5 0 285 KB
PENGAJUAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PUSKESMAS KUMPAI BATU ATAS
S Puskesmas Kumpai Batu Atas
O
No. Dok. No. Revisi Tanggal Terbit
: 445/ /SOP/KBA/2016 : : 14 Desember 2016
Halaman
: 1/2
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
P 1. Pengertian
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Kumpai Batu Atas
AGUSTINA DEWI PUSPASARI
Alur atau siklus Pengajuan Cuti di Puskesmas Kumpai Batu Atas kepada PNS yang telah secara terus menerus melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya satu tahun. Cuti juga merupakan hak dari setiap PNS kecuali Cuti di luar tanggungan Negara. Oleh karena demikian dalam pemberian cuti kepada PNS harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi. Cuti terdiri dari beberapa jenis yakni : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti bersalin, Cuti karena alasan penting dan Cuti di luar tanggungan Negera.
2. Tujuan
Untuk menghindari terhambatnya pelayanan kepada masyarakat dan tetap terjaminnya kelancaran pekerjaan. Mendorong bawahannya untuk berorientasi pada target dan sekaligus kualitas.
1. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Kumpai
Batu
Atas
Nomor
445/1.1.1.1/SK/KBA/2016 Tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas.
2. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Kumpai Batu Atas.
3. Prosedur
A. Prosedur Cuti Tahunan 1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Tahunan ke Bagian Kepegawaian paling lama sekurang – kurangnya 5 (lima) Hari Sebelum Cuti Tahunan dilaksanakan. 2. Bagian Kepegawaian menerima dan meneliti permohonan cuti tahunan pegawai, mengetik konsep cuti tahunan serta di teruskan kepada pimpinan. 3. Pimpinan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan cuti tahunan pegawai, dangan memberikan alasan apabila permohonan cuti tahunan tidak disetujui pimpinan. 4. Bagian Kepegawaian meneruskan formulir cuti tahunan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan apabila cuti yang bersangkutan disetujui pimpinan. 5. Pegawai yang cuti tahunannya disetujui pejabat yang berwenang membuat usulan nama Pegawai pengganti sementara untuk menggantikan posisi yang di tinggalkan kepada pimpinan untuk di setujui 6. Pegawai melaksanakan cuti tahunan.
1
B. Prosedur Cuti Sakit 1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Sakit disertai Surat Keterangan Sakit dari Dokter. 2. Bagian Kepegawaian menerima dan meneliti permohonan cuti sakit pegawai, mengetik konsep cuti sakit serta diteruskan kepada pimpinan. 3. Bagian Kepegawaian meneruskan formulir cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sakit yang sudah disetujui pimpinan. 4. Pegawai melaksanakan cuti sakit.
C. Prosedur Cuti Alasan Penting 1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Alasan Penting. 2. Bagian Kepegawaian menerima dan meneliti permohonan cuti alasan penting pegawai, mengetik konsep cuti alasan penting serta diteruskan kepada pimpinan. 3. Pimpinan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan cuti alasan penting pegawai, dangan memberikan alasan apabila permohonan cuti tahunan tidak disetujui pimpinan. 4. Bagian Kepegawaian meneruskan formulir cuti alasan penting kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti alasan penting yang sudah disetujui pimpinan. 5. Pegawai melaksanakan cuti alasan penting.
D. Prosedur Cuti Melahirkan 1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Melahirkan 1 (Satu) Bulan sebelum melahirkan. 2. Bagian Kepegawaian menerima dan meneliti permohonan cuti melahirkan pegawai, mengetik konsep cuti melahirkan serta diteruskan kepada pimpinan. 3. Bagian Kepegawaian meneruskan formulir cuti melahirkan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melahirkan yang sudah disetujui pimpinan. 4. Pegawai yang cuti melahirkannya disetujui pejabat yang berwenang membuat usulan nama Pegawai pengganti sementara untuk menggantikan posisi yang di tinggalkan kepada pimpinan untuk di setujui. 5. Pegawai melaksanakan cuti melahirkan.
1.
Unit Terkait
2.
Dokumen Terkait
Seluruh Staf Pegawai Puskesmas Kumpai Batu Atas dan Pustu
2
3.
Rekaman Historis Perubahan
No Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
3