Sop Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KUMPULAN PROSEDUR TETAP INSTANSI GAWAT DARURAT RSU BANYUMAS TAHUN 2009



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS Jl. Rumah Sakit No. 1 Telp (0281) 796182, 796111, 796031



Faks. (0281) 796182 E-mail [email protected]



BANYUMAS



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT BANYUMAS Jalan Rumah Sakit No. 1 Telp (0281) 796031, 796182, 797111 Faks (0281) 796182 e-mail rumahsakitbanyumas @yahoo.com BANYUMAS SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN Nomor : Yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Banyumas, dengan ini mengingat, menimbang, memutuskan dan menetapkan bahwa : PROSEDUR KERJA TETAP PELAYANAN GAWAT DARURAT Untuk diberlakukan di Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Banyumas, terhitung mulai tanggal ................., sebagai pedoman bagi Seluruh Petugas Instalasi Gawat Darurat dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi kepentingan pasien. Bila



dalam



pelaksanaan



kegiatan



terdapat



perubahan



atau



ketidaksesuaian dengan pedoman ini, maka perlu pemberitahuan kepada Direktur melalui prosedur yang ditetapkan.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP. 140 172 310



DAFTAR ISI



Prosedur tetap pasien tidak gawat tidak darurat Prosedur Tetap Penanganan Musibah Masal di Dalam Lingkungan Rumah Sakit Umum Banyumas Prosedur tetap intubasi Trachea Prosedur Tetap Pasien Kasus Pemerkosaan Prosedur Tetap Batasan dan Tanggung Jawab Dokter Jaga Prosedur Tetap Tentang Pejabat Pengganti Kepala Instalasi Gawat Darurat Prosedur Tetap Merujuk Pasien IGD RSU Banyumas Ke Rumah Sakit Lain Prosedur Tetap dan Kebijakan Pelayanan 24 Jam Prosedur Tetap Kasus Korban Massal dan Keracunan Massal Prosedur Tetap Alat Komunikasi di IGD (Sistem Komunikasi IGD Prosedur Tetap Penggunaan Obat dan Alat Live Saving Prosedur Tetap Penyediaan dan Pemakaian Obat-obatan dan Cairan Infus di IGD Prosedur Tetap Listrik Padam dan Pemadaman Listrik Prosedur Tetap Operan Jaga di IGD Prosedur Tetap Pasien Tidak Dikenal Prosedur Tetap Pasien Datang Sudah Meninggal Prosedur Tetap Pelayanan Pasien Peserta Asuransi Kesehatan Prosedur Tetap Pasien Penyakit Menular Prosedur Tetap Rahasia Medis Prosedur Tetap Pembayaran Administrasi Pasien di IGD Prosedur Tetap Pemakaian Ambulance Prosedur Tetap Kasus Penyiksaan Anak Prosedur Tetap Memindahkan Pasien dari IGD ke Ruang Perawatan (Ruang Rawat Inap) Prosedur Tetap Kasus Kegawatan di Ruang Rawat Prosedur Tetap Kasus Kegawatan di Rumah Sakit Prosedur Tetap Perawat Pendamping Pasien Dirujuk



Prosedur Tetap Resep yang Diberikan di IGD Prosedur Tetap Penanganan Henti Jantung Prosedur Tetap Operasi CYTO / Emergency Prosedur Tetap DC SHOCK Prosedur Tetap penanganan Reaksi Anaphilaktik Prosedur Tetap Indikasi Pasien IGD Yang Perlu Dirujuk Prosedur Tetap Resusitasi Kardio Pulmoner (RKP) Prosedur Tetap Penerimaan Pasien Tak Sadar dengan atau tanpa Identitas Prosedur Tetap Sistem PPGD di Dalam dan Luar Rumah Sakit Prosedur Tetap Kebutuhan Barang Rumah Tangga, Alat Tulis, dan Peralatan Medis Prosedur Tetap Pelayanan Pasien yang diduga SARS Prosedur Tetap Pemberian Cuti Pegawai Prosedur Tetap Rapat Pimpinan dan Staff IGD Prosedur Tetap Pola Ketenagaan Kerja Prosedur Tetap Triase Prosedur Tetap Keringanan Biaya Ambulance Prosedur Tetap Penanganan Keracunan Prosedur Tetap Keracunan Massal Prosedur Tetap Penanganan Keracunan Prosedur Tetap Pelayanan IGD RSU Banyumas Kebijakan pasien False Emergency



KEBIJAKAN POKOK OPERASIONAL INSTALASI GAWAT DARURAT DITETAPKAN OLEH Tanggal DIREKTUR Halaman RSU BANYUMAS Terbit



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



1 Maret 2009



1.



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



A. Operasional -



Instalasi gawat darurat dibuka 24 jam sehari



-



Setiap pasien yang masuk IGD harus dilakukan triage



-



“Live Saving” merupakan prinsip utama pelayanan unit gawat



darurat -



Pendaftaran pasien dilakukan apabila kegawatan pasien sudah



dapat diatasi, kecuali ada keluarga yang mengantar, pendaftaran dilakukan oleh pengantar -



Pasien yang masuk ke IGD dan tidak merupakan pasien gawat



darurat pada jam kerja klinik, dirujuk ke klinik yang sesuai dengan kasus yang diderita -



Response time maksimal 5 menit



-



Maksimal dalam 2 jam pasien sudah dapat distabilkan



B. Ketenagaan -



Instalasi Gawat Darurat dipimpin oleh seorang dokter yang



mempunyai kualifikasi PPGD / ACLS / ATLS -



Petugas IGD tidak diperkenankan meninggalkan tugasnya



sebelum petugas penggantinya hadir dan telah melakukan serah terima -



IGD



juga



menyelenggarakan



program



penanggulangan



bencana baik di dalam lingkungan rumah sakit maupun di luar rumah sakit C. Sarana / Prasarana / Peralatan -



Peralatan IGD pada prinsipnya tidak boleh dipindahkan atau



dipinjamkan ke unit lain -



Peralatan IGD hanya dapat dipindahkan apabila dipakai oleh



pasien dari IGD dengan catatan harus segera dikembalikan ke IGD sesudah tidak terpakai dan ada serah terimanya.



-



Dalam kejadian khusus / bencana IGD dapat mempergunakan /



meminjam peralatan dari ruang lain yang sedang tidak dipergunakan D. Lain – lain -



Dalam kejadian bencana atau keadaan darurat pimpinan



penanggulangan adalah kepala IGD -



Kepala IGD di luar jam kerja berkewajiban untuk dating ke



rumah sakit apabila terjadi kejadian luar biasa atau bencana di rumah sakit.



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PASIEN TIDAK GAWAT TIDAK DARURAT No. Dokumen 03/01/1010/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN :



Pasien tidak gawat tidak darurat adalah pasien dengan kondisi apabila tidak mendapat pertolongan segera tidak akan mengancam jiwa dan anggota



II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN :



badannya Pasien tidak gawat tidak darurat mendapatkan pelayanan medik 1. Pasien tidak gawat tidak darurat dilayani setelah pasien gawat darurat tertangani 2. Pasien tidak gawat tidak darurat diberi obet secukupnya (1 hari) dan dimotivasi untuk berobat keesokkan harinya di poliklinik 3. Lembar tidak gawat tidak darurat diberi kode menurut ICD X 4. Pasien tidak gawat tidak darurat dilayani setelah jam poliklinik dan hari libur, Kasus-kasus penyakit tidak gawat tidak darurat sebagai berikut 



Bronchitis







GEDR







Gastritis







Influenza







Emesis







Faringitis







Hysteria







ISPA



PASIEN TIDAK GAWAT TIDAK DARURAT No. Dokumen 03/01/1010/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



 IV



PROSEDUR



ISK



 Dispepsia 1. Pasien / Keluarga mendaftar di loket pendaftaran 2. Pasien diperiksa oleh dokter jaga IGD di ruang pemeriksaan pasien tidak gawat tidak darurat 3. Pasien diberi obat secukupnya 1 (satu) hari dan dimotivasi untuk berobat ke poliklinik esok harinya dengan diberi kartu berobat 4. Pengambilan



V



UNIT TERKAIT



obat



dan



pembayaran



administrasi dilakukan di apotik dan kasir Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.7



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Keadaan tak terduga yang terjadi di lingkungan Rumah



Sakit



yang



mengancam



jiwa



dan



kesembuhan pasien serta orang-orang di lingkungan Rumah Sakit yang memerlukan penanganan segera dan terintegrasi oleh seluruh komponen yang ada di II.



TUJUAN



:



Rumah Sakit. Untuk penyelamatan jiwa, pencegahan kecacatan dan menanggulangi korban bencana di dalam



III.



KEBIJAKAN



:



Iingkungan Rumah Sakit Selama komponen yang ada di Rumah Sakit terintegrasi dalam pelayanan dan tindakannya untuk mengatasi kondisi darurat dan musibah masal yang



IV.



PROSEDUR



:



terjadi di dalam Iingkungan Rumah Sakit A.Fase Informasi 1.



Informasi musibah masal datang dari



masyarakat



dalam



rumah



sakit



(dokter,



perawat, pasien maupun penunggu pasien) 2.



Informasi bencana masuk sentral telpon



I Pabx dibagian informasi RSU Banyumas dengan nomor 100 dan nomor 90281) 96511.



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.7



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



3. Petugas



informasi



meneruskan



ke



kepala / komandan jaga IGD, Kepala Matriks Hansip bila terjadi dalam jam dinas. Apabila terjadi di luar jam dinas informasi



bencana



diteruskan



kepada



Perawat supervisi I Duty Manager,Dokter Jaga IGD dan Satpam jaga. 4. lnformasi yang didapat dilaporkan kepada Direktur RSU Banyumas B. Fase Siaga 1. Tim Pengumpul Jabatan ini dipegang oleh Ka. Matrik dengan tugas Melakukan



uji



kebenaran



informasi



adanya a. Melakukan koordinasi seluruh anggota satpam guna mengamankan lokasi penanganan musibah / bencana dan mengatur lalu lintas jalan di dalam rumah sakit b. Mengerahkan seluruh petugas rumah sakit yang ada untuk mengambil alat transportasi baik brankart, kursi roda dan tandu menuju lokasi bencana



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 3/7



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



c. Melakukan koordinasi dengan petugas lain yang terkait 2. Kasi Keperawatan/Perawat Supervisi merangkap Duty Manager Tugas : a. Menyiapkan



lokasi



penampungan



pertama bagi korban bencana yaitu 



Kebakaran



: Korban ditampung



di Aula RSU Banyumas 



Gedung runtuh



:Korban



ditampung di Aula RSU Banyumas 



Banjir



: Ruang kanthil dan



tempat-tempat luar RSU Banyumas (SMU, SMK, SMP III,



Sekolah



Kecamatan)



Dasar, yang



Pendopo



tidak



terkena



banjir. b. Merekrut seluruh perawat terdekat guna melakukan



evakuasi,



transpotasi



serta



tindakan



korban/pasien



keselamatan hidup korban (live saving, RKP)



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 4/7



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR



RSU BANYUMAS PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



c. Melakukan koordinasi dengan instalasi terkait 3. Kepala IGD/Dokter jaga a. Melaksanakan koordinasi dan merekrut dokter RSU Banyumas b. Menentukan tingkatan bencana yang terjadi dari ringkat I, II, III, dan IV c. Melaporkan kepada Direktur mengenai tingkat bencana serta jenisnya C. Fase Triage (seleksi korban) dan pelajaran 1. Triage dilakukan oleh dokter jaga IGD dan dokter ahli bedah Tugas : a. Bertanggung jawab atas pemeriksaan pertama pada korban b. Mengelompokkan



korban



sesuai



dengan berat ringannya korban c. Melakukan prioritas pertolongan dengan pemberian label korban d. Melakukan prioritas pertolongan dengan pemberian label triage yaitu : 



