6 0 83 KB
PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT) Nomor Dokumen : 022/ HPK/SPO/ RSUHB/II/2020
Nomor Revisi : 01
Halaman 1/2
RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG Ditetapkan oleh STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal Terbit 25 Februari 2020 dr. Veridiana, Sp.OG Direktur Persetujuan umum (General Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan, perawatan dan pengobatan. 1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada pasien. 2. Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksana. 3. Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. 4. Memperoleh ijin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Nomor : 021/SK-DIR/RSUHB/II/2020 Tentang Persetujuan umum (General Consent) di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Singkawang. 1. Petugas yang memberikan penjelasan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan. 2. Informasi yang disampaikan oleh Petugas adalah pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien di unit pelayanan sesuai penyakit dan kondisi pasien saat berkunjung yang meliputi : a. Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh Perawat dan Dokter b. Pemasangan alat kesehatan (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus). c. Asuhan Keperawatan d. Pemeriksaan laboratorium e. Pemeriksaan X-Ray f. Pembiayaan /Jaminan Kesehatan. 3. Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman. 4. Pasien/keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari Petugas. -
Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan umum. Petugas pemberi informasi membubuhkan tandatangan
PERSETUJUAN UMUM PELAYANAN KESEHATAN (GENERAL CONSENT FOR TREATMENT) Nomor Dokumen : 022/ HPK/SPO/ RSUHB/II/2020 RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Nomor Revisi : 1
Halaman 2/ 2
5.
Persetujuan umum dapat diberikan oleh pasien/keluarga terdekat setelah mendapat informasi dan memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan diberikan dengan segala konsekuensinya serta menyetujuinya.
6.
Persetujuan dan penolakan umum terhadap pelayanan kesehatan harus sudah diisi dan ditandatangani sebelum pasien masuk unit pelayanan .
7.
Formulir persetujuan yang sudah ditandatangi dimasukkan kedalam berkas Rekam Medik pasien.
8.
Petugas mencatat di dokumentasikan dalam berkas rekam medis dengan mencantumkan tanggal, waktu, nama dan tandatangan pemberi dan penerima penjelasan
1. Unit Rawat Jalan 2. UGD 3. Unit Rawat Inap