4 0 241 KB
PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
TanggalTerbit
:
Halaman
: 1-2 H. Salahuddin, AMK
PUSKESMAS MUNGKAJANG
1. Pengertian
2. Tujuan
Januari
NIP. 19651231 198503 1 038
Melaporkan kejadian efek samping obat dalam pemberian terapi. 1. Agar terselenggaranya kegiatan identifikasi dan pencatatan pelaporan efek samping obat. 2. Sebagai salah satu upaya untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan melalui peningkatan keselamatan pasien di puskesmas
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
/1.1/SK-Kapus/
/I/2016 tentang Pelayanan Klinis
4. Referensi
Permenkes No 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Alat: 1. Alat tulis
5. Prosedur Bahan:
6. Langkahlangkah
1. Pemberi pelayanan klinis yang mengetahui adanya efek samping obat dan segera melaporkan keadaan tersebut kepada tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien maksimal 2x24 jam 2. tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien melakukan identifikasi dengan mengumpulkan informasi dan bukti yang menyangkut efek samping obat. 3. Kepala puskesmas, Wakil Managemen Mutu dan tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien mengadakan analisis penyebab dan tindak lanjut penanganan. 4. Sosialisasi rencana tindak lanjut pelaksanan pada rapat rutin puskesmas 1. Pemberian obat sesuai dengan resep yang telah dituliskan oleh dokter
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan 1. Kepala Puskesmas 2. Penanggungjawab pelayanan klinis 6. Unit Terkait
3. Tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien 4. Wakil Mangemen Mutu (WMM)
PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
TanggalTerbit
:
Halaman
: 1-2 H. Salahuddin, AMK
PUSKESMAS MUNGKAJANG
7. Dokumen terkait
Januari
NIP. 19651231 198503 1 038
Format pelaporan efek samping obat.
8. Rekaman historis perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan