Sop General Consent [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bayu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSETUJUAN UMUM/GENERAL CONSENT SOP



PUSKESMAS SUKOMORO



No. Dokumen : 445.1.4/ /411.303.03/2022 No. Revisi :Tanggal Terbit: 8 Maret 2022 Halaman : 1/3 dr. Cordila Elmadhani Penata



NIP. 198904122015032004



1. Pengertian



Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan (General Consent) adalah persetujuan yang diberikanoleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan , perawatan dan pengobatan.



2. Tujuan



1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayan kesehatan yang akan diberikan pada pasien. 2. Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksana. 3. Agara pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. 4. Memperoleh izin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan SK Kepala Puskesmas No. 445.1.1/ /411.303.03/2022 tentang Persetujuan Umum/General Consent 1. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 2. Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis 3. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang rekam medis 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/2003tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 1. Petugas yang memberikan penjelasan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan. 2. Informasi yang disampaikan oleh petugas adalah penjelasan yang meliputi: a. Hak pasien. b. Kewajban Pasien. c. Privasi d. Rahasia Kedokteran e. Barang pribadi. f. Kewajiban pembayaran 3. Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman. 4. Pasien / Keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari Petugas. 5. Pasien/ Keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan umum. 6. Petugas pemberi informasi membubuhkan tanda tangan.



3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur/ Langkah langkah



7. Perstujuan Umum dapat diberikan oleh pasien / keluarga terdekat setelah mendapat informasi dan memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan diberikan dengan segala konsekuensinya serta menyetujuinya. 8. Persetujuan terhadap pelayanan kesehatan harus sudah diisi dengan ditandatangani sebelum pasien masuk unit pelayanan. 9. Formulir persetujuan Umum Yang sudah ditandatangani dimasukkan kedalam berkas Rekam Medis pasien. 10. Petugas mencatat didokumentasikan dalam berkas Rekam Medis dengan mencantumkan tanggal , waktu , nama dan tandatangan pemberi dan penerima penjelasan.



2/4



11. Diagram Alir Petugas yang memberikan penjelasan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan



Informasi yang disampaikan oleh petugas adalah penjelasan yang meliputi: a. Hak pasien. b. Kewajban Pasien. c. Persetujuan Pelayanan Kesehatan. d. Privasi. e. Rahasia Kedokteran f. Membuka rahasia kedokeran g. Barang pribadi. h. Kewajiban pembayaran Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman.



Pasien / Keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari Petugas.



Pasien/ Keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan umum.



Petugas pemberi informasi membubuhkan tanda tangan.



3/4



12. Unit terkait



13. Dokumen Terkait 9. Rekam Historis



1. KIA / KB 2. Laborat 3. Poli Gigi 4. Poli Umum 5. UGD / Rawat Inap 6. Mampu Bersalin 7. Pustu/Polindes - Rekam medis



NO



Yang Dirubah



Isi Perubahan



4/4



Tanggal Mulai diberlakukan