14 0 504 KB
KUMPULAN PROSEDUR TETAP INSTANSI GAWAT DARURAT RSU BANYUMAS TAHUN 2009
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS Jl. Rumah Sakit No. 1 Telp (0281) 796182, 796111, 796031
Faks. (0281) 796182 E-mail [email protected]
BANYUMAS
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT BANYUMAS Jalan Rumah Sakit No. 1 Telp (0281) 796031, 796182, 797111 Faks (0281) 796182 e-mail rumahsakitbanyumas @yahoo.com BANYUMAS SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN Nomor : Yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Banyumas, dengan ini mengingat, menimbang, memutuskan dan menetapkan bahwa : PROSEDUR KERJA TETAP PELAYANAN GAWAT DARURAT Untuk diberlakukan di Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Banyumas, terhitung mulai tanggal ................., sebagai pedoman bagi Seluruh Petugas Instalasi Gawat Darurat dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi kepentingan pasien. Bila
dalam
pelaksanaan
kegiatan
terdapat
perubahan
atau
ketidaksesuaian dengan pedoman ini, maka perlu pemberitahuan kepada Direktur melalui prosedur yang ditetapkan.
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: :
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP. 140 172 310
DAFTAR ISI
Prosedur tetap pasien tidak gawat tidak darurat Prosedur Tetap Penanganan Musibah Masal di Dalam Lingkungan Rumah Sakit Umum Banyumas Prosedur tetap intubasi Trachea Prosedur Tetap Pasien Kasus Pemerkosaan Prosedur Tetap Batasan dan Tanggung Jawab Dokter Jaga Prosedur Tetap Tentang Pejabat Pengganti Kepala Instalasi Gawat Darurat Prosedur Tetap Merujuk Pasien IGD RSU Banyumas Ke Rumah Sakit Lain Prosedur Tetap dan Kebijakan Pelayanan 24 Jam Prosedur Tetap Kasus Korban Massal dan Keracunan Massal Prosedur Tetap Alat Komunikasi di IGD (Sistem Komunikasi IGD Prosedur Tetap Penggunaan Obat dan Alat Live Saving Prosedur Tetap Penyediaan dan Pemakaian Obat-obatan dan Cairan Infus di IGD Prosedur Tetap Listrik Padam dan Pemadaman Listrik Prosedur Tetap Operan Jaga di IGD Prosedur Tetap Pasien Tidak Dikenal Prosedur Tetap Pasien Datang Sudah Meninggal Prosedur Tetap Pelayanan Pasien Peserta Asuransi Kesehatan Prosedur Tetap Pasien Penyakit Menular Prosedur Tetap Rahasia Medis Prosedur Tetap Pembayaran Administrasi Pasien di IGD Prosedur Tetap Pemakaian Ambulance Prosedur Tetap Kasus Penyiksaan Anak Prosedur Tetap Memindahkan Pasien dari IGD ke Ruang Perawatan (Ruang Rawat Inap) Prosedur Tetap Kasus Kegawatan di Ruang Rawat Prosedur Tetap Kasus Kegawatan di Rumah Sakit Prosedur Tetap Perawat Pendamping Pasien Dirujuk
Prosedur Tetap Resep yang Diberikan di IGD Prosedur Tetap Penanganan Henti Jantung Prosedur Tetap Operasi CYTO / Emergency Prosedur Tetap DC SHOCK Prosedur Tetap penanganan Reaksi Anaphilaktik Prosedur Tetap Indikasi Pasien IGD Yang Perlu Dirujuk Prosedur Tetap Resusitasi Kardio Pulmoner (RKP) Prosedur Tetap Penerimaan Pasien Tak Sadar dengan atau tanpa Identitas Prosedur Tetap Sistem PPGD di Dalam dan Luar Rumah Sakit Prosedur Tetap Kebutuhan Barang Rumah Tangga, Alat Tulis, dan Peralatan Medis Prosedur Tetap Pelayanan Pasien yang diduga SARS Prosedur Tetap Pemberian Cuti Pegawai Prosedur Tetap Rapat Pimpinan dan Staff IGD Prosedur Tetap Pola Ketenagaan Kerja Prosedur Tetap Triase Prosedur Tetap Keringanan Biaya Ambulance Prosedur Tetap Penanganan Keracunan Prosedur Tetap Keracunan Massal Prosedur Tetap Penanganan Keracunan Prosedur Tetap Pelayanan IGD RSU Banyumas Kebijakan pasien False Emergency
KEBIJAKAN POKOK OPERASIONAL INSTALASI GAWAT DARURAT DITETAPKAN OLEH Tanggal DIREKTUR Halaman RSU BANYUMAS Terbit
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
1 Maret 2009
1.
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
A. Operasional -
Instalasi gawat darurat dibuka 24 jam sehari
-
Setiap pasien yang masuk IGD harus dilakukan triage
-
“Live Saving” merupakan prinsip utama pelayanan unit gawat
darurat -
Pendaftaran pasien dilakukan apabila kegawatan pasien sudah
dapat diatasi, kecuali ada keluarga yang mengantar, pendaftaran dilakukan oleh pengantar -
Pasien yang masuk ke IGD dan tidak merupakan pasien gawat
darurat pada jam kerja klinik, dirujuk ke klinik yang sesuai dengan kasus yang diderita -
Response time maksimal 5 menit
-
Maksimal dalam 2 jam pasien sudah dapat distabilkan
B. Ketenagaan -
Instalasi Gawat Darurat dipimpin oleh seorang dokter yang
mempunyai kualifikasi PPGD / ACLS / ATLS -
Petugas IGD tidak diperkenankan meninggalkan tugasnya
sebelum petugas penggantinya hadir dan telah melakukan serah terima -
IGD
juga
menyelenggarakan
program
penanggulangan
bencana baik di dalam lingkungan rumah sakit maupun di luar rumah sakit C. Sarana / Prasarana / Peralatan -
Peralatan IGD pada prinsipnya tidak boleh dipindahkan atau
dipinjamkan ke unit lain -
Peralatan IGD hanya dapat dipindahkan apabila dipakai oleh
pasien dari IGD dengan catatan harus segera dikembalikan ke IGD sesudah tidak terpakai dan ada serah terimanya.
-
Dalam kejadian khusus / bencana IGD dapat mempergunakan /
meminjam peralatan dari ruang lain yang sedang tidak dipergunakan D. Lain – lain -
Dalam kejadian bencana atau keadaan darurat pimpinan
penanggulangan adalah kepala IGD -
Kepala IGD di luar jam kerja berkewajiban untuk dating ke
rumah sakit apabila terjadi kejadian luar biasa atau bencana di rumah sakit.
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PASIEN TIDAK GAWAT TIDAK DARURAT No. Dokumen 03/01/1010/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN :
Pasien tidak gawat tidak darurat adalah pasien dengan kondisi apabila tidak mendapat pertolongan segera tidak akan mengancam jiwa dan anggota
II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN :
badannya Pasien tidak gawat tidak darurat mendapatkan pelayanan medik 1. Pasien tidak gawat tidak darurat dilayani setelah pasien gawat darurat tertangani 2. Pasien tidak gawat tidak darurat diberi obet secukupnya (1 hari) dan dimotivasi untuk berobat keesokkan harinya di poliklinik 3. Lembar tidak gawat tidak darurat diberi kode menurut ICD X 4. Pasien tidak gawat tidak darurat dilayani setelah jam poliklinik dan hari libur, Kasus-kasus penyakit tidak gawat tidak darurat sebagai berikut
Bronchitis
GEDR
Gastritis
Influenza
Emesis
Faringitis
Hysteria
ISPA
PASIEN TIDAK GAWAT TIDAK DARURAT No. Dokumen 03/01/1010/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
IV
PROSEDUR
ISK
Dispepsia 1. Pasien / Keluarga mendaftar di loket pendaftaran 2. Pasien diperiksa oleh dokter jaga IGD di ruang pemeriksaan pasien tidak gawat tidak darurat 3. Pasien diberi obat secukupnya 1 (satu) hari dan dimotivasi untuk berobat ke poliklinik esok harinya dengan diberi kartu berobat 4. Pengambilan
V
UNIT TERKAIT
obat
dan
pembayaran
administrasi dilakukan di apotik dan kasir Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.7
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Keadaan tak terduga yang terjadi di lingkungan Rumah
Sakit
yang
mengancam
jiwa
dan
kesembuhan pasien serta orang-orang di lingkungan Rumah Sakit yang memerlukan penanganan segera dan terintegrasi oleh seluruh komponen yang ada di II.
TUJUAN
:
Rumah Sakit. Untuk penyelamatan jiwa, pencegahan kecacatan dan menanggulangi korban bencana di dalam
III.
KEBIJAKAN
:
Iingkungan Rumah Sakit Selama komponen yang ada di Rumah Sakit terintegrasi dalam pelayanan dan tindakannya untuk mengatasi kondisi darurat dan musibah masal yang
IV.
PROSEDUR
:
terjadi di dalam Iingkungan Rumah Sakit A.Fase Informasi 1.
Informasi musibah masal datang dari
masyarakat
dalam
rumah
sakit
(dokter,
perawat, pasien maupun penunggu pasien) 2.
Informasi bencana masuk sentral telpon
I Pabx dibagian informasi RSU Banyumas dengan nomor 100 dan nomor 90281) 96511.
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.7
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
3. Petugas
informasi
meneruskan
ke
kepala / komandan jaga IGD, Kepala Matriks Hansip bila terjadi dalam jam dinas. Apabila terjadi di luar jam dinas informasi
bencana
diteruskan
kepada
Perawat supervisi I Duty Manager,Dokter Jaga IGD dan Satpam jaga. 4. lnformasi yang didapat dilaporkan kepada Direktur RSU Banyumas B. Fase Siaga 1. Tim Pengumpul Jabatan ini dipegang oleh Ka. Matrik dengan tugas Melakukan
uji
kebenaran
informasi
adanya a. Melakukan koordinasi seluruh anggota satpam guna mengamankan lokasi penanganan musibah / bencana dan mengatur lalu lintas jalan di dalam rumah sakit b. Mengerahkan seluruh petugas rumah sakit yang ada untuk mengambil alat transportasi baik brankart, kursi roda dan tandu menuju lokasi bencana
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 3/7
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
c. Melakukan koordinasi dengan petugas lain yang terkait 2. Kasi Keperawatan/Perawat Supervisi merangkap Duty Manager Tugas : a. Menyiapkan
lokasi
penampungan
pertama bagi korban bencana yaitu
Kebakaran
: Korban ditampung
di Aula RSU Banyumas
Gedung runtuh
:Korban
ditampung di Aula RSU Banyumas
Banjir
: Ruang kanthil dan
tempat-tempat luar RSU Banyumas (SMU, SMK, SMP III,
Sekolah
Kecamatan)
Dasar, yang
Pendopo
tidak
terkena
banjir. b. Merekrut seluruh perawat terdekat guna melakukan
evakuasi,
transpotasi
serta
tindakan
korban/pasien
keselamatan hidup korban (live saving, RKP)
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 4/7
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR
RSU BANYUMAS PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
c. Melakukan koordinasi dengan instalasi terkait 3. Kepala IGD/Dokter jaga a. Melaksanakan koordinasi dan merekrut dokter RSU Banyumas b. Menentukan tingkatan bencana yang terjadi dari ringkat I, II, III, dan IV c. Melaporkan kepada Direktur mengenai tingkat bencana serta jenisnya C. Fase Triage (seleksi korban) dan pelajaran 1. Triage dilakukan oleh dokter jaga IGD dan dokter ahli bedah Tugas : a. Bertanggung jawab atas pemeriksaan pertama pada korban b. Mengelompokkan
korban
sesuai
dengan berat ringannya korban c. Melakukan prioritas pertolongan dengan pemberian label korban d. Melakukan prioritas pertolongan dengan pemberian label triage yaitu :
Label Hijau
:
Korban
tidak
luka/sehat
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 5.7
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes
Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Label Kuning
: Korban dengan
luka ringan
Label Merah : Korban dengan cidera berat
Label Putih
:
Korban
dengan
keadaan shock
Label Hitam :
Korban
meninggal
dunia 2. Pemeriksaan
Penunjang
(Labolatorium,
Radiologi, Farmasi) a. Bertanggungjawab
atas
terselenggaranya penunjang terhadap korban b. Melakukan koordinasi dengan dokter, perawat, dan petugas lain yang terkait c. Menyiapkan
obat-obatan
yang
dibutuhkan d. Melakukan koordinasi dengan petugas gizi guna menyiapkan makanan bagi korban dan personil yang terkait 3. Bagian Administrasi a. Rekam Medik bertugas melaksanakan administrasi, identifikasi dan Pencatatan Rekam Medik
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 6.7
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes
Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
b. Keuangan
bertugas
melaksanakan
administrasi keuangan 4. Bagian Informasi/Penerangan Tugas : a. Melakukan koordinasi dengan Kasi Keperawatan, kepala matrik, kepala IGD
atau
dengan
Perawat
Supervisi/Duty Manager b. Mencatat serta
mendokumentasikan
semua jalannya penanganan korban sampai dengan selesai 5. Bagian IPSRS a. Menyiapkan alat-alat ang dibutuhkan dalam pelaksanaan penanggulangan korban bencana dalam rumah sakit b. Mengoperasikan
alat-alat
yang
dibutuhkan sesuai dengan penyebab bencana c. Melakukan koordinasi dengan satpam, sopir ambulance serta petugas terkait
PENANGANAN MUSIBAH MASSAL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS No. Dokumen 03/02/1011/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 7.7
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT
:
IGD IRNA K3 IBS ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi 5
Halaman 1.3
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II.
TUJUAN
Memasukkan dan memasang pipa endotrachea ke trachea 1. Membantu dan memperlancar jalan nafas
:
2. III.
KEBIJAKAN
:
Mencegah aspirasi 1. Dilakukan pada pasien kegawat daruratan gagal na 2.
Dikerjakan oleh dokter, dan perawatjaga IGD
3. Petugas yang mampu melakukan intubasi dari persiapa teknik maupun komplikasi yang mungkin IV.
PROSEDUR :
terjadi serta Persiapan alat
cara mengatasinya
1. Laringoscope set 2. Pipa endotraceal 3. S 4. Disposable 10 cc 5. Handscon 6. Ambubag 7. oksigen 8. Plester Interaksi 1 Dekatkan trolley emergency ke pasien 2 Siapkan
pasien
dengan
posisi
terlentang
dengan leher hiperektensi dan kepala sedikit lebih tinggi dri bahu
INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
3 Siapkan alat-alat sebagai berikut a. Penghisap lendir (Suction) b. Pipa
Endotrachea
(ET)
beberapa
ukuran c. Laringoscop d. Spuit 20 cc (untuk mengembangkan balon pipa ET) e. Manual resusitator Ambubag 4 Pilih ukuran ET yang diperlukan 5 Periksa balon ET dengan menggunakan spuit yang tersedia yang berisi udara 6 Pasang blade laringoskop sesuai ukura 7 Lakukan oksigensasi dengan ambubag pada konsentrasi oksigen 100% 8 Masukan blade ke mulut pasien sebelah kanan dan dorong lidah ke kiri 9 Angkat blade sehingga bergerak kedepan 10 Lihat epiglotis dan pita suara 11 Lakukan isap lendir dengan suction 12 Masukan pipa ET dengan udara sampal tidak ada kebocoran atau minimal 13 Pasang
gudel
di
mulut
pasien
dan
keluarkan blade 14 lsi baton ET dengan udara sampai tidak ada kebocoran atau minimal
INTUBASI TRACHEA No. Dokumen 03/03/1012/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
15 Kembangkan paru-paru dengan ambubag untuk memeriksa penempatan pipa ET. Bila udara masuk ke lambung segera ET dicabut dan lakukan V. UNIT TERKAIT :
oksigenasi serta re-intubasi IRJA IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PASIEN KASUS PEMERKOSAAN No. Dokumen 03/.04/1013/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang diduga
atau
dicurigai
mengalami
tindakan
pemerkosaan dan memerlukan perawatan sertà II.
TUJUAN
:
tindakan medik Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan
III.
KEBIJAKAN :
baik dan cepat Setiap pasien yang datang ke IGD memperoleh
IV.
PROSEDUR :
perawatan dan tindakan medik (Pengobatan) Persiapan alat 1.
Meja ginekologi
2.
Sarung tangan
3.
spekulum
Interaksi 1. Pasien dengan kasus pemerkosaan I curiga diperkosa dilakukan pemeriksaan pertolongan dan tindakan yang dierlukan (melihat kondisi pasien) sesual dengan prosedur, kemudian dikonsultasikan dengan Dokter Ahli Kebidanan dan Kandungan untuk dilakukan pemeriksaan antara lain:
Pemeniksaan
cairan
vagina
di
laboratorium
Pemeriksaan
fisik
lain
yang
berhubungan dengan kasus pemerkosaan
PASIEN KASUS PEMERKOSAAN No. Dokumen 03/.04/1013/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
2. Bila ada permintaan visum dan kepolisian, dilakukan Visum et Repertum oleh dokter ahli V. UNIT TERKAIT :
kebidanan dan kandungan IRJ
IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
BATASAN DAN TANGGUNG JAWAB DOKTER JAGA No. Dokumen 03/05/1014/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN II. TUJUAN
:
Aturan mengenai kewenangan dokter jaga dalam
:
memberikan pelayanan medis kepada pasien Terjalinnya kerjasama dokter jaga IGD dengan dokter
III. KEBIJAKAN :
ahli Setiap
IV. PROSEDUR :
pelayanan medis secara optimal A. DOKTER JAGA UMUM
pasien
1.
masuk
IGD
wajib
mendapatkan
Melakukan pemeriksaan menentukan
diagnosa 2.
Memberikan tindakan live saving dan
memberikan terapi sesuai standar pelayanan medis yang berlaku 3.
Mempersiapkan
tindakan
darurat
(operasi) dalam hal : rehidrasi, pemeriksaan penunjang medis, menyiapkan tranfusi danah 4.
Mengadakan konsultasi dengan dokter
ahli pada kasus kasus tertentu B. DOKTER KONSULEN 1.
Menjawab setiap konsulen dari dokter
jaga IGD
BATASAN DAN TANGGUNG JAWAB DOKTER JAGA No. Dokumen 03/05/1014/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
2. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan spesifikasinya pada saat diperlukan 3. Dokter konsulen bersedia tiba di IGD dalam waktu 45 menit setelah berhasil dihubungi yang V. UNIT TERKAIT:
bersangkutan Dokter Jaga IGD
Dokter Ahli
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PEJABAT PENGGANTI KEPALA INSTALASI GAWAT DARURAT
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
No. Dokumen 03/06/1015/IK/2009
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai kepala IGD sementara II. III.
TUJUAN
:
waktu Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat tetap berjalan tertib dan lancar Dalam hal kepala instalasi berhalangan maka pejabat
KEBIJAKAN :
penganti diatur sesuai dengan ketentuan 1. Kepala instalasi bila berhalangan menjalankan
IV. PROSEDUR :
tugas kanena cuti tahunan, cuti sakit, ijin atau lain-lain, maka yang bersangkutan memberi tahu kepada Direktur 2. Direktur memberikan nekomendasi kepada ketua komite medis 3. Ketua komite medis memberikan rekomendasi kepada ketua
staf medis fungsional
untuk
diketahui dan ditindaktanjuti
PEJABAT PENGGANTI KEPALA INSTALASI GAWAT DARURAT
No. Dokumen 03/06/1015/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT
NIP. 19680419 199903 1 001
NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi Halaman 5 1.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Tindakan
untuk
mengantarkan
pasien
dan
memperoleh pelayanan dengan fasititas yang lebih lengkap dan lebih tinggi kemampuannya untuk II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
:
memperoleh
hasil
optimal
untuk
kesehatannya Tercapainya keselamatan, kesembuhan pasien dari kegawatan dan meminimalkan kecacatan 1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan medis dan penunjang medis dimana fasilitas dan kemampuan RSU Banyumas tidak ada 2. Pasien yang alih nawat dimana tempat tidur penuh atau atas kemauan pasien oleh karena sesuatu hal antara lain: a.
Rumah tinggi pasien berdekatan
dengan rumah sakit yang dituju b.
Rumah sakit yang dituju kerjasama
dengan asuransi dimana pasien menjadi anggota asuransi tersebut 3. Setiap didampingi
pasien perawat
yang
dirujuk
dengan
peralatan dan obat live saving
wajib
membawa
MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
IV. PROSEDUR
1. Sebelum pengiriman Penderita
harus
diusahakan
diresusitasi
untuk
kondisinya
dengan
dan
menstabilkan urutan
sebagai
berikut: 1.1 Air Way a. Bebaskan / bensihkan jalan nafas dari kotoran, benda - benda asing lain dan lender 2. Petugas jaga IGD wajib memberitahukan kepada rumah sakit yang dituju melalui telepon sebelum pasien dikirim dengan menyebutkan keadaan umum (kondisi) pasien, diagnosa serta pengobatan yang telah diberikan a. Pasien
dengan
kesadaran
menurun (koma) dipasang gudel dan
diberikan
oksigen
sesuai
dengan kebutuhan 1.2 Breathing a. Awasi
frekuensi
pernafasan
(pernafasan yang melebihi 20 kali per menit menandakan adanya gangguan respirasi)
MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN
No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 3.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
b. Pasien dengan trauma thoraks dipasang water shield drainage (WSD) jika ada indikasi 1.3 Circulation a. Atasi pendarahan secara optimal b. Pasang infuse kristaloid c. Pantau ritme dan laju jantung 1.4 Sistem Syaraf Pusat Pasien dengan curiga trauma kepala, leher,
columna
vertebra
segmen
thoracal, lumbal, sacral dilakukan imobilisasi 1.5 Luka-luka a. Dibersihkan dan dibalut, bila ada fraktun pasang bidai b. Beri ATS dan antibiotik 1.6 Pemeriksaan diagnostic a. Rontgen apabila diperlukan b. Laboratorium
:
darah,
faeces c. EKG, USG bila diperlukan 1.7 Pasang dower catheter pada: a. Pasien dengan tidak sadar b. lncontinentia urine
urine,
MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 4.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Pemasangan NGT jika ada indikasi (misalnya : pasien dengan kesadaran menurun dan muntah) 2. Dokumentasi Harus disertakan dengan catatan tertulis penderita mengenai
Nama, alamat, umur, nomor rekam medik penderita
Riwayat cedera / penyakit
Diagnostik sementara
tanda-tanda vital
Pengobatan yang sudah diberikan termasuk cara pemberian
Jenis dan jumlah cairan yang telah diberikan
Hasil pemeriksaan penunjang medis
Nama dan tanda tangan dokten penginim beserta stempel (cap) IGD
Nama rumah sakit, alamat serta bagian yang dituju
3. Pengelolaan selama pengiriman a. Bantuan
terhadap
vascular dilanjutkan
sistem
kardio
MERUJUK PASIEN IGD RSU BANYUMAS KE RUMAH SAKIT LAIN No. Dokumen 03/07/1016/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 5.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
b. Penggantian
cairan
infus/
darah
dilanjutkan c. Pemantauan obat-obatan yang tepat sesuai dengan advis dokter d. Komunikasi dengan dokter selama pengiriman e. Catat 3. UNIT TERKAIT :
kondisi
pasien
selama
pengiriman Instalasi gawat darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KEBIJAKAN PELAYANAN 24 JAM
No. Dokumen 03/08/1017/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN II. III.