Label Hijau



:



Korban



tidak



luka/sehat



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 5.7



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes



Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Label Kuning



: Korban dengan



luka ringan 



Label Merah : Korban dengan cidera berat







Label Putih



:



Korban



dengan



keadaan shock 



Label Hitam :



Korban



meninggal



dunia 2. Pemeriksaan



Penunjang



(Labolatorium,



Radiologi, Farmasi) a. Bertanggungjawab



atas



terselenggaranya penunjang terhadap korban b. Melakukan koordinasi dengan dokter, perawat, dan petugas lain yang terkait c. Menyiapkan



obat-obatan



yang



dibutuhkan d. Melakukan koordinasi dengan petugas gizi guna menyiapkan makanan bagi korban dan personil yang terkait 3. Bagian Administrasi a. Rekam Medik bertugas melaksanakan administrasi, identifikasi dan Pencatatan Rekam Medik



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 6.7



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes



Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



b. Keuangan



bertugas



melaksanakan



administrasi keuangan 4. Bagian Informasi/Penerangan Tugas : a. Melakukan koordinasi dengan Kasi Keperawatan, kepala matrik, kepala IGD



atau



dengan



Perawat



Supervisi/Duty Manager b. Mencatat serta



mendokumentasikan



semua jalannya penanganan korban sampai dengan selesai 5. Bagian IPSRS a. Menyiapkan alat-alat ang dibutuhkan dalam pelaksanaan penanggulangan korban bencana dalam rumah sakit b. Mengoperasikan



alat-alat



yang



dibutuhkan sesuai dengan penyebab bencana c. Melakukan koordinasi dengan satpam, sopir ambulance serta petugas terkait



PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 7.7



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT



:



    



IGD IRNA K3 IBS ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi 5



Halaman 1.3



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II.



TUJUAN



Memasukkan dan memasang pipa endotrachea ke trachea 1. Membantu dan memperlancar jalan nafas



:



2. III.



KEBIJAKAN



:



Mencegah aspirasi 1. Dilakukan pada pasien kegawat daruratan gagal na 2.



Dikerjakan oleh dokter, dan perawatjaga IGD



3. Petugas yang mampu melakukan intubasi dari persiapa teknik maupun komplikasi yang mungkin IV.



PROSEDUR :



terjadi serta Persiapan alat



cara mengatasinya



1. Laringoscope set 2. Pipa endotraceal 3. S 4. Disposable 10 cc 5. Handscon 6. Ambubag 7. oksigen 8. Plester Interaksi 1 Dekatkan trolley emergency ke pasien 2 Siapkan



pasien



dengan



posisi



terlentang



dengan leher hiperektensi dan kepala sedikit lebih tinggi dri bahu



INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



3 Siapkan alat-alat sebagai berikut a. Penghisap lendir (Suction) b. Pipa



Endotrachea



(ET)



beberapa



ukuran c. Laringoscop d. Spuit 20 cc (untuk mengembangkan balon pipa ET) e. Manual resusitator Ambubag 4 Pilih ukuran ET yang diperlukan 5 Periksa balon ET dengan menggunakan spuit yang tersedia yang berisi udara 6 Pasang blade laringoskop sesuai ukura 7 Lakukan oksigensasi dengan ambubag pada konsentrasi oksigen 100% 8 Masukan blade ke mulut pasien sebelah kanan dan dorong lidah ke kiri 9 Angkat blade sehingga bergerak kedepan 10 Lihat epiglotis dan pita suara 11 Lakukan isap lendir dengan suction 12 Masukan pipa ET dengan udara sampal tidak ada kebocoran atau minimal 13 Pasang



gudel



di



mulut



pasien



dan



keluarkan blade 14 lsi baton ET dengan udara sampai tidak ada kebocoran atau minimal



INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



15 Kembangkan paru-paru dengan ambubag untuk memeriksa penempatan pipa ET. Bila udara masuk ke lambung segera ET dicabut dan lakukan V. UNIT TERKAIT :



 



oksigenasi serta re-intubasi IRJA IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PASIEN KASUS PEMERKOSAAN No. Dokumen 03/.04/1013/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang diduga



atau



dicurigai



mengalami



tindakan



pemerkosaan dan memerlukan perawatan sertà II.



TUJUAN



:



tindakan medik Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan



III.



KEBIJAKAN :



baik dan cepat Setiap pasien yang datang ke IGD memperoleh



IV.



PROSEDUR :



perawatan dan tindakan medik (Pengobatan) Persiapan alat 1.



Meja ginekologi



2.



Sarung tangan



3.



spekulum



Interaksi 1. Pasien dengan kasus pemerkosaan I curiga diperkosa dilakukan pemeriksaan pertolongan dan tindakan yang dierlukan (melihat kondisi pasien) sesual dengan prosedur, kemudian dikonsultasikan dengan Dokter Ahli Kebidanan dan Kandungan untuk dilakukan pemeriksaan antara lain: 



Pemeniksaan



cairan



vagina



di



laboratorium 



Pemeriksaan



fisik



lain



yang



berhubungan dengan kasus pemerkosaan



PASIEN KASUS PEMERKOSAAN No. Dokumen 03/.04/1013/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



2. Bila ada permintaan visum dan kepolisian, dilakukan Visum et Repertum oleh dokter ahli V. UNIT TERKAIT :







kebidanan dan kandungan IRJ







IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



BATASAN DAN TANGGUNG JAWAB DOKTER JAGA No. Dokumen 03/05/1014/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN II. TUJUAN



:



Aturan mengenai kewenangan dokter jaga dalam



:



memberikan pelayanan medis kepada pasien Terjalinnya kerjasama dokter jaga IGD dengan dokter



III. KEBIJAKAN :



ahli Setiap



IV. PROSEDUR :



pelayanan medis secara optimal A. DOKTER JAGA UMUM



pasien



1.



masuk



IGD



wajib



mendapatkan



Melakukan pemeriksaan menentukan



diagnosa 2.



Memberikan tindakan live saving dan



memberikan terapi sesuai standar pelayanan medis yang berlaku 3.



Mempersiapkan



tindakan



darurat



(operasi) dalam hal : rehidrasi, pemeriksaan penunjang medis, menyiapkan tranfusi danah 4.



Mengadakan konsultasi dengan dokter



ahli pada kasus kasus tertentu B. DOKTER KONSULEN 1.



Menjawab setiap konsulen dari dokter



jaga IGD



BATASAN DAN TANGGUNG JAWAB DOKTER JAGA No. Dokumen 03/05/1014/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



2. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan spesifikasinya pada saat diperlukan 3. Dokter konsulen bersedia tiba di IGD dalam waktu 45 menit setelah berhasil dihubungi yang V. UNIT TERKAIT:







bersangkutan Dokter Jaga IGD







Dokter Ahli



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PEJABAT PENGGANTI KEPALA INSTALASI GAWAT DARURAT



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



No. Dokumen 03/06/1015/IK/2009



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan



tanggung jawab sebagai kepala IGD sementara II. III.



TUJUAN



:



waktu Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat tetap berjalan tertib dan lancar Dalam hal kepala instalasi berhalangan maka pejabat



KEBIJAKAN :



penganti diatur sesuai dengan ketentuan 1. Kepala instalasi bila berhalangan menjalankan



IV. PROSEDUR :



tugas kanena cuti tahunan, cuti sakit, ijin atau lain-lain, maka yang bersangkutan memberi tahu kepada Direktur 2. Direktur memberikan nekomendasi kepada ketua komite medis 3. Ketua komite medis memberikan rekomendasi kepada ketua



staf medis fungsional



untuk



diketahui dan ditindaktanjuti



PEJABAT PENGGANTI KEPALA INSTALASI GAWAT DARURAT



No. Dokumen 03/06/1015/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT



NIP. 19680419 199903 1 001



NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi Halaman 5 1.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Tindakan



untuk



mengantarkan



pasien



dan



memperoleh pelayanan dengan fasititas yang lebih lengkap dan lebih tinggi kemampuannya untuk II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



:



memperoleh



hasil



optimal



untuk



kesehatannya Tercapainya keselamatan, kesembuhan pasien dari kegawatan dan meminimalkan kecacatan 1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan medis dan penunjang medis dimana fasilitas dan kemampuan RSU Banyumas tidak ada 2. Pasien yang alih nawat dimana tempat tidur penuh atau atas kemauan pasien oleh karena sesuatu hal antara lain: a.



Rumah tinggi pasien berdekatan



dengan rumah sakit yang dituju b.



Rumah sakit yang dituju kerjasama



dengan asuransi dimana pasien menjadi anggota asuransi tersebut 3. Setiap didampingi



pasien perawat



yang



dirujuk



dengan



peralatan dan obat live saving



wajib



membawa



MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



IV. PROSEDUR



1. Sebelum pengiriman Penderita



harus



diusahakan



diresusitasi



untuk



kondisinya



dengan



dan



menstabilkan urutan



sebagai



berikut: 1.1 Air Way a. Bebaskan / bensihkan jalan nafas dari kotoran, benda - benda asing lain dan lender 2. Petugas jaga IGD wajib memberitahukan kepada rumah sakit yang dituju melalui telepon sebelum pasien dikirim dengan menyebutkan keadaan umum (kondisi) pasien, diagnosa serta pengobatan yang telah diberikan a. Pasien



dengan



kesadaran



menurun (koma) dipasang gudel dan



diberikan



oksigen



sesuai



dengan kebutuhan 1.2 Breathing a. Awasi



frekuensi



pernafasan



(pernafasan yang melebihi 20 kali per menit menandakan adanya gangguan respirasi)



MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN



No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 3.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



b. Pasien dengan trauma thoraks dipasang water shield drainage (WSD) jika ada indikasi 1.3 Circulation a. Atasi pendarahan secara optimal b. Pasang infuse kristaloid c. Pantau ritme dan laju jantung 1.4 Sistem Syaraf Pusat Pasien dengan curiga trauma kepala, leher,



columna



vertebra



segmen



thoracal, lumbal, sacral dilakukan imobilisasi 1.5 Luka-luka a. Dibersihkan dan dibalut, bila ada fraktun pasang bidai b. Beri ATS dan antibiotik 1.6 Pemeriksaan diagnostic a. Rontgen apabila diperlukan b. Laboratorium



:



darah,



faeces c. EKG, USG bila diperlukan 1.7 Pasang dower catheter pada: a. Pasien dengan tidak sadar b. lncontinentia urine



urine,



MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 4.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



Pemasangan NGT jika ada indikasi (misalnya : pasien dengan kesadaran menurun dan muntah) 2. Dokumentasi Harus disertakan dengan catatan tertulis penderita mengenai 



Nama, alamat, umur, nomor rekam medik penderita







Riwayat cedera / penyakit







Diagnostik sementara







tanda-tanda vital







Pengobatan yang sudah diberikan termasuk cara pemberian







Jenis dan jumlah cairan yang telah diberikan







Hasil pemeriksaan penunjang medis







Nama dan tanda tangan dokten penginim beserta stempel (cap) IGD







Nama rumah sakit, alamat serta bagian yang dituju



3. Pengelolaan selama pengiriman a. Bantuan



terhadap



vascular dilanjutkan



sistem



kardio



MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 5.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



b. Penggantian



cairan



infus/



darah



dilanjutkan c. Pemantauan obat-obatan yang tepat sesuai dengan advis dokter d. Komunikasi dengan dokter selama pengiriman e. Catat 3. UNIT TERKAIT :







kondisi



pasien



selama



pengiriman Instalasi gawat darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KEBIJAKAN PELAYANAN 24 JAM



No. Dokumen 03/08/1017/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN II. III.



Pelayanan 24 jam adalah pelayanan yang diberikan



TUJUAN



terus- menerus oleh instansi selama 24 jam Mengadakan pelayanan secara terus-menerus



KEBIJAKAN



selama 24 jam 1. Instalasi



Gawat



Laboratonium,



Darurat,



lnstalasi



Radiologi,



Instalasi



Instalasi



Farmasi, dan kasir merupakan bagian dan pelayanan yang diberikan rumah sakit. 2. Pelayanan laboratorium pelayanan Radiologi, pelayanan



farmasi



dan



pelayanan



kasir



merupakan bagian pelayanan Instalasi Gawat IV.



PROSEDUR



Darunat 1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage 2. ldentitas korban dicatat pada Rekam Medik 3. Korban



dengan



gangguan



nesusitasi



mendapat prioritas utama dalam penanganan 4. Korban diberikan pertolongan sesuai dengan penyebab keracunan, atau antidotum 5. Kepala IGD melakukan koordinasi dengan komite medis dalam hal permintaan batnuan tenaga



medis



apabila



korban



melebihi



kemampuan SDM dan fasilitas yang ada



KEBIJAKAN PELAYANAN 24 JAM No. Dokumen 03/08/1017/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



6. Kepala Ruang IGD melakukan koordinasi Kasi



Perawatan



I



Supervisi



dalam



hal



permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 50 orang 7. Kepala lGD / Kepala Ruang memberikan informasi dan laporan kepada DirektuR RSU Banyumas 8. Direktur



RSU



Banyumas



melakukan



koordinasi dengan Rumah Sakit lain / Dinas Kesehatan Kabupaten apabila korban lebih V. UNIT TERKAIT



dan 300 orang 1. Instalasi Labolatorium 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Farmasi 4. Kasir



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Halaman Revisi 1.3 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



1. Kasus dengan korban masal adalah suatu



kejadian



I



peristiwa



yang



mengakibatkan jatuhnya korban dengan jumlah lebih dari 15 onang dalam kunun waktu tertentu (1 jam) 2. Kasus dengan keracunan masal adalah suatu kejadian / peristiwa keracunan yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan jumlah lebih dari 15 orang dalam kurun II.



TUJUAN



:



waktu tertentu (1 jam) Kasus korban masal dan keracunan masal mendapat pertolongan medis dengan cepat



III.



KEBIJAKAN :



dan tepat Setiap pasien kasus korban masal dan keracunan masal memperoleh pelayanan keperawatan dan tindakan pengobatan sesuai



IV.



PROSEDUR :



dengan kasusnya 1. Persiapan alat a. Ambulance 118 b. Streacer c. Emergency set d. Tempat tidur darurat e. Buku dan alat tulis f. Interaksi



KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage dan apabila ruang triage penuh korban ditampung di lorong ruang radiologi 2. Identitas korban di catat pada kartu triase I di lemban sementana yang tersedia kemudian di salin dalam catatan rekam medis 3. Korban dengan gangguan resusitasi mendapat prioritas utama dalam penanganan korban 4. Korban dibenikan pertolongan sesuai dengan kasusnya 5. Kepala lGD melakukan koordinasi dengan Komite Medik dalam hal permintaan bantuan tenaga medis apabila korban lebih dari 15 orang 6. Kepala ruang lGD melakukan koordinasi dengan bidang perawatan / supervisi perawatan dalam hal permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 15 orang 7. Kepala IGD memberikan informasi dan laporan pada Direktur RSU Banyumas



KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 3.3



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



8. Direktur Rumah Sakit Umum Banyumas melakukan koordinasi dengan Rumah sakit lain dan Dinas Kesehatan Kabupaten dalam penanganan kasus korban massal V. UNIT TERKAIT :



dan atau keracunan masal  IRJA  IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi 5



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 1.3



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II.



TUJUAN



Alat komunikasi yang digunakan untuk menunjang :



pelayanan gawat darurat dapat berjalan lancar 1. Komunikasi berjalan lancar baik ke dalam maupun keluar IGD



III. IV.



KEBIJAKAN : PROSEDUR :



2.Permintaan atas keterangan pasien dapat dipenuhi Untuk menunjang kelancaran komunikasi IGD Persiapan alat Alat Komunikasi terdiri dari 



Telepon Umum



=



(0281) 796031 ext 114 



Telepon



emergency



= 118 



Telepon langsung =



7623025 Pesawat ORARI



= Frekuensi 633



Interaksi 1. Pesawat telepon umum / pesawat orari 1.1



Cara Mengirim  Catat pada buku penggunaan dan pemakalan telepon secara lengkap  Operasionalkan telpon sesuai dengan cara penggunaan dalam hal- hal mengirim telepon



1.2



Cara Menenima  Catat berita / pesan dan penginim



telepon secara lengkap



PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Operasionalkan



telepon



sesuai



dengan cara penggunaan, dalam halhal menerima telepon 



Sampaikan pesan / berita kepada yang berhak menerimanya dengan segera



2. Telepon emergency 118 



Pesawat



telepon



menenima



118



berita



hanya



emergency



untuk dan



masyarakat 



Catat berita / pesan dan pengirim secara lengkap dan jelas







Openasionalkan



telepon



118



sesuai



dengan cara 



Lakukan koondinasi segera atas berita / pesan yang disampaikan







PesawatAIPHONE Operasionalkan penggunaan



alat telpon



sesuai balk



dengan menerima



maupun mengirim (bila mengirim hanya tiga angka)



PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT :



 



IRJA IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



Laningoskop, Section, DC Shock, EKG Obat: 1. Adrenalin 2. Dexametason 3. Sulfas atropine 4. Dopamin 5. Deladryl 6. Aminophilin 7. Valium 8. D 40 % 9. Cairan lnfus 10. Bicarbonat Natricus II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



:



11. Lidokain Pasien dapat diselamatkan dari ancaman kegawatan Obat dan alat live saving harus selalu siap dipakai sewaktu-waktu bisa digunakan dan dalam tempat yang



mudah



dijangkau



semua



petugas



yang



berhadapan dengan pasien dalam kondisi gawat darurat



PENGGUNAAN OBAT DAN ALAT LIVE SAVING



No. Dokumen 03/11/1020/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



IV. PERALATAN



:



1. Pasien dengan gangguan pernafasan, diidentifikasi bernafas atau tidak 2. Pasien bernafas spontan pentahankan jalan nafas 3. Pasien henti nafas diberikan 02, Suction, Gudel bila perlu dipasang El, obat yang digunakan adalah dexametason, aminophilin, Bic. Nat dan Cairan Infus 4. Pasien henti jantung dipasang alat-alat live saving seperti pada henti nafas



V. UNIT TERKAIT :







Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENYEDIAAN DAN PEMAKAIAN OBAT – OBATAN DAN CAIRAN INFUS DI IGD No. Dokumen 03/12/1021/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Tata cara dan aturan dalam penggunaan obatobatan dan cairan infuse yang penting dan harus



II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



:



tersedia di IGD saat pasien membutuhkan Persediaan obat dan cairan dalam keadaan siap pakai 1.Obat-obatan IGD adalah obat live saving 2.Tersedianya obat-obatan untuk PPGD selama 24 jam dengan jumlah dan jenis obat yang cukup 3.Setiap penderita berkewajiban mengganti obatobatan dan cairan infus, bahan dan alat yang digunakan dalam program pengobatan selama



IV.



PROSEDUR :



di IGD Persiapan alat 1.



Troly Emergency



2.



Cairan infuse



3.



Obat Emergency



4.



Buku dan alat tulis



Interaksi 1. Penyediaan obat-obatan dan cairan infus harus disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan



PENYEDIAAN DAN PEMAKAIAN OBAT – OBATAN DAN CAIRAN INFUS DI IGD No. Dokumen 03/12/1021/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



2. Pesanan ditulis pada buku pesanan yang tersedia yang berisi jumlah obat yang diminta dan sisa obat 3. Penyediaan



obat-obatan



dan



cainan



infus



dilaksanakan secara rutin setiap hari Sabtu / hari lain sesual kebutuhan, melalui bon ke apotik A, yang diketahui oleh kepala ruang IGD Bila obat habis sebelum waktunya pasien diberi resep kredit untuk mengambil di apotik B dengan cara kredit 4. Pengelolaan obat di (GD dilaksanakan oleh seksi inventaris alat dan obat, sedangkan administrasi dilaksanakan setiap pergantian jaga. 5. Setiap obat-obatan dan cairan infus yang sudah dibon, disimpan di lemani penyimpanan obat V. UNIT TERKAIT :



1.



sesuai dengan tempatnya lGD



2. Farmasi Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



LISTRIK PADAM DAN PEMADAMAN LISTRIK No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



No. Dokumen 03/13/1022/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Sesuatu keadaan dimana listrik di IGD mengalami gangguan / pemadaman yang



II. III. IV.



TUJUAN



:



dapat mengganggu aktifitas pelayanan di IGD Aktifitas pelayanan IGD tetap berjalan



KEBIJAKAN :



Ruangan tetap terang Pemakaian lampu emergency apabila listrik



PROSEDUR :



padam dan genset tak berfungsi 1. Persiapan alat Lampu Emergency yang siap



2. pakai



Interaksi



3.



a. Listrik



mati



genset



secara



otomatis akan berfungsi sebagai pengganti b. Lampu emergency harus selalu siap sebelum listrik padam serta monitor energi/daya yang ada c. Bila genset tak berfungsi dan listrik



padam



emergency



nyalakan dan



lampu



tempatkan



ditengah-tengah ruangan 4. genset



Setelah listrik nyala kembali / berfungsi



emergency



matikan



lampu



LISTRIK PADAM DAN PEMADAMAN LISTRIK



No. Dokumen 03/13/1022/IK/2009



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



No. Halaman Revisi 2.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT :



Instalasi pemeliharaan dana Rumah Sakit



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



OPERAN JAGA DI IGD



No. Dokumen 03/14/1023/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Serah terima antar petugas jaga setiap hari yang



TUJUAN



dilaksanakan untuk kelancaran pelayanan di IGD Terselenggaranya pelayanan kegawatdaruratan



II. III.



KEBIJAKAN :



:



dengan baIk dan berkesinambungan Setiap pengganti jaga perawat / kepala satgas wajib mengadakan serah terima dengan perawat jaga



IV.



PROSEDUR :



selanjutnya 1. Persiapan alat 2.



Buku tulis operan jaga dan alat tulis



3.



Interaksi Operan jaga dilaksanakan secara )



a.



angsung balk lisan maupun tulisan Hal-hal yang perlu dilaporkan:



b.



