20 0 91 KB
SOP
PENILAIAN KINERJA No. Dokumen : /SOP/2022 No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
PUSKESMAS WARA UTARA KOTA
MUSAKKAR,SKM,SH,MH NIP: 19750705 199503 1 001
1. Pengertian
Penilaian kinerja adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi Puskesmas
2. Tujuan
Sebagai acuan kepala puskesmas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja stafnya
3. Kebijakan 4. Referensi
SK Kepala Puskesmas No.
Kepmenkes no.857 tentang pedoman penilaian kinerja sumber daya manusia kesehatan di puskesmas
5. Langkah-langkah
7. Unit terkait
/SK/PKM-WUK/PLP/I/2022 tentang Penilaian Kinerja
1. Penanggung jawab upaya pelaksanaan kegiatan melaporkan hasil capaian kegiatan 2. Kepala Puskesmas secara periodik menganalisa hasil capaian kegiatan penanggung jawab dan pelaksana kegiatan 3. Kapus melakukan penilaian terhadap hasil capaian kegiatan dan disampaikan kepada pelaksana kegiatan secara periodic 4. Penanggungjawab upaya dan pelaksana kegiatan menerima hasil kinerja dan mencatat arahan yang dibrikan oleh kepala puskesmas 5. Penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan membuat rencana tindak lanjut terhadap penilaian yang telah dibrikan dalam bentuk kegiatan bulan berikutnya 6. Kepala Puskesmas memberikan arahan untuk perbaikan kinerja semua karyawan dala upaya meningkatka mutu pelayanan -
-
Kepala Puskesmas Pemegang Program