Sop Kantor Kas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BPR TUKANG SAJI Nomor : 174/SK.DIR/BPR-RTM/X/2018 TENTANG : PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PADA KANTOR PELAYANAN KAS PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TUKANG SAJI



Menimbang



:



1. Bahwa dengan semakin berkembangnya industri Bank Perkreditan Rakyat maka untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada nasabah maka dibuka kantor pelayanan kas. 2. Bahwa guna optimalisasi pelayanan kepada para nasabah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian maka dipandang perlu untuk membuat standart operasional kantor kas PT. BPR TUKANG SAJI.



Memperhatikan



:



1. POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. 2. POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pelayanan Kas PT. BPR TUKANG SAJI



Pada



Kantor



BAB I KETENTUAN UMUM Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah PT. BPR TUKANG SAJI yang berkedudukan di Jalan Pemuda Tengah No. 41 Klaten 2. Kantor Kas Pelayanan adalah Kantor Kas Pelayanan dari PT. BPR TUKANG SAJI. 3. Koordinator Kantor Kas Pelayanan adalah pegawai/karyawan yang ditunjuk oleh direksi PT. BPR TUKANG SAJI berdasarkan Surat Keputusan atau Internal Memo yang bertanggung jawab atas operasional Kantor Kas Pelayanan. 4. Kantor Induk adalah Kantor Pusat Operasional atau Kantor Cabang dimana Kantor Kas Pelayanan tersebut menginduk. 5. Nasabah adalah masyarakat yang menggunakan jasa PT. BPR TUKANG SAJI. 6. Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Kas Pelayanan dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kantor Kas Pelayanan dimaksud.



7.



Kegiatan Kantor Kas Pelayanan yaitu : i. kegiatan pelayanan setoran dan pengambilan tunai tabungan dan deposito. ii. kegiatan pelayanan setoran angsuran / cicilan kredit iii. jemput bola angsuran / setoran, kas keliling dan payment pont. 8. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil atau konter BPR non permanen. 9. Payment Point yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai, tabungan simpel dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga. 10. Laporan keuangan Kantor Kas Pelayanan akan digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Pusat Operasional atau Kantor Cabang yang menjadi Kantor Induk secara real time / online.



BAB II DEFINISI KANTOR KAS PELAYANAN PADA PT. BPR TUKANG SAJI Kantor Kas Pelayanan adalah kantor BPR TUKANG SAJI yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk kewenangan penyaluran dana / pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas.



BAB III STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KAS Struktur Organisasi Kantor Kas Pelayanan terdiri dari : 1. Koordinator Kantor Kas Pelayanan. 2. Administrasi Kas (berfungsi sebagai Teller dan Customer Service). 3. Marketing Dana / Funding. BAB IV KOORDINATOR KANTOR KAS PELAYANAN 1. Koordinator Kantor Kas Pelayanan adalah pegawai/karyawan BPR yang ditunjuk oleh Direksi melalui Surat Keputusan atau Internal memo minimal selevel supervisor. 2. Tugas-tugas pokok kepala kas adalah sebagai berikut : i. Menyusun rencana kerja dan anggaran kantor kas bersama dengan staf yang lain sesuai dengan sistem prosedur perusahaan. ii. Memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan bank baik peraturan operasional bank, APU/PPT, SDM, LPS maupun peraturan lain yang berlaku iii.



Koordinator Kantor Kas Pelayanan bertanggung jawab kepada Manajer Operasional / Head Opersional dari Kantor Induknya.



iv.



Bertanggung jawab atas operasional di Kantor Kas Pelayanan.



v.



Membalance dan mengontrol setiap hari seluruh transaksi yang terjadi.



vi.



Menertibkan seluruh aktivitas administrasi dan bisnis sehingga terhindar dari halhal yang tidak diinginkan.



vii.



Memberikan batasan-batasan, wewenang dan tanggung jawab atas seluruh aktivitas bisnis.



viii. Mengoptimalkan kinerja dan profesional managemen sehingga mempermudah pengembangan bisnis. ix.



Meminimalkan kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan pencatatan atau yang diakibatkan unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerugian bisnis / risiko bisnis.



x.



Melakukan penilaian/evaluasi terhadap kinerja kantor kas dan masing-masing staf secara obyektif dan dikirim ke Kantor Induk.



xi.



Mewakili kantor kas pelayanan dalam tugas-tugas luar



xii.



Melakukan pengawasan internal terhadap kantor kas pelayanan



3. Dalam hal belum adanya penunjukan Koordinator Kas Pelayanan dan / atau Koordinator Kantor Kas Pelayanan yang ditunjuk berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugasnya maka tugas, wewenang dan tanggung jawabnya menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Head Operasional/Manajer Operasional kantor induknya.



BAB V ADMINISTRASI KAS 1. Administrasi Kas adalah pegawai/karyawan yang bertugas untuk melakukan kegiatan sebagai pelayanan front liner dan administrasi pada Kantor Kas Pelayanan. 2. Tugas-tugas Pokok Administrasi Kas : i. Memberikan pelayanan kepada nasabah baik yang datang ke kantor maupun melalui telephone. ii. Memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan bank, baik peraturan operasional bank, APU/PPT, Sumber Daya Manusia maupun peraturan / ketentuan lain yang berlaku. iii. Mencatat dan menginput transaksi tunai dan mencocokkan dengan nominal uangnya. iv. Mencatat dan menginput setoran atau titipan setoran. v. Memverifikasi data nasabah / calon nasabah simpanan yaitu tabungan maupun deposito sebelum melakukan input data ke sistem (Core Banking System). vi. Memastikan semua aplikasi tabungan dan deposito sudah diisi dengan lengkap dan benar. vii. Memastikan semua transaksi sudah sesuai dengan standar APU/PPT.



viii. Membuat register dan menginput mutasi tabungan dan deposito baru dengan koordinasi dengan kantor pusat induknya ix. Meminta otorisasi penarikan tabungan dan deposito sesuai batas kewenangannya pada petugas / pejabat di Kantor Induknya. x. Meminta otorisasi kas masuk dan keluar sesuai batas kewenangannya xi. Menutup transaksi harian dengan mengosongkan saldo dan disetorkan ke Kantor Induknya. xii. Membantu bagian pengimpunan dana / funding menginput data propek nasabah.



BAB VI FUNDING OFFICER 1. Funding Officer adalah pegawai/karyawan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan dibidang penghimpunan dana baik tabungan maupun deposito. 2. Funding Officer bekerja untuk mencapai target penghimpunan dana sebagaimana yang ditentukan oleh BPR TUKANG SAJI. 3. Tugas-tugas pokok Funding Officer adalah : i. Memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan BPR baik peraturan operasional Bank, APU/PPT, LPS, Transparasi Produk maupun peraturan lain yang berlaku. ii. Melakukan kegiatan promosi atau pemasaran produk simpanan Bank baik produk tabungan maupun deposito. iii. Mendata calon nasabah simpanan dan mengisi lengkap form aplikasi simpanan baik form aplikasi tabungan maupun deposito kemudian menyampaikannya ke bagian administrasi kas untuk selanjutnya dibukukan pada Core Banking System. iv. Melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan standar opersional APU/PPT BPR TUKANG SAJI. v. Memaintanance nasabah dengan baik. vi. Melakukan jemput bola setoran produk-produk simpanan maupun setoran pinjaman (angsuran) jika nasabah penyimpan juga memiki produk pinjaman.



BAB VII BATAS TUGAS DAN KEWENANGAN Batas Tugas dan kewenangan ditentukan sebagai berikut : 1. Kantor kas mendapatkan uang kas sebagai modal awal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya. 2. Modal awal diambil dikantor pusat oleh Koordinator Kas Pelayanan. 3. Dalam hal Koordinator Kas Pelayanan berhalangan maka Koordinator Kas Pelayanan dapat menunjuk petugas administrasi kas ataupun petugas lain dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Manajer Operasional / Head Operasional Kantor Induknya. 4. Modal awal disetorkan pada akhir hari transaksi sekaligus bersama dengan transaksi harian kantor kas langsung ke Kas Induk maupun melalui transfer Bank yang dimiliki oleh Bank Induk.



5. Apabila ada pengambilan/penarikan tabungan maupun pencairan deposito secara tunai melebihi modal awal maka Kantor Kas Pelayanan memberitahukan ke Kantor Induk minimal satu hari sebelumnya. 6. Transaksi penarikan/pengambilan tabungan maupun pencairan deposito untuk Kantor Kas Pelayanan maksimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan selebihnya harus meminta otorisasi pada Kantor Induk. 7. Transaksi kas keluar untuk Kantor Kas Pelayanan maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selebihnya harus mendapat otorisasi dari Kantor Induk. 8. Transaksi setoran masuk untuk Kantor Kas Pelayanan baik setoran tabungan maupun deposito maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) langsung disetorkan ke rekening Bank. 9. Yang berwenang memberikan otorisasi adalah Manajer Operasional / Head Operasional Kantor Induk. 10. Apabila Manajer Operasional / Head Operasional berhalangan maka digantikan oleh petugas yang ditunjuk oleh direksi.



1. 2. 3. 4. 5.



BAB VIII KONTROL DAN PENGAWASAN BPR memberlakukan batas kewenangan transaksi pada Kantor Kas Pelayanan. BPR melakukan dual control dengan memberlakukan verifikasi/otorisasi/persetujuan sesuai batas kewenangan yang sudah diatur. BPR melakukan dual control mengenai transaksi pembukaan rekening baik rekening tabungan maupun deposito dengan Kantor Induk (bagian administrasi di Kantor Induk) BPR melakukan pemeriksaan atau verifikasi transaksi harian oleh satuan audit intern BPR melakukan kunjungan ke lapangan atau on the spot secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka pemeriksaan audit intern.



BAB IX PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya



Menyetujui Dewan Komisaris



Komisaris Utama



Ditetapkan di Klaten, 14 APRIL 2010 Pada Tanggal : PT. BPR TUKANG SAJI Direksi



Direktur Utama



Direktur YMFK