4 0 75 KB
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PHBS No. Dokumen : No. Revisi
SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
SOP/UKM/PROMKES/ 2017
: 00
Tanggal Terbit : 02 Januari 2017 Halaman
: 1-2
UPT PUSKESMAS KADEMANGAN 1. Pengertian
dr.SUHARDI H. W NIP. 19580605187121001 Pemberdayaan Masyarakat Dalam PHBS adalah Pemberdayaan masyarakat dalam PHBS adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau, mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
2. Tujuan
Untuk memperoleh gambaran mengenai besar kecilnya keluarga yang
3. Kebijakan
menerapkan PHBS dalam kehidupan sehari-hari, dan sebagai bahan untuk MMD. SK Kepala Puskesmas Nomor tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) di UPT Puskesmas
4. Referensi 5. Alat dan bahan 6. Prosedur
Kademangan. Buku Petunjuk Teknis Promkes bagi Petugas Kesehatan Kademangan 2013. Format PHBS dan alat tulis. 1. Petugas promkes berkoordinasi denganTP PKK Desa, Perawat /bidan desa dan kader Posyandu tentang rencana pendataan dan menjelaskan bagaimana cara penulisan pada kuesioner PHBS; 2. Petugas membagi kuesioner kepada Perawat/bidan Desa sesuai dengan jumlah sasaran masing-masing desa, untuk kemudian oleh Perawat Desa diserahkan kepada kader untuk pendataan; 3. TP PKK Desa dan Kader posyandu melaksanakan pengumpulan data dengan cara mengunjungi rumah tangga di wilayah masing-masing sesuai dengan pembagian wilayah posyandu; 4. TP PKK Desa dan Kader melakukan wawancara pada KK/Istri dan observasi kondisi lingkungan/rumah; 5. Kader melakukan pencatatan hasil wawancara/observasi dalam kuesioner yang di bawa secara cermat; 6. Data hasil pendataan dipegang kader pendata, hasil pendataan di serahkan oleh kader posyandu kepada Perawat/bidan Desa dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Promkes; 7. Petugas Promkes merekap hasil pendataan; 1
8. Petugas mempulbikasikas hasil pendataan di Desa dan Puskesmas. 7. Bagan Alir Publikasi Pelaporan
Koordinasi
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Pendataan
Rekap
Observasi
Pencatatan
1. TP PKK Desa; 2. Bidan desa/Perawat Desa;
10.
Dokumen terkait
3. Kader Posyandu. 1. Format PHBS; 2. Rekapan hasil pendataan.
11. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi perubahan
2
Tanggal mulai diberlakukan