Sop Penginputan Data Dan Pencetakan Sertifikat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGINPUTAN DATA DAN PENCETAKAN SERTIFIKAT No Dokumen 020/SPO/DIKLAT/RSK/I/2021 SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit 04 Januari 2021



No Revisi 00



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RSU Kartini Kupang



dr. Yudith Marieta Kota, M.Kes NIK.29111301101 Penginputan data adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan memasukkan data dari luar kedalam komputer atau sebuah sistem. Pencetakan sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan baik dari internal RS atau pihak eksternal sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan menggunakan sistem yang telah disediakan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelayanan penginputan data dan percetakan sertifikat terlaksana dengan baik Peraturan Direktur RS Kartini Kupang Nomor 60/SK/DIR/VII/2015 tentang Kebijakan Pelayanan di Rumah Sakit Kartini kupang Penginputan Data Penginputan data dilakukan apabila telah telah mengikuti serangkaian pemeriksaan / kegiatan telah mendapatkan informasi data perorangan atau peserta Percetakan Sertifikat Alur Percetakan Sertifikat Sistem Internal : 1. Petugas Unit Diklat dan Tim pelaksana kegiatan mendesain sertifikat 2. Petugas menyiapkan daftar nama perorangan / peserta yang berhak memperoleh sertifikat 3. Sertifikat yang telah dicetak dan diverifikasi kembali keabsahannya oleh Unit Diklat dan Tim pelaksana kegiatan sebelum diberikan kepada perorangan / peserta Alur Percetakan Sertifikat dari Sistem External : 1. Percetakan sertifikat dalam sistem (Sistem Eksternal yang telah disediakan) oleh petugas diunit dilakukan apabila ada permintaan dari unit pelayanan (oleh dokter pelaksana pemeriksaan) dengan catatan bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan berhak memperoleh sertifikat. 2. Percetkan sertifikat poin penting yang diperhatikan adalah : - Nama peserta harus benar - Tanggal dikeluarkan sertifikat - Masa berlaku sertifikat



PENGINPUTAN DATA DAN PENCETAKAN SERTIFIKAT No Dokumen 020/SPO/DIKLAT/RSK/I/2021 PROSEDUR UNIT TERKAIT



-



No Revisi 00



Halaman 2/2



Dilegalisasi dengan tanda tangan oleh Dokter Pelaksana Pemeriksaan



1. Unit Diklat 2. Unit OPD