Sop Konsultasi Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSULTASI MEDIS



RS Dharma Husada Probolinggo



No. Dokumen : Tanggal terbit :



No. Revisi : Halaman : 00 - 1/2 Ditetapkan, Direktur



Prosedur Tetap dr. Rosid Achmad, SpPK



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Suatu prosedur yang dilakukan oleh staf medis untuk berkonsultasi dengan staf medis lain baik secara lisan maupun tertulis untuk menegakkan diagnosis maupun penatalaksanaannya . 1. Mengatur tata cara konsultasi medis agar berjalan lebih efektif dan efisien sehingga diagnosis dan penatalaksanaannya dapat terlaksana dengan benar dan tepat. 2. Agar proses transfer informasi dan koordinasi antar pemberi pelayanan dapat berjalan dengan baik, sehingga menjamin kesinambungan pelayanan medis kepada pasien. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medis apabila dalam proses pemberian pelayanan medis diperlukan pendapat dari disiplin atau keahlian lain di luar kompetensi Dokter atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani, maka Dokter atau DPJP wajib memintakan pendapat / konsultasi kepada disiplin atau keahlian yang sesuai indikasi. 1. Dokter jaga ke dokter spesialis a. Pasien datang diterima oleh dokter jaga UGD untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dokter jaga memberikan pengobatan, dan penatalaksanaan sesuai dengan SOP. b. Pasien dengan kasus sulit dan atau perlu rawat inap yang



Prosedur



membutuhkan



konsultasi



menghubungi dokter spesialis



medis



dapat



yang dibutuhkan



sesuai jadwal jaga . c. Dokter jaga spesialis dapat memberi advis melalui telepon dan dokter jaga menulis pada status pasien. d. Pada kasus-kasus tertentu yang diperlukan untuk pemeriksaan langsung, maka dokter jaga spesialis saat itu juga harus datang dan memeriksa pasien.



KONSULTASI MEDIS



RS Dharma Husada Probolinggo



No. Dokumen :



No. Revisi : 00



Halaman : - 2/2 -



e. Setelah dokter jaga spesialis menerima konsultasi pasien ini, maka semua perihal pasien ini menjadi tanggung jawab dokter jaga spesialis tersebut 2. Dokter spesialis ke dokter spesialis a. Dokter spesialis yang merawat pasien dapat meminta konsultasi medis dengan dokter konsultan atau dokter spesialis yang lain, baik dalam bidangnya maupun bidang lain. b. Saat konsultasi, dokter spesialis menentukan sifat konsultasi tersebut yaitu: Prosedur







Konsultasi medis 1 (satu) kali saja







Konsultasi medis dan kemudian rawat bersama







Konsultasi medis kemudian alih rawat.



c. Konsultasi medis dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, khusus pada kasus sulit dilakukan secara tertulis dengan persetujuan pasien/keluarga (Informed Consent). d. Semua dokter spesialis yang merawat pasien tersebut bekerja sama dalam 1 tim



di bawah koordinasi



DPJP. 1. Komite Medis 2. Komite Keperawatan Unit Terkait



3. Sub Komite Keselamatan Pasien 4. Sub Komite Rekam Medis 5. Semua Unit



2