4 0 79 KB
PENANGANAN KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC)
SOP
No.Dokumen : No.Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Martinus Sanga Samon Nip:197205251993031009
PUSKESMAS WAIWERANG Pengertian Tujuan Kebijakan Refrensi
Prosedur
Unit Terkait
Kejadian Nyaris Cedera selanjutnya disingkat KNC adalah:terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien di Puskesmas Waiwerang. Mencegah terjadinya cedera pada Pasien. SK. Kepala Puskesmas Waiwerang Nomor: Penanganan KTD,KTC,KPC dan KNC.
/WWG/
/
/2015 tentang
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Puskesmas. 1. Petugas yang menangani pasien melaporkan kepada penanggung jawab klinis tentang kondisi Nyaris Cedera yang dialami Pasien. 2. Penanggung jawab layanan klinis melakukan Pemantuan penyebab terjadinya kondisi Nyaris Cedera.. 3. Petugas Memberikan penjelasan kepada keluarga dan pasien tentang kejadian yang dialami pasien dan kronologis kejadiannya. 4. Penanggung jawab layanan klinis melakukan upaya perbaikan untuk mencegah terulang kemabili kondisi Nyaris Cedera pada pasien. 5. Penanggung jawab layanan klinis melakukan peertemuan dengan petugas yang menangani pasien untuk mencari penyebab terjadinya kondisi Nyaris cedera. 6. Melakukan evaluasi secara rutin setiap bulan untuk meningkatkan upaya keselamatan pasien di Puskesmas. 7. Mensosialisasikan Keselamatan pasien setiap ada pertemuan sebagai proses pembelajaran. 8. Mendokumentasikan semua kegiatan yang telah dilakukan. Semua Unit