Sop SKP 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA PEMASANGAN GELANG IDENTITAS PASIEN NO. DOKUMEN : 04.08.01



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : Direktur RSU Jagakarsa



SPO Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015



PENGERTIAN :



dr. Dewi Mustika M.Kesv NIP.1969011112000122002 Tata cara pemasangan gelang identifikasi pasien yang dirawat inap dan



TUJUAN



observasi IGD di Rumah Sakit Umum Jagakarsa 1. Mengidentifikasi dengan benar pada setiap pasien yang akan diberi



:



layanan atau pengobatan 2. Mencocokkan layanan atau perawatan dengan individu tersebut 3. Pemasangan gelang identitas pasien adalah salah satu cara untuk KEBIJAKAN



:



mengidentifikasi pasien agar tidak terjadi kekeliruan. 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran



PROSEDUR



:



Keselamatan Pasien 1. Pasien rawat jalan yang akan di rawat inap dipasangkan kancing atau gelang pasien oleh perawat rawat inap sedangkan pasien observasi di IGD maupun pasien IGD yang akan di rawat inap di pasang oleh perawat IGD  Gelang warna biru untuk Pasien Laki-laki.  Gelang warna pink untuk Pasien Perempuan  Kancing gelang warna merah untuk pasien allergi  Kancing gelang warna kuning untuk yang berisiko jatuh  Kancing gelang warna ungu untuk yang tidak boleh di resusitasi (DNR)



2. Pasien di identifikasi menggunakan nama pasien,



nomor rekam



medis 3. Tidak boleh mengidentifikasi menggunakan nomor kamar pasien dan lokasi pasien. 4. Pemasangan gelang identitas diutamakan pada ekstremitas yang tidak terpasang infus 5. Pasien di identifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah. 6. Pasien di identifikasi sebelum mengambil darah dan specimen lain untuk pemeriksaan klinis. 5. Pasien di identifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/ prosedur. 7. Petugas wajib menjelaskan kepada pasien dan atau keluaraga bahwa sesuai standar keselamatan pasien di RSU Jagakarsa Pasien wajib menggunakan gelang identifikasi serta tujuan dari semua gelang dan mengapa mereka harus menggunakan. 8. Petugas wajib menjelaskan bahaya yang bisa terjadi untuk pasien yang menolak, melepas, atau menutupi gelang identifikasi. 9. Petugas pelaku identifikasi adalah Dokter, Perawat, Administrasi, Petugas rekam Medis, Petugas Farmasi, Penunjang medic dan Petugas laboratorium. UNIT TERKAIT



:



1. IGD 2. Poli klinik 3. Rawat Inap 4. Farmasi 5. Instalasi Penunjang Medik



PEMASANGAN GELANG IDENTITAS PASIEN NO. DOKUMEN : 04.08.02



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 3/2



DITETAPKAN OLEH : Direktur RSU Jagakarsa



SPO Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit



PENGERTIAN :



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015



dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002



Adalah gelang identitas pasien yang berisi nama lengkap dan nomor Rekam Medik. Gelang identitas pasien ini penting untuk melakukan identifikasi terhadap pasien secara tepat pada setiap pasien rawat inap,



TUJUAN



dan pasien observasi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mengurangi



:



kesalahan identifikasi pasien sehingga mencegah tertukarnya pasien saat pemberian obat, pemberian tranfusi, pengambilan produk darah & KEBIJAKAN



:



specimen, tindakan prosedur serta asuhan keperawatan. 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. Setiap pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit harus mendapatkan



PROSEDUR



:



gelang identitas pasien ( SK Direktur nomer 66 ) 1. Ucapkan salam dan perkenalkan diri petugas 2. Jelaskan tujuan dan manfaat pemasangan gelang kepada pasien dan keluarga supaya tidak dilepas, dipindah, dirusak dll dan tetap terpasang sampai selesai perawatan. 3. Pada gelang identitas berisikan nama lengkap dan nomor rekam medik. 4. Tulisan nama pasien sesuai di rekam medic tidak boleh disingkat dan tidak boleh ada coretan atau penulisan ulang. 5. Apabila ada pasien tidak sadar, tidak bias menyebutkan identitas dan tanpa keluarga, maka gelang diberi nama mr. X / mrs. X dan member



nomor Rekam Medik. 6. Warna gelang biru untuk laki-laki, gelang warna pink (merah muda) untuk perempuan. Sebagai tambahan digunakan kancing gelang warna merah untuk pasien dengan alergi obat dan kancing gelang warna kuning untuk pasien resiko jatuh. 7. Gelang dipasang di ruang rawat inap dan/atau di ruangan IGD pada tangan kanan, bila tidak memungkinkan maka dipasang di tangan kiri. Lakukan pemasangan di kaki bila tidak memungkinkan di tangan atau lakukan pemasangan di pakaian bila di tangan dan kaki tidak memungkinkan dan pasien alergi dengan gelang 8. Kancing gelang kuning dipotong bila pengkajian berikutnya tidak lagi beresiko jatuh dan gelang dipotong sebelum pasien pulang dan UNIT TERKAIT



:



dibuang di tempat sampah medis. 1. Bidang Keperawatan 2. Bidang Pelayanan Medik 3. Bidang Penunjang Medik a. Gizi b. Analis / petugas lab



IDENTIFIKASI PASIEN SEBELUM PEMBERIAN OBAT



NO. DOKUMEN : 04.08.03



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 5/2



DITETAPKAN OLEH : Direktur RSU Jagakarsa



SPO Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit



PENGERTIAN :



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015 dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002 Adalah gelang identitas pasien yang berisi nama lengkap dan nomor Rekam Medik. Gelang identitas pasien ini penting untuk melakukan identifikasi terhadap pasien secara tepat pada setiap pasien rawat inap, dan pasien observasi.



TUJUAN



:



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mengurangi kesalahan identifikasi pasien sehingga mencegah tertukarnya pasien saat pemberian obat, pemberian tranfusi, pengambilan produk darah & specimen, tindakan prosedur serta asuhan keperawatan.



KEBIJAKAN



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor :1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien



PROSEDUR



:



1. Ucapkan salam dan perkenalkan diri petugas 2. Identifikasi dilakukan dengan menanyakan dua identitas 3. Identifikasi pasien meliputi : a. Pasien rawat jalan : 1. Pasien diminta memperlihatkan nomor antrian resep 2. Pasien diminta menyebutkan nama lengkap minimal dua suku kata, tanggal lahir, alamat pasien, dan nomor rekam medis. b. Pasien rawat inap : 1. Pasien diminta menyebutkan nama dan rekam medik ( bila tidak diketahui petugas farmasi dapat melihat gelang identitas pasien ) 4. Pasien tanpa keluarga dan tidak sadar, identifikasi pasien dilakukan dengan melihat gelang identitas pasien. 5. Untuk pasien tidak sadar, pasien anak atau yang mengalami keterbatasan lainnya, identitas ditanyakan kepada penunggu pasien dan dicocokkan dengan gelang identitas. 6. Untuk Pasien Jiwa Identifikasi dan rehabilitasi Napza dengan melihat foto pada status rekam medis pasien.



UNIT TERKAIT



:



1. Instalasi farmasi 2. Bidang Pelayanan Medik 3. Bidang perawatan



PEMBERIAN INDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM JAGAKARSA



NO. DOKUMEN : 04.08.04



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 7/2



DITETAPKAN OLEH : Direktur RSU Jagakarsa



SOP SASARAN KESELAMATAN PASIEN PENGERTIAN :



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015 dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002 Pemberian gelang penanda pada pasien yang berisi data identitas pasien yang memuat nama, jenis kelamin (yang dibedakan dengan warna gelang) dan nomer RM. Sedangkan diagnosis riwayat alergi (ditambah tanda warna merah pada gelang indentitas) dan risiko jatuh (ditambah



TUJUAN



tanda warna kuning pada gelang indentitas). Memberikan identitas pada pasien rawat inap untuk mempermudah



:



identifikasi pasien, mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat dan KEBIJAKAN



:



tindakan medis pada pasien. 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran



PROSEDUR



:



Keselamatan Pasien 1. Ucapkan salam ,”Selamat pagi/siang/sore/malam Bapak/Ibu” , perkenalkan diri, ”Saya ... (nama)”, jelaskan nama profesi/unit kerja. 2. Jelaskan tugas yang akan dilakukan pada pasien dan tujuannya (sesuai tujuan di atas). 3. Pastikan identitas pasien dengan pertanyaan terbuka dan tertutup kepada pasien dan keluarga, mencocokkan dengan data rekam



medis. 4. Ciptakan suasana nyaman pada pasien. 5. Melakukan verifikasi pada pasien mengenai pemahaman tujuan pemasangan gelang. 6. Melakukan pemasangan gelang yang telah dituliskan oleh perawat atau paramedic dua identitas pasien yang memuat nama, jenis kelamin (yang dibedakan dengan warna gelang), nomer RM, riwayat alergi (ditambah tanda warna merah pada kancing gelang indentitas) dan risiko jatuh (ditambah tanda warna kuning pada kancing gelang indentitas).yang bertanggung jawab pada anggota gerak tubuh yang mudah diakses 7. Pemasangan gelang pasien dilakukan oleh perawat atau paramedis yang bertanggung jawab di Rawat Inap atau IGD. 8. Menawarkan bantuan kembali, “Apakah masih ada yang dapat saya bantu?”



UNIT TERKAIT



:



Ucapkan terima kasih. 1. Unit Poliklinik rawat jalan 2. Unit rawat inap Unit UGD



IDENTIFIKASI SEBELUM PEMBERIAN TRANSFUSI DAN PRODUK DARAH DI RUMAH SAKIT UMUM JAGAKARSA



NO. DOKUMEN : 04.08.05



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 9/2



DITETAPKAN OLEH : Direktur RSU Jagakarsa



SPO TANGGAL TERBIT : 17/10/2015



SASARAN KESELAMATAN PASIEN PENGERTIAN :



dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002



Adalah suatu upaya untuk melakukan identifikasi sebelum pemberian Transfusi darah dan produk darah secara tepat pada pasien rawat inap. Dilakukan dengan menanyakan minimal dua identitas, dengan menanyakan nama lengkap dan nomor rekam medik, rawat inap, dan mencocokkan permintaan darah dengan memberikan label darah oleh 2 orang perawat



TUJUAN



:



1. 2. 3. 4.



Memperbaiki volume sirkulasi darah Memperbaiki hemoglobin Memperbaiki kadar protein serum Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mengurangi kesalahan sebelum pemberian Transfusi darah dan produk darah pada setiap pasien rawat inap.



KEBIJAKAN



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D



7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran PROSEDUR



Keselamatan Pasien A. Persiapan alat / bahan : 1. Standar infus 2. Cairan nacl 0,9 % 3. Transfusi set 4. Pruduct darah yang benar 5. Torniquet 6. Kapas alkohol 7. Kasa sterill 8. Dexamethason 9. Sarung tangan B. Persiapan pasien : 1. Memberikan penjelasan kepada pasien 2. Pasien sudah diinfus C. Pelaksanaan 1. Perawat cuci tangan 2. Alat – alat didekatkan 3. Meneliti keadaan dan suhunya sesuai dengan tubuh normal 4. Cek ulang label darah dan formulir permintaan, identitas pasien,



:



dan golongan darah 5. Cek kembali oleh perawat yang berbeda Identitas pasien, formulir permintaan, label darah, golongan darah 6. Memasang infus dengan cairan nacl 0,9 % sesuai dengan prosedur infus 7. Mennyutikan dexamethason di selang infuse 5ml 8. Memindahkan selang transfusi pada kantong darah 9. Menghitung jumlah tetesan sesuai kebutuhan 10. Memperhatikan reaksi pasien 11. Mencatat waktu pemberian transfuse darah dan jumlah tetesan distatus pasien 12. Membersihkan alat dan merapikannya 13. Perawat cuci tangan UNIT TERKAIT



:



1. Rawat Inap 2. Unit IGD



IDENTIFIKASI PASIEN RIWAYAT ALERGI DI RUMAH SAKIT UMUM JAGAKARSA



NO. DOKUMEN : 04.08.06



NO. REVISI : 00



HALAMAN : 11 / 2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR ,



SOP SASARAN KESELAMATAN PASIEN PENGERTIAN :



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015 dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002 Adalah suatu upaya untuk melakukan identifikasi terhadap pasien riwayat alergi bagi pasien yang dilayani di Poliklinik dan UGD dengan memberikan tanda khusus di halaman depan sampul /map rekam medic



TUJUAN



:



Untuk mengetahui secara cepat pasien dengan riwayat alergi, sehingga lebih meningkatkan keselamatan pasien.



KEBIJAKAN



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran



PROSEDUR



:



Keselamatan Pasien 1. Ucapkan salam dan perkenalkan diri petugas/perawat penerima pasien pertama di Poliklinik dan UGD dalam rangka pengisian awal rekam medik. 2. Bila pada sampul/halaman depan rekam medik tidak berisikan tanda riwayat alergi, dokter penulis resep/perawat pemberi obat tetap mengecek riwayat alergi sekaligus. 3. Bila dalam kolom pengisian rekam medik ada riwayat alergi, maka petugas/Perawat tersebut member stiker/ tanda bulatan merah pada



pojok kanan atas halaman depan sampul/map rekam medik. 4. Selanjutnya tempelkan stiker segi empat warna putih di bawah stiker merah tersebut dan ditulis golongan obat/obat-obat alergi yang UNIT TERKAIT



:



dialami pasien 1. Bidang Keperawatan 2. Bidang Pelayanan Medik 3. Bidang Penunjang Medik a. Farmasi / apotek



KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM JAGAKARSA



NO. DOKUMEN : 04.08.07



NO. REVISI : 00



SOP



HALAMAN : 13 / 2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR ,



SASARAN KESELAMATAN PASIEN PENGERTIAN :



TANGGAL TERBIT : 17/10/2015 dr. Dewi Mustika M.Kes NIP.1969011112000122002 Adalah suatu upaya untuk melakukan identifikasi terhadap pasien secara tepat pada setiap pasien emergency, rawat inap, dan rawat jalan



TUJUAN



:



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam mengurangi kesalahan identifikasi pasien sehingga mencegah tertukarnya



pasien saat



pemberian obat, pemberian tranfusi, pengambilan produk darah dan specimen, tindakan prosedur ,asuhan keperawatan ,pemberian obat di apotek,pemberian makanan dan pembayaran di kasir. KEBIJAKAN



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang nomor 36 pasal 53 tahun 2009 Tentang Keselamatan Pasien 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. Permenkes 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1024 Tahun 2014 tentang penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Rumah sakit Umum kelas D 7. SK Direktur nomer 66 tahun 2015 tentang Kebijakan Sasaran



PROSEDUR



:



Keselamatan Pasien 1. Ucapkan salam dan perkenalkan diri petugas 2. Identifikasi pasien dilakukan dengan menanyakan dua identitas 3. Identifikasi pasien tertentu dengan melihat gelang identitas. 4. Identifikasi pasien dilakukan : a. Sebelum memberikan obat, memberikan darah atau produk darah. b. Sebelum pengambilan darah dan spesemen lain.



c. Sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. d. Sebelum pemberian asuhan keperawatan. e. Sebelum pemberian obat di apotek. f. Sebelum pemberian makanan di ruang rawat inap. g. Sebelum pembayaran di kasir 5. Pasien tanpa keluarga dan tidak sadar, identifikasi pasien dilakukan dengan melihat gelang identitas. 6. Untuk pasien tidak sadar, pasien anak atau pasien yang mengalami keterbatasan lainnya, identitas ditanyakan kepada penunggu pasien dan cocokkan dengan gelang identitas. 7. Untuk pasien meninggal dunia identifikasi dilakukan secara khusus diaturdalam buku panduan Identifikasi pasien. UNIT TERKAIT



:



1. Bidang Keperawatan 2. Bidang Pelayanan Medik 3. Bidang Penunjang Medik c. Farmasi / apotek d. Gizi e. Analis / petugas lab kasir