4 0 69 KB
PELAPORAN KIPI No. Dokumen
019.6/KAPUS/SOP/UKM/VI/2016
No. Revisi SOP
Tanggal Terbit
15 Juni 2016
Halaman
1/2
UPTD Puskesmas
TTD
DTP Anyar
1. Pengertian
dr. Hj. Elvy Wahyu Andayani NIP. 196909032006042003
Pelaporan KIPI adalah metode pelaporan semua kejadian sakit dan kematian setelah proses penyuntikan Imunisasi
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam membuat pelaporan KIPI.
3. Kebijakan
SK KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP ANYER NO. 034/KAPUS/SK/IV/2016 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM
4. Referensi
Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
5. Prosedur 6. Langkah-langkah
Tahapan Pelaporan 1. KIPI Non Serius: a. Lakukan rekapitulasi laporan KIPI dari setiap tempat pelayanan imunisasi dengan menggunakan formulir KIPI Non Serius. b. Laporkan rekapitulasi tersebut ke Kabupaten/Kota setiap tanggal 5 bersamaan dengan laporan bulanan rutin cakupan imunisasi.
2. KIPI Serius: a. Lakukan laporan sementara via telepon secara berjenjang dalam waktu 24 jam setelah laporan KIPI serius diterima (mulai dari penerima laporan Kepala Puskesmas/pengelola Imunisasi Puskesmas Seksi Imunisasi Dinkes Kabupaten/Kota Seksi Imunisasi Dinkes Provinsi Subdit Imunisasi Kemkes RI) b. Lakukan pelacakan oleh Tim Pelacakan c. Lengkapi formulir KIPI serius dan formulir Investigasi d. Lakukan koordinasi dengan Komda PP-KIPI Provinsi untuk menganalisa laporan yang telah diisi dan menentukan klasifikasi lapangan laporan KIPI
tersebut. e. Membuat kesimpulan hasil pelacakan. f.
Lakukan penilaian pelayanan imunisasi
g. Buat saran perbaikan untuk kasus karena kesalahan prosedur h. Mengirimkan laporan hasil pelacakan tersebut ke Subdit Imunisasi Kemkes RI sebagai bahan kajian kausalitas yang akan dilakukan oleh Komnas PPKIPI
7. Bagan alir
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
1. Dinkes Kabupaten 2. Dinkes Provinsi
10. Dokumen terkait
11. Rekam histori
No
Yang diubah
perubahan
2/2
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan