SOP Lockout Tagout [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dok



11/SOP/UBM/SHE/X/19



Berlaku



21 Oktober 2019



Revisi



00



Halaman



1/3



STANDARD OPERATING PROCEDURE LOCKOUT –TAGOUT (LOTO)



LOCKOUT-TAGOUT Catatan :  Ketika revisi terbaru dikeluarkan, edisi lama dinyatakan tidak berlaku  Pengajuan Revisi oleh masing-masing direktorat/divisi harus berdasarkan persetujuan TM untuk selanjutnya disosialisasikan keseluruh personil perusahaan



1.



TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1.1 Tujuan LOTO digunakan sebagai prosedur keamanan untuk pekerja yang melakukan perbaikan/perawatan suatu mesin/peralatan dengan mengisolasi arus/energi yang beresiko atau penguncian dan pemasangan pengaman label tanda bahaya pada sumber-sumber arus/energi yang bisa menciderai pekerja. 1.2



Ruang Lingkup Prosedur ini mencakup proses pelaksanaan pengamanan sumber daya ketika akan melakukan perbaikan atau pemeliharaan suatu mesin atau peralatan dimana ada potensi terlepasnya energi/start up secara tak terduga dan menciderai pekerja.



2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Operator : Bertugas mematikan/memutuskan sumber arus/energi pada mesin. Memeriksa kembali sumber arus/energi yang diputus dan Supervisor : memasangkan/melepaskan label tanda bahaya dan Lock Out. Memeriksa kembali pemutusan arus/energi serta pemasangan Lock Safety Officer : Out terhadap mesin yang dalam proses perbaikan/perawatan. Memasangkan Personal Danger Tag setiap melakukan Teknisi : perbaikan/perawatan pada mesin. 3.



ISTILAH DAN DEFINISI Petugas yang mengunci/memblok/menempatkan label pada mesin, Pegawai berwenang : sarana sistem produksi atau peralatan listrik untuk lakukan perbaikan, pemeliharaan atau modifikasi pada peralatan itu. Alat mekanis yang dengan cara fisik menghindari perpindahan atau pelepasan daya, termasuk juga namun tak terbatas pada beberapa hal tersebut : Pemutus arus listrik yang dioperasikan dengan cara Alat pengisolasi daya : manual ; slip buta/buntu ; katup lurus ; katup blok serta tiap-tiap alat sama yang dipakai memblok atau mengisolasi daya. Arti itu tak termasuk juga tombol tekan, sakelar tentukan, serta peralatan type sirkuit kontrol yang lain.



No. Dok



11/SOP/UBM/SHE/X/19



Berlaku



21 Oktober 2019



Revisi



00



Halaman



1/3



STANDARD OPERATING PROCEDURE LOCKOUT –TAGOUT (LOTO)



Sumber daya



:



Penguncian



:



Alat pengunci



:



Pemasangan label



:



Label



:



Memblok



:



Tiap-tiap sumber listrik, mekanik, hidrolik, pneumatik, kimia, panas atau daya lain. Pemasangan kunci gembok pada alat pengisolasi daya, sesuai sama prosedur yang telah diputuskan, untuk meyakinkan bahwa alat pengisolasi daya serta peralatan yang tengah dikendalikan tidak bisa dioperasikan sampai alat pengunci itu dilepaskan. Satu alat yang bisa mengunci, bisa berbentuk kunci gembok serta anak kuncinya atau kunci gabungan, untuk menahan satu alat pengisolasi daya pada posisi aman serta menghindar pelepasan daya pada mesin atau peralatan. Menempatkan satu label disuatu alat pengisolasi daya untuk melarang orang mengoperasikan atau mengalirkan daya disuatu peralatan yang tengah dirawat, dipelihara, diperbaiki, dimodifikasi atau dikontrol tanpa ada izin. Satu sinyal peringatan yang pasti, berbentuk label serta perlengkapannya yang bisa dipasangkan dengan kuat pada alat pengisolasi daya hingga bisa tunjukkan bahwa alat pengisolasi daya serta peralatan yang tengah dikendalikan tak bisa dioperasikan sampai label dilepaskan. Menempatkan satu alat manfaat menghindar gerakan daya, mesin atau peralatan.



4.



REFERENSI Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No : PER.38/MEN/2016 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2.



5.



PROSEDUR 5.1 Prosedur Pemasangan LOTO 1. Memberitahu serta memperingatkan operator atau pekerja yang terkait dengan mesin/ peralatan bahwa peralatan akan diputus sambungannya dari sumber arus. 2. Untuk mesin yang dikendalikan dengan system automatis program computer harus dimatikan dengan cara manual, sebagai sinyal untuk mengkomunikasikan bahaya pada operator atau orang yang bisa mengoperasikan mesin dari tempat lain. 3. Peralatan dimatikan/diputus sambungannya dari sumber arus 4. Lakukan isolasi pada sumber energi 5. Setiap alat dan peralatan yang mengalami kerusakan dan atau dalam proses perbaikan dan perawatan wajib dipasangi dengan label tanda bahaya dan Lock Out. 6. Lock Out harus dilakukan terhadap sumber energi yang apabila diberi energi bisa membahayakan nyawa atau keselamatan seorang pekerja yang bekerja pada unit tersebut. 7. Lock Out harus dipasangkan pada setiap alat isolasi utama dari benda, bangunan, atau peralatan yang ditandai. 8. Buang atau lepaskan energi berbahaya yang tersimpan.



No. Dok



11/SOP/UBM/SHE/X/19



Berlaku



21 Oktober 2019



Revisi



00



Halaman



1/3



STANDARD OPERATING PROCEDURE LOCKOUT –TAGOUT (LOTO)



9. Cek kembali bahwa sumber energi telah dimatikan dan tidak ada energi yang tersimpan. 10. Setiap karyawan/mekanik yang bekerja pada suatu alat/peralatan yang sedang dalam proses perawatan atau perbaikan wajib memasang Personal Danger Tag. 11. Mekanik yang bekerja pada suatu alat dan berpindah tempat kerja harus mencopot Personal Danger Tag yang dia miliki dan memindahkannya pada tempat kerja yang baru. 12. Tidak seorang pun yang boleh melepaskan Personal Danger Tag (Label Tanda Bahaya) dan Lock Out milik orang lain kecuali karyawan yang memilikinya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan disiplin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung tanpa pesangon. 13. Dalam keadaan darurat dan pemilik Lock Out/Personal Danger Tag tidak berada di tempat maka supervisor atau atasan langsung dapat melepaskan Lock Out dan Personal Danger Tag atas persetujuan Project Manager setelah memastikan bahwa tidak ada lagi karyawan yang bekerja pada alat/mesin tersebut. 14. Tidak satu orang pun yang di izinkan mengoperasikan suatu alat atau peralatan yang terpasang label tanda bahaya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan tindakan disiplin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung tanpa pesangon. 5.2



Prosedur Pelepasan LOTO 1. Pelepasan LOTO harus dilakukan oleh karyawan yang berwenang yang melakukan pemasangan LOTO. 2. Pastikan peralatan yang diperbaiki atau dalam perawatan sudah aman untuk dioperasikan kembali. 3. Pindahkan peralatan kerja serta pengaman. 4. Periksa semua pekerja yang terpengaruh dengan mesin atau peralatan dalam kondisi aman. 5. Lepaskan LOTO. 6. Beritahu seluruhnya pekerja yang terkait dengan mesin atau peralatan, bahwa peralatan akan segera dioperasikan kembali. 7. Hidupkan sumber energi. 8. Peralatan/mesin yang sudah diperbaiki bisa dipakai kembali.