10 0 88 KB
TELAAH OBAT No. Dokumen :
No. revisi :
Tanggal Terbit
Halaman : 1/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.
PENGERTIAN
Merupakan tindakan verifikasi permintaan dalam resep.
TUJUAN
Memastikan bahwa pasien mendapatkan obat sesuai dengan jenis, dosis, rute pemberian, dan waktu pemberian, serta meminimalisir masalah-masalah terkait dengan penggunaan obat.
KEBIJAKAN
1 2 3
ketepatan
obat
sesuai
Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Kepmenkes Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit;
PROSEDUR
1. Petugas farmasi (apoteker/asisten apoteker) menerima obat yang telah disiapkan. 2. Obat ditelaah sesuai dengan checklist elemen-elemen yang tertera dalam Formulir Telaah Obat terlampir. 3. Hasil telaah obat didokumentasikan dalam Formulir Telaah Obat. 4. Sertakan keterangan waktu dan paraf petugas penelaah obat. 5. Jika ada ketidak sesuaian antara obat yang disiapkan dengan permintaan dalam resep, maka aspek yang tidak sesuai segera dikoreksi. 6. Jika telaah obat telah memenuhi semua elemen yang dipersyaratkan maka obat-obat/alat kesehatan yang telah disiapkan dapat segera diserahkan. 7. Petugas yang bersangkutan mengisi paraf/tanda tangan dalam formulir.
UNIT TERKAIT
1. Apoteker, 2. Asisten Apoteker.
TELAAH OBAT No. Dokumen :
No. revisi :
Tanggal Terbit
Halaman : 2/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.
Lampiran: Formulir Telaah Resep
FORMULIR TELAAH OBAT BADAN RUMAH SAKIT UMUM TABANAN Jl Pahlawan No 14 Tabanan - Bali
LABEL IDENTITAS PASIEN
NO
TELAAH RESEP
1
OBAT DENGAN RESEP
2
JUMLAH/DOSIS DENGAN RESEP
3
RUTE PEMBERIAN DENGAN RESEP
4
WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN DENGAN RESEP
YA
TIDA K
KETERANGAN/ TINDAK PARAF JAM LANJUT