15 0 272 KB
Disesuaikan disempurnakan
Logo pemda
PENGAMBILAN SAMPEL MAKANAN JAJANAN : Nomor SOP/UKM/KESL/ 05 Terbit ke : 01 No.Revisi : 00 Tgl. Diberlaku : Halaman : 1/2
SOP
Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas ....... 1. Pengertian
UPT Puskesmas ....... ……….. NIP.
Pengambilan Sampel makanan jajanan adalah Suatu kegiatan secara mikrobiologis dan kimia.
2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
melaksanakan pengambilan Sampel makanan jajanan.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor 1884.4/393/TU/2017 tentang Penyusunan tempat dan Jadwal pelaksanaan UKM
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 330/ MENKES / PER /IV/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715 / MENKES / SK / XI / V / 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
3. Alat dan Bahan
1. Sarung tangan 2. masker 3. Pincet / sendok pengambilan sampel 4. Plastik steril 5. Label
6. Langkah Langkah
1. Petugas kesehatan lingkungan
membuat SPPD dan
Surat Tugas 2. Petugas kesehatan lingkungan datang ke lokasi Tempat Pengolah Makanan yang telah ditentukan sebelumnya 3. Petugas kesehatan lingkungan menyiapkan peralatan, kemudian memakai sarung tangan 4. Petugas kesehatan lingkungan melakukan pengambilan sampel makanan berdasarkan jenisnya menggunakan pincet / sendok steril, kemudian dimasukkan kedalam
plastic steril 5. Petugas kesehatan lingkungan memberi label Plastic sampel makanan dengan informasi : jenis sampel, jenis pemeriksaan, lokasi pengambilan, jam pengambilan, tanggal pengambilan, petugas pengambil 6. Petugas kesehatan lingkungan memasukkan Sampel makanan ke termos dan dikirim ke Labkesda 7. Hasil uji Labkesda disampaikan kepada pengelola tempat pengolahan makanan 8. Hasil uji Labkesda dilaporkan juga ke Kepala Pusesmas, Kepala TU dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan 7. Unit terkait
1. Tempat pengolahan Makanan 2. Labkesda
8. Dokumen
1. Laporan bulanan
terkait
2. Laporan Triwulan 3. Laporan Tahunan
9. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan