Sop Pemantauan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN PASIEN ISOLASI MANDIRI PADA KASUS KONFIRMASI COVID-19 DENGAN TANPA GEJALA DAN GEJALA RINGAN BAGI YANG MEMENUHI SYARAT No. Dokumen



SOP



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



UPT PUSKESMAS CIBATU



1.



Pengertian



035 /SOP/PKM.CBT / V/ 2021



: : : :



10 Mei 2021 1/3 dr. H. Asep Sani Sulaeman, M.Kes Pembina NIP. '197311112006041003



( ………………………………………………. )



a. Pemantauan



adalah



kegiatan



mengamati



perkembangan



pelaksanaan isolasi mandiri dan isolasi terpadu terhadap pasien COVID-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan dengan syarat b. Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terifeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaaan laboratorium RT-PCR. c. Pasien COVID-19 Tanpa Gejala : -



Frekwensi napas 12-20 x / menit



-



Saturasi ≥ 95%



d. Pasien Covid Gejala Ringan : -



Geja;a



batuk



(umumnya



batuk



kering



ringan),



fatigur



(kelelahan ringan), anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman



(anosmia),



Kehilangan



indera



pengecapan



(Ageusia), myalgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit / perubahan pada jari – jari kaki -



Frekwensi Napas 12-20 kali/menit



2.



Tujuan



- Saturasi ≤ 95% Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan



3.



Kebijakan



pemantauan kasus konfirmasi SK Kepala UPT Puskesmas PKM.CBT/V/2021



4.



Referensi



Penetapan



Cibatu



nomor



Pelayanan



Di



: UPT



031/SK/KAPuskesmas



Tarogong Dalam masa Pendemi Corona Virus Desease-19 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/4641/2021



tentang



Panduan



nomor



Pelaksanaan



Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina Dan Isolasi Dalam Rangka Poercepatan Pencegahan Dan Pendendalian Corona Virus Desease 5.



Prosedur



2019 (COVID-19); a. Puskesmas mendapatkan data kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) dan Gejala Ringan dengan syrat dari informasi Dinas Kesehatan, dan atau RSUD, hasil tracing kontak erat dan kegiatan skrining;



Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020



Halaman : 2/3



PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19



b. Isi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi mandiri) atau Isolasi terpadu (Isoter) (lampiran 9) (Inform Concent) oleh Pasien sebelum melakukan Isolasi Mandiri dan Isolasi Terpadu. c. Lakukan pemantauan terhadap kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatis) dan Gejana ringan yang menjalani isolasi mandiri / Isolasi Terpadu dengan cara: 



Lakukan pemantauan melalui telepon/WA atau dengan tatap muka melalui kunjungan bila diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam formulir pemantauan harian karantina dan isolasi juga pada aplikasi digital SILACAK secara berkala (harian).







Lakukan pemantauan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan dan saturasi oksigen suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan







Lakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah dan Isolasi Terpadu







Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pasien selama menjalani isolasi mandiri.







Berikan



surat



keterangan



dalam



masa



pemantauan



(lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan. 



Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat.







Bila gejala mengalami perburukan segera rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan.



d. Berikan surat keterangan selesai pemantauan dengan kriteria: 



Pasien Tanpa Gejala : selama 10 (sepuluh) hari sejak kasus diswab



dan



dinyatakan



positif



Covid-19



oleh



Petugas



Puskesmas. 



Pasien dengan gejala ringan : selama 10 hari sejak gejala timbul dan ditambah minimal 3 hari bebas gejala.



6.



Bagan Alir



Informasi Kasus KC Tanpa Gejala & Gejala Ringan Dengan Syarat Pelacakan Kasus



Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020



PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19



Halaman : 3/3



Pasien mengisi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi mandiri) melakukan pemantauan terhadap pasien KC tanpa gejala dan gejala ringan dengan syarat







Lakukan pemantauan melalui telepon/WA atau dengan tatap muka melalui kunjungan bila diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam formulir pemantauan harian karantina dan isolasi juga pada aplikasi digital SILACAK secara berkala (harian).







Lakukan pemantauan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan dan saturasi oksigen suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan







Lakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah dan Isolasi Terpadu







Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pasien selama menjalani isolasi mandiri.







Berikan surat keterangan dalam masa pemantauan (lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan.







Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat.



Kondisi Paisen



Gejala mengalami perburukan



Rujuk ke Fasilitas



7.



Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan



8.



Unit Terkait



9.



Dokumen Terkait



Gejala Perbaikan



Paien dinyatakan selesai pemantauan : Pasien Tanpa Gejala : selama 10 (sepuluh) hari sejak kasus diswab dan dinyatakan positif Covid-19 oleh Petugas Puskesmas Pasien dengan gejala ringan : selama 10 hari sejak gejala timbul dan ditambah minimal 3 hari bebas gejala.



Menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat melaksanakan kegiatan pemantauan di Lapangan maupun di Fasilitas Kesehatan UKP dan UKM SOP Tim Gerak Cepat Penanggulangan Krisis Kesehatan (Bencana dan KLB) SOP PPI



Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020



10. Rekaman Historis



Perubahan



PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19



NO



YANG DI UBAH



ISI PERUBAHAN



Halaman : 4/3



TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN