SOP Tata Cara Pelaporan Kerusakan - Ari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA PELAPORAN KERUSAKAN No. Dokumen



38/SPO/TE/IX/2018 Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



DEFINISI



No. Revisi 00



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh Direktur



03 – Sep - 2018



drg. Yeni Restuti NIP 196712191992032001 Prasyarat dan urutan kerja yang harus dilakukan dalam penyampaian laporan terhadap kerusakan alat / bangunan kepada pihak Unit Teknik Rumah Sakit Umum Daerah Tebet Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk petugas 1. Memberikan pelaporan terhadap kerusakan alat / bangunan.



TUJUAN



2. Meningkatkan kualitas pelayanan teknik kepada user. 3.Supaya prosedur dilakukan dengan benar. 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



KEBIJAKAN



3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 4. Permenkes No.1191 tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan



A. User Apabila terjadi kerusakan / gangguan terhadap alat / bangunan, user mengisi



Form



Laporan



Kerusakan



(Form.1.a)



dan



segera



menghubungi bagian Teknik RS Umum Daerah Tebet PROSEDUR



B. Petugas Teknik 1.



Petugas teknik menerima laporan kerusakan dan form kerusakan



2. Petugas Teknik melakukan koordinasi dengan user untuk



TATA CARA PELAPORAN KERUSAKAN No. Dokumen



38/SPO/TE/IX/2018



No. Revisi 00



Halaman 2/2



meneliti kebenaran laporan kerusakan /gangguan terhadap alat /bangunan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian 3. Apabila kerusakannya bisa diatasi sendiri, petugas teknik langsung melakukan perbaikan.(Form.1.b) 4. Apabila kerusakan tidak dapat langsung ditangani, petugas teknik koordinasi dengan penggadaan untuk perbaikan melalui pihak yang ahli (Form.1.b) 5. Setelah alat / bangunan selesai diperbaiki, petugas teknik menghubungi user dan melakukan pemeriksaan bersamasama. 6. User menandatangani lembar pemeriksaan yang telah diisi.(Form.1.c)



1. Unit Teknik 2. Unit Rawat Inap 3. Unit Rawat Jalan / Poliklinik 4. Unit VK / Kamar Bersalin 5. Unit Bedah Central UNIT TERKAIT



6. Unit IGD 7. Unit ICU/HCU 8. Unit Radiologi 9. Unit Laboraturium 10. All unit



TATA CARA PELAPORAN KERUSAKAN No. Dokumen



38/SPO/TE/IX/2018



No. Revisi 00



Halaman 3/2