21 0 137 KB
PEMANTAUAN PASIEN ISOLASI MANDIRI PADA KASUS KONFIRMASI COVID-19 DENGAN TANPA GEJALA DAN GEJALA RINGAN BAGI YANG MEMENUHI SYARAT No. Dokumen
SOP
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPT PUSKESMAS CIBATU
1.
Pengertian
035 /SOP/PKM.CBT / V/ 2021
: : : :
10 Mei 2021 1/3 dr. H. Asep Sani Sulaeman, M.Kes Pembina NIP. '197311112006041003
( ………………………………………………. )
a. Pemantauan
adalah
kegiatan
mengamati
perkembangan
pelaksanaan isolasi mandiri dan isolasi terpadu terhadap pasien COVID-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan dengan syarat b. Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terifeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaaan laboratorium RT-PCR. c. Pasien COVID-19 Tanpa Gejala : -
Frekwensi napas 12-20 x / menit
-
Saturasi ≥ 95%
d. Pasien Covid Gejala Ringan : -
Geja;a
batuk
(umumnya
batuk
kering
ringan),
fatigur
(kelelahan ringan), anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman
(anosmia),
Kehilangan
indera
pengecapan
(Ageusia), myalgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit / perubahan pada jari – jari kaki -
Frekwensi Napas 12-20 kali/menit
2.
Tujuan
- Saturasi ≤ 95% Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan
3.
Kebijakan
pemantauan kasus konfirmasi SK Kepala UPT Puskesmas PKM.CBT/V/2021
4.
Referensi
Penetapan
Cibatu
nomor
Pelayanan
Di
: UPT
031/SK/KAPuskesmas
Tarogong Dalam masa Pendemi Corona Virus Desease-19 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/4641/2021
tentang
Panduan
nomor
Pelaksanaan
Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina Dan Isolasi Dalam Rangka Poercepatan Pencegahan Dan Pendendalian Corona Virus Desease 5.
Prosedur
2019 (COVID-19); a. Puskesmas mendapatkan data kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) dan Gejala Ringan dengan syrat dari informasi Dinas Kesehatan, dan atau RSUD, hasil tracing kontak erat dan kegiatan skrining;
Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020
Halaman : 2/3
PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19
b. Isi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi mandiri) atau Isolasi terpadu (Isoter) (lampiran 9) (Inform Concent) oleh Pasien sebelum melakukan Isolasi Mandiri dan Isolasi Terpadu. c. Lakukan pemantauan terhadap kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatis) dan Gejana ringan yang menjalani isolasi mandiri / Isolasi Terpadu dengan cara:
Lakukan pemantauan melalui telepon/WA atau dengan tatap muka melalui kunjungan bila diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam formulir pemantauan harian karantina dan isolasi juga pada aplikasi digital SILACAK secara berkala (harian).
Lakukan pemantauan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan dan saturasi oksigen suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan
Lakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah dan Isolasi Terpadu
Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pasien selama menjalani isolasi mandiri.
Berikan
surat
keterangan
dalam
masa
pemantauan
(lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan.
Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat.
Bila gejala mengalami perburukan segera rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Berikan surat keterangan selesai pemantauan dengan kriteria:
Pasien Tanpa Gejala : selama 10 (sepuluh) hari sejak kasus diswab
dan
dinyatakan
positif
Covid-19
oleh
Petugas
Puskesmas.
Pasien dengan gejala ringan : selama 10 hari sejak gejala timbul dan ditambah minimal 3 hari bebas gejala.
6.
Bagan Alir
Informasi Kasus KC Tanpa Gejala & Gejala Ringan Dengan Syarat Pelacakan Kasus
Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020
PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19
Halaman : 3/3
Pasien mengisi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi mandiri) melakukan pemantauan terhadap pasien KC tanpa gejala dan gejala ringan dengan syarat
Lakukan pemantauan melalui telepon/WA atau dengan tatap muka melalui kunjungan bila diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam formulir pemantauan harian karantina dan isolasi juga pada aplikasi digital SILACAK secara berkala (harian).
Lakukan pemantauan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital yang mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan dan saturasi oksigen suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan
Lakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah dan Isolasi Terpadu
Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pasien selama menjalani isolasi mandiri.
Berikan surat keterangan dalam masa pemantauan (lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan.
Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat.
Kondisi Paisen
Gejala mengalami perburukan
Rujuk ke Fasilitas
7.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
8.
Unit Terkait
9.
Dokumen Terkait
Gejala Perbaikan
Paien dinyatakan selesai pemantauan : Pasien Tanpa Gejala : selama 10 (sepuluh) hari sejak kasus diswab dan dinyatakan positif Covid-19 oleh Petugas Puskesmas Pasien dengan gejala ringan : selama 10 hari sejak gejala timbul dan ditambah minimal 3 hari bebas gejala.
Menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat melaksanakan kegiatan pemantauan di Lapangan maupun di Fasilitas Kesehatan UKP dan UKM SOP Tim Gerak Cepat Penanggulangan Krisis Kesehatan (Bencana dan KLB) SOP PPI
Nomor dokumen : 035/SOP/PKM.CBT/X/2020
10. Rekaman Historis
Perubahan
PEMANTAUAN KASUS KONFIRMASI COVID-19
NO
YANG DI UBAH
ISI PERUBAHAN
Halaman : 4/3
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN