Sop Laka Menonjol [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP LAKA MENONJOL Prosedur Penanganan kecelakaan menonjol dengan korban meninggal dunia 5 (lima) orang atau lebih atau menjadi perhatian nasional, melibatkan warga negara asing, anggota TNI atau Polri, Anggota DPR, DPRD atau DPD serta Kementrian dan pejabat setingkat Menteri.



1. Kapolres atau Kasat Lantas dan Kanit Laka mendatangi TKP dalam limit waktu kurang dari + 2 Jam. 2. Kasat Lantas melaporkan terjadinya kecelakaan menonjol kepada Kapolda DIY, Irwasda, Kabid Propam dan Dir lantas Polda DIY dalam limit waktu 2 (dua) jam setelah kejadian Via SMS dan 1X24 jam setelah kejadian melaporkan secara tertulis sesuai Format “LK”, “LP” dan “LT”. 3. Dirlantas Polda DIY melaporkan kejadian kecelakaan menonjol kepada Korp Lantas Polri dalam limit waktu 1X24 jam. 4. Tim penelitian Dit Lantas Polda DIY turun ke TKP dalam waktu 3X24 jam. 5. Kasat Lantas melaksanakan paparan tentang kejadian kecelakaan menonjol dihadapan Dirlantas Polda DIY dalam waktu 7X24 jam. 6. Dirlantas Polda DIY melaporkan hasil penelitian kepada Korp Lantas Polri dalam waktu 14X24 jam. 7. Pada kesempatan pertama mengirimkan laporan kemajuan penangananan kecelakaan menonjol kepada Korp Lantas Polri setiap ada perkembangan baru dan atau timbul masalah dalam penanganannya.



Prosedur Penanganan kecelakaan menonjol dengan korban meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) orang.



1. Kapolres dan Kasat Lantas pada kesempatan pertama mendatangi TKP dan dalam limit waktu 1X24 jam melaporkan kejadian kecelakaan menonjol kepada Korp Lantas Polri. 2. Dalam waktu paling lambat 3X24 jam Tim Korp Lantas Polri dari Subdit Jianma dan Subdit Bin Gakkum mendatangi TKP kecelakaan lantas untuk melakukan penelitian 3. Pada kesempatan pertama Dirlantas Polda DIY melaksanakan paparan dihadapan Korp Lantas Polri. 4. Pada kesempatan pertama mengirimkan laporan kemajuan penangananan kecelakaan menonjol kepada Korp Lantas Polri setiap ada perkembangan baru dan atau timbul masalah dalam penanganannya.