Pelayanan 24 jam adalah pelayanan yang diberikan
TUJUAN
terus- menerus oleh instansi selama 24 jam Mengadakan pelayanan secara terus-menerus
KEBIJAKAN
selama 24 jam 1. Instalasi
Gawat
Laboratonium,
Darurat,
lnstalasi
Radiologi,
Instalasi
Instalasi
Farmasi, dan kasir merupakan bagian dan pelayanan yang diberikan rumah sakit. 2. Pelayanan laboratorium pelayanan Radiologi, pelayanan
farmasi
dan
pelayanan
kasir
merupakan bagian pelayanan Instalasi Gawat IV.
PROSEDUR
Darunat 1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage 2. ldentitas korban dicatat pada Rekam Medik 3. Korban
dengan
gangguan
nesusitasi
mendapat prioritas utama dalam penanganan 4. Korban diberikan pertolongan sesuai dengan penyebab keracunan, atau antidotum 5. Kepala IGD melakukan koordinasi dengan komite medis dalam hal permintaan batnuan tenaga
medis
apabila
korban
melebihi
kemampuan SDM dan fasilitas yang ada
KEBIJAKAN PELAYANAN 24 JAM No. Dokumen 03/08/1017/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
6. Kepala Ruang IGD melakukan koordinasi Kasi
Perawatan
I
Supervisi
dalam
hal
permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 50 orang 7. Kepala lGD / Kepala Ruang memberikan informasi dan laporan kepada DirektuR RSU Banyumas 8. Direktur
RSU
Banyumas
melakukan
koordinasi dengan Rumah Sakit lain / Dinas Kesehatan Kabupaten apabila korban lebih V. UNIT TERKAIT
dan 300 orang 1. Instalasi Labolatorium 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Farmasi 4. Kasir
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Halaman Revisi 1.3 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
1. Kasus dengan korban masal adalah suatu
kejadian
I
peristiwa
yang
mengakibatkan jatuhnya korban dengan jumlah lebih dari 15 onang dalam kunun waktu tertentu (1 jam) 2. Kasus dengan keracunan masal adalah suatu kejadian / peristiwa keracunan yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan jumlah lebih dari 15 orang dalam kurun II.
TUJUAN
:
waktu tertentu (1 jam) Kasus korban masal dan keracunan masal mendapat pertolongan medis dengan cepat
III.
KEBIJAKAN :
dan tepat Setiap pasien kasus korban masal dan keracunan masal memperoleh pelayanan keperawatan dan tindakan pengobatan sesuai
IV.
PROSEDUR :
dengan kasusnya 1. Persiapan alat a. Ambulance 118 b. Streacer c. Emergency set d. Tempat tidur darurat e. Buku dan alat tulis f. Interaksi
KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage dan apabila ruang triage penuh korban ditampung di lorong ruang radiologi 2. Identitas korban di catat pada kartu triase I di lemban sementana yang tersedia kemudian di salin dalam catatan rekam medis 3. Korban dengan gangguan resusitasi mendapat prioritas utama dalam penanganan korban 4. Korban dibenikan pertolongan sesuai dengan kasusnya 5. Kepala lGD melakukan koordinasi dengan Komite Medik dalam hal permintaan bantuan tenaga medis apabila korban lebih dari 15 orang 6. Kepala ruang lGD melakukan koordinasi dengan bidang perawatan / supervisi perawatan dalam hal permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 15 orang 7. Kepala IGD memberikan informasi dan laporan pada Direktur RSU Banyumas
KASUS KORBAN MASSAL DAN KERACUNAN MASSAL No. Dokumen 03/09/1018/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 3.3
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
8. Direktur Rumah Sakit Umum Banyumas melakukan koordinasi dengan Rumah sakit lain dan Dinas Kesehatan Kabupaten dalam penanganan kasus korban massal V. UNIT TERKAIT :
dan atau keracunan masal IRJA IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi 5
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 1.3
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II.
TUJUAN
Alat komunikasi yang digunakan untuk menunjang :
pelayanan gawat darurat dapat berjalan lancar 1. Komunikasi berjalan lancar baik ke dalam maupun keluar IGD
III. IV.
KEBIJAKAN : PROSEDUR :
2.Permintaan atas keterangan pasien dapat dipenuhi Untuk menunjang kelancaran komunikasi IGD Persiapan alat Alat Komunikasi terdiri dari
Telepon Umum
=
(0281) 796031 ext 114
Telepon
emergency
= 118
Telepon langsung =
7623025 Pesawat ORARI
= Frekuensi 633
Interaksi 1. Pesawat telepon umum / pesawat orari 1.1
Cara Mengirim Catat pada buku penggunaan dan pemakalan telepon secara lengkap Operasionalkan telpon sesuai dengan cara penggunaan dalam hal- hal mengirim telepon
1.2
Cara Menenima Catat berita / pesan dan penginim
telepon secara lengkap
PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Operasionalkan
telepon
sesuai
dengan cara penggunaan, dalam halhal menerima telepon
Sampaikan pesan / berita kepada yang berhak menerimanya dengan segera
2. Telepon emergency 118
Pesawat
telepon
menenima
118
berita
hanya
emergency
untuk dan
masyarakat
Catat berita / pesan dan pengirim secara lengkap dan jelas
Openasionalkan
telepon
118
sesuai
dengan cara
Lakukan koondinasi segera atas berita / pesan yang disampaikan
PesawatAIPHONE Operasionalkan penggunaan
alat telpon
sesuai balk
dengan menerima
maupun mengirim (bila mengirim hanya tiga angka)
PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DI IGD ( SISTEM KOMUNIKASI IGD ) No. Dokumen 03/10/1019/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT :
IRJA IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
Laningoskop, Section, DC Shock, EKG Obat: 1. Adrenalin 2. Dexametason 3. Sulfas atropine 4. Dopamin 5. Deladryl 6. Aminophilin 7. Valium 8. D 40 % 9. Cairan lnfus 10. Bicarbonat Natricus II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
:
11. Lidokain Pasien dapat diselamatkan dari ancaman kegawatan Obat dan alat live saving harus selalu siap dipakai sewaktu-waktu bisa digunakan dan dalam tempat yang
mudah
dijangkau
semua
petugas
yang
berhadapan dengan pasien dalam kondisi gawat darurat
PENGGUNAAN OBAT DAN ALAT LIVE SAVING
No. Dokumen 03/11/1020/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
IV. PERALATAN
:
1. Pasien dengan gangguan pernafasan, diidentifikasi bernafas atau tidak 2. Pasien bernafas spontan pentahankan jalan nafas 3. Pasien henti nafas diberikan 02, Suction, Gudel bila perlu dipasang El, obat yang digunakan adalah dexametason, aminophilin, Bic. Nat dan Cairan Infus 4. Pasien henti jantung dipasang alat-alat live saving seperti pada henti nafas
V. UNIT TERKAIT :
Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENYEDIAAN DAN PEMAKAIAN OBAT – OBATAN DAN CAIRAN INFUS DI IGD No. Dokumen 03/12/1021/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Tata cara dan aturan dalam penggunaan obatobatan dan cairan infuse yang penting dan harus
II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
:
tersedia di IGD saat pasien membutuhkan Persediaan obat dan cairan dalam keadaan siap pakai 1.Obat-obatan IGD adalah obat live saving 2.Tersedianya obat-obatan untuk PPGD selama 24 jam dengan jumlah dan jenis obat yang cukup 3.Setiap penderita berkewajiban mengganti obatobatan dan cairan infus, bahan dan alat yang digunakan dalam program pengobatan selama
IV.
PROSEDUR :
di IGD Persiapan alat 1.
Troly Emergency
2.
Cairan infuse
3.
Obat Emergency
4.
Buku dan alat tulis
Interaksi 1. Penyediaan obat-obatan dan cairan infus harus disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan
PENYEDIAAN DAN PEMAKAIAN OBAT – OBATAN DAN CAIRAN INFUS DI IGD No. Dokumen 03/12/1021/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
2. Pesanan ditulis pada buku pesanan yang tersedia yang berisi jumlah obat yang diminta dan sisa obat 3. Penyediaan
obat-obatan
dan
cainan
infus
dilaksanakan secara rutin setiap hari Sabtu / hari lain sesual kebutuhan, melalui bon ke apotik A, yang diketahui oleh kepala ruang IGD Bila obat habis sebelum waktunya pasien diberi resep kredit untuk mengambil di apotik B dengan cara kredit 4. Pengelolaan obat di (GD dilaksanakan oleh seksi inventaris alat dan obat, sedangkan administrasi dilaksanakan setiap pergantian jaga. 5. Setiap obat-obatan dan cairan infus yang sudah dibon, disimpan di lemani penyimpanan obat V. UNIT TERKAIT :
1.
sesuai dengan tempatnya lGD
2. Farmasi Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
LISTRIK PADAM DAN PEMADAMAN LISTRIK No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
No. Dokumen 03/13/1022/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Sesuatu keadaan dimana listrik di IGD mengalami gangguan / pemadaman yang
II. III. IV.
TUJUAN
:
dapat mengganggu aktifitas pelayanan di IGD Aktifitas pelayanan IGD tetap berjalan
KEBIJAKAN :
Ruangan tetap terang Pemakaian lampu emergency apabila listrik
PROSEDUR :
padam dan genset tak berfungsi 1. Persiapan alat Lampu Emergency yang siap
2. pakai
Interaksi
3.
a. Listrik
mati
genset
secara
otomatis akan berfungsi sebagai pengganti b. Lampu emergency harus selalu siap sebelum listrik padam serta monitor energi/daya yang ada c. Bila genset tak berfungsi dan listrik
padam
emergency
nyalakan dan
lampu
tempatkan
ditengah-tengah ruangan 4. genset
Setelah listrik nyala kembali / berfungsi
emergency
matikan
lampu
LISTRIK PADAM DAN PEMADAMAN LISTRIK
No. Dokumen 03/13/1022/IK/2009
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
No. Halaman Revisi 2.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT :
Instalasi pemeliharaan dana Rumah Sakit
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
OPERAN JAGA DI IGD
No. Dokumen 03/14/1023/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Serah terima antar petugas jaga setiap hari yang
TUJUAN
dilaksanakan untuk kelancaran pelayanan di IGD Terselenggaranya pelayanan kegawatdaruratan
II. III.
KEBIJAKAN :
:
dengan baIk dan berkesinambungan Setiap pengganti jaga perawat / kepala satgas wajib mengadakan serah terima dengan perawat jaga
IV.
PROSEDUR :
selanjutnya 1. Persiapan alat 2.
Buku tulis operan jaga dan alat tulis
3.
Interaksi Operan jaga dilaksanakan secara )
a.
angsung balk lisan maupun tulisan Hal-hal yang perlu dilaporkan:
b.
Pasien tentang keadaan umum, terapi, asuhan keperawatan dan rencana tindak lanjut AIat-alat medis (jumlah dan keadaan) Obat-obatan (jumlah dan keadaan) Alat-alat rumah tangga (jumlah dan keadaan) Hal-hal
c.
lain
yang
ada
kaitannya
dengan (GD Waktu operan jaga Pagi : Jam 07.00 sampai dengan selesai
OPERAN JAGA DI IGD
No. Dokumen 03/14/1023/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Siang : Jam 14.00 sampai dengan selesai
Sore : Jam 19.00 sampai dengan selesai
d. .Setiap laporan jaga tertulis ditanda tangani petugas jaga dan diketahui oleh kepala ruang IGD setiap hail instalasi Gawat V. UNIT TERKAIT :
Darurat Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PASIEN TIDAK DIKENAL
No. Dokumen 03/15/1024/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
Pasien yang masuk ke lCD tanpa diketahui :
identitas atau bukti diii yang jelas Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan baik dan cepat 1.Setiap pasien
yang
memperoleh
pelayanan
_okum_
ke
IGD
perawatan
dan
tindakan medik (pengobatan). 2.Pasien mendapatkan keselamatan, IV.
PROSEDUR :
kesembuhan dan kepuasan Persiapan alat 1. Seperangkat infuse bila diperlukan 2. Obat-obatan 3. Status pasien Interaksi 1. Pasien _okum_ di IGD dengan tidak diketahui
atau
dilakukan
tidak
dikenal
pemeriksaan,
identitasnya
pertolongan
dan
tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien _okum_ ke IGD 2. Mencatat nama, alamat pasien / pengantar / penanggung jawab 3. Mencatat identitas pasien pada blangko khusus yang telah disediakan 4. Petugas
IGD
memberikan
informasi
kepada Kepolisian dan Dinas Sosial setempat
PASIEN TIDAK DIKENAL
No. Dokumen 03/15/1024/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
5. Penderita dilakukan rawat inap 6. Administrasi dan keuangan sesual prosedur. V. UNIT TERKAIT :
Instalasi Rawat inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL ( DOA ) No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
No. Dokumen 03/16/1025/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
Pasien _okum_ di IGD sudah dalam keadaan :
meninggal dunia Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan balk dan cepat Setiap pasien yang memperoleh
IV.
PROSEDUR :
_okum_
pelayanan
ke
IGD
perawatan
dan
tindakan medik Persiapan alat Alat EKG Tensi meter dan stetoskop Interaksi 1.
Pasien
yang
_okum_
sudah
meninggal atau meninggal di IGD harus dinyatakan oleh dokter juga secara tertulis. 2. Jenasah dipindahkan kekamarjenasah dan setelah 2 (dua) jam boleh diambil keluarganya. 3. Administrasi rekam medis diselesaikan sesuai prosedur. 4. Kemungkinan tindak lanjut a. Penderita meninggal biasa
Keluarga diberi tahu
Dibuatkan surat kematian
b. Penderita dalam kasus _okum
PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL ( DOA ) No. Dokumen 03/16/1025/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Pihak wajib dihubuingi sesuai prosedur
Disiapkan untuk visum
c. Penderita meninggal tidak dikenal identitasnya V. UNIT TERKAIT :
Dilaporkan kepihak berwajib
Buat laporan dan forum khusus Instalasi Pemulasaran Jenazah
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Revisi 5
No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009
Halaman 1.3
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II.
TUJUAN
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta :
asuransi kesehatan 1. Peserta Askes
mendapatkan
pelayanan
secara optimal, terarah, dan terpadu 2. Terciptanya III. IV.
KEBIJAKAN : PROSEDUR :
kepuasan
pelayanan
peserta
Askes Peserta Askes menggunakan atas haknya Persiapan alat 1.
Status pasien
2.
Blangko jaminan rawat inap/jalan
Interaksi 1. Setiap peserta Askes berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSU Banyumas dan IGD khususnya. 2. Setiap peserta Askes wajib membawa kartu peserta untuk rawat inap dan 1 lembar untuk rawat jalan serta surat rujukan dari puskesmas 3. Persyaratan tersebut diatas dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam bila pasien mondok 4. Untuk
peserta
JAMSOSTEK
/
Askes
Non
YAYASAN
Wajib
SATRIA,
/
PT
harus
membawa surat rujukan dari dokter praktek swasta yang dirujuk dan foto copy kartu pelajar / mahasiswa yang berlaku sebanyak 2 lembar
PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
5. Pada anak berusia 21 – 25 tahun selain persyaratan tersebut diatas, juga disertai foto copy kartu pelajar / mahasiswa yang berlaku sebanyak 2 lembar 6. Hak mendapatkan pelayanan perawatan peserta ASKES Golongan I, II mendapat perawatan kelas II Golongan III mendapat perawatan kelas II Golongan IV mendapat perawatan kelas I Untuk Golongan veteran mendapat perawatan kelas II 7. Hak mendapatkan pelayanan perawatan bagi peserta non wajib (PHB) Type Mendut mendapatkan perawatan di kelas II Type Prambanan mendapatkan perawatan di kelasI Type Borobudur mrndapatkan perawatan di kelas Utama 8. Peserta
PT JAMSOSTEK
untuk rawat inap
mendapat perawatan kelas II 9. Peserta YAYASAN SATRIA, untuk rawat inap mendapatkan perawatan kelas III
PELAYANAN PASIEN PESERTA ASURANSI KESEHATAN No. Dokumen 03/17/1026/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
10. Peserta PT. Kereta Api disesuaikan dengan kelas yang ditunjuk oleh PT. Kereta Api 11. Bagi peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi dari haknya, dikenakan biaya tambahan
sesuai
dengan
kelas
yang
diinginkan 12. Untuk
pelayanan
obat-obatan
sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. ASKES / PT. JAMSOSTEK / YAYASAN SATRIA V. UNIT TERKAIT :
Instalasi Gawat Darurat PT ASKES PT JAMSOSTEK PT KERETA API
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PASIEN PENYAKIT MENULAR
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen 03/18/1027/IK/200 9
No. Revisi 5
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Pasien-pasien yang menderita penyakit dan dapat
TUJUAN
menularkan penyakitnya kepada orang lain Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan
II. III. IV.
:
KEBIJAKAN :
baik dan cepat Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan
PROSEDUR :
baik dan cepat Persiapan alat 1.
Status pasien
2.
Tensimeter stetoscop
3.
Sarung tangan
4.
Alat pelindung diri
Interaksi 1. Pasien
datang
ke
penyakit
menular
lCD
dengan
dilakukan
kasus
anamnese
pemeriksaan, pertolongan, dan tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien datang ke lCD. 2. Pasien ditempatkan di Ruang lnfeksi 3. Patugas jaga melapor ke Bagian Rekam Medik RSU Banyumas dan diidentifikasikan pada blanko
Kejadian
dilaporkan
ke
Luar
Dinas
Biasa
(KLB)
Kesehatan
Kabupaten
(DKK).
PASIEN PENYAKIT MENULAR
No. Dokumen 03/18/1027/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
untuk
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR
RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. Petugas jaga melapor kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang seterusnya Kepala IGD melaporkan kepada direktur RSU Banyumas.
V. UNIT TERKAIT :
Segera dipindahkan di Ruang Perawatan (Rawat Inap) sesuai dengan kasusnya IRJA
IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
RAHASIA MEDIS
No. Dokumen 03/19/1028/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN
Aturan menjaga
II. III.
mengenai kewajiban petugas untuk kerahasiaan
keadaan
TUJUAN
penderita Rahasia medis dapat terjaga dan valid
KEBIJAKAN
Memberikan
penasaan
aman
penyakit
dan
tenang
kepada pendenita dengan menjaga kerahasiaan mengenai penyakitnya. 1.Seluruh petugas dirumah sakit wajib menjaga kerahasiaan mengenai penderita. 2. Isi kartu rawat jalan / status inap hanya boleh dibaca / diketahui oleh petugas rumah sakit dan penderita yang bersangkutan. Status / dokumen medik penderita disimpan di tempat khusus di rumah sakit tidak boleh dibawa IV.
keluar rumah sakit Persiapan alat
PROSEDUR
Dokumen status pasien Interaksi 1. RAWAT JALAN I FALSE EMERGENCY
Apabila pasien pernah berobat di
RSUD Banyumas maka rekam medis diambil oleh petugas IGD yang telah ditunjuk oleh petugas rekam medik.
RAHASIA MEDIS No. Dokumen 03/19/1028/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Setelah selesai pemeriksaan benkas nekam
medik ditinggal dan disimpan di kantor rekam medis. 2. RAWAT INAP Status / rekam medis dibawa oleh patugas dan IGD ke ruang dimana pasien mondok.
Di ruangan status / rekam medis disimpan di tempat khusus
Bila penderita pulang selesai rawat inap status / rekam medis yang telah lengkap diambil oleh petugas rekam medis dan disimpan dibagian rekam medis
Pihak lain yang akan menggunakan status untuk keperluan pendidikan atau penelitian harus seijin direktur a. IRJA
V. UNIT TERKAIT
b. IRNA c. RM Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PEMBAYARAN ADMINISTRASI PASIEN DI IGD No. Dokumen 03/20/1029/IK/200 9
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN
:
Ketentuan tentang cara pembayaran administrasi
bagi pasien yang telah mendapat perawatan dan pengobatan di Instalasi Gawat Danunat Pembayanan administiasi IGD dapat secara tertib
II.
TUJUAN
:
III.
KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
dan sentralisir Seluruh pasien umum membayar dikasir 1. Semua pembayaran administrasi dilakukan di kasir RSU Banyumas selama 24 jam oleh pasien / keluarga atau penanggung jawab. 2. Petugas IGD hanya merinci pembayaran administnasi antara lain: Kancis Biaya perawatan Tindakan bedah minor pemeriksaan penunjang 3. Tarip sesual dengan PERDA yang berlaku 4. Melakukan
pengarsipan
tanda
lunas
pembayaran dari kasir 5. Membuat rekap administnasi keuangan sebagai ceking setiap laporan.
PEMBAYARAN ADMINISTRASI PASIEN DI IGD No. Dokumen 03/20/1029/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
UNIT TERKAIT : :
lnstalasi Gawat Darurat
Keuangan
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009
No. Revisi 5
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 1.4
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN : II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
Alat transpontasi atau pengangkutan pasien :
untuk mempermudah pelayanan Tercapainya ketertiban dan kelancaran pemakaian ambulance Pemakaian ambulance untuk keperluan 1. Merujuk pasien ke rumah sakit lain.
IV.
PROSEDUR :
2. Mengantar pasien pulang 1.Transportasi pasien rujukan
Pasien yang dirujuk kerumah
sakit lain, bila dalam keadaan harus didampingi oleh perawat dimana dia mondok dan tidak gawat _ati petugas lain
Perawat / pengantar mampu
melaksanakan
basic
live
support
(Pertolongan Hidup Dasar)
Melakukan
tindakan
sesuai
dengan instnuksi dokter pengiriman masal missal : pengantian cairan, obat-obatan, dll
Membawa surat rujukan dan
hasil tes _ating_tic
PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Pasien/keluarga/penanggungjawab menandatangani blangko permintaan pemakaian ambulance dan diketahui petugas IGD
Pembayaran biaya sewa ambulance dilakukan di kasir dengan membawa blanko
permintaan
pemakaian
ambulance oleh pasien / keluarga / penanggung jawab.
Pembayaran
syah
apabila
blanko
telah dibubuhi tanda lunas dari kasir dan disimpan di lGD
Untuk
penggantian
bahan
_atin
minyak, jasa sopir, jasa pengantar sesuai peraturan rumah sakit
Sopir mencatat pemakaian ambulance pada buku pemakaian ambulance. (Nama,
tanggal/jam
tujuan,
tanda
tangan) dan papan tulis
Sopir dan petugas pengantar meneliti kelengkapan
ambulance
dan
bertanggungjawab atas keutuhannya
PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 3.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
1. Transportasi pasien pulang
Ambulance dapat digunakan untuk mengantar pasien pulang baik dalam keadaan perbaikan maupun sembuh
Bila pasien / keluarga memerlukan petugas pengantar, petugas berasal dari dimana dia mondok.
Lakukan prosedur sesuai dengan butir 1.5 s/d 1.10.
2. Transportasi jenasah
Transpontasi jenasah menggunakan ambulance jenasah (L.300) melalui pintu belakang / kamar mayat (Ruang Kamboja)
Keluarga
/
penanggung
jawab
membawa surat kematian
Lakukan prosedur sesuai dengan butir 1.5 s/d 1.10.
3. Transportasi kepentingan dinas.
Ambulance dapat digunakan untuk kepentingan direktur
dinas
atas
perintah
PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen 03/21/1030/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 4.4 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Petugas dan sopir mengajukan pinjam ambulance ke IGD dan dicatat pada jadwal pemakaian ambulance serta buku pemakalan ambulance (Nama, tanggal/jam, tujuan, berangkat dan rencana pulang)
Penggantian BBM disesuaikan dengan SPPD yang ada pada bendahara melalulkaur umum
V. UNIT TERKAIT
Sopir dan petugas bertanggung jawab atas keutuhan ambulance 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Keuangan. 4. Bagian Umum
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KASUS PENYIKSAAN ANAK
No. Dokumen 03/22/1031/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Kasus kekerasan / penganiayaan terhadap anak yang dapat mengakibatkan tenjadinya
II. III.
TUJUAN KEBIJAKAN :
:
ruda paksa dan atau gangguan jiwa. Semua pasien dapat diterima dan dilayani dengan baik dan cepat Setiap pasien yang memperoleh
IV.
PROSEDUR :
pelayanan
_ating
ke
IGD
perawatan
dan
tindakan medik (Pengobatan) Persiapan alat Buku dan alat tulis Blangko RM Blangko penunjang 1. Pasien dengan kasus penyiksaan anak yang _ating ke IGD dilakukan pemeriksaan, pertolongan dan tindakan sesuai dengan prosedur tetap pasien _ating ke IGD 2. Dokter jaga IGD menyarankan kepada keluarga tersangka pelaku / pelaku untuk diperiksakan / dikonsultasikan ke dokter ahli jiwa dan psikolog
PROSEDUR TETAP KASUS PENYIKSAAN ANAK No. Dokumen 03/22/1031/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, Mkes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
3. Bila ada surat visum dari kepolisian, untuk tersangka pelaku Visum Et Repertum dibuat oleh dokter ahli jiwa dan untuk pasien yang disiksa apabila terdapat lukaluka maka Visum et Repertum dibuat oleh Dokter Bedah dan untuk pemeriksaan keadaan
kejiwaannya
dan
Visum
et
Repertum dibuat / dilakukan oleh Dokten V. UNIT TERKAIT :
Ahli Jiwa IRJA IRNA
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD KE RUANG PERAWATAN ( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/200 9
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Revisi 5
Halaman 1.3
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Memindahkan
pasien
IGD
yang
telah
mendapatkan tindakan, pertolongan asuhan keperawatan dan pemeriksaan penunjang, diagnosis yang berindikasi rawat inap ke II.
TUJUAN
:
ruang perawatan Pasien dapat menempati ruangan rawat inap sesuai
III.
KEBIJAKAN :
dengan
permintaan
dan
kemampuannya Setiap pasien yang datang di IGD apabila perlu mondok, segera dipindahkan ke ruang
IV.
PROSEDUR :
perawatan setelah selesai penanganan di IGD Persiapan alat 1.Brankar atau Bad pasien 2.Status pasien 3.Oksigen kalau perlu Interaksi 1. Semua pasien yang masuk IGD dan telah mendapatkan tindakan, pertolongan asuhan
keperawatan
dan
pemeriksaan
penunjang diagnosis dan berindikasikan Rawat inap dan dipindahkan ke ruang perawatan
sesuai
dengan
permintaannya 2.
MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD
kasus
dan
KE RUANG PERAWATAN ( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
a. Kasus kebidanan pindah ke ruang Anggrek / VK b. Kasus bedah pindah ke ruang Dahlia (laki-laki)
dan
ruang
Edelwais
(perempuan) c. Kasus penyakit dalam pindah ke ruang Cempaka
(laki-laki)
dan
ruang
Bougenvile (perempuan) d. Kasus jiwa pindah ke ruang Sakura e. Kasus penyakit anak pindah ke ruang Kanthil f. Kasus dengan penyakit intensif pindah ke ruang ICU g. Semua
kasus
penyakit
dengan
permintaan pasien / keluarga dapat pindah ke ruang Flamboyan (kelas I) dan ruang Wijaya Kusuma (VIP dan Pavilium). Bila salah satu ruangan perawat penuh (bed terisi) pasien dapat dipindahkan ke ruang perawatan lainya sesuai
dengan
kebijaksanaan
Perawatan / Ka. Ruang Inap
MEMINDAHKAN PASIEN DARI IGD KE RUANG PERAWATAN
Kasi
( RUANG RAWAT INAP ) No. Dokumen 03/23/1032/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
3. Sebelum pasien
dipindahkan, petugas IGD
memberitahukan kepada pasien dan keluarga serta
ruang
perawatan
bersangkutan
lewat
telepon 4. Teliti kelengkapan catatan Rekam Medis (status), sisa obat - obatan dan alat serta hasil tes diagnosa (foto Rontgen laboratorium, EKG, USG) 5. Pasien telah dalam keadaan stabil, pindahkan segera dengan menggunakan brancard / Cr beroda atau kursi roda bila pasien duduk dan tidak dalam kegawat daruratan 6. Monitor dan awasi KU pasien, infus dan oksigen selama
dalam
penjalanan
transportasi
pemindahan 7. Lakukan serah terima dengan petugas ruang perawatan yang dituju dan kemudian kembali ke V. UNIT TERKAIT
:
tempat kerja Instalasi Gawat darurat
Instalasi Rawat Inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KASUS KEGAWATAN
DIRUANG RAWAT No. Dokumen 03/24/1033/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Kasus kegawatan adalah suatu keadaan dimana pasien apabila tidak mendapatkan pertolongan medis akan terancam jiwanya
II.
TUJUAN
:
atau menimbulkan cacat badan 1. Pasien rawat inap dengan kegawatan mendapatkan pertolongan medik dengan cepat 2. Menentukan petugas, peralatan siap
III.
KEBIJAKAN :
pakai jika terjadi kedaruratan Setiap pasien yang mengalami kegawatan harus mendapat pentolongan medik dengan
IV.
PROSEDUR :
cepat dalam waktu kurang dari 5 (lima) menit Persiapan alat 1. Perawat jaga ruang rawat inap melapor secara lisan kepada Dokter Jaga lGD / Dokter Jaga Rumah Sakit dengan PABX / handphone 2. Dokter jaga IGD datang / jaga rawat inap datang kurang dari 5 menit di ruang rawat inap dan memberikan pertolongan untuk
mengatasi
keadaan
kegawatdaruratan 3. Dokter jaga melapor kepada Dokter konsulen
untuk
penanganan
kegawatdaruratan ditulis di Rekam Medi
KASUS KEGAWATAN
DIRUANG RAWAT No. Dokumen 03/24/1033/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. Dokter konsulen datang sesuai dengan kesepakatan (diperlukan) V. UNIT TERKAIT :
5. Interaksi lnstalasi Gawat Darunat lnstalasi Rawat Inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KASUS KEGAWATAN DIRUMAH SAKIT
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
No. Dokumen 03/25/1034/IK/200 9
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Setiap pasien yang mengalami keperawatan harus mendapat pertolongan medik dengan
II.
TUJUAN
:
cepat dan kurang dari 5 menit 1. Pasien
rawat
inap dengan kegawatan mendapatkan pertolongan medik dengan cepat
Menentukan
2.
petugas, peralatan siap pakai jika terjadi III.
KEBIJAKAN :
kedaruratan Setiap pasien
IV.
PROSEDUR :
mendapatkan pertolongan segera Persiapan alat
gawat
darurat
wajib
1. Perawat jaga ruang rawat inap melapor secara lisan Kepada dokter jaga IGD / Dokter jaga Rumah Sakit dengan PABX / Hanphone 2. Dokter jaga IGD datang / jaga rawat inap datang kurang dari 5 menit di ruang rawat inap dan memberikan pertolongan untuk
mengatasi
keadaan
kegawatdaruratan 3. Dokter jaga melapor kepada Dokter konsulen untuk penanganan lebih lanjut dan hasil penanganan kegawat daruratan di tulis di rekam medis
KASUS KEGAWATAN DIRUMAH SAKIT
No. Dokumen 03/25/1034/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. Dokter konsulen datang sesuai dengan V. UNIT TERKAIT :
kesepakatan (Diperlukan) 1. Instalasi Gawat Darunat 2.
Instalasi Rawat Inap
3.
ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PERAWAT PENDAMPING PASIEN DIRUJUK
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen 03/26/1035/IK/2009 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Perawat pendamping adalah perawat yang bertugas mendampingi pasien selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit yang dituju dan
II. III.
TUJUAN
:
KEBIJAKAN :
bertanggung jawab terhadap keadaan pasien 1. Mencegah keadaan lebih buruk 2. Melanjutkan program terapi 1. Setiap pasien gawat darurat yang
dirujuk wajib didampingi perawat 2. Pengaturan perawat / pendamping pasien dirujuk diatur oleh Ka. IGD / Ka. IV.
PROSEDUR :
Ruang I Penanggung jawab jaga IGD Persiapan alat 1. Komandan jaga atau penangung jawab jaga (dalam jaga kerja) menunjuk salah satu perawat IGD yang bertugas 2. Apabila karena sesuatu hal perawat IGD
tidak
komandan
bisa jaga
mendampingi mencari
maka
penggantinya
dengan meminta bantuan kepada salah satu perawat jaga dirawat inap (bangsal) melalui Kabid Perawatan / Supervisi Jaga / Duty Manager Interaksi
PERAWAT PENDAMPING PASIEN DIRUJUK No. Dokumen 03/26/1035/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT :
1. Instalasi Rawat Inap 2. ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
RESEP YANG DIBERIKAN DI IGD
No. Dokumen 03/27/1036/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Resep obat yang diberikan dokter jaga IGD untuk pasien sesuai dengan terapi yang
II. III. IV.
TUJUAN
:
diberikan Pembuatan resep obat kepada pasien secara
KEBIJAKAN :
baik dan benar, serta teliti Resep diberikan pada pasien umum, Askes
PROSEDUR :
dan JPS Persiapan alat Resep obat Interaksi 1. Dokter menulis obat pada blanko resep (umum satu lembar sedangkan ASKES dan ASKIN rangkap dua)
2. Resep
ditulis
dan
diteliti
kelengkapannya yaitu : Nama dan Umur pasien, tanggal, bulan, tahun, nama dan paraf dokter pembuat resep, stempel IGD 3. Untuk obat narkotik (missal pethidin) resep
dibuat
satu
resep
dan
harus
ditandatangani oleh dokter pembuat resep 4. Resep
diserahkan
pada
pasien
/
keluaiga untuk diberi ke apotik RSU Banyumas
RESEP YANG DIBERIKAN DI IGD No. Dokumen 03/27/1036/IK/2009
No. Revisi 5 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
5. Obat yang telah dibeli, diteliti dan dicatat di status (lembar rekam medik) oleh petugas IGD dan kemudian diserahkan kepada V. UNIT TERKAIT :
petugas ruangan dimana pasien mondok Instalasi gawat Darurat Farmasi
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENANGANAN HENTI JANTUNG No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
No. Dokumen 03/28/1037/IK/2009 Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Henti jantung adalah suatu keadaan dimana secara tiba-tiba jantung mengalami gangguan
II.
TUJUAN
:
dalam memompa danah / berhenti bekerja 1.Mencegah kecacatan dan kematian pasien dengan henti jantung
III.
KEBIJAKAN :
2.Memperpanjang kehidupan pasien 1.Dilakukan oleh dokter dan perawat jaga IGD 2.Pasien
IV.
PROSEDUR :
dengan
henti
mendapatkan penanganan A. Persiapan alat 1.
Ambubag
2.
stethoscope
3.
jam tangan
4.
buku catatan
5.
oksigen
6.
DC shock
B. Interaksi
jantung
segera
Mengenali henti jantung dengan
1.
tanda-tanda:
Pasien tidak sadar
Pulsasi
nadi
besar
(Canotis / femonalis) negatif
Henti nafas
Pucat
PENANGANAN HENTI JANTUNG No. Dokumen 03/28/1037/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Sianotik
Mata melebar
2. Melakukan resusitasi kandio pulmoner (RKP) sesuai teknik 3. Melakukan terapi listrik dengan DC syock 4. Memberikan V. UNIT TERKAIT :
terapi
sesuai
dengan
standar terapi penyakit jantung 1. IGD 2. Instalasi Rawat Inap 3. ICU 4. lBS 5. UNIT STROKE
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Revisi 5
Halaman 1.3
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
OPERASI CYTO emergency adalah tindakan bedah darurat yang harus segera dilakukan dalam rangka menyelamatkan jiwa penderita dan
II.
TUJUAN
:
atau
mengurangi
kecacatan
akibat
keterlambatan penanganan Pasien yang perlu pembedahan segera /
III.
KEBIJAKAN :
darunat dapat ditangani dengan baik Pasien yang perlu pembedahan segera /
IV.
PROSEDUR :
darunat dapat ditangani dengan baIk 1. Pasien di diagnosa dan diputuskan untuk operasi
cyto
oleh
dokter
ahli
yang
menangani 2. Pasien dilakukan persiapan pre operasi oleh petugas ruang yang merawat, meliputi 3. Perlengkapan pemeriksaan penunjang yang diperlukan (laborat, rontgen, USG dan lain-lain) 4. Konsul dokter ahli yang terkait (anastesi, penyakit dalam, jantung, dll) sesuai kondisi
pasien 5. Persiapan darah 6. Persiapan obat-obatan 7. Persiapan fisik dan psikis pasien
OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
8. Petuagas
ruang
perawatan
melaporkan
rencana operasi cyto kepada 1.1 Pagi/ jam dinas: petugas nuang/ Ok IGD/ lBS 1.2 Sore malam/ hari libun: petugas supervisi/ duty manager 9. Petugas OK IGD / lBS menyiapkan ruangan, peralatan, dan menghubungi team yang lain 10. Untuk sore/ malam/ hari libur persiapan operasi dikoordinir oleh petugas supervisi duty manager. 11. Petugas supervisi mengecek persiapan dan menghubungi team OK cyto 12. Operasi cyto dikerjakan di OK lGD atau OK lBS sesuai situasi dan kondisi. 13. Pasien post operasi dirawat di ruangan atau ICU
OPERASI CYTO / EMERGENCY No. Dokumen 03/29/1038/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT :
1. Instalasi Gawat Darurat / OK IGD 2. Instalasi Bedah Sentral 3. VK 4. ICU 5. Instalasi Rawat Inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen No. Revisi 03/30/1039/IK/2009 5
Halaman 1.3
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
DC Shock adalah alat kejut listrik untuk mengembalikan
II.
TUJUAN
:
irama
jantung
menjadi
normal 1. Mengurangi/ menghilangkan fibrilasi
II.
KEBIJAKAN :
2. Memeperpanjang kehidupan DC Shock digunakan pada pasien dengan
III.
PROSEDUR :
fibrilasi ventrikel 1. Pasien yang
mengalami
ventrikel
fibrilasi biasanya tidak sadar dan kejangkejang 2. Ambil segera Dc Shock dan nyalakan alatnya 3. Pilih
enengi
yang
dipakai
sesuai
dengan dosis b. Anak dan bayi : 4 joule / kg BB c. Dewasa
: 200 — 400 joule
Bila sangat mendesak atau febrilator tak bisa dioperasionalkan, lakukan pie cordial Thomp dengan teknik sbb: Penolong mengepalkan tinjunya 20-30 cm di atas dada penderita, lakukan hantaman pertengahan
cepat
tepat
sternum
pada dengan
menggunakan sisi lemah dari kepalan bagian ulna.
PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen 03/30/1039/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
2. Bila
alat
telah
siap
pasang
pedal-
pedalnya
pada
dada
pasien
sesuai
tempat
yang
bubuhkan
dianjurkan
jell
(elektroda). dianjurkan
pada
dan
jangan
pedal
tersebut
Tempat-tempat
yang
untuk
pemasangan
pedal
adalah: L : Pada sic II/III sebelah kanan sternum. R : Pada linea axilaris anterior kin sedikit di bawah apek 3. Setelah posisis betul, teliti dulu sekitar pasien jangan sampai ada orang yang bersinggungan
dengan
tempat
tidur
pasien atau dengan pasien tersebut. 4. Tekan tombol pedal secara bersamasama (L dan R) 5. Ikuti gambaran EKG pada pedal DC shock
Masih tetap febrilasi ventrikel (FV)
dapat
diulangi
dengan
menaikan energi dalam joule
Menjadi
asistol
dianjurkan
kompresi jantung luar dan obat – obatan
PENGGUNAAN DC SHOCK No. Dokumen 03/30/1039/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Menjadi
irama
normal,
dianjurkan bantuan hidup dapat dicoba misal
dengan
obat-obatan
LIDOCAIN
atau
XYLOCAIN IV. UNIT TERKAIT :
1. IGD 2. ICU 3. lBS 4. VK 5. Instalasi Rawat Inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 1.3
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN II.
:
TUJUAN
Reaksi pasien yang terjadi setelah pasien diberi :
obat-obatan Mencegah tenjadinya shock anaphilaktik dan
III.
KEBIJAKAN :
kematian pasien Setiap kasus reaksi anaphilaktik mendapatkan
IV.
PROSEDUR :
penanganan yang cepat dan benar 1. Bersikap tenang dan bertindak cepat dan tepat 2. Bila pada saat itu sedang dilakukan pemberian obat misalnya suntikan penicilin procain, zat kontras atau vaksinasi maka segera menghentikan tindakan tersebut 3. Meletakkan
pederita
dengan
kaki
posisi
tidur
lebih
terlentang
tinggi,
kepala
diluruskan sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jalan nafas dan mudah membersihkan mulut 4. Kendorkan pakaian yang ketat 5. Berikan
suntikan
adrenalin
0,1
%
sebanyak 0,3 cc secara sub cutan di lengan atas atau intra muscular di pantat, suntikan ini dapat diulang 5-15 menit kemudian
PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
6. Bila tidak ada perkembangan/ perbaikan pasien,
berikan
adrenalin
yang
diencenkan 10 kali secara intra vena perlahan – lahan. 7. Monitor
tekanan
darah
nadi
dan
pernafasan. 8. Beri oksigen 4-5 liter permenit. 9. Pasang infus Dextrose 5 % 10. Pada keadaan tertentu dapat ditambah obat-obatan lain seperti:
Kortikosteroid, dosis : 0,2-0,5 mg/kg BB/ hari
Antihistamin, dosis : 1-2 cc kali
Tulis dengan huruf balok di status penderita tentang obat - obatan yang tidak cocok (alergi) dan beritahukan pada pasien.
V.
UNIT TERKAIT
:
1.
IGD
2.
Instalasi
Rawat Inap 3.
Instalasi
Bedah Sentral
PROSEDUR TETAP PENANGANAN REAKSI ANAPHILAKTIK No. Dokumen 03/31/1040/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. ICU 5. VK 6. Instalasi Radiologi Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
INDIKASI PASIEN IGD YANG PERLU DIRUJUK No. Dokumen 03/32/1041/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN
:
II. TUJUAN :
Pasien mendapatkan penanganan medis yang komprehensif Pasien dirujuk karena : 1. Alat tidak ada 2. SDM yang dibutuhkan tidak ada
III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
Indikasi : 1. Penyakit dalam CRF bagi pasien ASKES yang perlu HD Pneumothorax yang memerlukan WSD aktif 2.
Bedah
:-
3.
Anak
:-
4.
Obsgn
:-
5.
Jantung
TAUB dengan gangguan hemodinamik 6.
Syaraf
:-
7.
Orthopaedi
8.
THT
:-
a.
Corpus Alinum Bronchus
b.
Corpus Alinum Oesophagus
c.
Otitis media dengan komplikasi
intra cranial
INDIKASI PASIEN IGD YANG PERLU DIRUJUK No. Dokumen 03/32/1041/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
9. Mata a. Blow out fracture b. Ablatio retina c. Oclusi arteri retina sentral V. UNIT TERKAIT :
10. Jiwa 1. Instalasi Rawat Inap 2. ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
No. Halaman Revisi 1.5 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN
:
Resusitasi kardio pulmonal adalah tindakan bantuan nafas dilanjutkan dengan kompresi
II.
TUJUAN
:
jantung luar 1. Terganggulanginya
kegawatan
sistem
pernafasan 2. Mengembalikan fungsi pernafasan dan III.
KEBIJAKAN :
sirkulasi Setiap penderita dengan berhentinya pernafasan dan arau sirkulasi harus mendapat resusitasi
IV.
