Sop Pendaft. Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



REKAM MEDIS ELEKTRONIK RAWAT JALAN NO DOKUMEN :



TANGGAL TERBIT :



NO REVISI :



HALAMAN : 1/5



DITETAPKAN OLEH :



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



dr. HERMAN I PEMBINA TINGKAT 1 (IV/b) NIP : 19630923 200003 1001 Penerimaan pasien adalah: Kegiatan pada TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan) yang mempunyai fungsi untuk melayani pendaftaran pasien Rawat Jalan yang akan atau sudah pernah berobat di RSUD Kota Langsa yang meliputi : Kunjungan Baru yaitu pasien yang pertama kali datang ke pelayanan rawat jalan pada tahun yang sedang berjalan. 2. Kunjungan Lama yaitu kunjungan berikutnya dari suatu kunjungan baru pada tahun yang berjalan. 3. Pengunjung Baru adalah Pengunjung yang baru pertama kali datang ke RSUD Kota Langsa dan dapat melakukan kunjungan dibeberapa Poliklinik sebagai kunjungan baru dengan kasus baru dan setiap pengunjung baru diberikan nomor rekam medis dan nomor rekam medis diberikan hanya satu kali seumur hidup dan berlaku untuk seluruh bagian pelayanan. 4. Pengunjung Lama adalah pengunjung yang datang untuk kedua kalinya dan seterusnya, datang ke Poliklinik yang sama atau berbeda sebagai kunjungan lama atau baru dengan kasus lama dan kasus baru, dan tidak mendapat nomor rekam medis lagi. Pasien Rawat Jalan adalah pasien yang mendapatkan pelayanan medis di poliklinik RSUD Kota Langsa. Pasien Umum adalah pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis di Poliklinik dengan membayar/swadaya. Pasien asuransi kesehatan adalah : semua pasien yang mendapat pelayanan kesehatan medis dengan membawa Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas dan semua pembayaran ditanggung oleh BPJS sesuai dengan haknya



RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



TUJUAN



REKAM MEDIS ELEKTRONIK RAWAT JALAN NO DOKUMEN



NO REVISI :



HALAMAN : 2/5



1. Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan pendaftaran pasien 2. Melayani pasien yang berobat di RSUD Kota Langsa dengan memberikan bentuk pelayanan yang prima. 3. Dapat memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya terhadap pelayanan kesehatan RSUD Kota Langsa . 4. Mengarahkan dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat.



KEBIJAKAN



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/ Menkes/ Per/ III/ 2008 Tentang Rekam Medis. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa Nomor 1691 /Menkes/ Per/ VIII/ 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit. 3. SK direktur RSUD Kota Langsa No.445/SK/65/2015 Tanggal 13 tentang Penetapan Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Langsa. 4. UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Keterbukaan Publik.



PROSEDUR



Sebelum melakukan registrasi, pasien wajib melalui proses verifikasi/pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan oleh petugas PKMRS, lalu pasien mengambil nomor antrian; Pasien datang di bagian loket registrasi sesuai dengan nomor antrian yang telah dipanggil dan diterima oleh petugas pendaftaran; 2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama; Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb: 



Petugas pendaftaran mengentri secara lengkap kedalam system HMIS data rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut sesuai dengan kartu identitasnya;



RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



REKAM MEDIS ELEKTRONIK RAWAT JALAN NO DOKUMEN



NO REVISI :



HALAMAN : 3/5



Nomor rekam medis Secara otomatis akan keluar, maka system akan membaca pendaftaran tersebut sesuai dengan poliklinik yang akan dikunjungi Pasien. 



Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) lalu petugas pendaftaran menyerahkan KIB tersebut kepada pasien;







Kartu Identitas Berobat (KIB) yang diberikan kepada pasien ini berlaku seumur hidup dan dapat digunakan pada seluruh pelayanan di RSUD Kota Langsa. baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.







Pasien memperlihatkan kelengkapan surat-surat bila ada, antara lain : -



Surat pengantar/ surat rujukan/ surat kontrol ulang Resume keluar setelah pasien dirawat. Kartu kepesertaan jaminan asuransi Fotokopi KTP atau KK







Petugas mencetak surat jaminan (SEP) sebagai bukti layanan.







Petugas mengarahkan pasien untuk langsung menuju kepoliklinik / unit pelayanan yang dimaksud.



Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: 



Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;







Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;







Petugas membuat Surat jaminan (SEP) berdasarkan jenis asuransi pasien;







Petugas mengarahkan pasien yang telah mendaftar untuk menuju poliklinik sesuai yang dimaksud oleh pasien;



RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



REKAM MEDIS ELEKTRONIK RAWAT JALAN NO DOKUMEN



NO REVISI :



HALAMAN : 4/5



Jika pasien tersebut adalah pasien Umum, maka setelah petugas melakukan proses pendaftaran selanjutnya pasien diarahkan untuk membayar ke loket Kasir Loket pendaftaran terbagi : Loket 1 dan 2 untuk pendaftaran pasien kunjungan baru, loket 3 s/d 6 untuk pasien kunjungan lama, loket 7 untuk pendaftaran pasien manula, anak-anak, VCT dan Jiwa, loket 8 untuk pendaftaran pasien Umum, Loket 9 untuk pasien disabilitas, loket 10 untuk pendaftaran pegawai RS dan loket 11 untuk pendaftaran pasien rawat inap dan pengurusan jaminan. Jadwal pembukaan loket pendaftaran di Rekam Medis RSUD Kota Langsa Senin s/d Jum’at adalah Jam 07.30 s/d 16.00 WIB. Di Unit Pelayanan / Poliklinik: 



Petugas di unit pelayanan akan melihat kunjungan pasien ke bagiannya masing-masing di system HMIS







Petugas di unit pelayanan akan menerima SEP dari petugas distribusi jaminan pasien yang akan diantarkan setiap 15 menit sekali.







Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien sesuai dengan jam pendaftarannya;







Petugas medis baik dokter atau perawat poliklinik harus memastikan bahwa semua hasil pemeriksaan kesehatan mulai dari anamnesa, tindakan, diagnose, therapy, maupun penunjang harus benar-benar dicatat/ dientry kedalam system komputer.







Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?







Jika Ya petugas, maka petugas harus memilih mentransfer pasien disistem ke unit pelayanan yang dituju;







Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan



mengambil obat di bagian farmasi;



RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



REKAM MEDIS ELEKTRONIK RAWAT JALAN NO DOKUMEN



NO REVISI :



HALAMAN : 5/5







Bagi pasien umum, maka petugas akan mengarahkan pasien untuk dapat menyelesaikan administrasi pembayaran di loket kasir;







Petugas mempersilahkan pasien pulang



Di Unit PKMRS :



UNIT TERKAIT







Petugas PKMRS memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pasien yang akan berobat;







Petugas PKMRS wajib kesehatan kepada pasien;







Petugas dapat menjelaskan bagaimana alur berobat kepada pasien;



1. Instalasi Rekam Medis 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi PKMRS



memberikan



informasi