6 0 79 KB
PENJEMPUTAN PASIEN COVID - 19
SOP UPT PUSKESMAS SUMBERJAYA KABUPATEN BEKASI 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
5. Langkahlangkah
No. Dokumen
:
Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : :
/SOP/PKMSBY/ /2021 02 01 15 Januari 2021 1/3 Umar Iskandar,SPd.MSi NIP. 196703301992031002
Penatalaksanaan/prosedur pelaksanaan penjemputan pasien yang telah melakukan perawatan di RS Rujukan Sebagai acuan langkah – langkah melaksanakan penjemputan pasien Covid-19 dari RS Rujukan Keputusan Bupati Bekasi no 440/Kep.176-Dinkes/2020 tentang penerapan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) Corona Virus Disease di Kabupaten Bekasi SK Kepala Puskesmas Sumbeerjaya Nomor /PKM.SBJY / /2020 Tentang Keselamatan Pasien SK Kepala Puskesmas Kegiatan No . /PKMSBY/ III /2020 pelayanan puskesmas selama pandemi covid Keputusan Presiden Republik Indonesia no 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyeberan corona virus disease ( covid 19 ) sebagai bencana nasional Permenkes no 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 2020 1. Petugas Survailen mendapatkan laporan dari RS Rujukan / Tempat Isolasi 2. Petugas Survailen menghubungi supir ambulan dan TIM TGC 3. Petugas TIM TGC dan Supir Ambulan menggunakan APD Level 2 ( Gaun , Masker, dan Hanskoon) Untuk menjemput pasien ke tempat isolasi / RS Rujukan 4. Petugas TIM TGC melakukan serah terima dari pihak RS/Tempat isolasi ke pihak penjemputan pasien covid -19 5. Petugas TIM TGC PKM mengantarkan pasien ke Rumah pasien.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan 7. Unit Terkait No 8. Rekaman Historis Perubahan
1 2
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Terbit