radiologi Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila pasien IGD membutuhkan pemeriksaan Radiologi 1. Pelayanan Radiologi RSB ASIH buka 24 jam



KEBIJAKAN



2. Sebagai pedoman / acuan bagi dokter, perawat dan pasien dalam



PROSEDUR



melakukan permintaan pemeriksaan radiologi yang benar. 1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat dan melakukan pendaftaran di bagian pendaftara. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan pemeriksaan radiologi, kemudian dokter menjelaskan kepada pasien bahwa diperlukan pemeriksaan radiologi. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan radiologi, maka perawat IGD menelfon ke instalasi radiologi untuk pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan radiologi 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan radiologi



5. Petugas IGD membawa pasien ke ruang pemeriksaan radiologi sambil membawa surat pengantar, kemudian petugas radiologi melakukan pemeriksaan. 6. Pada jam kerja hasil pemeriksaan langsung dibaca oleh dokter spesialis radiologi, sedangkan diluar jam kerja akan dibaca oleh dokter spesialis radiologi keesokan harinya. 7. Semua pasien IGD yang dirujuk ke ruang rawat inap dan memerlukan pemeriksaan cyto radiologi maka sebelum dikirim harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan radiologi meskipun diluar jam kerja. 8. Jika pasien rawat jalan maka pembayaran langsung dilakukan di kasir dan untuk pasien rawat inap pembayaran dilakukan setelah pasien pulang dari rawat inap (pasca bayar) 1. Instalasi Radiologi UNIT TERKAIT



2. Bagian Rekam Medik 3. Kasir



KONSULTASI MEDIS DI IGD No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL 1. Konsultasi adalah permintaan pendapat, saran dan instruksi lebih lanjut yang dilakukan oleh dokter IGD/dokter ahli lain sehubungan dengan keadaan sakit atau cedera yang diderita pasien yang PENGERTIAN



dirawatnya membutuhkan penanganan yang lebih kehusus oleh dokter ahli tertentu. 2. Konsultasi dapat dilakukan oleh dokter IGD kepada dokter ahli RS Kartika Cibadak atau antar dokter ahli RS Kartika Cibadak. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah melakukan konsultasi medis



TUJUAN



kepada dokter spesialis konsulen IGD RS Kartika Cibadak, sehingga pasien dapat mendapatkan penanganan yang segera dari dokter ahli yang dibutuhkan. 1. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur tentang Prosedur pelayanan Pasien RS Kartika Cibadak



KEBIJAKAN



2. Konsultasi dilaksanakan sesegera mungkin bila dokter jaga di IGD memerlukan tindak lanjut dari dokter spesialis 3. Pelaksanaan dokter konsulen IGD sesuai dengan Jadwal yang telah



PROSEDUR



ditetapkan 1. Pasien yang datang ke IGD dilayani oleh dokter jaga dan atau perawat jaga IGD 2. Setelah selesai pemeriksaan dokter memberikan pengobatan dan



tindakan sesuai dengan diagnosa 3. Apabila pasien membutuhkan konsultasi medis spesialis, maka dokter jaga IGD menghubungi segera dokter spesialis konsulen IGD yang dibutuhkan melalui telepon. 4. Apabila dokter jaga spesialis on call dalam waktu 15-30 menit tidak berhasil dihubungi, maka dokter jaga IGD menghubungi dokter jaga on call lain yang akan bertugas minggu berikutnya. 5. Pada kasus cito, dokter konsulen harus datang dan memeriksa pasien di IGD. 6. Dokter konsulen menuliskan hasil pemeriksaan serta sarannya pada status pasien dengan menulis tanggal dan jam konsultasi dijawab. 7. Pada kasus biasa, dokter konsulen dapat memeriksa langsung pasien dan atau hanya memberikan saran melalui telepon. 8. Dokter IGD yang menerima jawaban konsul melalui telepon harus menuliskan jawaban konsul dengan jelas dan teliti dilembar rekam medis, kemudian hasil konsultasi dibacakan ulang kepada konsulen, kemudian waktu saat menerima konsulan ditulis direkam medis. 9. Dokter IGD menjalankan Instruksi tindakan / terapi yang



UNIT TERKAIT



disarankan oleh dokter konsulen Instalasi Gawat Darurat, SMF Dokter Umum, SMF Dokter Spesialis, Komite Medis



CARA MENERIMA TELEPON No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Taggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Telepon adalah sarana komunikasi yang digunakan rumah sakit untuk komunikasi didalam (internal) maupun ke luar (external) rumah sakit Standarisasi cara menerima telepon dirumah sakit. Petugas penerima telepon harus melayani setiap panggilan telepon yang masuk dengan baik dan sopan. 1. Petugas mengangkat telepon yang berdering dengan segera. (maksimal 3 kali berdering) 2. Petugas mengucapkan salam “selamat pagi/siang/malam” 3. Apabila telepon berasal dari intern RS, petugas menyebutkan nama petugas dan unit kerja ; “Dengan .... ....”. 4. Apabila telepon berasal dari luar RS, petugas menyebutkan unit



PROSEDUR



kerja dan nama RS; “Dengan .... .... ”. 5. Petugas menanyakan perihal / maksud dari penelepon, sbb : “ada yang bisa kami bantu ?” 6. Petugas menjawab dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara singkat dan jelas 7. Setelah selesai melakukan percakapan, petugas mengucapkan terimakasih dan salam penutup ; “Selamat pagi/siang/malam”.



UNIT TERKAIT



8. Petugas menutup gagang telepon Instalasi Gawat Darurat



ADMINISTRASI PENERIMAAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman



1/1 STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh: Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL Penanggung Jawab I.



Kepala administrasi



PASIEN DATANG LANGSUNG KE IGD 1. Dalam keadaan emergency pasien langsung ditangani oleh tim medis sesuai dengan prosedur medis yang berlaku )sesuai standar manual medis) 2. Keluarga pasien harus melakukan pendaftaran di bagian administrasi 3. Petugas administrasi akan mengecek status pasien baru atau lama untuk kebutuhan tim medis 4. Seluruh tindakan, pemakaian obat, BHP dan pemeriksaan penunjang harus dicatat oleh tim medis dalam from tindakan 5. Apabila nilai biaya yang timbul diperkirakan lebihn dari Rp.500.000 tim medis harus melakukan inform concent ke pasien/keluarga pasien 6. Apabila ada kebutuhan pembelian labu darah kepada pasien /keluarga pasien yang selanjutnya form tersebut diserahkan kebagian administrasi untuk pengimputan transaksi labu darah tersebut 7. Setelah selesai dilakukan tindakan dari pasien diperbolehkan pulang oleh dokter maka psien/keluarga pasien melakukan proses pembayaran di kasir 1.1 PASIEN DIHARUSKAN DIRAWAT 1. Dokter mengisi form pemesanan tempat (harus ada cap dan tand tangan dokter yang bersangkutan) yang dilengkapi diagnosa pasien dan golongan biaya (untuk klarifikasi) untuk dibawa pasien/keluarga pasien ke administrasi 2. Biaya pemeriksaan igd tetap harus diselesaikan administrasinya terlebih dahulu di kasir sebelum pasien pindah keruang perawatan 3. Proses pendaftaran rawat inap dilakukan di bagian adminstrasi 4. Petugas administrasi menjelaskan fasilitas yang akan diambil oleh psien dan prosedur administrasi rawat inap



5. Prosedur administrasi rawat inap: a. Pasien mengisi form persetujuan dirawat b. Petugas administrasi menekankan penjelasan kepad pasien/keluarga pasien mengenai kewajiban deposit sesuai ketentuan sebagai berikut: 1) Perawatan normal a) Untuk VIP b) Untuk kelas 1 c) Untuk kelas 2 d) Untuk kelas 3 e) Untuk ICU 2) Tindakan/operasi a) Untuk tindakan operasi, persalinan non emergency dan lainnya minimal 50% dari perkiraan biaya tindakan sesuai kelas, apabila persalinan emengency, tindakan terhadap pasien tetap dilakukan tetapi keluarga psien tetap diminta dibagian administrasi igd/rawat inap untuk melengkapi kewajiban deposit b) Khusus untuk tindakan operasi tanpa deposit, operasi tidak dapat dilakukan terkecuali ada persetujuan dari direktur RS sebagai penanggung jawab c) Jika deposit 50% dari tindakan lebih kecil dari deposit yang ditentukanuntuk kamar maka deposit yang berlaku adalah yang lebih tinggi c. Apabila psien/keluarga psien keberatan mengenai biaya/deposit tersebur maka petugas administrasi dan dokter jaga igd diharuskan memberi penjelasan kepada pasien/keluarga psien dan berkewajiban mencari rumah sakit rujukan d. Apabila pada saat itu pasien tidak bisa memberikan uang deposit karena alasan tertentu maka diberikan kelonggaran waktu 1x24 jam e. Apabila dalam 1x24 jam pasien/keluarga pasien tidak memberikan deposit maka petugas administrasi berkoordinasi dengan duty manager rawat inap di lantai 2 f. Kewajiban administrasi rawat inap lantai 2:



a) Setiap pasien yang tidak melakukan deposit 1x24 jam maka akan diberikan surat persetujuan dari pasien untuk melakukan pembelian obat atau penunjang lainnya secara tunai b) Pada saat rekening pasien mendekati plafon maka petugas administrasi rawat inap akan memberikan surat persetujuan yang sudah ditanda tangani oleh pasien/keluarga pasien tersebut ke nbagian keperawtan untuk dimasukkan ke status pasien c) Untuk penebusan resep/pemeriksaan penunjang lembar resep dan pemeriksaan penunjang tersebut di cap oleh petugas keperatan “rawat inap tunai” dan diberikan langsung ke unit terkait tanpa melalui pasien d) Pihak keperawatan meminya kepada pasien untuk membayar tunai ke unit terkait e) Apabiala telah melampaui plafon maka tim medis diberi informasi oleh bagian administrasi rawat inap agar meminimalisir penggunaan obat dan penunjang f) Apabila telah dikeluarkan surat persetujuan pasien, pasien melakukan pembayaran deposit sesuai plafon maka surat persetujuan awal di ambil dari status pasien. Pasien tidak lagi diharuskan menebus resep dan pemeriksaan penunjang lainnya secara tunai g) Petugas administrasi rawat inap selalu memonitor rekening pasien agar tidak melebihi plafon yang ditentukan II.



PASIEN RUJUKAN DARI LUAR 1. Setelah dokter menerima penjelasan tentang pasien yang akan di rujuk oleh rumah sakit lain, dokter memberitahukan kepada petugas administrasi IGD tentang tindakan dan golongan biaya (klarifikasi yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut 2. Sebelum dokter memberikan keputusan rujukan diterima atau tidak, dokter harus mengarahkan keluarga pasien ke bagian administrasi IGD untuk penjelasan fasilitas dan kewajiban deposit sesuai dengan ketentuan yang berlaku (1.1 pada bagian 5, poin 1 dan 2) 3. Setelah pihak keluarga menyetujui untuk menyimpan deposit maka bagian administrasi



mengarahkan/menyetujui rujukan 4. Setelah pasien datang ke igd maka prosedur administrasi sesuai dengan poin 1.1 dan seterusnya III.



PASIEN POLI KLINIK Setelah mendapat persetujuan di rawat oleh dokter yang bersangkutan, prosedur yang berlaku sebagai berikut: 1. Untuk kasus emengency pasien diantar ke IGD a. Semua transaksi rawat jalan dan tindakan perawatan di igd harus diselesaikan terlebih dahulu di bagian administrasi sebelum pasien dipindahkan ke ruang perawatan b. Selanjutnya berlaku prosedur pada bagian 1.1 bagian poin 3 dan seterusnya 2. Untuk kasus non emergency di arahkan kebagian pendaftaran a. Pasien/keluarga pasien harus terlebih dahulu menyelesaikan administrasi rawat jalan di kasir rawat jalan b. Bagian kasir rawat jalan kemudian mengarahkan pasien kebagian pendaftaran (FO) c. Selanjutnya bagian pendaftaran (FO) menjelaskan prosedur adaministrasi rawat inap sesuai bagian 1.1 point 4 dan seterusnya



IV.



LAMPIRAN 1. Form pemesanan tempat rawat inap 2. Form surat pernyataan psien 3. Form persetujuan pengamilan labu darah 4. Lampiran perkiraan biaya tindakan/operasi persalinan



PEMINDAHAN PASIEN DARI IGD KE ICU No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



STANDAR



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh:



Direktur RS KARTIKA CIBADAK PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN Dokumen terkait Pelaksanaan



Persiapan alat



Persiapan pasien



Meliputi kegiatan untuk memindahkan pasien ke ICU Untuk mendapatkan penangan intensive Rekam medic pasien dan dokumentasi yang terkait Perawat igd Pekarya Alat transfortasi Oksigen (bila diperlukan) Obat-obatan Beritahu psien dan keluarga bahwa pasien memerlukan perawtan intensive di ICU 1. Perawat igd menghubungi perawat jaga icu untuk konfirmasi ruangan 2. Perawt igd dan pekarya mengantar psien ke icu dan memastikan



