4 0 76 KB
PENDAMPINGAN RUJUKAN BALITA GIZI BURUK/ STUNTING
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: :
440/0079/SOP/PKM-SBLS/I/2023 00
:
06 Januari 2023
:
1/3
PUSKESMAS SEBELAS ILIR 1. Pengertian
dr.Hj.Masayu Meidiawani,MKM NIP.198005202007012019
1. Stunting merupakan perawakan pendek atau sagat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 Standar Deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO, disebabkan kekurangan gizi kronik yang berhubungan dengan status sosial ekonomi rendah, asupan nutrisi dan kesehatan ibu yang buruk, riwayat sakit berulang dan praktik pemberian makan pada bayi dan anak yang tidak tepat. 2. Gizi Buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai oleh satu atau lebiih tanda seperti pitting edema bilateral, minimal pada kedua punggung kaki , BB/PB kurang dari -3 standar deviasi (< -3 SD), lingkar lengan atas (LiLA) < 11,5 cm pada balita usia 6-59 bulan. 3. Pendampingan rujukan balita Gizi Buruk/Stunting bagi petugas adalah serangkaian kegiatan mendampingi balita stunting/buruk untuk mendapatkan tatalaksana gizi buruk/ stunting di puskesmas.
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas untuk melaksanakan kegiatan pendampingan rujukan balita stunting/gizi buruk bagi kader kesehatan.
3.Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Nomor :
4. Referensi
1.Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tingkat Kabupaten/Kota , Tahun 2018. 2.Panduan Pelaksanaan Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu, Kemenkes RI, Tahun 2021. 3.Buku Saku Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat Jalan bagi Tenaga Kesehatan, Tahun 2021 4.Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada Balita (Kumpulan Contoh SPO), Kemenkes, Tahun 2021 5.Pedoman Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu, Kemenkes, Tahun 2022. 6.Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
Hk.01.07/Menkes/51/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak. 5.Prosedur
1. Petugas menerima laporan hasil pengukuran antropometri balita yang berkunjung di posyandu. 2. Petugas menerima laporan dari kader jika menemukan indikasi balita dengan stunting/gizi buruk dengan indikasi : a. Balita yang terindikasi mengalami hambatan pertumbuhan b. Balita (6-59 bulan) dengan LILA warna kuning (11,5-