SOP Penangaanan Keluh Kesah Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Keluh Kesah Karyawan



1. TUJUAN 1. Memberikan pengetahuan kepada anggota mengenai prosedur penyampaian keluh kesah. 2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus Serikat Pekerja tentang prosedur penanganan keluh kesah pekerja. 3. Mengoperasionalkan ketentuan yang ada didalam peraturan perundangan dan PP / PKB. 2. RUANG LINGKUP Hal-hal yang tidak disukai pekerja yang terjadi dalam porses hubungan kerja sebagai akibat dari tidak berjalannya hak-hak Pekerja ATAU perlakuan Pengusaha/unsur Pimpinan Perusahaan terhadap Pekerja/Pengurus Serikat Pekerja. Masih banyak pekerja/anggota SP yang belum mengetahui tentang prosedur penyampaian/penanganan keluh kesah. Pekerja relatif tidak mempunyai keberanian untuk menyampaikan keluhannya kepada atasannya langsung 3. RUPA-RUPA KELUH KESAH a. Keluhan Secara Perseorangan. Dapat timbul dari seorang pekerja karena:  Perlakuan tidak layak/ diskriminatif.  Kurangnya peralatan atau perlengkapan kerja.  Dipersulit untuk meggunakan hak cuti tahunanan.  Dll. b. Keluhan Secara Kelompok. Dapat timbul secara :  Menú makanan yang buruk..  Fasilitas ibadah yang tidak memadai.  Kenaikan upah yang teralmbat.  Pekerja tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek, atau hanya pekerja nagian staff dan para pengawas saja yang diikutsertakan..  Permasalahan lain yang timbul dalam hubungan kerja. 4. TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH. a. Jenjang Prosedur Penanganan Keluh Kesah. 1) Jenjang Pertama  Pekerja menyampaikan kepada atasannya langsung atau bersama perwakilan anggota.  Dalam batas waktu 7 hari kerja belum selesai /tidak ditanggapi menurut pihak yang bersangkutan, maka keluhan dapat ditingkatkan pada jenjang kedua. b. Jenjang Kedua  Dilakukan oleh pengurus PUK bidang pembelaan kepada kepala bagian atau



manajer.  Dalam batas waktu 7 hari kerja persoalan tersebut belum dapat terselesaikan juga, maka jenjang ketiga dapat ditempuh c. Jenjang Ketiga  Secara resmi PUK meminta kepada manajer personalia atau wakil pengusaha yang ditunjuk untuk berunding /menangani masalah tersebut.  Dalam batas waktu 7 hari kerja belum selesai juga, maka pihak yang bersangkutan, unit kerja atau pengusaha dapat mengajukannya ke jenjang berikut (UU No.2/2004). 5. PROSEDUR PENANGANAN KELUH KESAH.  Keluhan tersebut disampaikan secara terulis kepada atasan langsung pekerja dan dengan sepengetahuan PUK  Buat Formulir pengaduan keluh kesah  Setelah pekerja yang bersangkutan mengisi formulir, pengurus yang di tunjuk menangani keluh kesah tersebut mengadakan langkah-langkah sebagai berikut: o Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan (Rumus 5W 1H) . o Bilamana perlu mengadakan wawancara dengan rekan kerja / atasannya langsung:  Apa yang dikeluhkan?  Siapa yang mengeluh?  Dimana hal tersebut terjadi?  Kapan hal tersebut terjadi?  Mengapa hal tersebut dikeluhkan?  Bagaimankah cara menyelesaikannya? o Melakukan re-check dan penelitian. o Menetapkan kebijakan yang akan diambil serta tahapan-tahapannya. o Membicarakan dalam rapat PUK  Alat kelengkapan penanganan : • Tim Advokasi • Inventarisir data kronologis, bukti dan saksi • UU atau norma hukum yang terkait • Fleksibilitas tuntutan • Biaya • 6. PRINSIP –PRINSIP PENANGANAN.  Tidak berlarut-larut.  Efektif dan efisien  Kepentingan para pihak  Adil dan upaya damai  Demokratis