SOP Kegawatdaruratan ODGJ Di Lapangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP KEGAWATDARURATAN PASIEN ODGJ (rujukan) DI LAPANGAN No.Dokumen No.Revisi SOP Tanggal Halaman PUSKESMAS II DENPASAR BARAT



1. Pengertian 2. Tujuan



dr.Lanawati 196509181995092001



Kegawatan daruratan pasien ODGJ yang tidak stabil adalah keadaan di mna pasien dalam keadaan marah, mengamuk, atau melakukan tindakan kekerasan. Sebagai acuan dalam penatalaksaan pasien dengan gangguan jiwa di lapangan



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas



4. Referensi



Modul CMHN



5. Alat dan Bahan



1. Stetoskop 2. Tensimeter 3. Spuit 4. Kapas alcohol



5. Obat Injeksi (Haloperidol,Diazepam, CPZ) 6. Buku RKHP 7. Form Rujukan dan Form Inform Consent



1. Menerima laporan dari BPBD 2. Mengkordinasi tim reaksi cepat 3. Memutuskan untuk melakukan kunjungan bersama pasien 4. Melakukan anamesis awal (bila memungkinkan) 5. Melakukan TTV 6. Melakukan anameisis lanjutan oleh dokter 7. Melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter 8. Menentukan diagnose keperawatan 6. Langkah Kerja



9. Memberikan terapi 9.1 Injeksi Haloperidol (IM) 1 amp atau 9.2 Injeksi CPZ (IM) 1 amp atau 9.3 Injeksi Diazepam (IM) / (IV) 1 amp. 10. Melakukan Observasi hingga kondisi pasien stabil 11. Melakukan rujukan ke RSJ Bangli pasien jika pasien belum stabil 12. Menghubungi call center BPBD Kota Denpasar (0361 - 223333) 13. Merujuk pasien ke RSJ Bangli bersama BPBD 14. Dokumentasi



7. Bagan Alir



Menerima laporan dari BPBD



Koordinasi bersama TIM



Melakukan kunjungan



Melakukan anamesis awal



Melakukan TTV



2/3



1. Jadwal Posbindu 8. Hal-hal yang 2. Hasil Pengukuran perlu diperhatikan 9. Unit terkait



1. Pengelola PTM 2. Kader Posbindu



10.Dokumen terkait



1. Laporan Posbindu 2. KMS Posbindu 3. Buku Panduan Posbindu



11. Rekaman historis perubahan



NO



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan