Sop Komunikasi Via Telpon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR KOMUNIKASI VIA TELEPON ANTAR PARA PEMBERI LAYANAN (DOKTER & PERAWAT) Nomer Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)



Revisi ke : 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Pengertian



Komunikasi efektif melalui telepon yang dilakukan oleh perawat untuk melaporkan segala bentuk keluhan, keadaan dan permasalahan pasien kepada dokter yang merawat secara tepat waktu, lengkap, akurat , jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak.



Tujuan



1. Untuk menjalin kerjasama dokter & perawat. 2. Mengurangi kesalahan dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. 3. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.



Kebijakan



Prosedur



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan Pasien RSU Imanuel Sumba 1. Identifikasi pasien secara langsung dengan tanya nama pasien atau keluarga bila pasien tidak sadar, melihat gelang identifikasi dan siapkan status pasien. 2. Verifikasi identitas pasien sesuai antara gelang pasien, status pasien dan nama pasien, siapkan lembar konsul pertelpon. 3. Tekan nomor ekstensi dokter yang merawat pasien 4. Setelah terdengar nada sambung ucapkan salam 5. Laporkan identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin, umur, keluhan, hasil pemeriksaan dan pengamatan serta obat-obatan bila ada. 6. Tanyakan tindak lanjut pengobatan kepada dokter yang merawat. 7. Catat secara lengkap perintah dari dokter yang merawat pada form yang telah disediakan. 8. Konfirmasi apa yang sudah dituliskan dan bacakan ulang kepada pemberi perintah (dokter ). 9. Eja ulang obat-obat yang diberikan secara perlahan-lahan terutama untuk obat-obatan yang termasuk dalam golongan NORUM ( Nama obat rupa obat mirip ),untuk konsultasi pertelpon yang nama obat mirip, blangko terlampir untuk obatobat yang nama mirip. 10. Cantumkan tanda cawang pada kolom membaca ulang isi laporan bila sudah dibacakan ulang. 11. Telpon ulang pemberi perintah bila laporan belum dibacakan ulang,dan konfirmasikan ulang isi perintah. 12. Cantumkan nama lengkap dan tanda tangan pelapor pada form yang telah disediakan. 13. Cantumkan tandatangan saksi yang ikut mendengarkan saat menelpon dokter (bisa keluarga pasien, perawat jaga, pasien sendiri ,dokter jaga,dokter yang merawat sebelumnya ) 14. Ucapkan terima kasih dan salam. 15. Mintakan tanda tangan saat dokter visite.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan Unit penunjang medik



PROSEDUR KOMUNIKASI VIA TELEPON ANTAR PARA PEMBERI LAYANAN (PERAWAT & PETUGAS LAB) Nomer Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)



Revisi ke : 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Pengertian



Komunikasi efektif melalui telepon yang dilakukan oleh perawat untuk menanyakan hasil pemeriksaan laboratorium pada petugas laboratorium dan dicatat oleh perawat secara lengkap , akurat dan jelas.



Tujuan



1. Sebagai acuan untuk melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium klinis. 2. Terjalinnya kelancaran komunikasi antar perawat dan petugas laboratorium. 3. Mengurangi kesalahan / kekeliruan hasil pelaporan pemeriksaan laboratorium . 4. Mengurangi kesalahan / kekeliruan dalam pemberian terapi. 5. Meningkatkan keselamatan pasien. 6. Terpeliharanya mutu pelayanan.



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan Pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. Identifikasi pasien sebelum menelpon ruang laboratorium dengan mencocokkan kebenaran identitas pasien 2. Tanya nama pasien atau keluarga pasien, lihat gelang identifikasi, siapkan status pasien. 3. Bila antara pertanyaan, gelang identifikasi dan status pasien sudah sesuai hubungi no unit laboratorium. 4. Tekan nomor ekstensi ruang laboratorium. 5. Setelah terdengar nada sambung ucapkan salam. 6. Sebutkan identitas diri / ruangan perawatan. 7. Siapkan lembar status pasien. 8. Sebutkan nama / nomor rekam medis / alamat pasien yang dimaksud. 9. Catat hasil pelaporan dari petugas laboratorium pada status pasien 10. Bacakan kembali hasil pelaporan secara lengkap, akurat dan jelas pada petugas laboratorium 11. Telpon ulang petugas laboratorium bila hasil laborat belum dikonfirmasikan ke petugas laborat. 12. Cantumkan nama lengkap dan tanda tangan pelapor pada form yang disediakan. 13. Cantumkan tandatangan saksi yang mendengarkan saat menanyakan hasil laborat (keluarga pasien, pasien atau perawat jaga ,dokter jaga, dokter yang merawat ) 14. Ucapkan terima kasih dan salam.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan Unit Laboratorium



PROSEDUR IDENTIFIKASI PASIEN SEBELUM PEMBERIAN OBAT PARENTERAL,ORAL,SUPPOSITORIA Nomer Dokumen Halaman Revisi ke : 0 1/1



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Pengertian



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sebelum memberikan obat parenteral, oral, suppositoria kepada pasien



Tujuan



1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai acuan dalam pemberian pengobatan secara parenteral, oral, suppositoria 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Terjaganya keselamatan pasien



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. 2. 3. 4.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5.



Siapkan status pasien Tanya nama pasien (pasien langsung atau keluarga ) Lihat gelang Identifikasi yang terpasang Cocokkan antara status pasien, nama yang disebut dengan gelang identifikasi yang terpasang. 5. Lakukan pemberian obat sesuai advis bila status pasien, nama yang disebut dan gelang identifikasi sudah sesuai 6. Identifikasi ulang pasien bila tidak ada kesesuaian identitas kepada rekam medis 7. Dokumentasikan pemberian obat distatus pasien UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



PROSEDUR IDENTIFIKASI PASIEN SEBELUM PEMBERIAN DARAH/PRODUK DARAH Nomer Dokumen Halaman Revisi ke : 0 1/1



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sebelum memberikan darah atau produk darah yang lain 1. 2. 3. 4.



Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. Sebagai acuan dalam pemberian darah dan produk darah Terpeliharanya mutu pelayanan Terjaganya keselamatan pasien



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. 2. 3. 4.



9.



Siapkan status pasien Tanya nama pasien (pasien langsung atau keluarga ) Lihat gelang Identifikasi yang terpasang Cocokkan antara status pasien, nama yang disebut dengan gelang identifikasi yang terpasang. Siapkan darah / produk darah yang akan dimasukkan Lakukan verifikasi ulang pada darah / produk darah yang ada, meliputi nama pasien, golongan darah, jenis darah yang akan dimasukkan . Setelah verifikasi pada identitas sesuai , dan produk darah yang ada sesuai dengan identitas pasien masukkan darah / produk darah sesuai advis dokter. Klarifikasi ulang pada rekam medis bila ada ketidak sesuaian identitas Dokumentasikan pemberian darah atau produk darah distatus pasien



1. 2. 3. 4.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive



5. 6.



7.



8.



Unit Terkait



)



PROSEDUR IDENTIFIKASI PASIEN SEBELUM PENGAMBILAN DARAH DAN SPECIMEN LAIN Nomer Dokumen Halaman Revisi ke : 0 1/1



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Pengertian



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sebelum pemgambilan darah dan specimen lain



Tujuan



1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai acuan dalam pemberian pengobatan dan tindakan atau prosedur pemeriksaan. 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. 2. 3. 4.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5.



Siapkan status pasien Tanya nama pasien (pasien langsung atau keluarga ) Lihat gelang Identifikasi yang terpasang Cocokkan antara status pasien, nama yang disebut dengan gelang identifikasi yang terpasang. 5. Lakukan pengambilan darah atau specimen lain sesuai advis bila status pasien, nama yang disebut dan gelang identifikasi sesuai. 6. Identifikasi ulang pasien bila tidak ada kesesuaian identitas kepada rekam medis 7. Dokumentasikan pengambilan darah dan specimen lain distatus pasien UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



PROSEDUR IDENTIFIKASI PASIEN SEBELUM TINDAKAN ECG/RONTGEN FOTO/USG/CT SCAN/EEG Nomer Dokumen Halaman Revisi ke : 0 1/1



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sebelum melakukan tindakan penunjang medis 1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai acuan dalam pemberian pengobatan dan tindakan atau prosedur. 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. 2. 3. 4.



8.



Siapkan status pasien Tanya nama pasien (pasien langsung atau keluarga ) Lihat gelang Identifikasi yang terpasang Cocokkan antara status pasien, nama yang disebut dengan gelang identifikasi yang terpasang. Siapkan blangko pemeriksaan yang diminta. Bila proses verifikasi identitas sudah sesuai antar pasien ketempat pemeriksaan Identifikasi ulang pasien bila tidak ada kesesuaian identitas kepada rekam medis Dokumentasikan proses tindakan yang dilakukan dalam tatus pasien.



1. 2. 3. 4. 5.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



5. 6. 7.