 Pasien tentang keadaan umum, terapi, asuhan keperawatan dan rencana tindak lanjut  AIat-alat medis (jumlah dan keadaan)  Obat-obatan (jumlah dan keadaan)  Alat-alat rumah tangga (jumlah dan keadaan) Hal-hal



c.



lain



yang



ada



kaitannya



dengan (GD Waktu operan jaga  Pagi : Jam 07.00 sampai dengan selesai 



OPERAN JAGA DI IGD



No. Dokumen 03/14/1023/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Siang : Jam 14.00 sampai dengan selesai







Sore : Jam 19.00 sampai dengan selesai



d. .Setiap laporan jaga tertulis ditanda tangani petugas jaga dan diketahui oleh kepala ruang IGD setiap hail instalasi Gawat V. UNIT TERKAIT :



Darurat Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PASIEN TIDAK DIKENAL



No. Dokumen 03/15/1024/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



Pasien yang masuk ke lCD tanpa diketahui :



identitas atau bukti diii yang jelas Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan baik dan cepat 1.Setiap pasien



yang



memperoleh



pelayanan



_okum_



ke



IGD



perawatan



dan



tindakan medik (pengobatan). 2.Pasien mendapatkan keselamatan, IV.



PROSEDUR :



kesembuhan dan kepuasan Persiapan alat 1. Seperangkat infuse bila diperlukan 2. Obat-obatan 3. Status pasien Interaksi 1. Pasien _okum_ di IGD dengan tidak diketahui



atau



dilakukan



tidak



dikenal



pemeriksaan,



identitasnya



pertolongan



dan



tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien _okum_ ke IGD 2. Mencatat nama, alamat pasien / pengantar / penanggung jawab 3. Mencatat identitas pasien pada blangko khusus yang telah disediakan 4. Petugas



IGD



memberikan



informasi



kepada Kepolisian dan Dinas Sosial setempat



PASIEN TIDAK DIKENAL



No. Dokumen 03/15/1024/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



5. Penderita dilakukan rawat inap 6. Administrasi dan keuangan sesual prosedur. V. UNIT TERKAIT :



Instalasi Rawat inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL ( DOA ) No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



No. Dokumen 03/16/1025/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



Pasien _okum_ di IGD sudah dalam keadaan :



meninggal dunia Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan balk dan cepat Setiap pasien yang memperoleh



IV.



PROSEDUR :



_okum_



pelayanan



ke



IGD



perawatan



dan



tindakan medik Persiapan alat Alat EKG Tensi meter dan stetoskop Interaksi 1.



Pasien



yang



_okum_



sudah



meninggal atau meninggal di IGD harus dinyatakan oleh dokter juga secara tertulis. 2. Jenasah dipindahkan kekamarjenasah dan setelah 2 (dua) jam boleh diambil keluarganya. 3. Administrasi rekam medis diselesaikan sesuai prosedur. 4. Kemungkinan tindak lanjut a. Penderita meninggal biasa 



Keluarga diberi tahu







Dibuatkan surat kematian



b. Penderita dalam kasus _okum



PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL ( DOA ) No. Dokumen 03/16/1025/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Pihak wajib dihubuingi sesuai prosedur







Disiapkan untuk visum



c. Penderita meninggal tidak dikenal identitasnya  V. UNIT TERKAIT :



Dilaporkan kepihak berwajib



 Buat laporan dan forum khusus Instalasi Pemulasaran Jenazah



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Revisi 5



No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009



Halaman 1.3



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II.



TUJUAN



Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta :



asuransi kesehatan 1. Peserta Askes



mendapatkan



pelayanan



secara optimal, terarah, dan terpadu 2. Terciptanya III. IV.



KEBIJAKAN : PROSEDUR :



kepuasan



pelayanan



peserta



Askes Peserta Askes menggunakan atas haknya Persiapan alat 1.



Status pasien



2.



Blangko jaminan rawat inap/jalan



Interaksi 1. Setiap peserta Askes berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSU Banyumas dan IGD khususnya. 2. Setiap peserta Askes wajib membawa kartu peserta untuk rawat inap dan 1 lembar untuk rawat jalan serta surat rujukan dari puskesmas 3. Persyaratan tersebut diatas dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam bila pasien mondok 4. Untuk



peserta



JAMSOSTEK



/



Askes



Non



YAYASAN



Wajib



SATRIA,



/



PT



harus



membawa surat rujukan dari dokter praktek swasta yang dirujuk dan foto copy kartu pelajar / mahasiswa yang berlaku sebanyak 2 lembar



PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



5. Pada anak berusia 21 – 25 tahun selain persyaratan tersebut diatas, juga disertai foto copy kartu pelajar / mahasiswa yang berlaku sebanyak 2 lembar 6. Hak mendapatkan pelayanan perawatan peserta ASKES Golongan I, II mendapat perawatan kelas II Golongan III mendapat perawatan kelas II Golongan IV mendapat perawatan kelas I Untuk Golongan veteran mendapat perawatan kelas II 7. Hak mendapatkan pelayanan perawatan bagi peserta non wajib (PHB) Type Mendut mendapatkan perawatan di kelas II Type Prambanan mendapatkan perawatan di kelasI Type Borobudur mrndapatkan perawatan di kelas Utama 8. Peserta



PT JAMSOSTEK



untuk rawat inap



mendapat perawatan kelas II 9. Peserta YAYASAN SATRIA, untuk rawat inap mendapatkan perawatan kelas III



PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



10. Peserta PT. Kereta Api disesuaikan dengan kelas yang ditunjuk oleh PT. Kereta Api 11. Bagi peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi dari haknya, dikenakan biaya tambahan



sesuai



dengan



kelas



yang



diinginkan 12. Untuk



pelayanan



obat-obatan



sesuai



dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. ASKES / PT. JAMSOSTEK / YAYASAN SATRIA V. UNIT TERKAIT :



Instalasi Gawat Darurat PT ASKES PT JAMSOSTEK PT KERETA API



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PASIEN PENYAKIT MENULAR



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen 03/18/1027/IK/200 9



No. Revisi 5



Halaman 1.2



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Pasien-pasien yang menderita penyakit dan dapat



TUJUAN



menularkan penyakitnya kepada orang lain Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan



II. III. IV.



:



KEBIJAKAN :



baik dan cepat Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan



PROSEDUR :



baik dan cepat Persiapan alat 1.



Status pasien



2.



Tensimeter stetoscop



3.



Sarung tangan



4.



Alat pelindung diri



Interaksi 1. Pasien



datang



ke



penyakit



menular



lCD



dengan



dilakukan



kasus



anamnese



pemeriksaan, pertolongan, dan tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien datang ke lCD. 2. Pasien ditempatkan di Ruang lnfeksi 3. Patugas jaga melapor ke Bagian Rekam Medik RSU Banyumas dan diidentifikasikan pada blanko



Kejadian



dilaporkan



ke



Luar



Dinas



Biasa



(KLB)



Kesehatan



Kabupaten



(DKK).



PASIEN PENYAKIT MENULAR



No. Dokumen 03/18/1027/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



untuk



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR



RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. Petugas jaga melapor kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang seterusnya Kepala IGD melaporkan kepada direktur RSU Banyumas.



V. UNIT TERKAIT :



Segera dipindahkan di Ruang Perawatan (Rawat Inap) sesuai dengan kasusnya  IRJA 



IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



RAHASIA MEDIS



No. Dokumen 03/19/1028/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN



Aturan menjaga



II. III.



mengenai kewajiban petugas untuk kerahasiaan



keadaan



TUJUAN



penderita Rahasia medis dapat terjaga dan valid



KEBIJAKAN



Memberikan



penasaan



aman



penyakit



dan



tenang



kepada pendenita dengan menjaga kerahasiaan mengenai penyakitnya. 1.Seluruh petugas dirumah sakit wajib menjaga kerahasiaan mengenai penderita. 2. Isi kartu rawat jalan / status inap hanya boleh dibaca / diketahui oleh petugas rumah sakit dan penderita yang bersangkutan. Status / dokumen medik penderita disimpan di tempat khusus di rumah sakit tidak boleh dibawa IV.



keluar rumah sakit Persiapan alat



PROSEDUR



Dokumen status pasien Interaksi 1. RAWAT JALAN I FALSE EMERGENCY 



Apabila pasien pernah berobat di



RSUD Banyumas maka rekam medis diambil oleh petugas IGD yang telah ditunjuk oleh petugas rekam medik. 



RAHASIA MEDIS No. Dokumen 03/19/1028/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Setelah selesai pemeriksaan benkas nekam



medik ditinggal dan disimpan di kantor rekam medis. 2. RAWAT INAP Status / rekam medis dibawa oleh patugas dan IGD ke ruang dimana pasien mondok. 



Di ruangan status / rekam medis disimpan di tempat khusus







Bila penderita pulang selesai rawat inap status / rekam medis yang telah lengkap diambil oleh petugas rekam medis dan disimpan dibagian rekam medis







Pihak lain yang akan menggunakan status untuk keperluan pendidikan atau penelitian harus seijin direktur a. IRJA



V. UNIT TERKAIT



b. IRNA c. RM Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PEMBAYARAN ADMINISTRASI PASIEN DI IGD No. Dokumen 03/20/1029/IK/200 9



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN



:



Ketentuan tentang cara pembayaran administrasi



bagi pasien yang telah mendapat perawatan dan pengobatan di Instalasi Gawat Danunat Pembayanan administiasi IGD dapat secara tertib



II.



TUJUAN



:



III.



KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



dan sentralisir Seluruh pasien umum membayar dikasir 1. Semua pembayaran administrasi dilakukan di kasir RSU Banyumas selama 24 jam oleh pasien / keluarga atau penanggung jawab. 2. Petugas IGD hanya merinci pembayaran administnasi antara lain: Kancis Biaya perawatan Tindakan bedah minor pemeriksaan penunjang 3. Tarip sesual dengan PERDA yang berlaku 4. Melakukan



pengarsipan



tanda



lunas



pembayaran dari kasir 5. Membuat rekap administnasi keuangan sebagai ceking setiap laporan.



PEMBAYARAN ADMINISTRASI PASIEN DI IGD No. Dokumen 03/20/1029/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



UNIT TERKAIT : :







lnstalasi Gawat Darurat







Keuangan



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009



No. Revisi 5



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 1.4



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN : II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



Alat transpontasi atau pengangkutan pasien :



untuk mempermudah pelayanan Tercapainya ketertiban dan kelancaran pemakaian ambulance Pemakaian ambulance untuk keperluan 1. Merujuk pasien ke rumah sakit lain.



IV.



PROSEDUR :



2. Mengantar pasien pulang 1.Transportasi pasien rujukan 



Pasien yang dirujuk kerumah



sakit lain, bila dalam keadaan harus didampingi oleh perawat dimana dia mondok dan tidak gawat _ati petugas lain 



Perawat / pengantar mampu



melaksanakan



basic



live



support



(Pertolongan Hidup Dasar) 



Melakukan



tindakan



sesuai



dengan instnuksi dokter pengiriman masal missal : pengantian cairan, obat-obatan, dll 



Membawa surat rujukan dan



hasil tes _ating_tic



PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Pasien/keluarga/penanggungjawab menandatangani blangko permintaan pemakaian ambulance dan diketahui petugas IGD







Pembayaran biaya sewa ambulance dilakukan di kasir dengan membawa blanko



permintaan



pemakaian



ambulance oleh pasien / keluarga / penanggung jawab. 



Pembayaran



syah



apabila



blanko



telah dibubuhi tanda lunas dari kasir dan disimpan di lGD 



Untuk



penggantian



bahan



_atin



minyak, jasa sopir, jasa pengantar sesuai peraturan rumah sakit 



Sopir mencatat pemakaian ambulance pada buku pemakaian ambulance. (Nama,



tanggal/jam



tujuan,



tanda



tangan) dan papan tulis 



Sopir dan petugas pengantar meneliti kelengkapan



ambulance



dan



bertanggungjawab atas keutuhannya



PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 3.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



1. Transportasi pasien pulang 



Ambulance dapat digunakan untuk mengantar pasien pulang baik dalam keadaan perbaikan maupun sembuh







Bila pasien / keluarga memerlukan petugas pengantar, petugas berasal dari dimana dia mondok.







Lakukan prosedur sesuai dengan butir 1.5 s/d 1.10.



2. Transportasi jenasah 



Transpontasi jenasah menggunakan ambulance jenasah (L.300) melalui pintu belakang / kamar mayat (Ruang Kamboja)







Keluarga



/



penanggung



jawab



membawa surat kematian 



Lakukan prosedur sesuai dengan butir 1.5 s/d 1.10.



3. Transportasi kepentingan dinas. 



Ambulance dapat digunakan untuk kepentingan direktur



dinas



atas



perintah



PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 4.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Petugas dan sopir mengajukan pinjam ambulance ke IGD dan dicatat pada jadwal pemakaian ambulance serta buku pemakalan ambulance (Nama, tanggal/jam, tujuan, berangkat dan rencana pulang)







Penggantian BBM disesuaikan dengan SPPD yang ada pada bendahara melalulkaur umum



V. UNIT TERKAIT



Sopir dan petugas bertanggung jawab atas keutuhan ambulance 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Keuangan. 4. Bagian Umum



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KASUS PENYIKSAAN ANAK



No. Dokumen 03/22/1031/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Kasus kekerasan / penganiayaan terhadap anak yang dapat mengakibatkan tenjadinya



II. III.



TUJUAN KEBIJAKAN :



:



ruda paksa dan atau gangguan jiwa. Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan baik dan cepat Setiap pasien yang memperoleh



IV.



PROSEDUR :



pelayanan



_ating



ke



IGD



perawatan



dan



tindakan medik (Pengobatan) Persiapan alat Buku dan alat tulis Blangko RM Blangko penunjang 1. Pasien dengan kasus penyiksaan anak yang _ating ke IGD dilakukan pemeriksaan, pertolongan dan tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien _ating ke IGD 2. Dokter jaga IGD menyarankan kepada keluarga tersangka pelaku / pelaku untuk diperiksakan / dikonsultasikan ke dokter ahli jiwa dan psikolog



PROSEDUR TETAP KASUS PENYIKSAAN ANAK No. Dokumen 03/22/1031/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



3. Bila ada surat visum dari kepolisian, untuk tersangka pelaku Visum Et Repertum dibuat oleh dokter ahli jiwa dan untuk pasien yang disiksa apabila terdapat lukaluka maka Visum et Repertum dibuat oleh Dokter Bedah dan untuk pemeriksaan keadaan



kejiwaannya



dan



Visum



et



Repertum dibuat / dilakukan oleh Dokten V. UNIT TERKAIT :



Ahli Jiwa IRJA IRNA



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD KE RUANG PERAWATAN ( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/200 9



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Revisi 5



Halaman 1.3



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Memindahkan



pasien



IGD



yang



telah



mendapatkan tindakan, pertolongan asuhan keperawatan dan pemeriksaan penunjang, diagnosis yang berindikasi rawat inap ke II.



TUJUAN



:



ruang perawatan Pasien dapat menempati ruangan rawat inap sesuai



III.



KEBIJAKAN :



dengan



permintaan



dan



kemampuannya Setiap pasien yang datang di IGD apabila perlu mondok, segera dipindahkan ke ruang



IV.



PROSEDUR :



perawatan setelah selesai penanganan di IGD Persiapan alat 1.Brankar atau Bad pasien 2.Status pasien 3.Oksigen kalau perlu Interaksi 1. Semua pasien yang masuk IGD dan telah mendapatkan tindakan, pertolongan asuhan



keperawatan



dan



pemeriksaan



penunjang diagnosis dan berindikasikan Rawat inap dan dipindahkan ke ruang perawatan



sesuai



dengan



permintaannya 2.



MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD



kasus



dan



KE RUANG PERAWATAN ( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



a. Kasus kebidanan pindah ke ruang Anggrek / VK b. Kasus bedah pindah ke ruang Dahlia (laki-laki)



dan



ruang



Edelwais



(perempuan) c. Kasus penyakit dalam pindah ke ruang Cempaka



(laki-laki)



dan



ruang



Bougenvile (perempuan) d. Kasus jiwa pindah ke ruang Sakura e. Kasus penyakit anak pindah ke ruang Kanthil f. Kasus dengan penyakit intensif pindah ke ruang ICU g. Semua



kasus



penyakit



dengan



permintaan pasien / keluarga dapat pindah ke ruang Flamboyan (kelas I) dan ruang Wijaya Kusuma (VIP dan Pavilium). Bila salah satu ruangan perawat penuh (bed terisi) pasien dapat dipindahkan ke ruang perawatan lainya sesuai



dengan



kebijaksanaan



Perawatan / Ka. Ruang Inap



MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD KE RUANG PERAWATAN



Kasi



( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



3. Sebelum pasien



dipindahkan, petugas IGD



memberitahukan kepada pasien dan keluarga serta



ruang



perawatan



bersangkutan



lewat



telepon 4. Teliti kelengkapan catatan Rekam Medis (status), sisa obat - obatan dan alat serta hasil tes diagnosa (foto Rontgen laboratorium, EKG, USG) 5. Pasien telah dalam keadaan stabil, pindahkan segera dengan menggunakan brancard / Cr beroda atau kursi roda bila pasien duduk dan tidak dalam kegawat daruratan 6. Monitor dan awasi KU pasien, infus dan oksigen selama



dalam



penjalanan



transportasi



pemindahan 7. Lakukan serah terima dengan petugas ruang perawatan yang dituju dan kemudian kembali ke V. UNIT TERKAIT



:



tempat kerja  Instalasi Gawat darurat 



Instalasi Rawat Inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KASUS KEGAWATAN



DIRUANG RAWAT No. Dokumen 03/24/1033/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Kasus kegawatan adalah suatu keadaan dimana pasien apabila tidak mendapatkan pertolongan medis akan terancam jiwanya



II.



TUJUAN



:



atau menimbulkan cacat badan 1. Pasien rawat inap dengan kegawatan mendapatkan pertolongan medik dengan cepat 2. Menentukan petugas, peralatan siap



III.



KEBIJAKAN :



pakai jika terjadi kedaruratan Setiap pasien yang mengalami kegawatan harus mendapat pentolongan medik dengan



IV.



PROSEDUR :



cepat dalam waktu kurang dari 5 (lima) menit Persiapan alat 1. Perawat jaga ruang rawat inap melapor secara lisan kepada Dokter Jaga lGD / Dokter Jaga Rumah Sakit dengan PABX / handphone 2. Dokter jaga IGD datang / jaga rawat inap datang kurang dari 5 menit di ruang rawat inap dan memberikan pertolongan untuk



mengatasi



keadaan



kegawatdaruratan 3. Dokter jaga melapor kepada Dokter konsulen



untuk



penanganan



kegawatdaruratan ditulis di Rekam Medi



KASUS KEGAWATAN



DIRUANG RAWAT No. Dokumen 03/24/1033/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. Dokter konsulen datang sesuai dengan kesepakatan (diperlukan) V. UNIT TERKAIT :



5. Interaksi lnstalasi Gawat Darunat lnstalasi Rawat Inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KASUS KEGAWATAN DIRUMAH SAKIT



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



No. Dokumen 03/25/1034/IK/200 9



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Setiap pasien yang mengalami keperawatan harus mendapat pertolongan medik dengan



II.



TUJUAN



:



cepat dan kurang dari 5 menit 1. Pasien



rawat



inap dengan kegawatan mendapatkan pertolongan medik dengan cepat



Menentukan



2.



petugas, peralatan siap pakai jika terjadi III.



KEBIJAKAN :



kedaruratan Setiap pasien



IV.



PROSEDUR :



mendapatkan pertolongan segera Persiapan alat



gawat



darurat



wajib



1. Perawat jaga ruang rawat inap melapor secara lisan Kepada dokter jaga IGD / Dokter jaga Rumah Sakit dengan PABX / Hanphone 2. Dokter jaga IGD datang / jaga rawat inap datang kurang dari 5 menit di ruang rawat inap dan memberikan pertolongan untuk



mengatasi



keadaan



kegawatdaruratan 3. Dokter jaga melapor kepada Dokter konsulen untuk penanganan lebih lanjut dan hasil penanganan kegawat daruratan di tulis di rekam medis



KASUS KEGAWATAN DIRUMAH SAKIT



No. Dokumen 03/25/1034/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. Dokter konsulen datang sesuai dengan V. UNIT TERKAIT :



kesepakatan (Diperlukan) 1. Instalasi Gawat Darunat 2.



Instalasi Rawat Inap



3.



ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PERAWAT PENDAMPING PASIEN DIRUJUK



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen 03/26/1035/IK/2009 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Perawat pendamping adalah perawat yang bertugas mendampingi pasien selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit yang dituju dan



II. III.



TUJUAN



:



KEBIJAKAN :



bertanggung jawab terhadap keadaan pasien 1. Mencegah keadaan lebih buruk 2. Melanjutkan program terapi 1. Setiap pasien gawat darurat yang



dirujuk wajib didampingi perawat 2. Pengaturan perawat / pendamping pasien dirujuk diatur oleh Ka. IGD / Ka. IV.



PROSEDUR :



Ruang I Penanggung jawab jaga IGD Persiapan alat 1. Komandan jaga atau penangung jawab jaga (dalam jaga kerja) menunjuk salah satu perawat IGD yang bertugas 2. Apabila karena sesuatu hal perawat IGD



tidak



komandan



bisa jaga



mendampingi mencari



maka



penggantinya



dengan meminta bantuan kepada salah satu perawat jaga dirawat inap (bangsal) melalui Kabid Perawatan / Supervisi Jaga / Duty Manager Interaksi



PERAWAT PENDAMPING PASIEN DIRUJUK No. Dokumen 03/26/1035/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT :



1. Instalasi Rawat Inap 2. ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



RESEP YANG DIBERIKAN DI IGD



No. Dokumen 03/27/1036/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Resep obat yang diberikan dokter jaga IGD untuk pasien sesuai dengan terapi yang



II. III. IV.



TUJUAN



:



diberikan Pembuatan resep obat kepada pasien secara



KEBIJAKAN :



baik dan benar, serta teliti Resep diberikan pada pasien umum, Askes



PROSEDUR :



dan JPS Persiapan alat Resep obat Interaksi 1. Dokter menulis obat pada blanko resep (umum satu lembar sedangkan ASKES dan ASKIN rangkap dua)



2. Resep



ditulis



dan



diteliti



kelengkapannya yaitu : Nama dan Umur pasien, tanggal, bulan, tahun, nama dan paraf dokter pembuat resep, stempel IGD 3. Untuk obat narkotik (missal pethidin) resep



dibuat



satu



resep



dan



harus



ditandatangani oleh dokter pembuat resep 4. Resep



diserahkan



pada



pasien



/



keluaiga untuk diberi ke apotik RSU Banyumas



RESEP YANG DIBERIKAN DI IGD No. Dokumen 03/27/1036/IK/2009



No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



5. Obat yang telah dibeli, diteliti dan dicatat di status (lembar rekam medik) oleh petugas IGD dan kemudian diserahkan kepada V. UNIT TERKAIT :



petugas ruangan dimana pasien mondok Instalasi gawat Darurat Farmasi



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENANGANAN HENTI JANTUNG No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



No. Dokumen 03/28/1037/IK/2009 Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Henti jantung adalah suatu keadaan dimana secara tiba-tiba jantung mengalami gangguan



II.



TUJUAN



:



dalam memompa danah / berhenti bekerja 1.Mencegah kecacatan dan kematian pasien dengan henti jantung



III.



KEBIJAKAN :



2.Memperpanjang kehidupan pasien 1.Dilakukan oleh dokter dan perawat jaga IGD 2.Pasien



IV.



PROSEDUR :



dengan



henti



mendapatkan penanganan A. Persiapan alat 1.



Ambubag



2.



stethoscope



3.



jam tangan



4.



buku catatan



5.



oksigen



6.



DC shock



B. Interaksi



jantung



segera



Mengenali henti jantung dengan



1.



tanda-tanda: 



Pasien tidak sadar







Pulsasi



nadi



besar



(Canotis / femonalis) negatif 



Henti nafas







Pucat



PENANGANAN HENTI JANTUNG No. Dokumen 03/28/1037/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Sianotik







Mata melebar



2. Melakukan resusitasi kandio pulmoner (RKP) sesuai teknik 3. Melakukan terapi listrik dengan DC syock 4. Memberikan V. UNIT TERKAIT :



terapi



sesuai



dengan



standar terapi penyakit jantung 1. IGD 2. Instalasi Rawat Inap 3. ICU 4. lBS 5. UNIT STROKE



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Revisi 5



Halaman 1.3



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



OPERASI CYTO emergency adalah tindakan bedah darurat yang harus segera dilakukan dalam rangka menyelamatkan jiwa penderita dan



II.



TUJUAN



:



atau



mengurangi



kecacatan



akibat



keterlambatan penanganan Pasien yang perlu pembedahan segera /



III.



KEBIJAKAN :



darunat dapat ditangani dengan baik Pasien yang perlu pembedahan segera /



IV.



PROSEDUR :



darunat dapat ditangani dengan baIk 1. Pasien di diagnosa dan diputuskan untuk operasi



cyto



oleh



dokter



ahli



yang



menangani 2. Pasien dilakukan persiapan pre operasi oleh petugas ruang yang merawat, meliputi 3. Perlengkapan pemeriksaan penunjang yang diperlukan (laborat, rontgen, USG dan lain-lain) 4. Konsul dokter ahli yang terkait (anastesi, penyakit dalam, jantung, dll) sesuai kondisi



pasien 5. Persiapan darah 6. Persiapan obat-obatan 7. Persiapan fisik dan psikis pasien



OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



8. Petuagas



ruang



perawatan



melaporkan



rencana operasi cyto kepada 1.1 Pagi/ jam dinas: petugas nuang/ Ok IGD/ lBS 1.2 Sore malam/ hari libun: petugas supervisi/ duty manager 9. Petugas OK IGD / lBS menyiapkan ruangan, peralatan, dan menghubungi team yang lain 10. Untuk sore/ malam/ hari libur persiapan operasi dikoordinir oleh petugas supervisi duty manager. 11. Petugas supervisi mengecek persiapan dan menghubungi team OK cyto 12. Operasi cyto dikerjakan di OK lGD atau OK lBS sesuai situasi dan kondisi. 13. Pasien post operasi dirawat di ruangan atau ICU



OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT :



1. Instalasi Gawat Darurat / OK IGD 2. Instalasi Bedah Sentral 3. VK 4. ICU 5. Instalasi Rawat Inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen No. Revisi 03/30/1039/IK/2009 5



Halaman 1.3



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



DC Shock adalah alat kejut listrik untuk mengembalikan



II.



TUJUAN



:



irama



jantung



menjadi



normal 1. Mengurangi/ menghilangkan fibrilasi



II.



KEBIJAKAN :



2. Memeperpanjang kehidupan DC Shock digunakan pada pasien dengan



III.



PROSEDUR :



fibrilasi ventrikel 1. Pasien yang



mengalami



ventrikel



fibrilasi biasanya tidak sadar dan kejangkejang 2. Ambil segera Dc Shock dan nyalakan alatnya 3. Pilih



enengi



yang



dipakai



sesuai



dengan dosis b. Anak dan bayi : 4 joule / kg BB c. Dewasa



: 200 — 400 joule



Bila sangat mendesak atau febrilator tak bisa dioperasionalkan, lakukan pie cordial Thomp dengan teknik sbb: Penolong mengepalkan tinjunya 20-30 cm di atas dada penderita, lakukan hantaman pertengahan



cepat



tepat



sternum



pada dengan



menggunakan sisi lemah dari kepalan bagian ulna.



PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen 03/30/1039/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



2. Bila



alat



telah



siap



pasang



pedal-



pedalnya



pada



dada



pasien



sesuai



tempat



yang



bubuhkan



dianjurkan



jell



(elektroda). dianjurkan



pada



dan



jangan



pedal



tersebut



Tempat-tempat



yang



untuk



pemasangan



pedal



adalah: L : Pada sic II/III sebelah kanan sternum. R : Pada linea axilaris anterior kin sedikit di bawah apek 3. Setelah posisis betul, teliti dulu sekitar pasien jangan sampai ada orang yang bersinggungan



dengan



tempat



tidur



pasien atau dengan pasien tersebut. 4. Tekan tombol pedal secara bersamasama (L dan R) 5. Ikuti gambaran EKG pada pedal DC shock 



Masih tetap febrilasi ventrikel (FV)



dapat



diulangi



dengan



menaikan energi dalam joule 



Menjadi



asistol



dianjurkan



kompresi jantung luar dan obat – obatan



PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen 03/30/1039/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Menjadi



irama



normal,



dianjurkan bantuan hidup dapat dicoba misal



dengan



obat-obatan



LIDOCAIN



atau



XYLOCAIN IV. UNIT TERKAIT :



1. IGD 2. ICU 3. lBS 4. VK 5. Instalasi Rawat Inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 1.3



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN II.



:



TUJUAN



Reaksi pasien yang terjadi setelah pasien diberi :



obat-obatan Mencegah tenjadinya shock anaphilaktik dan



III.



KEBIJAKAN :



kematian pasien Setiap kasus reaksi anaphilaktik mendapatkan



IV.



PROSEDUR :



penanganan yang cepat dan benar 1. Bersikap tenang dan bertindak cepat dan tepat 2. Bila pada saat itu sedang dilakukan pemberian obat misalnya suntikan penicilin procain, zat kontras atau vaksinasi maka segera menghentikan tindakan tersebut 3. Meletakkan



pederita



dengan



kaki



posisi



tidur



lebih



terlentang



tinggi,



kepala



diluruskan sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jalan nafas dan mudah membersihkan mulut 4. Kendorkan pakaian yang ketat 5. Berikan



suntikan



adrenalin



0,1



%



sebanyak 0,3 cc secara sub cutan di lengan atas atau intra muscular di pantat, suntikan ini dapat diulang 5-15 menit kemudian



PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



6. Bila tidak ada perkembangan/ perbaikan pasien,



berikan



adrenalin



yang



diencenkan 10 kali secara intra vena perlahan – lahan. 7. Monitor



tekanan



darah



nadi



dan



pernafasan. 8. Beri oksigen 4-5 liter permenit. 9. Pasang infus Dextrose 5 % 10. Pada keadaan tertentu dapat ditambah obat-obatan lain seperti: 



Kortikosteroid, dosis : 0,2-0,5 mg/kg BB/ hari







Antihistamin, dosis : 1-2 cc kali







Tulis dengan huruf balok di status penderita tentang obat - obatan yang tidak cocok (alergi) dan beritahukan pada pasien.



V.



UNIT TERKAIT



:



1.



IGD



2.



Instalasi



Rawat Inap 3.



Instalasi



Bedah Sentral



PROSEDUR TETAP PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. ICU 5. VK 6. Instalasi Radiologi Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



INDIKASI PASIEN IGD YANG PERLU DIRUJUK No. Dokumen 03/32/1041/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN



:



II. TUJUAN :



Pasien mendapatkan penanganan medis yang komprehensif Pasien dirujuk karena : 1. Alat tidak ada 2. SDM yang dibutuhkan tidak ada



III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



Indikasi : 1. Penyakit dalam CRF bagi pasien ASKES yang perlu HD Pneumothorax yang memerlukan WSD aktif 2.



Bedah



:-



3.



Anak



:-



4.



Obsgn



:-



5.



Jantung



TAUB dengan gangguan hemodinamik 6.



Syaraf



:-



7.



Orthopaedi



8.



THT



:-



a.



Corpus Alinum Bronchus



b.



Corpus Alinum Oesophagus



c.



Otitis media dengan komplikasi



intra cranial



INDIKASI PASIEN IGD YANG PERLU DIRUJUK No. Dokumen 03/32/1041/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



9. Mata a. Blow out fracture b. Ablatio retina c. Oclusi arteri retina sentral V. UNIT TERKAIT :



10. Jiwa 1. Instalasi Rawat Inap 2. ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



No. Halaman Revisi 1.5 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN



:



Resusitasi kardio pulmonal adalah tindakan bantuan nafas dilanjutkan dengan kompresi



II.



TUJUAN



:



jantung luar 1. Terganggulanginya



kegawatan



sistem



pernafasan 2. Mengembalikan fungsi pernafasan dan III.



KEBIJAKAN :



sirkulasi Setiap penderita dengan berhentinya pernafasan dan arau sirkulasi harus mendapat resusitasi



IV.



PROSEDUR :



kardiopulmoner 1. Meletakkan



pasien



dengan



posisi



terlentang 2. Pastikan penderita tidak sadar dengan cubitan di tangan atau digoyang



-



goyangkan tubuhnya 3. Bila



pasien



tidak



sadar,



lakukan



pengamatan terhadap pernafasan, bernafas atau tidak Bila pasien bernafas, pertahankan jalan nafas dengan posisi kepala “Triple Manuver Air” Lakukan ventilasi buatan Ventilasi dan mulut ke mulut Ventilasi dari mulut ke hidung Ventilasi dari mulut ke alat (ambu bag)



RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. Tentukan nadi ada dilanjutkan pernafasan buatan Denyut nadi ada dilanjutkan pernafasan buatan 



Dewasa : 12 – 20 kali / menit







Anak-anak : 20 – 30 kali / menit



Bila tidak ada denyut nadinya maka lakukan teknik kombinasi antara ventilasi buatan dengan pijat jantung luar 



Indikasi : tak ada denyut jantung







Dosis : Dewasa : 0,5 – 500 mg (bolus) Anak – anak : 0,1 ml/kgBB larutan (1:10.000)



5. Obat – obatan yang sering dipakai dalam RKP a. Adrenalin (Epineprim) 



Indikasi : tak ada denyut jantung







Dosis : Dewasa : 0,5 – 500 mg (bolus) Anak – anak : 0,1 ml/kgBB larutan (1 : 10.000)



b. Bicarbonas Natrius 



Indikasi : Asigonis metabolis diberikan 1 – 2 menit hilangnya denyut nadi







Dosis : 1 mg/kg BB. Dapat diulang tiap menit 0,5 – 1 mg/kg BB



RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 3.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



larutan (1 : 10.000) c. Bicarbonas Natrius 



Indikasi : Asigonis metabolis diberikan 1 – 2 menit hilangnya denyut nadi







Dosis : 1 mg/kg BB. Dapat diulang tiap menit 0,5 – 1 mg/kg BB



d. Garam Calcium a. Calcium Chlorida 10 % 



Indikasi : Asytole







Dosis : Dewasa : 250 – 500 mg (golus)







Anak-anak : 20 – 50 mg/kg BB IV



b. Calcium Glukonat 10 % 



Dosis dewasa : 250 – 500 mg (golus)



e. Atropin Sulfat 



Indikasi : Bradycardi







Dosis : Dewasa : 0,5 mg Anak-anak : 0,01 mg/kg Dapat diulang bila perlu sampai 2 mg



f. Cortico Steroid (Dexametason) 



Indikasi : Inflamasi dan sembab otak pasien resusitasi







Dosis : 0,2 – 0,5 mg kg BB



g. Dopamin



RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 4.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001







Indikasi : Memperbaiki tekanan perfusi dan cardia out put







Dosis dimulai dari rendah dahulu yaitu: -



Rendah : 1 – 5 mg / kg / BB / menit



-



Sedang : 2 – 10 mg / kg / BB / menit



-



Tinggi : > 10 mg / kg / BB / menit



h. Lidocain 



Indikasi



:



Mencegah



ventricular



tecycardi dan fibrilasi 



Dosis : Dewasa : 1 mg / kg BB Anak-anak : 0,5 mg / kg BB







Berikan loading dose 1 mg / kg BB bolus IV







Dilanjutkan segera dengan infus drip : 4 mg / 70 kg / menit



Tambahkan bolus 0,5 – 1 mg / kg sampai total : 200 – 300 mg / 70 kg 6. Lakukan EKG 7. Bila terjadi fibrasi ventrikel lakukan DC shock sesuai prosedur Lakukan pengolahan intentif post resusitasi



RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 5.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT :



Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENERIMAAN PASIEN TAK SADAR DENGAN ATAU TANPA IDENTITAS No. Dokumen 03/34/1043/IK/2009



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN :



Pasien tidak sadar dengan atau tanpa identitas dapat tercatat dengan lengkap serta



II. TUJUAN III. KEBIJAKAN



: :



IV. PROSEDUR :



memperoleh pelayanan medis dengan baik Pasien mendapat pelayanan medis secara optimal Pasien diterima dengan baik dan mendapat pelayanan medik sesuai dengan kasusnya 1. Pasien diperiksakan dan ditangani sesuai kasusnya oleh dokter jaga IGD 2. Identitas pasien tidak sadar dicatat pada rekam medis dan pada blangko tanda terima pasien tidak sadar dengan atau tanpa identitas 3. Pasien tanpa identitas dicatat ciri-ciri pasien pada blangko yang sama untuk pasien tidak sadar dengan identitas 4. Identitas



pengantar



dicatat



pada



blangko yang sama seperti tersebut di atas.



Dan



pengantar



menandatangani



blangko tersebut bersama petugas IGD yang menerima 5. Blangko tersendiri



tanda sebagai



terima arsip



dilampirkan pada status pasien



disimpan IGD



dan



PENERIMAAN PASIEN TAK SADAR DENGAN ATAU TANPA IDENTITAS No. Dokumen 03/34/1043/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V. UNIT TERKAIT



:



Instalasi Gawat darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen No. Halaman 03/35/1044/IK/2009 Revisi 1.3 5 DITETAPKAN OLEH Tanggal Terbit DIREKTUR 1 Maret 2009 RSU BANYUMAS



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN : II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



Rangkaian upaya pelayanan gawat darurat berjenjang mulai tingkat pra rumah sakit, IGD rumah sakit dan antar rumah sakit meminimalkan tingkat kegawatan di rumah sakit Memberikan pertolongan pada penderita gawat darurat di luar dan di dalam rumah sakit Interaksi B. Dl LUAR RUMAH SAKIT 1.



Dilakukan oleh orang awam (baik



khusus maupun biasa yang telah memiliki ketrampilan 2.



Penderita



/



korban



dilakukan



identifikasi data primer (nama, umur, alamat



dan



keadaan



korban



secara



sederhana) 3.



Pertolongan



selanjutnya



oteh



PPGD RSU Banyumas C. DI DALAM RUMAH SAKIT 1.



Penderita datang di ruang triage



kemudian seleksi oleh dokter 2.



Dilakukan pemeriksaan / tindakan



konsultasi persiapan



dengan



dokten



penderita



ahli



pre-operasi



dilakukan di IGD 3.



dan



Administnasi CM diselesaikan



SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen 03/35/1044/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



4. Pemeriksaan, perolongan / tindakan telah selesai maka: a. Penderita



gawat



danurat



dan



penderita gawat tidak darurat setelah keadaan gawat daruratnya teratasi pasien dipindahkan ke ICU atau ke rumah sakit yang lebih tinggi b. Penderita kasus infeksi perawatan di lnstalasi Rawat Inap sesuai dengan kasusnya c. Untuk penderita tidak gawat dan tidak darurat, pasien dapat dipulangkan dengan anjuran kembali ke poliklinik keesokan harinya dan diberi obat secukupnya d. Untuk penderita tidak gawat dan tidak darurat, pasien dapat dipulangkan dengan anjuran kembali ke polikilnik keesokan harinya dan diberi obat secukupnya e. Penderita



kebidanan



dipindah



ke



ruang bersalin f. Penderita meninggal dikirim ke kamar jenasah



SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen



No. Revisi 5



03/35/1044/IK/2009



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



g. Administnasi V.



UNIT TERKAIT :



keuangan



diselesaikan sesuai prosedur Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KEBUTUHAN BARANG RUMAH TANGGA, ALAT TULIS, DAN PERALATAN MEDIS No. Dokumen 03/36/1045/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



PROSEDUR TETAP



NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN :



Pengertian tulis



Kebutuhan barang rumah tangga, alat



peralatan medis untuk menunjang pelayanan



kepada pasien yang diperlukan setiap saat dan siap II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



pakai Tujuan



Tersedia alat tulis, rumah tangga, alat-



alat kesehatan secara lengkap dan baik Kebutuhan rumah tangga, alat tulis dan peralatan medis IGD selalu dalam keadaan siap pakai Interaksi 1. Sekretaris menyusun rencana kebutuhan rumah tangga dan alat tulis setiap tahun sesuai kebutuhan dan ditutis pada blangko yang telah disediakan oleh gudang barang 2. Bon barang-barang rumah tangga dan alat tulis disesualkan dengan kebutuhan ruangan, dilaksanakan satu minggu setiap hari Senin, kecuali yang segeia (cito) bisa dilaksanakan dengan segera 3. Bon-bon ditulis dalam blangko yang sudah disediakan oleh gudang barang dan dibuat rangkap 3 (tiga) 4. Kebutuhan Ruang IGD



harus



disetujui



oleh



Kepala



KEBUTUHAN BARANG RUMAH TANGGA, ALAT TULIS, DAN PERALATAN MEDIS No. Dokumen 03/36/1045/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



PROSEDUR TETAP



NIP .19571027 198511 1 001



5. Pengambilan dilaksanakan oleh petugas IGD di gudang barang, yang telah disetujui oleh Kepala Gudang



Barang



dan



ditulis



pada



buku



pencatatan dan pelaporan barang V.



UNIT :



TERKAIT



1.



Instalasi Gawat Darurat



2.



Gudang Barang



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PELAYANAN PASIEN YANG DIDUGA SARS



No. No. Dokumen Revisi 03/37/1046/IK/2009 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN : II. TUJUAN :



Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang diduga atau dicurigai terkena, penyakit Severe Acute Respiratory Sindiom (SARS) 1. Pasien mendapatkan pelayanan secara optimal 2. Pasien



dapat



diselamatkan



dari



ancaman kegawatan 3. Menghindari III. KEBIJAKAN :



penularan



kepada



petugas / karyawan 1. Setiap pasien yang diduga / dicurigai SARS harus tetap dilayani dengan baik 2. Pemeriksaan



pasien



dilakukan



oleh



dokter dan perawatjaga IGD di ruang infeksi 3. Setiap pasien yang diduga / dicurigai SARS diberlakukan gratis untuk biaya IV. PROSEDUR :



pengobatan Interaksi 1. Pasien / keluarga mendaftar di loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien di Rekam Medik pasien 3. Pasien dibawa ke ruang infeksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat jaga IGD 4. Cuci tangan sebelum memeriksa pasien



PELAYANAN PASIEN YANG DIDUGA SARS No. Dokumen 03/37/1046/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai standar terapi di IGD 6. Pasien



diberi



masker



untuk



melindungi



penularan yang digunakan selama dirawat di Rumah Sakit 7. Dokter dan perawat yang akan memeriksa pasien wajib memakai masker, topi, baju dan sarung tangan untuk mencegah penularan 8. Melaporkan hasil pemeriksaan pasien kepada Ketua Tim penganggulangan Penyakit SARS Rumah



Sakit



dan



melakukan



koordinasi



dengan petugas supervisi untuk tindak lanjut penanganan pasien dan penempatan tindak lanjut penanganan pasien dan penempatan pasien di ruang rawat (isolasi) V.



UNIT TERKAIT :



Cuci tangan sesudah memeriksa pasien 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PROSEDUR TETAP PEMBERIAN CUTI PEGAWAI Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen 03/38/1047/IK/200 9



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN :



Pemberian



kesempatan



pada



pegawai



untuk



melepaskan beban fisik dan psikis dari tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang telah ditentukan sebagai hak setiap pegawai Petugas dapat istirahat sesuai dengan haknya dan



II. TUJUAN :



kembali



III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



bekerja



dengan



semangat



baru



untuk



peningkatan pelayanan Setiap petugas IGD berhak mendapatkan cuti selama menjalankan kewajiban / tugas Interaksi 1. Pengajuan



cuti



dilaksanakan



1



bulan



sebelumnya dan ditulis pada blangko permohonan cuti 2. Bagi staf perawat / non medis, melakukan konsultasi dan menghadap langsung kepada kepala



ruang



perawat



yang



konsultasi



dan



menghadap langsung kepada Kasi perawatan yang diteruskan ke Direktur 3. Kepala



Ruang



Perawatan



konsultasi



dan



menghadap langsung kepada Kasi Perawatan yang diteruskan ke Direktur 4. Blangko pengajuan cuti ditandatangani oleh pegawai bersangkutan sebelum masuk kepada atasan



PEMBERIAN CUTI PEGAWAI



No. Dokumen 03/38/1047/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



5. Pengajuan cuti ditunjukkan kepada Direktur RSU Banyumas melalui : a. Kasi Penawatan bagi tenaga keperawatan b. Ka. Urusan Pegawai bagi tenaga non medis c. Untuk Pengaturan cuti bagi tenaga kontrak karya



adalah kebijakan



direktur melalui



kepala ruangan dan kasi perawatan V.



UNIT TERKAIT :



Staf IGD



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



RAPAT PIMPINAN DAN STAFF IGD



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



No. Dokumen 03/39/1048/IK/2009



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN : II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN :



Pertemuan intern yang diadakan antara staf dan pimpinan IGD untuk saling bertukar informasi Tenjadinya komunikasi antar staf IGD 1. Ditakukan



setiap



bulan



pada



Minggu



Pertama 2. Rapat dipimpin oleh Kepala IGD atau Komandan Jaga 3. Peserta rapat dilakukan oleh seluruh staf IGD, bila perlu memanggil petugas lain yang terkait 4. Materi rapat terdiri dari: a.



Penyimpanan



data-data



kegiatan



pelayanan IGD bulan yang lalu



IV. PROSEDUR :



b.



Penyampaian informasi rumah sakit



c.



Maslah - masalah yang timbul



d. Interaksi



Penyelesaian tindak lanjut



1. Jadwal pertemuan dan diinformasikan 3 (tiga) hari sebelumnya 2. Menyiapkan tempat untuk rapat dan bahan yang akan disampaikan 3. Pimpinan rapat



dan



rapat



mengkoordinir



jalannya



membacakan



hasil



rapat



menyampaikan



hasil



rapat,



sebelumnya 4. Pimpinan



menyusun rekomendasi dan tindak lanjut yang dibacakan pada akhir rapat



RAPAT PIMPINAN DAN STAFF IGD No. Dokumen 03/39/1048/IK/2009



No. Revisi 5



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



V.



UNIT TERKAIT :



Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



POLA KETENAGAAN KERJA



No. Dokumen 03/40/1049/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.1



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



PROSEDUR



1. 2.



Jam Perawatan / hari Jumlah



hari



Tidak



Masuk



Kerja



Perawat /Tahun a.Hari minggu



: 52 minggu



b. Hari Cuti



: 12 hari



c.Hari sakit – izin



: 12 hari



d. Libur Nasional / Tahun



: 12 hari



Jumlah



: 88 hari



3.



Jumlah Hari dalam 1 Tahun : 365



4.



Jumlah



Hari



tidak



Masuk



Kerja



Perawat :86 hari Jumlah Perawat yang dibutuhkan



:



Jumlah tenaga yang ada



:



Kekurangan tenaga perawat



:



FORMULA GILLIES TP



: Di Instalasi Gawat Darurat TP =



D x 365



255 x Jam Kerja/hari TP



: Tenaga Perawat



D



: Jam Keperawatan



POLA KETENAGAAN KERJA



No. Dokumen 03/40/1049/IK/2009



No. Revisi 5



PROSEDUR TETAP



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Halaman 1.1 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



365



: Jumlah Hari Kerja Di IGD



255 : Jumlah Hari Kerja Efektif Perawat / Tahun = 365 – (12 Hari Libur Nasional + 12 Cuti) x ¾ Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PROSEDUR TETAP TRIASE



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



No. Dokumen 03/41/1050/IK/2009 Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



I.



PENGERTIAN :



No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Pengertian



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001 triase adalah tindakan pemilahan korban



sesuai dengan kondisi kesehatannya untuk mendapat label tertentu dan kemudian dikelompokkan untuk



II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



mendapat pertolongan sesuai dengan kebutuhan Pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat sesuai dengan kondisi kesehatannya Triase dilakukan oleh Dokter Jaga IGD atau Perawat Penanggungjawab Jaga Interaksi 1.



Pasien langsung dibawa ke ruang triase 2. Pasien diseleksi secara cepat dan tepat oleh dokter jaga atau perawat dan diberi label sesuai dengan klasifikasi korban a.



Label Hijau Korban dengan keadaan



sakit ringan mendapat perawatan ringan tidak memerlukan perawatan di Rumah Sakit setelah mendapat perawatan b.



Label Kuning Korban dengan keadaan



sakit sedang yang mendapatkan perawatan khusus



di



ruang



observasi



dengan



kemungkinan cepat dipulangkan / dirawat inap



PROSEDUR TETAP TRIASE



No. Dokumen 03/41/1050/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.2



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



c. Label Merah Korban dengan cedera berat yang memerlukan tindakan resusitasi kalau perlu tindakan operasi dengan harapan hidup masih besar V.



UNIT TERKAIT :



d. Label Hitam Korban yang sudah meninggal Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KERINGANAN BIAYA AMBULANCE



No. Dokumen



No.



Halaman



03/42/1051/IK/2009



Revisi 5



1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



I. PENGERTIAN :



Pemberian



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001 keringanan / pengurangan biaya



ambulance dari tarif biaya ambulance semestinya dibayar Biaya ambulance dapat diringankan untuk pasien-



II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN IV. PROSEDUR



: :



pasien yang tidak mampu Pasien tidak mampu Interaksi 1. Keringanan



biaya



ambulance



dapat



dilaksanakan atas kebijakan Direktur RSU Banyumas 2. Keringanan



biaya



dilaksanakan



ambulance melalui



dapat petugas



berikut ini: a. Staf IGD : Sebesar 20% dari tarif b. Ka. R. IGD / Koordinator : Sebesar 30% dari tarif c. Kabag. Tata Usaha, dan Ka. IGD : Sebesar 40% dari tarif d. Lebih



dari



50%



oleh



Direktur



RSU



Banyumas 3. Pemohon



mengisi



blangko



permohonan



keringanan biaya ambulance disertai tanda tangan yang disetujui pada butir 2 (dua)



KERINGANAN BIAYA AMBULANCE No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



03/42/1051/IK/2009



5



2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



PROSEDUR TETAP



NIP .19571027 198511 1 001



4. Untuk keluarga rumah sakit diatur kemudian, adapaun



yang



termasuk



keluarga



RSU



Banyumas adalah: a. Karyawan / Karyawati RSU Banyumas b. Purnawirawan karyawan RSU Banyumas



V. UNIT TERKAIT :



c. Suami / istri dan anak kandung d. Orang tua dan mertua karyawan RSU Banyumas Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



PENANGANAN KERACUNAN No. Dokumen 03/43/1052/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



PROSEDUR TETAP



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN :



Kegiatan untuk mengenalkan kondisi



maupun



aktifitas IGD dalam keadaan normal maupun persiapan dalam kondisi musibah masal dan



II. TUJUAN :



bencana Petugas memberikan gambaran aktifitas kegiatan di IGD



III. KEBIJAKAN :



a.Staf IGD baru Rawat inap



b.



c.Mahasiswa Praktek IV. PROSEDUR :



Interaksi 1. Petugasbaru IGD b.



Semua petugas banu harus menjalani



orientasi di IGD setelah mengikuti orientasi rumah sakit secara umum c.



Petugas baru mendapatkan materi



dari Kepala IGD (sesuai dengan program orientasi) terlampir d. IGD



Selesai menjalankan orientasi, kepala menyampaikan



laporan



beserta



rekomendasi kepada Direktur untuk dapat ditempatkan



di



IGD



sesuai



dengan



kemampuannya e.



Petugas



baru



tersebut



kemudian



beitugas di IGD sesuai dengan SK Direktur



PENANGANAN KERACUNAN



No. Dokumen 03/43/1052/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda



PROSEDUR TETAP



NIP .19571027 198511 1 001



2. Petugas non IGD a. Setelah menjalani orientasi secana umum petugas



IGD



mengetahui berkaitan



yang



bersangkutan



tugas-tugas



dengan



petugas



perlu



yang



sangat



IGD



dengan



membawa Surat Permohonan dari Kaur kepegawaian b. Petugas mendapatkan materi yang diberikan oleh Kepala IGD secara terbatas pada: -



Resusitasi selama sehari oleh Komandan Jaga / Kepala Ruangan



-



OK Minor selama sehari oleh Kepala IGD



-



Selesai



mengikuti



orientasi



petugas dikembalikan



di



kepada



IGD, Kepala



Ruang Kepegawaian / Ka. Sie yang mengirim V.



UNIT :



TERKAIT



beserta



rekomendasi



dari



Kepala IGD Instalasi Gawat Darurat



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KERACUNAN MASAL



No. Dokumen 03/44/1053/IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I.



PENGERTIAN :



Kejadian keracunan karena zat tertentu terjadi bersama



dalam



satu



atau



beberapa



wilayah yang menyebabkan peningkatan tuntutan II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :



pelayanan melebihi kemampuan normal IGD Korban keracunan masal mendapat pertolongan medik dengan cepat dan tepat Keracunan masal adalah keracunan yang terjadi yang tidak sengaja dengan korban lebih dari 50 orang dari daerah tententu Interaksi 1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage 2. Identitas korban dicatat pada rekam medis 3. Korban



dengan



gangguan



resusitasi



mendapat prioritas utama dalam penanganan 4. Korban



diberikan



pertolongan



sesuai



dengan penyebab keracunan atau antidotum 5. Kepala IGD melakukan koordinasi dengan komite medis dalam hal permintaan bantuan tenaga medis apabila korban lebih dari 50 orang 6. Kepala ruang IGD melakukan koordinasi Kasi



Perawatan



/



Supervisi



dalam



hal



permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 50 orang



KERACUNAN MASAL



No. Dokumen 03/44/1053/IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.2



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



7. Kepala IGD / Kepala Ruang memberikan informasi dan laporan kepada Direktur RSU Banyumas 8. Direktur



RSU



Banyumas



melakukan



koondinasi dengan rumah sakit lain / Dinas Kesehatan Kabupaten apabila korban lebih V.



UNIT TERKAIT :



dari 300 orang.  Instalasi Gawat Darurat 



lnstalasi Rawat inap



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002



PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS



KONSUL PASIEN IGD KEPADA DOKTER SPESIALIS ATAU DOKTER PESIALIS MUDA No. Dokumen 03/ /IK/2009



No. Revisi 5



Halaman 1.2



Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas



PROSEDUR TETAP



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



I. PENGERTIAN:



Tindakan



segera



berupa



konsultasi



yang



dilakukan oleh dokter jaga IGD kepada dokter spesialis (konsulen) atau dokter spesialis muda (residen) mengenai penatalaksanaan lanjut pada II.



TUJUAN:



pasien gawat darurat Pasien memperoleh penanganan medis yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi kegawatan



III.



IV.



KEBIJAKAN:



PROSEDUR:



panyakit. Dilakukan



pada



pasien



yang



kegawatdaruratan



dimana



dokter



mampu menanganinya. 1. Pasien dilakukan



mengalami jaga



tidak



pemeriksaan



dengan teliti oleh dokter jaga IGD 2.



Pasien



diberikan



pertolongan



pertama untukmengawasi kegawatdaruratan 3.



Pertolongan yang telah diberikan



ditulis dalam rekam medis pasien 4.



Dokter jaga konsul kepada dokter



spesialis



muda



(residen)



dating



dan



memeriksa pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah diberikan dicatat dalam rekam medis 5.



Dokter



spesialis



muda



(residen)



dating memeriksa pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah diberikan dicatat dalam rekam medis



KONSUL PASIEN IGD KEPADA DOKTER SPESIALIS ATAU DOKTER PESIALIS MUDA No. Dokumen 03/ /IK/2009



PROSEDUR TETAP



No. Revisi 5



Halaman 2.2



Tanggal Terbit 1 Maret 2009



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001



6. Apabila karena suatu hal dokter spesialis muda (residen) tidak ada atau sulit dihubungi atau tidak mau dating ke IGD maka dokter jaga bias langsung konsul ke dokter spesialis (konsulen) 7. Dokter spesialis (konsulen) dating untuk memeriksa pasien atau dapat memberikan instruksi/ advis pengobatan lewat telpon kepada dokter jaga berdasarkan laporan dikter spesialis 8. Dokter jaga menulis hasil konsultasi (konsul via telpon) berupa instuksi/ advis pengobatan dari dokter spesialis (konsulen) pada rekam medis dan menindaklanjuti. 9. Dokter jaga melakukan evaluasi ulang pada pasien untuk memastikan kondisi pasien dan V. UNIT TERKAIT:



tindak lanjutnya. 1. IRJA 2. IRNA 3. ICU



Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis



Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas



Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001



Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002