5 0 67 KB
PENYIMPANAN DAN PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
SP O
KLINIK ANANDA
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
dr. H. Elfry Syahril, MARS. SIP. 503/B.3.1/96/PMPTSP/2022
TANDA TANGAN PIMPINAN
MEDIKA 1. Pengertian
Sebagai acuan Untuk 1. Menyimpan obat narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan yang 2. Tujuan
berlaku 2. Menjamin keamanan obat narkotika dan psikotropika dari penyalahgunaan maupun pencurian
3. Kebijakan 1. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 4. Referensi
2. Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 3. Permenkes RI No. 3 tahun 2015 Tentang Peredaran. Penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan precursor farmasi
1. 2. 3. 4. 5. Prosedur / Langkah – langkah
6. Diagram Alir (Jika Dibutuhkan)
Petugas farmasi melakukan penerimaan obat narkotika dan psikotropika Melakukan pengecekan antara faktur dan obat yang di terima Mencatat jumlah di kartu stok Petugas farmasi melakukan penyimpanan obat narkotika dan psikotropika ke dalam lemari khusus dengan ketentuan sebagai berikut: a) Terbuat dari bahan yang kkuat b) Tidak mudah di pindahkan dan mempunyai 2 kunci yang berbeda c) Diletakkan di tempat yang aman dan tak terlihat oleh umum d) Kunci lemari khusus di pegang oleh Apoteker penanggung jawab atau petugas lain yang di kuasakan 5. Faktur di arsipkan secara terpisah\ 6. Pengeluaran di catat di kartu stok 7. Pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker penanggung jawab setiap bulan (sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya ) menggunakan laporan elektronik melalui website http://sipnap.kemkes.go.id/
7. Unit Terkait
Instalasi farmasi