PROSEDUR IDENTIFIKASI KESELAMATAN PASIEN SEBELUM PEMBEDAHAN Nomer Dokumen Revisi ke : 0



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sebelum melakukan tindakan pembedahan dari ruang rawat inap, rawat jalan, UGD ke kamar operasi. 1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai proses verifikasi sebelum pindah keruang operasi. 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien 5. Menghindari salah pasien saat operasi. 1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba 1. 2. 3. 4.



Siapkan status pasien Tanya nama pasien (pasien langsung atau keluarga ) Lihat Identifikasi yang terpasang Cocokkan antara status pasien, nama yang disebut dengan gelang identifikasi yang terpasang. 5. Siapkan penunjang medis pasien yang diperlukan di ruang operasi 6. Cocokkan penunjang medis pasien dengan identifikasi pasien. 7. Laporkan dokter yang akan melakukan tindakan dan minta untuk diberi tanda daerah area operasi (Marking Area Operasi ) 8. Identifikasi ulang dan libatkan pasien dalam pencocokkan daerah mana yang akan dioperasi sebelum diantar ke ruang operasi 9. Laporkan pada dokter anasthesi. 10. Bila ada darah yang harus dibawa kekamar operasi jumlah darah, jenis darah, golongan darah harus diidentifikasi secara benar. 11. Siapkan form timbang terima keselamatan pembedahan dan isi sesuai kriteria yang ada di form pada kolom pertama 12. Bila sudah sesuai antara identifikasi pasien, penunjang medis,marking area sudah sesuai ,antar pasien keruang operasi. 13. Lakukan timbang terima antara perawat rawat inap/ruang asal pasien dengan perawat ruang operasi untuk melakukan verifikasi ulang pada pasien dengan penandatanganan form timbang terima keselamatan pembedahan antara petugas pengantar pasien ke OK dan petugas penerima dikamar OK, pada form kolom pertama. 14. Beri tandatangan antara perawat pengantar dari ruang asal dengan petugas OK.



1. 2. 3. 4. 5.



. UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



PROSEDUR IDENTIFIKASI KESELAMATAN PASIEN SESUDAH PEMBEDAHAN Nomer Dokumen Revisi ke : 0



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Merupakan proses verifikasi identitas pasien sesudah pembedahan dari kamar operasi kembali keruang rawat inap, rawat jalan, ICU. 1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai proses verifikasi sebelum pindah keruang ICU / ruang perawatan/ rawat jalan 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien sesudah operasi 1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



8.



9.



Unit Terkait



Halaman 1/1



1. 2. 3. 4. 5.



Siapkan status pasien Pastikan kondisi pasien sudah sadar Lihat Identifikasi yang terpasang Siapkan penunjang medis pasien yang ada dan siapkan untuk dikembalikan ke pasien atau ke perawat yang mengambil pasien Siapkan form timbang terima keselamatan pembedahan dan isi sesuai kriteria yang ada di form kolom kedua untuk pasca pembedahan. Siapkan specimen PA bila harus PA dan blangko PA Lakukan verifikasi ulang saat menyerahkan specimen PA dan pastikan antara nama yang ada di wadah specimen yang ada, dengan identifikasi pasien, dan blangko sudah sesuai Dokumentasikan proses timbang terima dengan petugas OK dengan petugas ruang / keluarga pasien pada form keselamatan pembedahan dikolom kedua. Beri tandatangan pada form tandatangan antara petugas kamar operasi dengan petugas ruangan pengambil pasien , atau keluarga pasien.



. UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit bedah sentral Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



PROSEDUR IDENTIFIKASI KESELAMATAN PASIEN SAAT TIMBANG TERIMA ANTAR RUANG Nomer Dokumen Revisi ke : 0



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Merupakan proses verifikasi identitas pasien saat timbang terima pemindahan pasien dari unit asal ke unit yang akan ditempati pasien 1. Mengurangi terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi pasien. 2. Sebagai proses verifikasi identitas pasien saat timbang terima antar ruang 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien .



Kebijakan



1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 2. SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba



Prosedur



1. Siapkan status pasien 2. Tanyakan nama pasien bila pasien dalam kondisi sadar, bila tidak tanyakan pada keluarga atau perawat yang mengantar 3. Lihat Identifikasi yang terpasang 4. Bila sudah sesuai terima pasien dan status pasien , perhatikan form timbang terima yang ada. 5. Bila sudah sesuai beri tandatangan perawat pengantar asal dengan perawat ruang penerima.



Unit Terkait



. 1. 2. 3. 4.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan



PROSEDUR PENCEGAHAN RESIKO PASIEN JATUH



Nomer Dokumen Revisi ke : 0



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RSU Imanuel Sumba Tgl diterbitkan :



(



)



Merupakan proses pencegahan pasien jatuh selama dalam masa perawatan di rumah sakit. 1. Sebagai acuan dalam mengevaluasi resiko pasien jatuh 2. Mengambil tindakan untuk mengurangi resiko cidera bila sampai jatuh 3. Terpeliharanya mutu pelayanan 4. Menjaga keselamatan pasien . 1. PERMENKES NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 SK Direktur tentang Keselamatan pasien RSU Imanuel Sumba A. Persiapan Alat 1. Status Rekam Medis Pasien 2. Tanda resiko pasien jatuh (gelang kuning ) 3. Form pengkajian resiko jatuh (skala jatuh morse ) 4. Form pengkajian Humpty Dumpty untuk anak-anak 5. Form dokumentasi informasi pasien jatuh B. Pelaksanaan Tindakan I. Tindakan pencegahan umum (untuk semua pasien rawat inap ) 1. Ucapkan salam 2. Sebutkan nama dan peran anda 3. Informasikan pada pasien /keluarga pasien tentang kegiatan pengkajian resiko jatuh yang akan dilakukan beserta tujuannya. 4. Kaji tingkat resiko pasien jatuh sesuai format pengkajian resiko jatuh . 5. Tentukan tingkat resiko pasien jatuh ringan, sedang, tinggi 6. Informasikan pada pasien /keluarga pasien tentang tindakan yang dilakukan untuk mencegah resiko jatuh sesuai format dokumentasi pemberian informasi resiko pasien jatuh 7. Orientasikan pasien dan keluarga terhadap lingkungan ruang perawatan dan petugas yang merawat. 8. Atur posisi tempat tidur senyaman mungkin 9. Pasang pengaman tempat tidur dikedua sisi terutama untuk pasien resiko sedang dan tinggi 10. Kunci roda tempat tidur (sesuaikan fasilitas tempat tidur ) 11. Dekatkan semua kebutuhan pasien (bel, dan barang-barang yang dibutuhkan oleh pasien ) 12. Berikan pencahayaan yang kuat sesuai dengan kebutuhan pasien 13. Lakukan pemantauan terhadap obat-obat yang digunakan 14. Berikan edukasi pada pasien dan keluarga . 15. Ucapkan terimakasih setelah selesai melakukan kegiatan pencegahan dan sampaikan semoga lekas sembuh.



II.



III.



Unit Terkait



Untuk pasien yang beresiko jatuh (risiko sedang dan tinggi ) 1. Lakukan semua pencegahan umum 2. Pasang tanda risiko pasien jatuh (gelang kuning ) 3. Libatkan pasien dan keluarga dalam pencegahan risiko jatuh 4. Berikan informasi risiko jatuh pada pasien dan keluarga 5. Dokumentasikan pemberian informasi pada formulir dokumentasi informasi pasien jatuh. 6. Beritahu pasien untuk meminta bantuan saat ambulasi 7. Observasi secara teratur kenyamanan pasien 8. Kaji ulang risiko jatuh tiap shift 9. Komunikasikan risiko pasien jatuh saat timbang terima pasien antar shift 10. Dokumentasikan semua kegiatan pencegahan risiko jatuh pada catatan kegiatan. Untuk pasien setelah kejadian jatuh 1. Perawat segera memeriksa pasien 2. Laporkan dokter jaga untuk menentukan evaluasi lebih lanjut 3. Perawat melaksanakan terapi dari dokter jaga 4. Jika ada gangguan kognitif beritahukan keluarga untuk menekan alarm /bel yang tersedia, jika tidak ada bel anjurkan untuk segera melaporkan ke perawat. 5. Dilakukan pemeriksaan neurologi dan tanda-tanda vital. 6. Pasien diperbolehkan turun dari tempat tidur dengan seijin perawat dan didampingi oleh keluarga untuk 24 jam pertama kemudian dilakukan asessmen ulang. 7. Beritahu keluarga bahwa pasien telah mengalami kejadian jatuh dan kemungkinan cedera yang mungkin timbul 8. Catat kejadian jatuh di Tim keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Keluarga atau orang yang mengetahui kejadian jatuh mengisi laporan kejadian dan memberikan kepada perawat dan meneruskan ke Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 10. Perawat melengkapi formulir jatuh dan menyertakan ke laporan kejadian. 11. Berikan edukasi mengenai risiko jatuh dan pencegahan kepada pasien dan keluarga. 12. Resiko jatuh pasien akan dinilai ulang dengan menggunakan “ Assesmen Risiko Jatuh Harian “ kemudian ditentukan intervensi dan pemilihan alat pengaman yang sesuai. 1. 2. 3. 4.



UGD Ruang Rawat Inap Keperawatan Unit Care Intensive Unit Rawat Jalan