5 0 70 KB
PENDAFTARAN ONLINE PASIEN VIA WHATSAPP DI RS KARTIKA HUSADA TAMBUN NO. DOKUMEN
TANGGAL TERBIT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/1
DITETAPKAN DIREKTUR
dr. Avian Ratna Furi, MARS NIP. A.481.03-15 Pendaftaran online pasien rawat jalan melalui aplikasi whatsapp merupakan proses awal dimana pasien yang akan berobat diketahui identitas diri sebelum dilakukan pelayanan. Untuk mempermudah pasien rawat jalan khususnya jaminan umum dan asuransi dalam mendaftar tanpa perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit Kartika Husada Tambun. 1. Peraturan Direktur No. 08056/Dir-RSKH/Per/2017, Tanggal 08 Agustus 2017, Tentang Kebijakan Penerimaan Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap Rumah Sakit Kartika Husada Tambun 2. Surat Keputusan Direktur no 09334/Dir-RSKH/Per/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Medis 1. Petugas menyiapkan sarana dan prasarana pendaftaran dan handphone dalam keadaan aktif 2. Petugas memastikan Handphone yang digunakan terkoneksi dengan internet 3. Pendaftaran online dapat dilakukan pada hari senin-sabtu pukul 08.00 – 16.00 4. Pasien mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp sesuai format yang telah ditentukan dengan menyertakan lampiran photo KTP - Nama : - Tanggal Lahir : - No.MR (pasien lama): - Hari & Tanggal Berobat (Jam Praktek) - Nama Dokter dan Poli tujuan :
- Jaminan yang digunakan : - No handphone : - Email : - Nomor KTP (untuk anak gunakan KK/akte ) 5. Petugas Informasi menerima dan membalas pesan terjawab otomatis di system whatsapp dan memberikan informasi tentang jadwal dokter yang dituju serta kunjungan pasien esok hari untuk konfirmasi kedatangan di bagian pendaftaran 6. Petugas Informasi merekap data pendaftaran pasien dan menyerahkan ke bagian pendaftaran paling lama pukul 16.00 wib setiap harinya 7. Pendaftaran menginputkan data ke aplikasi SIMRS di modul rawat jalan system “booking” dan mencetak dokumen 8. Pasien melakukan konfirmasi kedatangan di loket pendaftaran khusus wa online dan mengambil nomer antrian di loket tidak mengambil di mesin antrian 9. Petugas memvalidasi berkas persyaratan dan mendapatkan nomer antrian di poli. 10. Petugas rekam medis menyiapkan status rekam medis pasien dan diletakkan di bagian pendaftaran 11. Petugas rekam medis mengantar berkas ke poli dan pasien menunggu antrian pemeriksaan di poli
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Rekam Medis 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Informasi dan Teknologi