6 0 80 KB
GENERAL CONSENT / PERSETUJUAN UMUM No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal
:
Halaman
:
UPT Puskesmas
dr. Marsella Pelawi,M.Kes
Sei Semayang
NIP. 19650313200032005
1. Pengertian
Persetujuan umum (General Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan, perawatan dan pengobatan
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi
1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada pasien. 2. Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksana. 3. Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. 4. Memperoleh izin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sei Semayang Nomor 1. Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis 2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2004 tentang Puskesmas 3. Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
4. Alat dan Bahan
Persiapan alat dan bahan: 1. Alat Tulis 2. Formulir General Consent/Persetujuan Umum
5. Langkah-langkah
1. Petugas yang memberikan penjelasan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan. 2. Informasi yang disampaikan oleh Petugas adalah pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien di unit pelayanan sesuai penyakit dan kondisi pasien saat berkunjung . 3. Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman. 4. Pasien/keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari Petugas. Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan umum. Petugas pemberi informasi membubuhkan tandatangan 5. Persetujuan umum dapat diberikan oleh pasien/ kelurga terdekat setelah mendapatkan informasi dan memahami tentang pelayanan Kesehatan yang akan diberikan dengan segala konsekuensi serta menyetujuinya. 6. Persetujuan dan penolakan umum terhadap pelayanan kesehatan harus sudah diisi dan ditandatangani sebelum pasien masuk unit pelayanan. Formulir persetujuan yang sudah ditandatangi dimasukkan kedalam berkas Rekam Medik pasien. -
-
6. Unit Terkait
7. Petugas mencatat di dokumentasikan dalam berkas rekam medis dengan mencantumkan tanggal, waktu, nama dan tandatangan pemberi dan penerima penjelasan. 1. Loket Pendaftaran
7. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan