15 0 103 KB
ODP ( ORANG DALAM PEMANTAUAN )
SOP
No. Dokumen
:
440/
No. Revisi
:
0
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
/434.203.200.19/SOP/2020
Maret 2021
1-2 LAILATUL MUADZOMAH, S.KM., M.Kes
UPTD PUSKESMAS BANJAR
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Sarana Prasarana
NIP. 19791125 200604 2 026
ODP ( Orang Dengan Pemantauan) adalah Seseorang yang mengalami demam Pasang Masker(≥38 ͦC) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem Cucipernapasan Tangan dg Sabun/Antiseptik Jika Timbultenggorokan/batuk. Gejala lanjutan seperti pilek/sakit DAN tidak ada Diagram Alir penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia Untuk menemukan adanya indikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang harus segera direspon a. Kebijakan Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Banjar Tentang Satuan Petugas Covid 19 No. 440/013/434.203.200.19/SK/2020 b. Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi novel coronavirus (2019-nCov) c. Permenkes Nomor 69 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging tertentu Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi (COVID-19) dan 1. Persiapan alat dan bahan a. MASKER
Coronavirus
Disease
e. Peralatan dan obat Medis
b. APD c. ATK d. AMBULANS e. FORM PELAPORAN 2.
6. Prosedur Langkahlangkah
Petugas yang melaksanakan : a. Dokter Spisialis
d. petugas Kesehatan yg terlibat
b. Dokter , Perawat
e. Pelaksana Program
/ Langkah – langkah : 1. Petugas melakukan pemeriksaan kepada Orang Dalam Pemantaua (ORP) yang mengalami gejala Demam ( ≥38 c) atau riwayat demam, atau
gejala
gangguan
system
pernafasan
seperti
pilek/sakit
tenggorokan/ batuk. DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala , memenuhi salah satu kriteria berikut : a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi local b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi local di Indonesia 2. Petugas / polindes / ponkesdes melakukan kunjungan , pemantauan dan pemeriksaan fisik ke alamat ODP dan dilakukan penatalaksanaan sesuai
kondisi
klinis
(
bila
diketahui
Sakit)
dan
dipantau
perkembangannya selama 14 hari ( dapat dirawat di rumah ataupun di Fasyankes lainnya, isolasi dari di rumah dan tidak perlu pengambilan specimen Covid-19)) 3. Petugas/ polindes/ponkesdes memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap risiko mengenai penyakit CoVID-19 kepada yang bersangkutan dan keluarga antara lain : a. Membatasi diri kontak secara erat dengan orang lain selama 14 hari ke depan, misalnya selalu menggunakan masker disaat beraktifitas b. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan pakai sabun dan menjaga etika batuk/bersin/meludah c. Segera mencari pertolongan pengobatan ke fasyankes terdekat apabila mengalami keluhan sesak nafas 4.
Petugas kesehatan/ polindes, poskesdes segera melaporkan secara berjenjang apabila mengetahui orang dalam kelompok risiko (≤ 24 jam) ke Puskesmas, Puskesmas melaporkan ke Dinkes Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota melaporkan ke Dinkes Provinsi Jawa Timur.
5. Melaporkan hasil pemantauan setiap hari ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan secara berjenjang ke atasnya.
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Melaporkan Terkait tidak
9. Dokumen Terkait
c. Pemakaian APD dan Masker d. Cuci Tangan pakai sabun e. Rujukan segera mungkin ke Dinkes 1. RS Rujukan 2. RSUD 3. RS/ Klinik Swasta 4. DPS a. HAC b. Laporan ODR/ODP/PDP/Probable/Konfirmasi
ya
c. Laporan Penyelidikan Epidemiologi d. Laporan Kontak Erat 10. Rekaman historis perubahan
No. Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan