4 0 250 KB
KEJANG DEMAM
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
KepalaPratama Klinik Cahaya Husada
: C/VII/SOP/03/2018/239 : 0 : 1 Maret 2018 : 1-2 Dr. Bobby Hadi Sarhastanto
1. Pengertian
Kejang Demam (KD) adalah bangkitan kejang yang terjadi pada kenaikan suhu tubuh (suhu rektal > 380 C) akibat dari suatu proses ekstra kranial. Kejang berhubungan dengan demam, tetapi tidak terbukti adanya infeksi intrakranial atau penyebab lain.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam penanganan kejang demam
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Klinik Pratama Cahaya Husada Nomor C/VII/SK/03/2018/001 tentang Pelayanan Klinis Klinik Pratama Cahaya Husada a. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015,tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. d. Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Edisi Revisi Tahun 2014
4. Referensi
5. Alat dan Bahan 6. Langkah langkah
PENATALAKSANAAN : 1. Keluarga pasien diberikan informasi selengkapnya mengenai kejang demam dan prognosisnya. 2. Pemberian farmakoterapi untuk mengatasi kejangnya adalah dengan: 3. Diazepam per rektal (0,5mg/kg) atau lorazepam (0,1 mg/kg) harus segera diberikan jika akses intravena tidak dapat dibangun dengan mudah.
KONSELING DAN EDUKASI Konseling dan edukasi dilakukan untuk membantu pihak keluarga mengatasi pengalaman menegangkanakibat kejang demam dengan memberikan informasi mengenai: a. Prognosis dari kejang demam. b. Tidak ada peningkatan risiko keterlambatan sekolah atau kesulitan intelektual akibat kejang demam. c. Kejang demam kurang dari 30 menit tidak mengakibatkan kerusakan otak. d. Risiko kekambuhan penyakit yang sama di masa depan. e. Rendahnya risiko terkena epilepsi dan kurangnya manfaat menggunakan terapi obat antiepilepsi dalam mengubah risiko itu. KRITERIA RUJUKAN a. Apabila kejang tidak membaik setelah diberikan antikonvulsi. b. Apabila kejang demam sering berulang disarankan EEG. 7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
10. Dokumen Terkait
a. Ruang Tindakan b. Pendaftaran a. b.
Buku rekam medik Register pendaftaran
11. Rekaman Historis No
Halaman
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai diberlakukan
obat
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) KEJANG DEMAM
Nomor
: C/VII/SOP/03/2018/239
Revisi Ke
: 0
Berlaku Tgl
: 1 MARET 2018
Ditetapkan Kepala KLINIK PRATAMA CAHAYA HUSADA
Dr. Bobby Hadi Sarhastanto
KLINIK PRATAMA CAHAYA HUSADA Desa Getas Pejaten Rt.01/03 Jati Kudus Kode Pos 59343 Tel. (0291) 445428 Email : [email protected]