Sop Pembuatan Kartu Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) KARTU SUAMI (KARSU), KARTU ISTRI (KARIS)



SO P



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



UPT PUSKESMAS KAUMAN 1. Pengertian



SRI FATMAWATI, SST NIP. 19690422 199102 2 001



a. Kartu Pegawai adalah Kartu identitas seoarang PNS dalam satu instansi yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan digunakan sebagai identitas, dan pengurusan administrasi Kepegawaian. b. Kartu Suam( KARSU),Kartu Istri (KARIS)adalah Kartu identitas seorang suami atau Istri dari seoarang PNS yang digunakan untuk kepengurusan kepegawaian yang



2. Tujuan



melibatkan suami atau istri PNS Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk



melayani



pegawai yang akan mengajukan penerbitan KARPEG, KARIS, 3. Kebijakan



KARSU Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kauman No. 188.4/ 04 / 404.102.021/2018 tentang Penetapan Pejabat Dan Penanggungjawab Program UPT Puskesmas Kauman



4. Referensi 5. Prosedur



1. Mendata pegawai yang belum memiliki KARPEG, KARIS,KARSU 2. Mengonsep Surat Permohonan Penerbitan KARPEG KARIS,KARSU, memintakan tanda tangan pimpinan; 3. Mengantar berkas ke Dinkes Kab/ Kota untuk ditindaklanjuti ; 4. Mengambil KARPEG, KARIS,KARSU apabila sudah ada informasi dari Dinkes Kab bila sdh jadi; 5. Mengkopy KARPEG, KARIS,KARSU untuk diarsipkan



dalam file pegawai Yang bersangkutan. 6. Menyerahkan kartu KARPEG,KARIS, KARSU kepada yang bersangkutan 6.Unit terkait



PNS



yang



bersangkutan,



Bagian



Kepegawaian



Dinas



Kesehatan, BKPP



7.      Rekaman historis perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai diberlakukan