14 0 177 KB
RUMAH SAKIT XXX
TRIASE IGD No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
07/IGD/15/2014 Direktur STANDARD PROSEDUR OPERASIONAL DI INSTALASI GAWAT DARURAT Pengertian Tujuan
TANGGAL TERBIT 07/08/2014 Dr. Triase adalah upaya untuk memilah/mengelompokkan pasien berdasarkan derajat kegawatannya dan kebutuhan akan pertolongan. 1. Agar pasien yang datang ke IGD, dokter dan perawat IGD dengan cepat melakukan seleksi pasien. 2. Melakukan pelayanan kesehatan secara tepat dan professional.
Kebijakan
Kebijakan tentang triase IGD
Prosedur
Yang bertugas di triase adalah dokter umum yang menetap/bertugas di IGD RSU Materna. Tugas triase: Dokter triase bertugas memilah pasien yang datang di IGD dengan melakukan anamneses dan pemeriksaan lain sehingga dapat memutuskan tingkat kegawatan penderita dengan memberi label warna:
Merah – untuk pasien gawat darurat dan pasien gawat tidak darurat Kuning – untuk pasien darurat tidak gawat Hijau – untuk pasien tidak gawat dan tidak darurat Hitam – untuk pasien korban meninggal
Pelaksanaan triase: 1. Semua pasien masuk IGD harus melalui sistem triase 2. Dokter triase melakukan seleksi pasien berdasarkan kegawatannya dan dokter triase bersama perawat IGD dapat melakukan resusitasi pasien bila diperlukan.
RUMAH SAKIT XXX
TRIASE IGD No. Dokumen
PROSEDUR TETAP INSTALASI GAWAT DARURAT
No. Revisi
Halaman 2/2
3. Keluarga pasien mendaftar di tempat registrasi pasien dan petugas registrasi mencatat identitas pasien pada catatan medical record pasien (status pasien masuk RS) antara lain: nama, umur, jenis kelamin, alamat, tanggal jam masuk, dll. 4. Dokter triase memeriksa pasien dan membuat permintaan pemeriksaan penunjang yang diperlukan serta menentukan diagnosis kerja 5. Setelah selesai memeriksa dokter menegakkan diagnosis, memberikan pengobatan dan tindakan 6. Apabila membutuhkan konsultasi medis spesialis maka kemudian dokter triase menghubungi dokter spesialis yang dibutuhkan. 7. Dokter spesialis menuliskan hasil pemeriksaan serta advisnya pada status pasien 8. Dokter triase masih bertanggung jawab terhadap pasien sampai pasien meninggalkan IGD Tata terbib/jam kerja 1. Tugas jaga dokter triase adalah 24 jam dalam sehari yang dibagi dalam 3 (tiga) kelompok waktu: a. 08.00 – 14.30 WIB b. 14.30 – 21.00 WIB c. 21.00 – 08.00 WIB 2. Bila dokter triase berhalangan karena sakit atau keperluan lain, maka diharuskan mencari penggantinya sendiri dan melaporkan kepada kepala pokja pelayanan Absensi dokter jaga triase Absensi bagi dokter triase diisi setiap hari pada waktu jaga menggunakan formulir absensi khusus dari IGD yang ditempatkan di ruang dokter triase.
UNIT TERKAIT
1. Seluruh SMF 2. Instalasi Patologi Klinik 3. Instalasi Radiologi