14 0 142 KB
PEMBINAAN PENYEHAT TRADISIONAL (HATRA) No. Dokumen : No. Revisi SOP
:
Tanggal Terbit : Halaman
:1
PUSKESMAS WARA UTARA KOTA 1. Pengertian
Wirdawati,SKM NIP:19740511 199403 2 003 Kesehatan Tradisional (KESTRA) adalah suatu tindakan pengobatan dengan cara, alat dan bahan tradisional. Program pembinaan dan pendataan penyehat tradisional (Hatra) adalah menyampaikan informasi berupa pesan atau pemikiran dari pihak pemberi pesan kepada pihak lain dengan cara kunjungan rumah pada penyehat tradisional
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah bagi petugas dalam melakukan kegiatan Pembinaan Penyehat Tradisional untuk membina dan mengawasi praktek penyehat tradisional yang ada di lingkup wilayah Puskesmas.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No. jenis pelayanan
SK/PKM-WUK/PLP/I/2018 Tentang jenis-
4. Referensi
Kepmenkes No. 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan nasional
5. Prosedur /
1.
Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana
Langkah-
2.
Petugas memberikan salam dan perkenalan
langkah
3.
Petugas menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan
4.
Petugas menanyakan praktek batra yang dilakukan, cara, metode, surat ijin praktek batra
5.
Petugas memberikan pembinaan mengenai persyaratan praktek batra yang boleh dilakukan
6. Unit terkait
6.
Petugas memberikan kesempatan pada batra untuk bertanya
7.
Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan kunjungan
8.
Petugas merapikan sarana dan prasarana pembinaan dan pendataan.
1. Puskesmas 2. Kelurahan
a. Rek ama n histo ris peru baha n
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan