8 0 54 KB
KONSULTASI RAWAT BERSAMA No. Dokumen Jl.Arteri Tol Karawang Barat Telp (0267) 414245, 414264 Fax (0267) 414306
Halaman 1/1
028/YANMED/RSC/II/2011
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi
21 Februari 2011
Ditetapkan oleh
Direktur RS. CITO
Dr. H. Moemoe Karmoedi, MKes NIK : 1.00.009.0707 PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
adalah permintaan pendapat , saran dan instruksi atau tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh dokter spesialis kepada dokter spesialis lainnya sehubungan dengan keadaan sakit atau cidera yang diderita pasien yang dirawatnya membutuhkan penanganan yang lebih khusus oleh dokter spesialis lainnya secara bersama-sama Tujuan Umum: Meningkatkan mutu Pelayanan Medis Tujuan Khusus: adanya panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan konsultasi rawat bersama pasien di RS CITO agar pasien dapat memperoleh penaganan yang segera dan tepat. Pedoman komite medis SK HBL/MSBL No. 08/DIR/CMU/II/2011, pelayanan medis dilakukan oleh dokter spesialis secara komprehensif sesuai kebutuhan
PROSEDUR 1. Bila dokter (DPJP) menemukan masalah diluar keahliannya maka yang bersangkutan membuat surat konsul rawat bersama dilembar konsultasi kepada dokter spesialis lainnya 2. Dokter spesialis yang dikonsulkan utk rawat bersama melakukan pemeriksaan dan menuliskan jawaban konsul di lembar jawaban konsul (yang berisi tanggal jam pemeriksaan, hasil pemeriksaan, rencana tindak lanjut, tanda tangan/paraf) 3. Pada hari berikutnya dokter spesialis yang dikonsul rawat bersama, akan ikut melakukan visite atas pasien dimaksud 4. Dokter yang menjadi DPJP utama bisa dokter yang memeriksa pertama atau bisa juga dokter yang dikonsul belakangan (tergantung aturan main yang dibuat berdasarkan kesepakatan di Komed) UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Kelompok Staf Medis Fungsional Komite Medis Kepala Instalasi rawat inap Kepala ruangan rawat inap
1