PROSEDUR :
kardiopulmoner 1. Meletakkan
pasien
dengan
posisi
terlentang 2. Pastikan penderita tidak sadar dengan cubitan di tangan atau digoyang
-
goyangkan tubuhnya 3. Bila
pasien
tidak
sadar,
lakukan
pengamatan terhadap pernafasan, bernafas atau tidak Bila pasien bernafas, pertahankan jalan nafas dengan posisi kepala “Triple Manuver Air” Lakukan ventilasi buatan Ventilasi dan mulut ke mulut Ventilasi dari mulut ke hidung Ventilasi dari mulut ke alat (ambu bag)
RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. Tentukan nadi ada dilanjutkan pernafasan buatan Denyut nadi ada dilanjutkan pernafasan buatan
Dewasa : 12 – 20 kali / menit
Anak-anak : 20 – 30 kali / menit
Bila tidak ada denyut nadinya maka lakukan teknik kombinasi antara ventilasi buatan dengan pijat jantung luar
Indikasi : tak ada denyut jantung
Dosis : Dewasa : 0,5 – 500 mg (bolus) Anak – anak : 0,1 ml/kgBB larutan (1:10.000)
5. Obat – obatan yang sering dipakai dalam RKP a. Adrenalin (Epineprim)
Indikasi : tak ada denyut jantung
Dosis : Dewasa : 0,5 – 500 mg (bolus) Anak – anak : 0,1 ml/kgBB larutan (1 : 10.000)
b. Bicarbonas Natrius
Indikasi : Asigonis metabolis diberikan 1 – 2 menit hilangnya denyut nadi
Dosis : 1 mg/kg BB. Dapat diulang tiap menit 0,5 – 1 mg/kg BB
RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 3.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
larutan (1 : 10.000) c. Bicarbonas Natrius
Indikasi : Asigonis metabolis diberikan 1 – 2 menit hilangnya denyut nadi
Dosis : 1 mg/kg BB. Dapat diulang tiap menit 0,5 – 1 mg/kg BB
d. Garam Calcium a. Calcium Chlorida 10 %
Indikasi : Asytole
Dosis : Dewasa : 250 – 500 mg (golus)
Anak-anak : 20 – 50 mg/kg BB IV
b. Calcium Glukonat 10 %
Dosis dewasa : 250 – 500 mg (golus)
e. Atropin Sulfat
Indikasi : Bradycardi
Dosis : Dewasa : 0,5 mg Anak-anak : 0,01 mg/kg Dapat diulang bila perlu sampai 2 mg
f. Cortico Steroid (Dexametason)
Indikasi : Inflamasi dan sembab otak pasien resusitasi
Dosis : 0,2 – 0,5 mg kg BB
g. Dopamin
RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 4.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
Indikasi : Memperbaiki tekanan perfusi dan cardia out put
Dosis dimulai dari rendah dahulu yaitu: -
Rendah : 1 – 5 mg / kg / BB / menit
-
Sedang : 2 – 10 mg / kg / BB / menit
-
Tinggi : > 10 mg / kg / BB / menit
h. Lidocain
Indikasi
:
Mencegah
ventricular
tecycardi dan fibrilasi
Dosis : Dewasa : 1 mg / kg BB Anak-anak : 0,5 mg / kg BB
Berikan loading dose 1 mg / kg BB bolus IV
Dilanjutkan segera dengan infus drip : 4 mg / 70 kg / menit
Tambahkan bolus 0,5 – 1 mg / kg sampai total : 200 – 300 mg / 70 kg 6. Lakukan EKG 7. Bila terjadi fibrasi ventrikel lakukan DC shock sesuai prosedur Lakukan pengolahan intentif post resusitasi
RESUSITASI KARDIO PULMONER (RKP) No. Dokumen 03/33/1042/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 5.5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT :
Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENERIMAAN PASIEN TAK SADAR DENGAN ATAU TANPA IDENTITAS No. Dokumen 03/34/1043/IK/2009
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN :
Pasien tidak sadar dengan atau tanpa identitas dapat tercatat dengan lengkap serta
II. TUJUAN III. KEBIJAKAN
: :
IV. PROSEDUR :
memperoleh pelayanan medis dengan baik Pasien mendapat pelayanan medis secara optimal Pasien diterima dengan baik dan mendapat pelayanan medik sesuai dengan kasusnya 1. Pasien diperiksakan dan ditangani sesuai kasusnya oleh dokter jaga IGD 2. Identitas pasien tidak sadar dicatat pada rekam medis dan pada blangko tanda terima pasien tidak sadar dengan atau tanpa identitas 3. Pasien tanpa identitas dicatat ciri-ciri pasien pada blangko yang sama untuk pasien tidak sadar dengan identitas 4. Identitas
pengantar
dicatat
pada
blangko yang sama seperti tersebut di atas.
Dan
pengantar
menandatangani
blangko tersebut bersama petugas IGD yang menerima 5. Blangko tersendiri
tanda sebagai
terima arsip
dilampirkan pada status pasien
disimpan IGD
dan
PENERIMAAN PASIEN TAK SADAR DENGAN ATAU TANPA IDENTITAS No. Dokumen 03/34/1043/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V. UNIT TERKAIT
:
Instalasi Gawat darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen No. Halaman 03/35/1044/IK/2009 Revisi 1.3 5 DITETAPKAN OLEH Tanggal Terbit DIREKTUR 1 Maret 2009 RSU BANYUMAS
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN : II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
Rangkaian upaya pelayanan gawat darurat berjenjang mulai tingkat pra rumah sakit, IGD rumah sakit dan antar rumah sakit meminimalkan tingkat kegawatan di rumah sakit Memberikan pertolongan pada penderita gawat darurat di luar dan di dalam rumah sakit Interaksi B. Dl LUAR RUMAH SAKIT 1.
Dilakukan oleh orang awam (baik
khusus maupun biasa yang telah memiliki ketrampilan 2.
Penderita
/
korban
dilakukan
identifikasi data primer (nama, umur, alamat
dan
keadaan
korban
secara
sederhana) 3.
Pertolongan
selanjutnya
oteh
PPGD RSU Banyumas C. DI DALAM RUMAH SAKIT 1.
Penderita datang di ruang triage
kemudian seleksi oleh dokter 2.
Dilakukan pemeriksaan / tindakan
konsultasi persiapan
dengan
dokten
penderita
ahli
pre-operasi
dilakukan di IGD 3.
dan
Administnasi CM diselesaikan
SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen 03/35/1044/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
4. Pemeriksaan, perolongan / tindakan telah selesai maka: a. Penderita
gawat
danurat
dan
penderita gawat tidak darurat setelah keadaan gawat daruratnya teratasi pasien dipindahkan ke ICU atau ke rumah sakit yang lebih tinggi b. Penderita kasus infeksi perawatan di lnstalasi Rawat Inap sesuai dengan kasusnya c. Untuk penderita tidak gawat dan tidak darurat, pasien dapat dipulangkan dengan anjuran kembali ke poliklinik keesokan harinya dan diberi obat secukupnya d. Untuk penderita tidak gawat dan tidak darurat, pasien dapat dipulangkan dengan anjuran kembali ke polikilnik keesokan harinya dan diberi obat secukupnya e. Penderita
kebidanan
dipindah
ke
ruang bersalin f. Penderita meninggal dikirim ke kamar jenasah
SISTEM PPGD DI DALAM DAN DI LUAR RUMAH SAKIT No. Dokumen
No. Revisi 5
03/35/1044/IK/2009
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 3.3 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
g. Administnasi V.
UNIT TERKAIT :
keuangan
diselesaikan sesuai prosedur Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KEBUTUHAN BARANG RUMAH TANGGA, ALAT TULIS, DAN PERALATAN MEDIS No. Dokumen 03/36/1045/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
PROSEDUR TETAP
NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN :
Pengertian tulis
Kebutuhan barang rumah tangga, alat
peralatan medis untuk menunjang pelayanan
kepada pasien yang diperlukan setiap saat dan siap II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
pakai Tujuan
Tersedia alat tulis, rumah tangga, alat-
alat kesehatan secara lengkap dan baik Kebutuhan rumah tangga, alat tulis dan peralatan medis IGD selalu dalam keadaan siap pakai Interaksi 1. Sekretaris menyusun rencana kebutuhan rumah tangga dan alat tulis setiap tahun sesuai kebutuhan dan ditutis pada blangko yang telah disediakan oleh gudang barang 2. Bon barang-barang rumah tangga dan alat tulis disesualkan dengan kebutuhan ruangan, dilaksanakan satu minggu setiap hari Senin, kecuali yang segeia (cito) bisa dilaksanakan dengan segera 3. Bon-bon ditulis dalam blangko yang sudah disediakan oleh gudang barang dan dibuat rangkap 3 (tiga) 4. Kebutuhan Ruang IGD
harus
disetujui
oleh
Kepala
KEBUTUHAN BARANG RUMAH TANGGA, ALAT TULIS, DAN PERALATAN MEDIS No. Dokumen 03/36/1045/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
PROSEDUR TETAP
NIP .19571027 198511 1 001
5. Pengambilan dilaksanakan oleh petugas IGD di gudang barang, yang telah disetujui oleh Kepala Gudang
Barang
dan
ditulis
pada
buku
pencatatan dan pelaporan barang V.
UNIT :
TERKAIT
1.
Instalasi Gawat Darurat
2.
Gudang Barang
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PELAYANAN PASIEN YANG DIDUGA SARS
No. No. Dokumen Revisi 03/37/1046/IK/2009 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN : II. TUJUAN :
Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang diduga atau dicurigai terkena, penyakit Severe Acute Respiratory Sindiom (SARS) 1. Pasien mendapatkan pelayanan secara optimal 2. Pasien
dapat
diselamatkan
dari
ancaman kegawatan 3. Menghindari III. KEBIJAKAN :
penularan
kepada
petugas / karyawan 1. Setiap pasien yang diduga / dicurigai SARS harus tetap dilayani dengan baik 2. Pemeriksaan
pasien
dilakukan
oleh
dokter dan perawatjaga IGD di ruang infeksi 3. Setiap pasien yang diduga / dicurigai SARS diberlakukan gratis untuk biaya IV. PROSEDUR :
pengobatan Interaksi 1. Pasien / keluarga mendaftar di loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien di Rekam Medik pasien 3. Pasien dibawa ke ruang infeksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat jaga IGD 4. Cuci tangan sebelum memeriksa pasien
PELAYANAN PASIEN YANG DIDUGA SARS No. Dokumen 03/37/1046/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai standar terapi di IGD 6. Pasien
diberi
masker
untuk
melindungi
penularan yang digunakan selama dirawat di Rumah Sakit 7. Dokter dan perawat yang akan memeriksa pasien wajib memakai masker, topi, baju dan sarung tangan untuk mencegah penularan 8. Melaporkan hasil pemeriksaan pasien kepada Ketua Tim penganggulangan Penyakit SARS Rumah
Sakit
dan
melakukan
koordinasi
dengan petugas supervisi untuk tindak lanjut penanganan pasien dan penempatan tindak lanjut penanganan pasien dan penempatan pasien di ruang rawat (isolasi) V.
UNIT TERKAIT :
Cuci tangan sesudah memeriksa pasien 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PROSEDUR TETAP PEMBERIAN CUTI PEGAWAI Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen 03/38/1047/IK/200 9
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN :
Pemberian
kesempatan
pada
pegawai
untuk
melepaskan beban fisik dan psikis dari tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang telah ditentukan sebagai hak setiap pegawai Petugas dapat istirahat sesuai dengan haknya dan
II. TUJUAN :
kembali
III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
bekerja
dengan
semangat
baru
untuk
peningkatan pelayanan Setiap petugas IGD berhak mendapatkan cuti selama menjalankan kewajiban / tugas Interaksi 1. Pengajuan
cuti
dilaksanakan
1
bulan
sebelumnya dan ditulis pada blangko permohonan cuti 2. Bagi staf perawat / non medis, melakukan konsultasi dan menghadap langsung kepada kepala
ruang
perawat
yang
konsultasi
dan
menghadap langsung kepada Kasi perawatan yang diteruskan ke Direktur 3. Kepala
Ruang
Perawatan
konsultasi
dan
menghadap langsung kepada Kasi Perawatan yang diteruskan ke Direktur 4. Blangko pengajuan cuti ditandatangani oleh pegawai bersangkutan sebelum masuk kepada atasan
PEMBERIAN CUTI PEGAWAI
No. Dokumen 03/38/1047/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
5. Pengajuan cuti ditunjukkan kepada Direktur RSU Banyumas melalui : a. Kasi Penawatan bagi tenaga keperawatan b. Ka. Urusan Pegawai bagi tenaga non medis c. Untuk Pengaturan cuti bagi tenaga kontrak karya
adalah kebijakan
direktur melalui
kepala ruangan dan kasi perawatan V.
UNIT TERKAIT :
Staf IGD
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
RAPAT PIMPINAN DAN STAFF IGD
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
No. Dokumen 03/39/1048/IK/2009
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN : II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN :
Pertemuan intern yang diadakan antara staf dan pimpinan IGD untuk saling bertukar informasi Tenjadinya komunikasi antar staf IGD 1. Ditakukan
setiap
bulan
pada
Minggu
Pertama 2. Rapat dipimpin oleh Kepala IGD atau Komandan Jaga 3. Peserta rapat dilakukan oleh seluruh staf IGD, bila perlu memanggil petugas lain yang terkait 4. Materi rapat terdiri dari: a.
Penyimpanan
data-data
kegiatan
pelayanan IGD bulan yang lalu
IV. PROSEDUR :
b.
Penyampaian informasi rumah sakit
c.