Tahapan pelaksanaan



alat-alat medis terpasang dan berjalan dengn baik 3. Setelah tiba perawat igd dan pekaryabeserta perawat icu memindahkan pasien ke tempat tidur 4. Atur posisi pasien sesuai kebutuhan 5. Lakukan serah terima dengan perawat icu



PENJELASAN PASIEN PULANG No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL PENGERTIAN



Penjelasan dan memberikan keterangan kepada pasien dan keluarga



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



mengenai pengobatan selanjutnya Sebagai acuan bagi staf IGD dalam pemberian penjelasan kepada penderita atau keluarga yang pulang. Ada ketentuan tentang pasien pulang 1. Dokter atau perawat menjelaskan pada pasien dan keluarga, pasien boleh pulang 2. Berikan penjelasan mengenai keadaan penyakitnya cara perawatan di rumah dan cara minum obat. 3. Berikan penjelasan mengenai hari kontrol ke poliklinik. 4. Berikan penjelasan cara pembayaran dan administrasi. 5. Penjelasan diberikan sampai keluarga mengerti. Igd, kasir, administrasi



Pasien pulang IGD No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Pasien gawat darurat yang sudah diperiksa dan diberi pengobatan, tetapi tidak perlu dirawat atau dilakukan tindakan khusus misalnya operasi. Sebagai acuan dalam memulangkan pasien. Ada ketentuan tentang pasien pulang 1. Dokter IGD memutuskan bahwa pasien tersebut tidak perlu perawatan lebih lanjut. 2. Pasien / keluarga diberi penjelasan boleh pulang. 3. Keluarga pasien dianjurkan untuk menyelesaikan administrasi di bagian pembayaran. 4. Bukti pembayaran, struk berwarna merah diserahkan ke IGD, struk warna putih diserahkan ke kasir dan struk warna biru diserahkan kepada pasien. 5. Pasien diberi kartu kontrol untuk ke poliklinik dan penyuluhan mengenai perawatan dan minum obat di rumah.



IGD, rekam medik PENANGANAN PASIEN YANG MENOLAK TINDAKAN IGD



No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh: STANDAR PROSEDUR



Direktur RS KARTIKA CIBADAK



Tanggal terbit



OPERASIONAL Meliputi penanganan pasien yang tidak mau dioperasi walaupun dokter BATASAN



TUJUAN DOKUMEN TERKAIT PELAKSANAAN PERSIAPAN ALAT



memberitahukan



perlu/pentingnya



operasi



untuk



penyembuhan



penyakitnya Penjelasan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh pasien dan keluarga Status pasien Formulir penolakan Dokter IGD Perawat IGD Formulir penolakan tindakan medic 1. Dokter yang memeriksa wajib memberitahukan perlu/pentingnya operawsi untuk penyembuhan penyakitnya



TAHAPAN PELAKSANAAN



2. Dokter wajib menjelaskan untung ruginya jika operasi atau tidak 3. Pasien baik dewasa/ anak-anak dan keluarga jika menolak operasi pasien atau keluarga pasien wajib tanda tangan menolak tindakan operasi dengan menanggung segala akibatnya di status rekam medik pasien dan formulir menolak tindakan operasi



PASIEN DI INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi: -



Halaman 1/1



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh: Direktur RS KARTIKA CIBADAK



Kegiatan ini dimulai dari pasien datang, penerimaan pasien di \igd fan PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



pengelolaan pasien hingga pasien menjalani perawatan, dirujuk atau dipulangkan Untuk memberikan palayanan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar profesi dan palayanan medis Penanganan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan pasien 1. Pasien yang datang ke IGD melakukan prosedur pendaftaran di front office mencakup urusan administrasi. Dengan catatan pasien nono emergensi 2. Untuk pasien emergensi dilakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien 3. Jika pasien sudah stabil, maka dilakukan pemeriksaan umum meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila perlu) untuk menegakkan diagnosis kerja.



PROSEDUR



4. Menentukan tindakan selanjutnya apakah pasien akan: a. Dirawat b. Diobservasi c. Dipulangkan d. Dirujuk e. dioperasi 5. melakukan konsul dokter spesialis apabila diperlukan dan menjalankan intruksi dokter spesialis 6. memberikan terapi sesuai dengan indikasi dan diagnosis 7. resep dari dokter IGD di antar ke apotik oleh perawat 1. IGD



UNIT TERKAIT



2. Pendaftaran / front office 3. Instalasi farmasi