5 0 81 KB
PENATALAKSANAAN KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) COVID-19 No. Dokumen : SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 14 Januari 2021 Halaman
: 1/1 dr. Reymond Pangihutan NIP. 19770714 201001 1 020
PUSKESMAS DAYEUHKOLOT 1. Pengertian
KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi
2. Tujuan
COVID-19. a. Sebagai acuan dalam penatalaksanaan kasus KIPI.
3. Kebijakan
b. Menurunkan angka kejadian dan kematian karena kasus KIPI. a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 99 Tahun 2020,Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Dalam Rangka Penangnggulangan Pandemik Corona
4. Referensi
Virus Disease 2019 (Covid 19) a. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases (Covid-19) b. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19 c. Keputusan
Direktur
Jenderal
Pencegahan
dan
Pengendalian
Penyakit
No.HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Dideases 2019 (Covid-19) 5. Petugas
a. Observasi Imunisasi COVID-19 b. Surveilance
6. Prosedur
Uraian 1. fasyankes harus menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. 2.
Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19
3.
Petugas menerima laporan tentang adanya kasus KIPI.
4.
Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan
5.
Petugas mendatangi lokasi pasien.
6.
Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien serta mencari reaksi dan gejala KIPI
7.
Petugas menetapkan diagnosa pasien sesuai dengan gejala yang didapatkan.
8.
Petugas memberikan terapi yang sesuai dengan gejala klinis KIPI.
9.
Bila diperlukan tindakan dan intervensi lebih lanjut pasien dapat dirujuk ke rumah sakit (apabila menolak dirujuk pasien dan atau keluarga pasien harus menandatangani blangko penolakan).
10. Petugas membuat laporan pada Formulir KIPI. 11. Laporan diserahkan ke Dinas Kesehatan. 12. Petugas melakukan monitoring keadaan klinis pasien KIPI.