Maslah - masalah yang timbul
d. Interaksi
Penyelesaian tindak lanjut
1. Jadwal pertemuan dan diinformasikan 3 (tiga) hari sebelumnya 2. Menyiapkan tempat untuk rapat dan bahan yang akan disampaikan 3. Pimpinan rapat
dan
rapat
mengkoordinir
jalannya
membacakan
hasil
rapat
menyampaikan
hasil
rapat,
sebelumnya 4. Pimpinan
menyusun rekomendasi dan tindak lanjut yang dibacakan pada akhir rapat
RAPAT PIMPINAN DAN STAFF IGD No. Dokumen 03/39/1048/IK/2009
No. Revisi 5
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
V.
UNIT TERKAIT :
Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
POLA KETENAGAAN KERJA
No. Dokumen 03/40/1049/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.1
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
PROSEDUR
1. 2.
Jam Perawatan / hari Jumlah
hari
Tidak
Masuk
Kerja
Perawat /Tahun a.Hari minggu
: 52 minggu
b. Hari Cuti
: 12 hari
c.Hari sakit – izin
: 12 hari
d. Libur Nasional / Tahun
: 12 hari
Jumlah
: 88 hari
3.
Jumlah Hari dalam 1 Tahun : 365
4.
Jumlah
Hari
tidak
Masuk
Kerja
Perawat :86 hari Jumlah Perawat yang dibutuhkan
:
Jumlah tenaga yang ada
:
Kekurangan tenaga perawat
:
FORMULA GILLIES TP
: Di Instalasi Gawat Darurat TP =
D x 365
255 x Jam Kerja/hari TP
: Tenaga Perawat
D
: Jam Keperawatan
POLA KETENAGAAN KERJA
No. Dokumen 03/40/1049/IK/2009
No. Revisi 5
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Halaman 1.1 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
365
: Jumlah Hari Kerja Di IGD
255 : Jumlah Hari Kerja Efektif Perawat / Tahun = 365 – (12 Hari Libur Nasional + 12 Cuti) x ¾ Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PROSEDUR TETAP TRIASE
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
No. Dokumen 03/41/1050/IK/2009 Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
I.
PENGERTIAN :
No. Halaman Revisi 1.2 5 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Pengertian
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001 triase adalah tindakan pemilahan korban
sesuai dengan kondisi kesehatannya untuk mendapat label tertentu dan kemudian dikelompokkan untuk
II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
mendapat pertolongan sesuai dengan kebutuhan Pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat sesuai dengan kondisi kesehatannya Triase dilakukan oleh Dokter Jaga IGD atau Perawat Penanggungjawab Jaga Interaksi 1.
Pasien langsung dibawa ke ruang triase 2. Pasien diseleksi secara cepat dan tepat oleh dokter jaga atau perawat dan diberi label sesuai dengan klasifikasi korban a.
Label Hijau Korban dengan keadaan
sakit ringan mendapat perawatan ringan tidak memerlukan perawatan di Rumah Sakit setelah mendapat perawatan b.
Label Kuning Korban dengan keadaan
sakit sedang yang mendapatkan perawatan khusus
di
ruang
observasi
dengan
kemungkinan cepat dipulangkan / dirawat inap
PROSEDUR TETAP TRIASE
No. Dokumen 03/41/1050/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.2
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
c. Label Merah Korban dengan cedera berat yang memerlukan tindakan resusitasi kalau perlu tindakan operasi dengan harapan hidup masih besar V.
UNIT TERKAIT :
d. Label Hitam Korban yang sudah meninggal Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KERINGANAN BIAYA AMBULANCE
No. Dokumen
No.
Halaman
03/42/1051/IK/2009
Revisi 5
1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
I. PENGERTIAN :
Pemberian
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001 keringanan / pengurangan biaya
ambulance dari tarif biaya ambulance semestinya dibayar Biaya ambulance dapat diringankan untuk pasien-
II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN IV. PROSEDUR
: :
pasien yang tidak mampu Pasien tidak mampu Interaksi 1. Keringanan
biaya
ambulance
dapat
dilaksanakan atas kebijakan Direktur RSU Banyumas 2. Keringanan
biaya
dilaksanakan
ambulance melalui
dapat petugas
berikut ini: a. Staf IGD : Sebesar 20% dari tarif b. Ka. R. IGD / Koordinator : Sebesar 30% dari tarif c. Kabag. Tata Usaha, dan Ka. IGD : Sebesar 40% dari tarif d. Lebih
dari
50%
oleh
Direktur
RSU
Banyumas 3. Pemohon
mengisi
blangko
permohonan
keringanan biaya ambulance disertai tanda tangan yang disetujui pada butir 2 (dua)
KERINGANAN BIAYA AMBULANCE No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
03/42/1051/IK/2009
5
2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
PROSEDUR TETAP
NIP .19571027 198511 1 001
4. Untuk keluarga rumah sakit diatur kemudian, adapaun
yang
termasuk
keluarga
RSU
Banyumas adalah: a. Karyawan / Karyawati RSU Banyumas b. Purnawirawan karyawan RSU Banyumas
V. UNIT TERKAIT :
c. Suami / istri dan anak kandung d. Orang tua dan mertua karyawan RSU Banyumas Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
PENANGANAN KERACUNAN No. Dokumen 03/43/1052/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
PROSEDUR TETAP
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN :
Kegiatan untuk mengenalkan kondisi
maupun
aktifitas IGD dalam keadaan normal maupun persiapan dalam kondisi musibah masal dan
II. TUJUAN :
bencana Petugas memberikan gambaran aktifitas kegiatan di IGD
III. KEBIJAKAN :
a.Staf IGD baru Rawat inap
b.
c.Mahasiswa Praktek IV. PROSEDUR :
Interaksi 1. Petugasbaru IGD b.
Semua petugas banu harus menjalani
orientasi di IGD setelah mengikuti orientasi rumah sakit secara umum c.
Petugas baru mendapatkan materi
dari Kepala IGD (sesuai dengan program orientasi) terlampir d. IGD
Selesai menjalankan orientasi, kepala menyampaikan
laporan
beserta
rekomendasi kepada Direktur untuk dapat ditempatkan
di
IGD
sesuai
dengan
kemampuannya e.
Petugas
baru
tersebut
kemudian
beitugas di IGD sesuai dengan SK Direktur
PENANGANAN KERACUNAN
No. Dokumen 03/43/1052/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 2.2 DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda
PROSEDUR TETAP
NIP .19571027 198511 1 001
2. Petugas non IGD a. Setelah menjalani orientasi secana umum petugas
IGD
mengetahui berkaitan
yang
bersangkutan
tugas-tugas
dengan
petugas
perlu
yang
sangat
IGD
dengan
membawa Surat Permohonan dari Kaur kepegawaian b. Petugas mendapatkan materi yang diberikan oleh Kepala IGD secara terbatas pada: -
Resusitasi selama sehari oleh Komandan Jaga / Kepala Ruangan
-
OK Minor selama sehari oleh Kepala IGD
-
Selesai
mengikuti
orientasi
petugas dikembalikan
di
kepada
IGD, Kepala
Ruang Kepegawaian / Ka. Sie yang mengirim V.
UNIT :
TERKAIT
beserta
rekomendasi
dari
Kepala IGD Instalasi Gawat Darurat
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KERACUNAN MASAL
No. Dokumen 03/44/1053/IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I.
PENGERTIAN :
Kejadian keracunan karena zat tertentu terjadi bersama
dalam
satu
atau
beberapa
wilayah yang menyebabkan peningkatan tuntutan II. TUJUAN : III. KEBIJAKAN : IV. PROSEDUR :
pelayanan melebihi kemampuan normal IGD Korban keracunan masal mendapat pertolongan medik dengan cepat dan tepat Keracunan masal adalah keracunan yang terjadi yang tidak sengaja dengan korban lebih dari 50 orang dari daerah tententu Interaksi 1. Dilakukan seleksi korban di ruang triage 2. Identitas korban dicatat pada rekam medis 3. Korban
dengan
gangguan
resusitasi
mendapat prioritas utama dalam penanganan 4. Korban
diberikan
pertolongan
sesuai
dengan penyebab keracunan atau antidotum 5. Kepala IGD melakukan koordinasi dengan komite medis dalam hal permintaan bantuan tenaga medis apabila korban lebih dari 50 orang 6. Kepala ruang IGD melakukan koordinasi Kasi
Perawatan
/
Supervisi
dalam
hal
permintaan bantuan tenaga perawat apabila korban lebih dari 50 orang
KERACUNAN MASAL
No. Dokumen 03/44/1053/IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.2
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
7. Kepala IGD / Kepala Ruang memberikan informasi dan laporan kepada Direktur RSU Banyumas 8. Direktur
RSU
Banyumas
melakukan
koondinasi dengan rumah sakit lain / Dinas Kesehatan Kabupaten apabila korban lebih V.
UNIT TERKAIT :
dari 300 orang. Instalasi Gawat Darurat
lnstalasi Rawat inap
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002
PEMERNTAH KABUPATEN BANYUMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM BANYUMAS
KONSUL PASIEN IGD KEPADA DOKTER SPESIALIS ATAU DOKTER PESIALIS MUDA No. Dokumen 03/ /IK/2009
No. Revisi 5
Halaman 1.2
Jl. Rumah Sakit No.1 Banyumas
PROSEDUR TETAP
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
I. PENGERTIAN:
Tindakan
segera
berupa
konsultasi
yang
dilakukan oleh dokter jaga IGD kepada dokter spesialis (konsulen) atau dokter spesialis muda (residen) mengenai penatalaksanaan lanjut pada II.
TUJUAN:
pasien gawat darurat Pasien memperoleh penanganan medis yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi kegawatan
III.
IV.
KEBIJAKAN:
PROSEDUR:
panyakit. Dilakukan
pada
pasien
yang
kegawatdaruratan
dimana
dokter
mampu menanganinya. 1. Pasien dilakukan
mengalami jaga
tidak
pemeriksaan
dengan teliti oleh dokter jaga IGD 2.
Pasien
diberikan
pertolongan
pertama untukmengawasi kegawatdaruratan 3.
Pertolongan yang telah diberikan
ditulis dalam rekam medis pasien 4.
Dokter jaga konsul kepada dokter
spesialis
muda
(residen)
dating
dan
memeriksa pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah diberikan dicatat dalam rekam medis 5.
Dokter
spesialis
muda
(residen)
dating memeriksa pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah diberikan dicatat dalam rekam medis
KONSUL PASIEN IGD KEPADA DOKTER SPESIALIS ATAU DOKTER PESIALIS MUDA No. Dokumen 03/ /IK/2009
PROSEDUR TETAP
No. Revisi 5
Halaman 2.2
Tanggal Terbit 1 Maret 2009
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU BANYUMAS Dr. Widayanto, MKes Pembina Utama Muda NIP .19571027 198511 1 001
6. Apabila karena suatu hal dokter spesialis muda (residen) tidak ada atau sulit dihubungi atau tidak mau dating ke IGD maka dokter jaga bias langsung konsul ke dokter spesialis (konsulen) 7. Dokter spesialis (konsulen) dating untuk memeriksa pasien atau dapat memberikan instruksi/ advis pengobatan lewat telpon kepada dokter jaga berdasarkan laporan dikter spesialis 8. Dokter jaga menulis hasil konsultasi (konsul via telpon) berupa instuksi/ advis pengobatan dari dokter spesialis (konsulen) pada rekam medis dan menindaklanjuti. 9. Dokter jaga melakukan evaluasi ulang pada pasien untuk memastikan kondisi pasien dan V. UNIT TERKAIT:
tindak lanjutnya. 1. IRJA 2. IRNA 3. ICU
Mengetahui : Kepala Bidang Pelayanan Medis
Kepala Instalasi Gawat Darurat Badan Layanan Umum Daerah RSU Banyumas
Dr. EDDY DARYANTO, SpB NIP. 19680419 199903 1 001
Dr. MUGIARTO DARMO SUMARTO, Sp.THT NIP. 19551015 198403 1 002