15 0 92 KB
PENANGANAN OBAT KADALUARSA / RUSAK
SOP
No. Dokumen
: SOP/FARM-KD/17
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit
: 20 Mei 2019
Halaman
: 1/2
Ttd Kepala Puskesmas :
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
dr. LINDA LIDYA, M. EPID NIP. 197007071999032005
Proses memisahkan, melaporkan dan memusnahkan obat yang telah kadaluarsa atau rusak Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan penanganan obat kadaluarsa / rusak SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres Nomor 120 Tahun 2016 tentang Penanganan Obat Kadaluarsa atau Rusak 1. KMK no. 30 th 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2. KMK no.75 th 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Referensi
3. Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Bab A Poin 3.9
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas
melakukan
identifikasi/pengecekan
obat
yang
akan
kadaluarsa/rusak 2. Petugas melakukan karantina minimal 1 minggu dari batas kadaluarsa dan memberi pemberitahuan kepada petugas unit farmasi lain untuk melakukan karantina juga 3. Petugas melakukan memisahkan obat yang sudah kadaluarsa/rusak dari obat yang masih baik kualitasnya 4. Petugas melakukan penarikan obat yang kadaluarsa/rusak dari unit pelayanan yang disertai berita acra obat rusak 5. Petugas mencatat nama, jumlah, nomor batch, tanggal kadaluarsa obat yang
sudah
kadaluarsa/rusakpada
kartu
stok
obat
khusus
obat
kadaluarsa/rusak 6. Petugas merekap nama, jumlah, nomor batch dan tanggal kadaluarsa obat yang sudah kadaluarsa/rusak 7. Petugas memilah obat yang kadaluarsa/rusak sesuai jenis sediaan obat (tablet, cairan, injeksi, dll) 8. Petugas mengeluarkan obat-obat dari pembungkus dan memasukan ke
dalam kantong plastik. 9. Petugas membuat berita acara pemusnahan obat yang disertai lampiran daftar obat kadaluarsa/rusak 10. Petugas menyerahkan obat kadaluarsa/rusak beserta berita acara pemusnahan kepada Pihak Ketiga (perusahaan pengelola limbah medis) yang bekerja sama untuk pemusnahan obat setiap bulannya Pemusnahan obat Psikotropika/Narkotika : 1. Petugas farmasi melakukan karantina/memisahkan obat yang sudah kadaluarsa 2. Petugas farmasi bersurat kepada Suku Dinas Kesehatan terkait untuk mengirimkan petugas sebagai saksi pemusnahan obat 3. Petugas membuat berita acara pemusnahan obat yang disertai lampiran daftar obat kadaluarsa/rusak 4. Petugas farmasi melakukan pemusnahan obat psikotropika/narkotika dengan disaksikan oleh petugas dari Suku Dinas Kesehatan dan melakukan dokumentasi pemusnahan 5. Petugas beserta saksi menandatangani berita acara pemusnahan obat 6. Unit terkait 7. Rekaman Historis
Unit Farmasi No
Halaman
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Perubahan
Halaman 2 dari 2