12 0 116 KB
KONSULTASI MEDIS
Kode Nomor :
No. Revisi :01
Halaman : 1/1
Ditetapkan STANDARD PROSEDUR OPERASIONAL
dr. H. Mahruzzaman Naim, SpA Direktur Pertemuan dua atau lebih tenaga profesional dari disiplin ilmu yang berbeda
PENGERTIAN
untuk mendiskusikan diagnosis, prognosis, dan terapi terhadap suatu kasus.
TUJUAN
Memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran alur pasien di Instalasi Gawat Darurat
KEBIJAKAN
Standar Instalasi Gawat Darurat RS Sari Asih Karawaci - Kota Tangerang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat 1. Pelayanan pasien di Instalasi Gawat Darurat dapat dilakukan secara multidisiplin yang terintegrasi dengan pembagian tanggung jawab utama, sebagai berikut : a. Trauma : Dokter Jaga Spesialis Bedah b. Non Trauma : Dokter Jaga Spesialis Penyakit Dalam Kasus Non Trauma Anak : Dokter Jaga Spesialis Anak c. Obstetri dan Ginekologi : Dokter Jaga Spesialis Obstetri dan Ginekologi d. Resusitasi dan Anestesi : Dokter Jaga Spesialis Anestesi
PROSEDUR
2. Bentuk konsultasi medis di IGD adalah konsultasi spesialistk / subspesialistik berdasarkan Daftar Jaga Spesialis divisi yang bersangkutan. 3. Konsultasi medis dapat melalui pemeriksaan langsung oleh Dokter Spesialis maupun konsultasi verbal melalui telepon oleh Dokter Jaga IGD. 4. Jika dibutuhkan tindakan atau pemeriksaan dengan menggunakan alat yang tidak tersedia di IGD maka formulir konsultasi (status pasien terintegrasi) diisi oleh Dokter Spesialis yang menjawab konsultasi. Pasien baru akan dikirim setelah mendapatkan konfirmasi ketersediaan dan kesiapan unit yang akan melakukan.
UNIT TERKAIT
Instalasi Gawat Darurat Unit Rawat Jalan Unit Rawat Inap Administrasi pasien Rekam Medik