23 0 83 KB
PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) No Dokumen : / 2020 No Revisi SOP Tgl Terbit Halaman
:: :1/2
Puskesmas Bumi Emas
THREE EVA SUZANA 196912301993032006
1. Pengertian
Pengawasan IRTP adalah usaha untuk mengawasi hygiene sanitasi industri rumah tangga pangan yang ada di masyarakat.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk kegiatan pengawasan industri rumah tangga pangan.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bumi Emas Nomor : 441/162/PKM/0202/2019 Tentang Penanggung Jawab dan Uraian Tugas Pengelola Program UPTD Puskesmas Bumi Emas
4. Referensi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Keamanan pangan 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pangan 3. PP Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu, dan Gizi pangan
5. Alat Dan Bahan
1. Form Inspeksi IRTP 2. ATK 3. Kamera
6. Prosedur
1. Berkoordinasi dengan ADMEN dalam pembuatan surat pemberitahuan dan SPT 2. Petugas menyiapkan formulir pemeriksaan sanitasi IRTP 3. Petugas mengunjungi IRTP yang akan diperiksa 4. Petugas melakukan pemeriksaan atau inspeksi IRTP 5. Petugas menyampaikan hasil inspeksi, jika ada yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada pemilik untuk memperbaikinya
7. Bagan Alir
melaksanakan
Berkoordinasi dengan ADMEN dalam pembuatan surat pemberitahuan dan SPT
Petugas menyiapkan formulir pemeriksaan sanitasi IRTP
Mengunjungi IRTP yang akan di inspeksi
Petugas melakukan pemeriksaan atau inspeksi
Menyampaikan hasil inspeksi jika tidak memenuhi syarat disampaikan kepada pemilik
8. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan 9. Unit Terkait 10.Dokumen Terkait
Jadwal Kegiatan Kader 1. Surat Perintah Tugas (SPT) 2. Formulir Pengawasan IRTP
11.Rekaman Historis No Yang diubah Perubahan
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan